Ditemukan 1377 data
65 — 11
dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
75 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
53 — 27
Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
111 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
218 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tagihan yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayasebagai Kreditur Preferen adalah sebesar Rp8.047.137.709,00 (delapanHalaman 1 dari 23 hal. Put. Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017miliar empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratussembilan rupiah);.
diambilsuatu keputusan terhadap perselisihan a quo;Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus, bahwa kami telahmelakukan verifikasi dan pencocokkan piutang dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang pada tanggal 14 September 2016, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen
Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017diajukan oleh Pihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya)dalam Rapat Verifikasi dan Pencocokkan Piutang pada tanggal 14 September2016, serta kemudian dengan adanya surat permohonan pemeriksaan renvoiprocedure yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayatertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutusmelalui Hakim Pengawas PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit).
Negara adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk Kreditur Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepadaPengadilan Negeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbataskepada kurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarangHalaman 20 dari 23 hal. Put.
59 — 27
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.
157 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Achni Rauf
2.Astin Umar
64 — 27
sukarela akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangunanberdasarkan SHM nomor 733 atas nama Achni Rauf tidak diikat dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan dan setelah diteliti maka Sertifikat tersebut terikatdengan perjanjian kredit yang lain dan terlebih dahulu maka terhadap Jaminantersebut tidak melekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani haktanggungan dan juga tidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukumterhadap jaminan tersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acaraperdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 733 atasnama Achni Rauf tidak melekat hak tanggungan untuk kredit yang diajukangugatan aquo dan juga tidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 3 sepanjang menenai tuntutan untuk melelang barang jaminan haruslahditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat
69 — 19
208yang diambil alin sebagai pertimbangan hukum dalam putusan ini,menyatakan :Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik oranglain yang secara khusus belum diperikatkan, untuk memberikansuatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambilpelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapatdipahami bahwa salah satu prinsip hukum dalam hipotik adalah hakkebendaan yang kepada pemegangnya diberikanhak previlage sebagaiKreditur Preferen
, yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan.Berdasar prinsip hukum tersebut, maka dalam memutuskan sengketapembagian harta sebagaimana dimaksud, haruslah melibatkan pihak ketigayang memegang hak kebendaan berupa hipotik tersebut, yaitu Bank BRIsebagai kreditur Preferen;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/ AG/ 1995 tanggal30 April 1995 menyatakan :Bahwa, ternyata harta sengketa dikuasai pihak ketiga,
953 — 416
Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
181 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
132 — 14
Mengapa demikian, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadapharta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaHalaman 23 dari 28 Halaman Putusan Nomor : 5/Pdt..G/2021/PNPwkprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka baru lah itu menjadibagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaan yangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus
ApabilaPutusan tersebut menetapkan kepemilikan atas harta kekayaan dimaksudadalah bukan lagi berada pada Nasabah Debitor atau pihak ketiga pemberijaminan utang, maka hak jaminan kebendaan yang tadinya melekat pada hartakekayaan tersebut gugur demi hukum (van rechtswege nietig atau null and void)sehingga hak preferen dari Kreditor atas harta kekayaan tersebut pun tidak lagiterdapat (hapusnya hak jaminan kebendaan akibat hapusnya hak milik atasbarang jaminan).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di
153 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
, sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
143 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 yaitu :YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADA DIBAWAH KREDITUR SEPARATISJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudahtepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai Kreditur preferen yangberada di bawah Kreditur Separatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan sesuai dimaksud
2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnyapada halaman 49 sampai dengan halaman 50, menyatakan halhalsebagai berikut:...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih,Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur kKonkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 sampai dengan halaman 50, yangmenyatakan halhal sebagai berikut:..Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih:Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur konkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
179 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
476 — 186
Coffindo, Irfan Anwar danIkrama Anwar (Dalam Pailit) Perkara No. 15/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Mdn.tanggal 26 Februari 2019.KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa
PKPU/2018/PN Niaga Mdndapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No. NAMA JUMLAH DIAKUI (Rp)1 Zainal Abdi 16.000.0002 Ansiyah Putri Novanda 11.000.0003 Rika Wulandari 43.200.0004 Pamelia Sri Rahayu 5.400.0005 J.
PKPU/2018/PN Niaga Mdn3.93.103.113.12 Tagihan KPP Madya Medan yaitu :e tagihan selaku kreditor preferen : Rp 17.626.967,Tagihan Agrocorp International PTE LTD yaitu :e tagihan selaku kreditor separatis : Rp 64.705.859.425,72Tagihan responAbility Fair Agriculture Fund yaitu:e tagihan selaku kreditor konkuren : Rp 22.716.083.446,92Tagihan Eks karyawan PT. Coffindo (Dalam Pailit) yaitu:e tagihan selaku preferen : Rp 1.653.200.000, dengan perincian :No.
KPP MADYA MEDANBahwa tagihan KPP Madya Medan yang diajukan kepada TERMOHONKONVENSI (Tim Kurator) pada tanggal diterima oleh Tim Kurator pada tanggal29 Januari 2019 selaku kreditor preferen sebesar Rp 17.626.967..Bahwa PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit) mengakui dan menerima seluruhtagihan kreditor preferen KPP Madya Medan tersebut sebagaimana keteranganyang disampaikan oleh Kuasa Hukum PEMOHON KONVENSI (Debitor Pailit)dalam Berita Acara Rapat Praverifikasi (PraPencocokan) Tagihan PiutangKreditor tanggal
Adapun mengenai besaran gaji adalah sebagaimana yangtelah ditentukan sedangkan mengenai promosi gaji setelah Putusan PKPU tidakdapat TERMOHON KONVENSI (Tim Kurator) terima mengingat perusahaandalam proses PKPU.Bahwa berdasarkan Pasal 156 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Perjanjian Kerja dan dokumen dari karyawan tersebut makatagihan kreditor preferen yang dapat diakui adalah sebagai berikut : No.
136 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
CALTECHNOLOGY USD. 151,300.19 Tagihan yang bersifatINDONESIA dan preferen sejumlah Rp.Rp. 18.240.180,00 524.366.115,56 dan tagihanyang bersifat konkurensejumlah Rp.670.758.866,08.2. PT. IMMENSA TRITAMA Rp. 31.680.000,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA konkuren sejumlah Rp.31.680.000,003) PT.
BANK NEGARA Rp. 395.338.003.173,00 Tagihan yang bersifatINDONESIA (PERSERO) preferen sejumlah Rp.TBK. 386.017.037.731,00 dankonkuren sejumlah Rp.9.320.965.442,00Total Tagihan yang bersifat preferen sejumlah Rp.386.541.403.846,56 dankonkuren sejumlah Rp.10.023.404.308,08 Bahwa sikap/tanggapan Debitor PKPU atas daftar tagihan tersebut, antara lain: 1. PT.
USD. 151,300.19 Tagihan yang MenerimaCALTECHNOLOGY dan bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA Rp. 18.240.180,00 sejumlah Rp. tagihan dengan524.366.115,56 dan catatan, adatagihan yang kewajiban yangbersifat konkuren belum dipenuhi,sejumlah Rp. yakni:670.758. 866,08. 1. Sertifikasi2. Training3. Maintenance4. Manageservice2.
BANK Rp.395.338.003.17 Tagihan yang MenerimaNEGARA 3,00 bersifat preferen seluruh nilaiINDONESIA sejumlah Rp. tagihan(PERSERO) TBK. 386.017.037.731, dengan00 dan konkuren catatan, akansejumlah Rp. melakukan9.320.965.442,00 verifikasidengan PT.BNI (Persero)Tbk, perihalstatus tagihankonkuren Hakim Pengawas telah membuka dan memimpin Rapat PembahasanRencana Perdamaian atau PKPU Tetap PT.
96 — 45
tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
172 — 57
Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen
618 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
/PT BANK 468.050,000 468.050.000 Polis AsuransiPeriode 9 FebMANDIRI (Persero) 2011 s/d 9 FebTbk 2012PT WIJAYA KARYA814.000.000 814.000.000 Gajj petugas(Persero) Tok jagapengamananMall dari Jan2006 s/d april2012c /KREDITORKONKUREN71 Kreditur yang 8.828.554.680,95 Mendapat bagianterdiri dari 67 (enam 5 % setelahpuluh tujuh) dipotong KrediturTenant/Konsumen Preferen untukdan 4 (Empat) dibagi pro rata/proporsionalNon Tenant/Konsumen dguraian sebagaiberikut: KONSUMENBELUM LUNASTerdiri dari 24 LampranKonsumen
Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dariboedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasakeadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilandi dalamnya;.