Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 663/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 28 Oktober 2021 — Pemohon:
Martana Linda Woty
123
  • Pemohon:
    Martana Linda Woty
Register : 05-12-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 15-07-2012
Putusan PA KANGEAN Nomor 479/Pdt.G/2011/PA.Kn
Tanggal 4 Januari 2012 —
252
  • .% woTy Sl 9gjee, Jlusls yljs gbglasbLArtinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu 2 kali, setelah itu bolehrujuk lagi atau menceraikan dengan cara baik pulaMenimbang, bahwa dengan demikian Majelis patut memberikanizin kepada Pemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Kangean pada waktu yang akanditentukan kemudian;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalambidang perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh pasal 49 UndangUndang Nomor. 7 tahun 1989 jo Pasal
Register : 13-04-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan PA KOTABUMI Nomor 172/Pdt.G/2016/PA.Ktbm
Tanggal 31 Mei 2016 — Penggugat dan Tergugat
111
  • Kitab lanatut Thalibin Juz IV halaman 254 yang berbunyi:os gE woty eadog> sug aims, SH olele 21 sapfall 95Jo>F poling a Ie asArtinya: dan dalam hal pengakuan telah menikahi seorang wanita, maka harusdapat menyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya seperti wali dan dua orang saksi yang adil (terjagamuruahnya);2.