Ditemukan 1385 data
239 — 151 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Aset berupa SHM No470 dalam Perkara Pidana No.67/Pid.SusTPK/2015/PN/MDN tanggal 04Januari 2016 joNomor08/PidsusTPK/2016/PT.MDN tanggal 16 Maret 2016adalah pemegang hak kebendaan Preferen (prioritas).
Akta Pemberian Hak Tanggungan No.159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan ROSMA.SHPPAT Kabupaten Deli Serdang, maka kapasitas Pemohon Keberatanadalah sebagai pemegang Hak Tanggungan secara Preferen(diprioritaskan/diutamakan), sehingga patut menurut hukum PemohonKeberatan dinyatakan sebagai Pemegang Hak Tanggungan yangdilindungi hukum.B.
Penetapan lelang terhadap aset SHM No 470 cacat hukum karena tidakmemperhatikan serta mempertimbangkan hak preferen (prioritas) dariPemohon Keberatan. Bahwa sebagaimana Pemohon Keberatan tegaskan di atas, bahwakapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungansecara Preferen terhadap aset SHM No. 470 yang terletak diDesa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara an.
DOKTORANDUS KHAIDAR ASWAN (selanjutnyadisebut SHM No.470) dilelang oleh Negara telah merugikan hak dankepentingan Pemohon keberatan, karena asset tersebut telahdiletakkan Hak Tanggungan pada Pemohon Keberatan;Bahwa sebagai pemegang Hak Tanggungan, PemohonKeberatanmemiliki hak preferen (prioritas) atas objek SHM No.470 diatas;Dalam uraian Pasal 2365 Kitab Undang Undang Hukum Perdatatersebut terdapat 4 (empat) unsur yaitu :1. Harus ada suatu perbutan melawan Hukum;2.
Akta Pemberian HakTanggungan No. 159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuatdihadapan ROSMA, SH Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang,kapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungan secara Preferen (diprioritaskan/diutamakan), sehinggapatut menurut Hukum Pemohon Keberatan dinyatakan sebagaiPemegang Hak Tanggungan yang dilindungi hukum;B.
449 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
260 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebutdengan istilah Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Cessie);Bahwa Aset Kredit yang dibeli oleh Penggugat dari TurutTergugat adalah aset kredit berupa semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminan berikuthakhak preferen/nak hipotik/nak tanggungan, hakhak yangdiistimewakan yang dimilikinya, hak gadai, fidusia, jaminanpribadi,jaminan perusahaan yang berasal dari beberapa BankBank Nasionalyang
, agen fasilitas dan atauagen jaminan yang berwenang untuk menyimpan barangbarangjaminan atas piutang terhadap Turut Tergugat Il;Hal. 15 dari 15 hal.Put.No. 536 K/Pdt/2007Bahwa oleh karena Tergugat pernah menjadi bank dalam programpenyehatan Turut Tergugat dan telah melepaskan hak tagihnya selakukreditur dan piutang serta hakhak preferen yang melekat padanya, agenfasilitas dan atau agen jaminan, berikut hakhak preferen/hak hipotik/haktanggungan, hakhak yang diistimewakan yang dimilikinya, hak gadai
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen, agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut dan tercantum pada amar ke 4 di atas;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang untukmelakukan perhitungan dan penagihan utang kepada Turut TergugatI dalam bentuk apapun;.
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang melakukanperhitungan dan penagihan hutang kepada Turut Tergugat II dalambentuk apapun;.
197 — 65
dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh delapan jutatiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
dimasukkan dalamDaftar Piutang Tetap Diakui atau = yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigab Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empatc Kreditor Preferen
208 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tagihan yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayasebagai Kreditur Preferen adalah sebesar Rp8.047.137.709,00 (delapanHalaman 1 dari 23 hal. Put. Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017miliar empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratussembilan rupiah);.
diambilsuatu keputusan terhadap perselisihan a quo;Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus, bahwa kami telahmelakukan verifikasi dan pencocokkan piutang dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang pada tanggal 14 September 2016, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen
Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017diajukan oleh Pihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya)dalam Rapat Verifikasi dan Pencocokkan Piutang pada tanggal 14 September2016, serta kemudian dengan adanya surat permohonan pemeriksaan renvoiprocedure yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayatertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutusmelalui Hakim Pengawas PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit).
Negara adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk Kreditur Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepadaPengadilan Negeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbataskepada kurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarangHalaman 20 dari 23 hal. Put.
133 — 42
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
64 — 19
208yang diambil alin sebagai pertimbangan hukum dalam putusan ini,menyatakan :Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik oranglain yang secara khusus belum diperikatkan, untuk memberikansuatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambilpelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapatdipahami bahwa salah satu prinsip hukum dalam hipotik adalah hakkebendaan yang kepada pemegangnya diberikanhak previlage sebagaiKreditur Preferen
, yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan.Berdasar prinsip hukum tersebut, maka dalam memutuskan sengketapembagian harta sebagaimana dimaksud, haruslah melibatkan pihak ketigayang memegang hak kebendaan berupa hipotik tersebut, yaitu Bank BRIsebagai kreditur Preferen;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/ AG/ 1995 tanggal30 April 1995 menyatakan :Bahwa, ternyata harta sengketa dikuasai pihak ketiga,
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
137 — 28
Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.
135 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 yaitu :YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADA DIBAWAH KREDITUR SEPARATISJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudahtepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai Kreditur preferen yangberada di bawah Kreditur Separatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan sesuai dimaksud
2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnyapada halaman 49 sampai dengan halaman 50, menyatakan halhalsebagai berikut:...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih,Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur kKonkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 sampai dengan halaman 50, yangmenyatakan halhal sebagai berikut:..Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih:Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur konkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
375 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
Preferen (Pajak) : 6 Kreditor Rp. 10.833.117.114,002. Istimewa : 7 Kreditor Rp. 17.131.385.745,003. Konkuren : 26 Kreditor Rp. 90.054.687.384,544. luran wajib Jamsostek: 1 Kreditor Rp. 524.077.379.654Jumiah Total Rp.118.543.267.623,18 Tagihan...... Tagihan yang diakui sementara oleh Kurator sebagai berikut 1. Preferen (Pajak) : Rp. 4.439.288.323,002. Istimewa : Rp. 17.131.385.745,003.
Preferen (Pajak) Rp. 6.393.828.791,002, Konkuren Rp. 73.445.888.767,49Jumlah Rp. 79.839.717.558,49 Tagihan Kreditor yang dibantah/ditolak Debitor dan atauKurator, adalah sebagai berikut : Na. NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN PEMBANTAH1) Benyamin Rp. 208.058.000,00 DebitorF Budi Santoso Saroye (gall) Rp, 138.000.000,00 Debttor3: Gandhu Agus Baskoro Rp. 46.000.000,00 Debitar4. Haryana Rp. 57.500.000,00 Debitor5, Tigor H.
Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) telahmengakui .....23;24.25.I4mengakui jumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000, (duaratus delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah) dan sesuaiketentuan Pasal 117 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan PKPU Kurator telah menempatkan tagihan Krediturdalam Daftar Tagihan Kreditur Preferen (Istimewa) yang diakuiSementara oleh Kurator:Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
Dwimajaya (Dalam Paililt) telah mengakuijumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000, (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 117 UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telahmenempatkan tagihan Kreditur dalam daftar tagihan Kreditur Preferen(Istimewa) yang diakui Sementara oleh Kurator:19. Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
52 — 22
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.
925 — 416
Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
170 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
600 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
/PT BANK 468.050,000 468.050.000 Polis AsuransiPeriode 9 FebMANDIRI (Persero) 2011 s/d 9 FebTbk 2012PT WIJAYA KARYA814.000.000 814.000.000 Gajj petugas(Persero) Tok jagapengamananMall dari Jan2006 s/d april2012c /KREDITORKONKUREN71 Kreditur yang 8.828.554.680,95 Mendapat bagianterdiri dari 67 (enam 5 % setelahpuluh tujuh) dipotong KrediturTenant/Konsumen Preferen untukdan 4 (Empat) dibagi pro rata/proporsionalNon Tenant/Konsumen dguraian sebagaiberikut: KONSUMENBELUM LUNASTerdiri dari 24 LampranKonsumen
Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dariboedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasakeadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilandi dalamnya;.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
50 — 26
Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
92 — 42
tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
163 — 57
Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen
167 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
125 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
, sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
574 — 193
Bahwa melihat dalildalil Penggugat yang tidak mengerti tentang bagaimanapenentuan jenisjenis kreditur dalam rangka proses kepailitan, maka akan kamijelaskan sebagai berikut:Bahwa jenisjenis kreditur dalam kepailitan dibagi menjadi 3 yaitu KrediturKonkuren, Separatis, dan Preferen, dimana pembagian jenis kreditur tersebutdiatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaitu:Pasal 1131 KUH Perdata:"Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak,baik yang sudah ada, maupun yang
EUROGATE INDONESIA (dalampailit), dan oleh karena Penggugat bukan kreditor yang memegangjaminan apapun baik jaminan barang bergerak maupun jaminanbarang tidak bergerak maka sesuai dengan undangundang kepailitandan PKPU, Penggugat digolongkan sebagai KreditorKonkuren; e Bahwa jenisjenis kreditor dalam kepailitan dibagi menjadi 3 (tiga)yaitu kreditor konkuren,separatis dan preferen sebagaimana diaturdalam KUH Perdata pasal 1131, pasal 1132, pasal 1134, pasal 1135,pasal 1139 dan pasalMenimbang , bahwa
EUROGATE INDONESIA;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakahpenetapan Penggugat selaku Kreditor Konkuren tidak berdasar menurut hukum mengingatPenggugat telah terlebih dahulu membeli barangbarang obyeksengketa; ~ === === ===Menimbang, bahwa mengenai kriteria atau jenisjenis kreditor dalam kepailitan danPKPU sudah ditentukan peraturan perundangundangan dan dikenal 3(tiga) kreditor1 Kreditor Separatis yaitu kreditur pemegang hipotik,hak tanggungan,hak2 Kreditor Preferen / istimewa
yaitu kreditur yang oleh undangundang diberitingkatan lebih tinggi berdasarkan sifat piutang (pasal 1139 sampai dengan pasal1149 KUH Perdata ) dan kreditor yang piutangnya dijamin dengan3 Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk kreditor separatis dankreditor preferen/istimewa;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bukan kreditor yang piutangnya tidakdijamin dengan hak tanggungan , hak gadai/hipotik fidusia maupun kreditor yangdiistimewakan maka dengan demikian penempatan Penggugat sebagaiKreditor