Ditemukan 537 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 343 K/TUN/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — KOMISI PENYIARAN INDONESIA VS I. PARTAI BERKARYA., II. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA;
6940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAL! PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Imam Bonjol, Nomor 44,Jakarta Pusat:Termohon Kasasi dan Il;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 6 halaman. Putusan Nomor 343 K/TUN/2018Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilanuntuk memberikan putusan sebagai berikut:a.
Register : 09-11-2011 — Putus : 03-01-2012 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.TL
Tanggal 3 Januari 2012 — Drs. SUTIKNO >< DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL cq DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN TRENGGALEK
9713
  • Asli dan fotocopy Surat dewan pimpinanwilayah partal amanat nasionalnomor : PAN/13/A/KS/256/XI/2011 kepada17ketua formatur musda DPD PAN trenggalekyang selanjutnya pada potocopy buktitersebut diberi tanda P5 ;Asli dan fotocopy UU no.27 tahun 2009tentang MPR, DPR, DPD, DPRD~ yangselanjutnya pada potocopy bukti tersebutdiberi tanda P6;Asli Peraturan Pemerintah no.16~ tahun2010 tentang Pedoman PenyusunanPeraturann Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya pada asli bukti tersebutdiberi tanda P7
    danyang kedua dari tahun 20102015 dan sampaisekarang yang bersangkutan masih aktif sebagaianggota DPRD kabupaten Trenggalek;Bahwa mengenai susunan kepengurusan partai masabaktinya dibatasi selama 5 tahun dan setiap 5tahun sekali diadakan musda untuk memilih ketuaformatur yang bertugas membentuk kepengurusanbaru untuk kemudian diajukan kepada DPW untukmendapatkan pengesahan;Bahwa untuk dilakukannya Penggantian Antar Waktusebagai anggota DPRD terhadap anggota yang telahme langgar ketentuan AD/ART partal
    waktusdr.Sutikno dari keanggotaan DPRD kabupatenTrenggalek karena saksi ditelpon oleh ketua DPRDkabupaten Trenggalek dan ditunjukkan mengenaikeberadaan surat tersebut;Bahwa usulan penggantian antar waktu tersebutbermasalah karena sesual undangundangpenggantian antar waktu harus didahului olehpemberhentian antar waktu;Bahwa mekanisme penggantian antar waktu tidakdiatur dalam AD/ART partai;Bahwa untuk dilakukannya Penggantian Antar Waktusebagai anggota DPRD terhadap anggota yang telahme langgar ketentuan AD/ART partal
Register : 15-04-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 81/PDT/2019/PT PBR
Tanggal 20 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : ANDI NURBAI, SP Diwakili Oleh : HENDRA FIRDAUS, SH
Terbanding/Tergugat I : MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat I : KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat III : BUPATI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Turut Tergugat IV : GUBERNUR RIAU
3016
  • Tidak melaksanakan kewajiban terhadap partal ;5.
    Membayar luran Anggota; (d). tidakmerangkap sebagai anggota organisasi partal politik lain; (e).Halaman 25 dari 35 halaman Perkara No 81/PDT /2019/PT PBR.Mendukung dan menyukseskan tujuan, arah perjuangan, danprogram partal; (f) Mengikuti Proses Pengkaderan .5.10.Berdasarkan Undangundang Nomor 2 tahun 2011 tentangperubahan Undangundang nomor 2 tahun 2008 tentang partalPolitik, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa : Ayat (1)Anggota Partai politik di berhentikan keanggotaannya dari partaipolitik
    Melakukan perbuatan tercela dan tidakterpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partal;.
Register : 13-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
ADOLOF RAWEYAI Alias ADOLOF
9335
  • tepatnyadi lapangan bola Terdakwa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampungatau sebutan lain dari Kepala Desa yang masih aktif berdasarkan SuratKeputusan Bupati Waropen Nomor 188.4/6/II/2018 tentang Pemberhentiandan Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Waweri Distrik WapogaKabupaten Waropen telah ikut serta menyampaikan orasinya untukmendukung BELANS RAWEYAI (selaku anak kandung Terdakwa) menjadicalon Anggota DPRD Kabupaten Waropen dari Partai Demokrat di depanratusan orang masyarakat dan simpatisan partal
    di lapangan bolaTerdakwa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung atau sebutan lain dariKepala Desa yang masih aktif berdasarkan Surat Keputusan Bupati Waropen Nomor188.4/6/Il/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat KepalaKampung Waweri Distrik Wapoga Kabupaten Waropen telah ikut sertamenyampaikan orasinya untuk mendukung BELANS RAWEYAI (selaku anakkandung Terdakwa) menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Waropen dari PartaiDemokrat di depan ratusan orang masyarakat dan simpatisan partal
Putus : 04-07-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14 /Pdt.Sus-Parpol/2017/PN.Mks
Tanggal 4 Juli 2017 —
508
  • PengadilanNegeri Kelas IA Khusus Makassar Nomor : 14/Pdt.SusParpol/2017/PN.Mkssebagaimana terurai berikut ini :e KEBERATAN PERTAMA ( Judex Factie Telah Melampaui BatasWewenangnya dalam Memutus).Bahwa pertimbangan hukum Judex factie sebagaimana halaman 17 paragraf 3 (tiga)yang pada dasarnya mempertimbangkan :Bahwa menurut ketentuan tersebut di atas maka bila terjadi perselisihan partaipolitik, maka harus dilakukan penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partaisehingga jika Pengajuan gugatan perselisihan partal
Register : 28-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 177/Pid.B/2018/PN Trt
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Bangkit Tambunan
4610
  • hari Senin, sekira pukul 14.30 Wib, saksi datang ke kantor Panwaslihuntuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan monitoring dan sesampainyadisana saksi melihat masyarakat sudah ramai untuk menyampaikan aspirasi,kemudian saksi melihat situasi sudah memanas karena massa sudah membakarban mobil tepat di depan kantor saksi, kKemudian sekitar pukul 15.50 Wib, seoranglakilaki yang bernama Teddy Parsaoran Simanungkalit mengambil mik ataupengeras suara dan mengatakan ini negara demokrasi, bukan negara partal
    ramai untuk menyampaikan aspirasi dansekitar pukul 13.00 Wib melihat masyarakat sudah melakukan pembakaran ban didepan kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara dan sudah mulai melakukanpelemparan terhadap kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara danpelemparan tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan terhenti karenamasyarakat makan siang; Bahwa sekitar pukul 15.50 Wib saudara Teddy Parsaoran Simanungkalitmengambil mick atau pengeras suara mengatakan ini negara demokrasi, bukannegara partal
    hari Senin, sekira pukul 14.30 Wib, saksi datang ke kantor Panwaslihuntuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan monitoring dan sesampainyadisana saksi melihat masyarakat sudah ramai untuk menyampaikan aspirasi,kemudian saksi melihat situasi sudah memanas karena massa sudah membakarban mobil tepat di depan kantor saksi, Kemudian sekitar pukul 15.50 Wib, seoranglakilaki yang bernama Teddy Parsaoran Simanungkalit mengambil mik ataupengeras suara dan mengatakan ini negara demokrasi, bukan negara partal
    Panwaslih, yang mana saya mengambilmik atau pengeras suara dan mengatakan kami tidak butuh jawaban pakkapolres, kami butuh jawaban dari panwasli kemudian saksi meletakkan Mik ataupengeras suara diatas sound lalu Hermanto Pasaribu mengambil mik yang saksiletakkan dan mengatakan pihak kepolisian dan Panwaslih ada korporasi danmengatakan banyak kata lainnya yang tidak saksi ingat, Bahwa kemudian setelah berselang 7 (tujuh) menit saya mengambil mik kembalidan mengatakan ini negara demokrasi, bukan negara partal
Register : 27-05-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
469224
  • Keberatan terhadap keputusan partal ;2.
    Sus Parpol / 2014, Tertanggal 22Januari 2015, yang pada pokoknya menyatakan : Judex factie yangmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dikarenakanperselisihan internal partal tersebut belum pernahdiajukan/diselesaikan oleh Majelis Partai Politik yang bersangkutan,dinilai tepat karena sesuai fakta dan ketentuan yang mengatur dalamperkara ini ;13.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 251 K / Pdt.
    Menilai dan meningkatkan integritas serta kompetensi kaderdalam jabatan partai dengan melakukan analisa jabatan,evaluasi kinerja, untuk merekomendasikan promosi dan mutasiatau. sanksi jabatan dalam kepengurusan partai untukmencapai tujuan dan sasaran umum partal ;e.
    Memeriksa, memutuskan dan merekomendasikan sanksi ataspelanggaran etika, moral, Pakta Integritas, Peraturan Organisasidan Keputusankeputusan Partai yang dilakukan oleh pengurusdan kader partal;b. Menyampaikan keputusankeputusan bersifat rekomendasikepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada MajelisTinggi Partai;c. Menyusun Pakta Integritas dan Kode Etik Partai;12.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar (AD)Partai Demokrat jo.
    Melakukan Perbuatan yang merusak nama baik partal ;18.
Register : 06-05-2011 — Putus : 07-06-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 24/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 7 Juni 2011 — GERZON JITMAU, SH., MM.; ANTON TITIT, S.Pd.; vs KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN TAMBRAUW
8426
  • tersebut diatas,maka Tergugat merujuk pada Pasal 61 Peraturan KPU Nomor: 13Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara PencalonanPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yangmenegaskan:Ayat (1):"Apabila dalam proses penelitian administrasiterhadap surat pencalonan ditemukan dokumen sebuahpartal politik memiliki 2 (dua) atau. lebihkepengurusan yang masing masing mengajukan bakalpasangan calon, = dilakukan penelitian menyangkutkeabsahan kepengurusan partai politik tersebutkepada Pimpinan pusat partal
    MODEL B2KWK,KPU PARTAI POLITIK,YAITU: SURAT PERNYATAAN PARTAI = POLITIKDAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK TIDAK AKANMENARIK PENCALONAN ATAS PASANGAN CALONKEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH;Sehingga Partai Poltik dan/atau Gabungan PartaiPolitik Pengusung Para Penggugat a quo sesuai denganyang tertera didalam Formulir Model B, Bi dan B2KWK.KPU PARTAI POLITIK, terdiri dari: PARTAIl DEMOKRAT(PD), PARTAI BURUH, PARTAI HATI NURANI RAKYAT(HANURA), PARTAI NASIONAL BANTENG KEBANGSAAN INDONESIA(PNBKI), PARTAl
    PARTAL PERSATUAN 2 TIDAK ADADAERAH PEROLEHANKURSI DI DPRDKABUPATEN(PPD) TAMBRAUWTIDAK ADA12 PARTAI 3 PEMOLENANKURSI DI DPRDPEDULI RAKYAT KABUPATENNAS IONAL TAMBRAUW(PPRN)TOTAL SUARA SAH 460 TIDAKMENCUKUPISuara Sah DUKUNGANMINIMAL SUARASAH, YAITU:731 SUARA. 9. Bahwa telah ternyata, didalam Gugatan Para Penggugathalaman: 5 (lima), Para Penggugat a quo juga menuntutdalam bentuk DALAM PROVISI.
    P2 Formulir Surat pernyataan kesepakatan bersamaantara partai politik peserta pemilihan umumdalam pencalonan pasangan calon Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah (Model BI KWK.KPUPARTAI POLIT IK), (fotokopi sesual denganaslinya); Halaman 47 dari 105PUTUSAN No. 24/G.TUN/2011/PTUN.JPRP3P5P7Formulir surat pernyataan partal Politikdan/atau) gabungan partai politik tidak akanmenarik pencalonan atas pasangan calon KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B2KWK.KPU PARTAI POLITIK, (fotokopi sesuai denganaslinya
Register : 30-11-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat:
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H. ABDUL WACHID, selaku KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI JAWA TENGAH
12673
  • PRABOWO SUBIANTO,selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT(DPP) PARTAl GERAKAN INDONESIA RAYA,beralamat di JI. Harsono RM No. 54, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta Selatan 12160, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I,2.
    Bahwaatas perkara partai politik yang berkaitan dengan SengketaInternal a quo, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 4 Tahun 2003 telah ditentukan sebagai berikut :1) Bahwa pada umumnya perkaraperkara perdata tersebutmenyangkut permasalahan internal dalam tubuh partal yang terkait.2) Bahwa dalam hal demikian itu, akan lebih bijak apabilasengketa tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internalpartal, sebelum mengajukannya ke lembaga/ badan peradilan.3) Sehingga oleh karena
    itu, dengan melihat pada kasus demikasus (pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasuskasustersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan denganpersoalan internal partal yang bersangkutan hendaknya Pengadilanmenyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa perkara yangbersangkutan (Niet Ontvankelijke verklaard).3.
Register : 16-08-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
189136
  • Jadi sangat jelas perkara a quo adalahmerupakan Sengketa Internal Partai;Fungsi dan tugas Bawaslu adalah pengawasan dan Penindakan padaProses Pemilu bukan pada Konflik Internal Partai atau konflik antarasesama anggota partal seperti yang terjadi antara Penggugat danTergugat I.
    3) Penyelesaian perselisihan internal sebagaimanadimaksud pada ayat 1 (Satu) tersebut diatas harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak disidangkan;(4) Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam bentuk rekomendasiyang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuanKetua Dewan Pembina;(5) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud padaayat 1 (satu), ayat 2 (dua), ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat)diatas diatur dalam peraturan partal
    Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu), ayat 2 (dua), ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) diatasdiatur dalam peraturan partal.9.
    Dalam hidup dan prilaku kami seharihari akan bertindak dengan sopan, displin dan rendah hati, kami pantangberbuat curang, pantang mencuri dan pantang berbuat korupsi,terhadap uang Partal, uang rakyat ataupun uang Negara. Kamijuga pantang berkhianat terhadap citacita perjuangan Partai dancitacita perjuangan bangsa Indonesia.
Register : 06-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — SAAN MUSTOPA, DK VS KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
319257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 12 P/HUM/2020Pemilu terkahir di tahun 2019 lalu, maka koalisi partal pengusung inidianggap tidak pernah ada dan kemudian partaipartai yang memilikikursi di DPRD membentuk koalisi baru lagi dengan dukunganminimal 20 persen kursi.
    Bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Tatib DPRD Kabupaten Bekasimerupakan norma baru yang dibuat tanpa adanya dasar hukumdalam peraturan di atasnya dan telah nyatanyata menghilang hakpolitik partal pengusung pasion Bupati dan Wakil Bupati dalamPilkada:10.
Register : 28-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 169/Pid.B/2018/PN Trt
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Teddy Parsaoran Simanungkalit
5810
  • hari Senin, sekira pukul 14.30 Wib, saksi datang ke kantor Panwaslihuntuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan monitoring dan sesampainyadisana saksi melihat masyarakat sudah ramai untuk menyampaikan aspirasi,kemudian saksi melihat situasi sudah memanas karena massa sudah membakarban mobil tepat di depan kantor saksi, kKemudian sekitar pukul 15.50 Wib, seoranglakilaki yang bernama Teddy Parsaoran Simanungkalit mengambil mik ataupengeras suara dan mengatakan ini negara demokrasi, bukan negara partal
    ramai untuk menyampaikan aspirasi dansekitar pukul 13.00 Wib melihat masyarakat sudah melakukan pembakaran ban didepan kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara dan sudah mulai melakukanpelemparan terhadap kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara danpelemparan tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan terhenti karenamasyarakat makan siang;Bahwa sekitar pukul 15.50 Wib saudara Teddy Parsaoran Simanungkalitmengambil mick atau pengeras suara mengatakan ini negara demokrasi, bukannegara partal
    tidak butuh jawaban pak Kapolres, kami butuh jawaban dariPanwaslih kemudian Terdakwa meletakkan mik atau pengeras suara diatassound lalu Hermanto Pasaribu mengambil mik yang Terdakwa letakkan lalumengatakan pihak kepolisian dan panwasli ada korporasi dan masih banyakkatakata lainnya yang disampaikan tapi Terdakwa tidak Terdakwa ingat lagi apayang diucapkan itu; Bahwa kemudian setelah berselang 7 (tujuh) menit Terdakwa mengambil mik itukembali lalu dan mengatakan ini negara demokrasi, bukan negara partal
Putus : 03-11-2009 — Upload : 05-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2261 K/Pdt/2007
Tanggal 3 Nopember 2009 — Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Payakumbuh ; ZUHRIL AMAL, SH., Spd, DKK
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MA/Kumdil/329/X/K/2003 tanggal 15 Oktober 2003 yangmana pada poin 3 menyatakan sehingga oleh karena itu, dengan melihat padakasus demi kasus (pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasuskasustersebut berawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalaninternal partal yang bersangkutan hendaknya Pengadilan menyatakan dirisebagai tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan (NietOnvankelijke verklaard) ;Telah secara gamblang kasus yang terjadi antara Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi
    Mahkamah Agung RI tanggal 15 Februari 1978 No.1735 K/Sip/1976, menyatakan, pengakuan Tergugat terhadapgugatan yang ditujukan kepadanya merupakan bukti yangsempurna ;Keberatan 4.Bahwa putusan Judex Facti haruslah dibatalkan oleh Mahkamah agungRI, sebab putusan Judex Facti in casu putusan Pengadilan Negeri Payakumbuhtelan salah menerapkan hukum dan undangundang, karena pemberhentianTermohon Kasasi dari anggota atau pengurus Partai Amanat Nasional (PAN)Kota Payakumbuh didasarkan kepada kebijakan internal partal
Putus : 15-08-2008 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2007
Tanggal 15 Agustus 2008 — KOALISI PARTAI PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATEN KAYONG UTARA (KKU) DAN KABUPATEN KETAPANG vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
5522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TentangPenetapan Jumlah Tata Cara Pengisian Ke Anggotaan DPRD Propinsi danDPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004, danKeputusan KPU Kabupaten Ketapang No.36 Tahun 2007, Tanggal 1 Nopember2007, Tentang Penetapan Perolehan Suara sah, Bilangan Pembagi Pemilih(BPP) dan kursi masingmasing Partai Politik dalam angka rangka PengisianKeanggotaan DPRD Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat padatingkat pertama dan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalamperkara :KOALISI PARTAl
    No. 30 P/HUM2007.2004, UndangUndang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun2004 dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari PemohonKOALISI PARTAl PENEGAK HUKUM DAN DEMOKRASI KABUPATENKAYONG UTARA dan KABUPATEN KETAPANG tersebut ;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan
Register : 28-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN TARUTUNG Nomor 175/Pid.B/2018/PN Trt
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Rosandi, S. H
Terdakwa:
Diego Maradona Simorangkir als Maradona
10342
  • hari Senin, sekira pukul 14.30 Wib, saksi datang ke kantor Panwaslihuntuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan monitoring dan sesampainyadisana saksi melihat masyarakat sudah ramai untuk menyampaikan aspirasi,kemudian saksi melihat situasi sudah memanas karena massa sudah membakarban mobil tepat di depan kantor saksi, Kemudian sekitar pukul 15.50 Wib, seoranglakilaki yang bernama Teddy Parsaoran Simanungkalit mengambil mik ataupengeras suara dan mengatakan "ini negara demokrasi, bukan negara partal
    ramai untuk menyampaikan aspirasi dansekitar pukul 13.00 Wib melihat masyarakat sudah melakukan pembakaran ban didepan kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara dan sudah mulai melakukanpelemparan terhadap kantor Panwaslih Kabupaten Tapanuli Utara danpelemparan tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan terhenti karenamasyarakat makan siang;Bahwa sekitar pukul 15.50 Wib saudara Teddy Parsaoran Simanungkalitmengambil mick atau pengeras suara mengatakan ini negara demokrasi, bukannegara partal
Register : 03-06-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 62/G/2016/PTUN-BDG
Tanggal 1 Nopember 2016 — AKMADI VS KUWU BAYALANGU LOR, KECAMATAN GEGESIK, KABUPATEN CIREBON
8836
  • Menjadi pengurus partal politi; . menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yangditentukan dalam peraturan perundanganundangan;ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum,pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan
Register : 14-02-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 10/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 3 Juli 2018 — Penggugat:
IRSAN YULIADI AUDI
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
Intervensi:
IDRUS
11251
  • No.10/G/2018/PTUNPLGpemberhentian anggota Partai Nasdem tanggal 11 Januari 2016, yangditerbitkan oleh DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEMPROVINSI SUMATERA SELATAN sehingga DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAl NASDEM menerbitkan Surat Keputusan Nomor:011/Tahun 2016 Tentang Penggantian Antar Waktu Saudara IrsanYuliadi Audi Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu ProvinsiSumatera Selatan pada tangal 28 April 2016 di Jakarta, yangmengakibatkan kerugian secara Hukum bagi PENGGUGAT.
    Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan. e Penjelasan Pasal 32 ayat (1), menyatakan: Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politik meliputi antaralain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2)Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) Pemecatan tanpaalasan yang jelas; (4) Penyalahgunaan kewenangan; (5)Pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) Keberatan terhadapkeputusan partal
Upload : 25-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PDT.SUS/2010
ELFRIANI LUBIS ; PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA
3629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MajelisHakim berpendapat lain ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebutMahkamah Agung berpendapatBahwa alasan/keberatan dari Pemohon Kasasi/Penggugattidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Negeri JakartaSelatan tidak salah menerapkan hukum dan sudah benar didalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum dan faktadi persidangan, dengan pertimbangan sebagai berikut Bahwa pemberhentian Penggugat sebagai pengurus~ dananggota Partai Matahari Bangsa (PMB) pada dasarnyamenyangkut permasalahan internal partal
    , yangseharusnya diselesaikan lebih dahulu secara internalpartai, tidak langsung mengajukan gugatan kepengadilan seperti perkara a quo ; Bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada SEMA Nomor04 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perselisihan yangberkaitan dengan Pemilu dan partal supayadiselesaikan lebih dahulu dalam forum internalpartai.
Register : 19-12-2016 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 19-05-2017
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 72/G/2016/PTUN-PLG
Tanggal 26 April 2017 — HILMIN,S.Pdi.,M.Pdi vs GUBERNUR SUMATERA SELATAN; ADDINUL IKHSAN, SE.Ak
6834
  • Parpol.2016/PBJKT.PST, di mana dalamputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut gugatan Sdr.Hilmin, S.Pdl, M.Pdl terhadap Putusan Mahkamah Partal Demokratyang amarnya antara lain Sdr. Hilmin, S.Pdl, M.Pdl diberhentikan darikeanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Sdr. H. Addinul Ikhsan,SE.Ak sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab.
    Parpol/2016/PNJKT.PST sebagaimanaPutusanNo. 509.K/Pdt.Sus.Parpol/2016 tanggal 14 September 2016,dengan demikian Putusan Mahkamah Partal Demokrat yangamarnya antara lain Sdr. Hilmin, S.Pdl, M.Pdl diberhentikan darikeanggotaan Partai Demokrat dan menunjuk Sdr. H. Addinul lkhsan,SE.Ak sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab.
Register : 18-09-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Sbw
Tanggal 26 Januari 2021 — Penggugat:
Ir. H. Jhoni Hartono, M.Sc
Tergugat:
1.SUDARLI, S,Pd
2.MURSALIN HAMID S SOS
12649
  • Bahwa penggugat dalam rekovensi sebagai ketua partai PKB Sumbawa baratbeserta partal amanat nasional PAN, partai hati nurani rakyat (HANURA), danpartai nasional demokrat (NASDEM) memberikan nota kesepakatan koalisidalam pencalonan bupati dan wakil bupati Sumbawa barat dalam hal perkaraa quo adalah tergugat dalam reokvensi;( bukti PK 4)..
    danmengadili perkara a quo tidak sependapat dengan tergugat konvensi/ penggugatdalam rekovensi mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono).Halaman 22 dari 49 Putusan No.29/Pdt.G/2020/PN.SbwJAWABAN TERGUGAT II KONVENSI1.2,Bahwa untuk poin 1, 2, tidak perlu ditanggapi karena benar adanya.Bahwa benar pada tahun 2015 Partai Kebangkitan Banga (PKB) adalah salahsatu partai dalam kontestasi pemilu di KSB dan mendapat 2 (dua) kursidiparleman DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, dan bersedia menjadi salahsatu partal
    adalah Petahana sekarang;Bahwa reaksi akibat penarikan dukungan PartaiKebangkitan Bangsa (PKB), masa dari Saksi marah dan kamipun melaporkanhal tersebut ke Polisi tetapi tidak ada penyelesaiannya;Bahwa dampak dari luarnya Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) kami tidak jadi menang dalam Pilkada tersebut;Bahwa Saksi ada menyerahkan uang kepada Ketua DPCPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Mataram dan penyerahan uang tersebutdisaksikan oleh BUDI, Saksi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Bahwa semua partal
    selama Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi menjadi Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa tersebut; Bahwa tidak ada masuk dana pada rekening PartaiKebangkitan Bangsa terkait dengan mahar politik dari Calon Wakil Bupatiyaitu Penggugat pada tahun 2015 tersebut; Bahwa uang yang masuk dalam rekening partai adalahuang bantuan dari pemerintah dan uang iuran wajid dari anggota DPRperbulannya sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah); Bahwa Saksi mengetahul adanya uang masuk dan uangkeluar lewat rekening partal