Ditemukan 1420 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-05-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 09 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Tanggal 23 Mei 2016 — SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT
10618
  • apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namundemikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifatmelawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disampingitu konsep melawan
    hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu normakeadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya MajelisHakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebuthanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan
Putus : 24-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PN PEKANBARU Nomor 06/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 24 September 2013 — ASMIDAR, SH
15330
  • Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
    hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa pada
Putus : 27-09-2016 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN SERANG Nomor 05/Pid.SUS-TPK/2016/PN.SRG
Tanggal 27 September 2016 — Ir.IING SUWARGI Bin SAMBAS SURYADI
11338
  • Dalam praktek peradilan digunakan bermacammacam aliran melawan hukum materil baik negatif dan positif ada juga yangmenggunakan ajaran melawan hukum formil.
Upload : 07-10-2013
Putusan PN CALANG Nomor 63/Pid.B/2010/PN.CAG
.AIDARUS
5724
  • tersebut,Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009, tetangKekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) menyatakan : Hakim wajib menggali, mengikuti nilainilait hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, yang dalam penjelasannyadisebutkan :ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasakeadilan masyarakat ;Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan hingga sekarang masih tetap menganutajaran melawan
    hukum materil sebagaimana terlihat dalam beberbagai Putusan MahkamahAgung RI, sebagai contoh, Putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Januari 1989 Nomor 241 K/Pid/1987, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Oktober 1986 Nomor1164K/Pid/1985 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim,menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup perbuatan melawan hukumdalam arti formil maupun dalam arti materil, dalam rangka menghasilkan putusan yang sesuaidengan
Register : 23-08-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ERWAN SUWARNA, SH.MH
Terdakwa:
SYAIFUL A. MAKSUM, ST.MT
9631
  • GtoMenimbang bahwa menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yangdisebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknyaajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangandengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dariPerbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7);Menimbang bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil danmateril tersebut, knusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum.
Register : 13-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 16 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Tanggal 27 Juli 2015 — MUHAMMAD RUSDI DJAFAR, SE
11184
  • Menimbang, bahwa pengertian diatas telah mengalami perubahan denganadanya putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun1999 yang telah diubah dengan UU No 21 tahun 2001 sepanjang mengenaiperbuatan melawan hukum Materil dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehinggadalam hal ini perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tersebut hanyamengenai melawan
Putus : 23-05-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 09 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Tanggal 23 Mei 2016 —
535
  • apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namundemikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifatmelawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disampingitu konsep melawan
    hukum materil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukurankepatutan, kehatihatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu normakeadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkunganmasyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya MajelisHakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebuthanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan
Putus : 23-10-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Tanggal 23 Oktober 2017 — - Dr. NAWIR NOHO SUNE, M.Si
21863
  • Menurut Pompe: dari istilahnya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
Register : 05-04-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Tanggal 8 Juni 2016 — SLAMET MARYOTO, ST.
11783
  • materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawanhukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, SifatMelawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
    hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Putus : 12-01-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2502 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 12 Januari 2016 — SINARNO POEDJI ATMANTO, S.Sos., DK
12138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat melawan hukumnya perbuatan yang telahdirumuskan dalam undangundang hanya dapat dihapuskan olehundangundang;Sifat melawan hukum materiil bermakna bahwa sifat melawan hukumnyaperbuatan itu tidak hanya didasarkan pada undangundang saja atauhukum tertulis saja, tetapi harus juga dilihat asasasas yang tidak tertulis.Fungsi Positif dari ajaran melawan hukum materil menyatakan bahwawalaupun tindak pidana korupsi tidak melanggar suatu hukum tertulis,tetapi perbuatan itu melanggar rasa keadilan masyarakat
Register : 24-02-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Tanggal 8 Juni 2017 — JAFAR SIDIK Bin KHALID
20824
  • Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
    hukum materil(materiele wederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
Register : 14-06-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Tanggal 21 Oktober 2013 — - JANTJE TAEK, SE., MM alias JANTJE - JOHANIS BERE, A.Md alias JHONY
14675
  • Korupsi , Sinar Grafika hal28)Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebutmelawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis,sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukumbertentangan dengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat MelawanHukum dari Perbuatan Hukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
    hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifatmelawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitumeskipun menurut' peraturan perundangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum,perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawanhukum.
Putus : 18-07-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg
Tanggal 18 Juli 2018 — DR. H. Dadan Akhmad Muharam, Amd, MM bin H. Deden
10344
  • Hukum dalam arti Materiil berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sudah dinyatakan tidakmemiliki kKekuatan hukum mengikat mengingat pengertian dalam penjelasanpasal 2 (1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 ini bertentangan denganUUD 1945 karena selain pengertian ini dapat menimbulkan ketidak pastianhukum, juga bertentangan dengan asas legalitas yang diadopsi juga dalampasal 28D UndangUndang nomor 31 tahun 1999 dan prinsip nullum crimensine lege stricta.Konsep Melawan
    Hukum Materil yang merujuk pada hukum yang tidaktertulis dalam ukuran kepatutan, kehatihatian, dan kecermatan yang hidupdalam masyarakat sebagai norma keadilan adalah merupakan ukuran yangtidak pasti dan berbedabeda dari satu lingkungan masyarakat tertentu denganlingkungan masyarakat lainnya sehingga menimbulkan pengakuan danpenerimaan yang berbedabeda pula diantara lingkungan masyarakat yang satudengan lingkungan masyarakat lainnya ,Berdasarkan hal tersebut maka UnsurMelawan Hukum dalam pasal 2
Register : 19-09-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DEDYKARTO ANSIGA, SH
Terdakwa:
ELFI JUNUS BAKIR
15045
  • Menurut Pompe: dari istilannya sajasudah jelas melawan hukum (wederrechtelijk), jadi bertentangan dengan hukumbukan bertentangan dengan undangundang, dengan demikian Pompe memandangmelawan hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum materil;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, menggariskan bahwa pengertian secara melawanhukum, adalah dalam pengertian formil maupun materil
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
IRFAN RAKHMADANI , S.STP, MSi BIN ABDULLAH MAKDAMI FIRDAUS
23678
  • Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
Register : 24-01-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 5 Juli 2017 — DR. HENRY SINGARASA, M.S.
21835
  • Ajaran sifat melawan hukum materil ;(Wiyono : Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi; 2005, hlm.28);Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan adalah, apakah UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UndangUndang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut ajaransifat melawan hukum materil dalam arti positif ?
    ;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum formil berpendapat bahwamelawan hukum adalah bertentangan dengan hukum tertulis saja, sedangmelawan hukum materil tidak hanya sekedar bertentangan dengan hukumtertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis ; (Ruslan Saleh;Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum Pidana; 1987, hlm.7);Menimbang, bahwa dalam Kepustakaan Pidana, terdapat 2 (dua) fungsidari ajaran sifat melawan hukum materil, yaitu;a. ajaran sifat melawan hukum materil dalam
Register : 05-04-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
IDARMAN ZILIWU ALS DARMAN
23734
  • Pid.SusTPK/2019/PN Mdnhet objectieve recht), dengan demikian dapat dinyatakan bahwa melawanhukum sebagai tanpa kewenangan dan tanpa hak;Menimbang, bahwa ajaran melawan hukum sebagaimana dimaksudUndangUndang adalah sejalan dengan paham yang dianut oleh YurisprudensiIndonesia yang menafsirkan unsur melawan hukum secara sosiologis meliputiperbuatan melawan hukum formal maupun materil yaitu sifat melawan hukumformal adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundangan yangberlaku, sedangkan sifat melawan
    hukum materil dimaksudkan segalaperbuatan yang bertentangan dengan perasaan keadilan didalam masyarakatbaik yang dilakukan dengan perbuatan yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan maupun yang dilakukan dengan tindakantindakan yangcukup bersifat suatu perbuatan tercela atau tidak sesuai dengan rasa keadilanyang terdapat didalam kehidupan masyarakat (Putusan Mahkamah Agung RINomor : 24 K/Pid/1984, tanggal 5 Juni 1985);Menimbang, bahwa definisi secara melawan hukum mengandung maknayaitu
Register : 19-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 3 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : M. RUSLAN MARASABESSY, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs.SOBO MAKATITTA
240103
  • Bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa yangdimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakupperbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.Bukan saja melanggar ketentuan hukum tertulis.Menurut ajaran perbuatan melawan hukum materil perbuatan tersebutbukan saja ditinjau dari hukum tertulis, akan tetapi harus juga melanggaratau
Register : 20-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 Agustus 2017 — SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., Dr. Adnan Hamid,S.H., M.H., M.M., Jonas M. Sihaloho, S.H., M.H., Muhammad Ridwan, S.H., Hasbullah, S.H., M.H., Dave Advitama, S.H, M.H., Andreas Dony Kurniawan, S.H., Husni Az-zaki, S.H., M.H., Yudianta Medio Natamana, S.H., M.Hum., Rinto Ari Nando, S.H., M.H., Dendy Kadir Amudi, S.H., Arief Budiman, S.H. dkk, selaku Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, para advokat yang memilih domisili hukum kantor di MR & Partners Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 15 Mei 2017 untuk selanjutnya disebut “PEMOHON”,
700358
  • Sel.sebagai unsur yang melekat mutlak terhadap setiap tindak pidanayang jika tidak terpenuhi unsur tersebut maka berdasarkanPutusan MA 30K/Kr/1969 harus diputus ons/lag van rechtvervolging.Bahwa jika dalam suatu perjanjian terdapat perbuatan yangmemenuhi unsur melawan hukum maka itu adalah criminal selamamemenuhi asas legalitas yang berdasarkan pada persistenceprinciple dan clearness principle, dan ada unsur melawan hukum,apakah melawan hukum formil, melawan hukum khusus, melawanhukum umum, dan melawan
    hukum materil.
Putus : 22-01-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 42 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm.
Tanggal 22 Januari 2014 —
7314
  • Sifat melawan hukum formal artinya semua bagian yang tertulis dari susunandelik telah terpenuhi, maka perbuatan itu dianggap telah melawan hukum .Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar atau membahayakankepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undangundangdalam rumusan delik tersebut.