Ditemukan 1420 data
76 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan kesadaran hukum dan perasaanhukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukumwarga masyarakat, nilainilai hukum dan rasa keadilan yanghidup dalam masyarakat;Berdasarkan halhal tersebut di atas sudah seharusnya Terdakwadinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan secara melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair PenuntutUmum, dan perbuatan Terdakwa juga telah bertentangan dengankepatutan masyarakat, oleh karena itu perbuatanperbuatan tersebutmerupakan perbuatan melawan
hukum materil dalam fungsi positifnya,dimana tujuan dibangunnya Site Pile dengan nilai Kontrak sebesarRp.3.912.000.000, (tiga milyar sembilan ratus dua belas juta rupiah)akibat sering meluapnya air sungai Tamiang di Kota Kuala Simpangsehingga menyebabkan erosi, sebagaimana diketahui disekitaran arealpembangunan Site Pile tersebut terdapat perumahan penduduk danpasar tempat masyarakat melakukan aktifitasnya, dan dampak terbesarlagi yang akan dihadapi oleh masyarakat ke depan adalah bahaya banjirbandang
174 — 92
Menurut Mahkamah Konstitusi, konsep melawan hukum yang secara formiltertulis ( formele wederrechtelijke ), yang mewajibkan pembuat undangundang untukmerumuskan secermat dan serinci mungkin ( Vide Jan Remmelink, Hukum pidana,2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum ( /ex certa ) atau yangdikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot sehingga konsep melawan hukum materil( materiele wederrechtelijke ) yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran113Putusan Dr Mien Hartatikepatutan
161 — 29
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001Halaman 121 dari 163 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2016/PN Jmb.adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
JUSAK E. AYOMI, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.MELKIANUS AYAL alias EKI
2.ROY HENDRY SIWABESSY
86 — 53
hukum dalam arti materil baik dalamfungsinya yang positif maupun negative masih berlaku dan tidak bersifatmengikat, sedangkan perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatanmelawan hukum dalam arti formil saja atau secara singkat ajaran sifat melawanhukum yang formal mengatakan bahwa apabila suatu perbuatan telah sesuaidengan semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatantersebut adalah tindak pidana;Menimbang, bahwa baik pada sisi pendapat ahli hukum yangberpandangan sifat melawan
hukum materil maupun sifat melawan hukumformil, samasama berpendapat bahwa sifat melawan hukum harus dibuktikanapabila dinyatakan secara tegas dalam unsur pasal, berarti dalam rumusandelik, eksistensi melawan hukum merupakan unsur mutlak dari tindak pidana,halaman 120 dari 153 Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnkyang jika dinyatakan dengan tegas dalam suatu rumusan pasal maka unsursifat melawan hukum harus dicantumkan dalam dakwaan dan dibuktikandipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
163 — 124
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil adalah semuaperbuatan tersebut bertentangan dengan rumusan peraturan perundangundangan yang tertulis, yaitu peraturan perundangundangan tertulis yangdilanggarnya;Menimbang, bahwa melawan hukum dalam arti materil adalahperbuatan yang oleh Masyarakat dirasakan tidak patut, tercela, yang menurutrasa keadilan harus dipidana, namun berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang redaksiputusan tersebut berbunyi Sifat melawan
hukum materil dalam (fungsi posit)dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikianberdasarkan putusan MK tersebut maka yang berlaku dari pasal 2 ayat (1)adalah melawan hukum dalam arti formil;Menimbang, bahwa dengan melihat subyek / pelaku dan caraperbuatan yang dirumuskan dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20tahun 2001 dalam dakwaan Primair, maka rumusan tersebut terlalu umumdan luas cakupannya, sehingga akan
167 — 15
pertimbangan bahwa perobuatan melawan hukum dalam artimateriel yang diterapbkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1)UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor :996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan putusan Mahkamah AgungNomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006, tetap menerapkan ajaranperbuatan melawan
hukum materil sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1Undangundang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasanalasansebagai berikut :1.
287 — 100
Maka dapatdiketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yang dianut oleh UU No.31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinyayang positif;Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor003/PUUIV/2006 tanggal 24 Juli 2006, menyatakan, kalimat pertama dariPenjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan: yang dimaksud dengan secaramelawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalamarti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan
72 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengertian melawan hukum biasanya diartikanmelawan hukum formil dan melawan hukum materil. Namun dalamHal. 80 dari 155 hal. Put. No. 2817 K/PID.SUS/2016penjelasan UU TPK tersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud denganmelawan hukum dalam arti formil. Dalam ilmu hukum pidana, hukum formildiartikan sebagai hukum tertulis, sehingga melawan hukum formil diartikansebagai bertentangan dengan hukum tertulis (peraturan perundangundangan).
958 — 317
, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti oleh undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Terdakwa
93 — 39
Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8 Januari 1966perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yangmenerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatifsebagai alasan penghapus pidana diluar undangundang ;bahwa Setelah pasca putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atasMahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganutajaran sifat melawan hukum materiil baik dalam fungsi yang positif maupundalam fungsinya yang negatif, hal ini dapat dilihat
76 — 7
;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
HERI HANDOKO
112 — 34
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas Bahwa pada tanggal 19 April 2019 PT.
67 — 13
Diterimanya pandangan sufat melawan hukum materil berarti diterimanyapenafsiran yang intensif dan diterimanya pengaruh hukum perdata yaitu asas onrechtmatige daad dalam hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Ruslam Saleh menyatakan bahwa ajaranmelawan hukum yang materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukumtertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis.
51 — 13
Disamping itu adaPutusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendiyang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif sebagai alasanpenghapus pidana diluar undangundang ;Menimbang, bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 25 Juli 2006 di atasMahkamah Agung menegaskan kembali pendapatnya yang tetap menganut ajaran sifat melawan hukummateriil baik dalam fungsi yang positif maupun dalam fungsinya yang negatif, hal ini
81 — 15
materil, yaknimeskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namunapabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ataunormanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapatdipidana ;Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatanyang bertentangan dengan peraturan perundangundangan (hukum tertulis) dan/atau rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial ;Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan
hukum materil dalam fungsi yangpositif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatberdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi padahakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukumformil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpujii Demikian pula revisi maupunperubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1)
HENDRA MUBAROK, SH
Terdakwa:
JUMADIANI BENTARA A.Ptnh Bin IDRIS BENTARA.
138 — 12
dipidana;Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifatmelawan hukum terdapat dua aliran yaitu :Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yangbertentangandengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiiladalah perbuatan yang bertentangan dengan asasasas umum atau normanorma hukum yang tidak tertulis, setelan keluar Putusan MK Nomor : 003/PUUIV/2006 sifat melawan
hukum materil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1telah dinyatakan tidak mengikat, dengan demikian sifat melawan hukum dalamperkara korupsi harus bertentangan dengan hukum posiitif;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwadan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaianHalaman 97 dari 135 Putusan Nomor 6/Pid.SusTPK/2018/PN Bnatelh diperoleh faktafakta sebagai berikut :Bahwa
81 — 22
saja, akantetapi meliputi pengertian "materiele wederrechtelijk yaitu suatu perbuatanyang mencakup' ketidaksesuaian dengan nilainilai yang hidup dalammasyarakat, tegasnya suatu perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakatatau rasa keadilan masyarakat terusik (vide.MARI putusan No.275.K.Pid/1983tanggal 29 Desember 1993);Menimbang, dalam ilmu hukum pidana dikenal dua fungsi dari ajaransifat melawan hukum yang materil yaitu ajaran sifat melawan materil dalamfungsi yang positif dan ajaran sifat melawan
hukum materil dalam fungsinyayang negatif.Menimbang, tentang makna melawan hukum secara maiterilsebagaimana penjelasan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999Hal 131 dari 169 halaman, Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN Mkstentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibatalkan oleh PutusanMahkamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yangmenyatakan
60 — 15
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalamfungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukanoleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkansebagai berikut :e Bahwa Terdakwa selaku
100 — 55
, Sinar Grafika hal 28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapijuga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukumformil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja(Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, AksaraBaru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materillebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturanPutusan No. 41 /PID.SUS/2013/PN.KPG 391392perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawanhukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawanhukum.
Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat jugaditerapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun olehperaturan perundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukun,, tapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum,perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum (R.
154 — 25
pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam artimateriel yang diterapbkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1)UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor :996 K/PID/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan putusan Mahkamah AgungNomor : 1974 K/PID/2006 tanggal 13 Oktober 2006, tetap menerapkan ajaranperbuatan melawan
hukum materil sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1Undangundang Nomor : 31 tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan alasanalasansebagai berikut :1.