Ditemukan 3916 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 PK/PDT/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO) VS PT TORAY POLYTECH JAKARTA, dk.
15889 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemudian disepakati bahwa yangmenerbitkan sertifikat jaminan pelaksanaan bagi Penggugat adalahTergugat (PT Asuransi Ekspor IndonesiaPersero). Setelah melalui prosesdan prosedur yang ditetapkan oleh Tergugat guna penerbitan suatuSertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka pada tanggal01 November 2011, Tergugat sebagai Penjamin (surety) menerbitkanSertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.Bond:1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Isi surat dariTergugat yaitu meminta kepada Penggugat kelengkapan dokumen gunapencairan jaminan pelaksanaan sebagai berikut:a. Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Kronologis terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan;c. Surat teguran/peringatan Obligee kepada Principal;d. Asli Surat Pengunduran atau ketidak sanggupan menyelesaikanpekerjaan dari Principal;e. Surat Pemutusan Hubungan Kerja/Kontrak dari Obligee kepada Principal;f.
    Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal;c. Perincian Denda Keterlambatan (Delay Penalty);24.Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012, Penggugat dengan suratnyabernomor SITPJ003, mengirimkan tanggapan atas surat Tergugat bernomor 27/866/X/KCU/ASEI (bukti P29), dengan melampirkan:a. Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal;c.
    Oleh karenanya Penguggat mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo, untuk dapat menghukum Tergugat dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera dan seketikamencairkan jaminan pelaksanaan sejumlah Rp3.253.962.000,00 (tiga miliardua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)sesuai dengan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) denganNo. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) perhari atas keterlambatan oleh Tergugat , mencairkan/membayarkan uang Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat;6.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — PT. SARTIKA HAFIFA PERDANA VS PEMERINTAH KOTA PALU Cq. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PALU SEMULA ADALAH DINAS PENDIDIKAN KOTA PALU (PENANGGUNG JAWAB PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN AUTIS KOTA PALU), Cq KETUA TIM PEMBANGUNAN PLA KOTA PALU DK
8436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan kepada Penggugat Sebelum Kontrak ditandatangani,segera menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% = darinilaikontrak, yang mulai berlaku sejak tanggal 24 Juni s/d tanggal 20Desember 2013;Bahwa dalam rangka memenuhi perintah yang digariskan dalam SPPBJtersebut, maka Penggugat sebelum menandatangani Kontrak(Perjanjian) pelaksanaan "pekerjaan" Pembangunan PLA Kota Palu,telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrakDan atas penyerahan dimaksud, maka pada tanggal 20 Juni 2013
    Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu (Turut Tergugat);Bahwa terhadap jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan olehPenggugat tersebut, menurut penegasan yang termaktub pada angka 1dalam Garansi Bank Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Turut Tergugatdimaksud, khusus dalam hal penghitungan tentang penentuanmengenai jangka waktu masa berlakunya dan penentuan mengenai"mulai diberlakukan" dan "berakhirnya" jaminan pelaksanaan tersebut,ditandaskan atas dasar SPPBJ;Bahwa jika demikian maksudnya, maka jangka
    waktu keberlakuanterhadap "jaminan pelaksanaan" tersebut, adalah 180 (seratus delapanpuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juni s/d tanggal 20Desember 2013 sama dengan penggarisan tentang jangka waktu"keberlakuan" yang ditetapkan dalam SPPBJ sebagaimana disebutkanpada poin III.4 di atas;Bahwa walaupun jangka waktu berlakunya dan penentuan mengenai"mulai diberlakukan" dan "berakhirnya" jaminan pelaksanaan dalamHalaman 4 dari 27 hal.Put.
    Tergugat mengeluarkan surat yang ditujukankepada Penggugat dalam dua surat sekaligus, yakni melalui suratdengan Nomor 090/6693, hal: Surat Jaminan Pelaksanaan, yang isinyameminta kepada Penggugat agar jaminan pelaksanaan diperpanjangsampai dengan tanggal 10 Februari 2014 dan surat dengan Nomor090/6693, hal: Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, yang isinya antaralain menegaskan: apabila sampai dengan batas Waktu tanggal 13Desember 2013 jaminan pelaksanaan belum diterima, maka akanmencairkan jaminan pelaksanaan
    Disisi lainTergugat menganjurkan kepada Penggugat untuk menyerahkan"perpanjangan" surat jaminan pelaksanaan pada tanggal 13 Desember2013;Bahwa bagaimana mungkin kiranya Penggugat dapat memenuhianjuran Tergugat untuk menyerahkan perpanjangan surat jaminanpelaksanaan pada tanggal 13 Desember 2013. Sedang nyatanyatajangka waktu keberlakuan jaminan pelaksanaan menurut SPPBJ yangditerbitkan oleh Tergugat adalah berakhir pada tanggal 20 Desember2013 bukan pada tanggal 13 Desember 2013.
Register : 01-11-2013 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 87_Pdt_G_2013_PN.Btl_ Wanprestasi
Tanggal 2 Juni 2014 —
780636
  • Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan warkat Asli Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat Rekonpensi yang sepatutnya harus dikembalikan kepada Penggugat Rekonpensi, segera setelah Putusan ini dibacakan ;6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :1.
    , disebutkan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahanPenyedia Barang/Jasa jaminan pelaksanaan dicairkan.
    Jaminan Pelaksanaan tersebut tidak dapat diperpanjang, karenaTergugat Rekonpensi/Penggugat tidak menerbitkan dasar untuk dapatmemperpanjang jaminan pelaksanaan.
    pelaksanaan, jaminan pemeliharaan ;Bahwa jaminan pelaksanaan itu sebagai syarat untuk dikeluarkannya Surat PerintahPenunjukan Barang Jasa (SPPBJ) ;Bahwa menurut Ahli aturan khususnya didalam Perpres tidak menyebutkan secaradetail demikian karenanya disesuaikan dengan kontrak yang ada ;Bahwa biasanya jangka waktu jaminan pelaksanaan sampai masa kontrak, tadidalam kontrak aquo tanggal 26 Desember 2012 plus seminggu biasanya.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah cabangSukoharjo Nomor: 1449/KRD.02.01.030/2012 Tanggal 31 Desember2012, Perihal: Tanggapan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, ditujukanKepada Kepala BPAD DIY ;e Fotocopy Surat dari Kepala BPAD DIY Nomor : 011/043 Tanggal 8Januari 2013, Perihal: Pencairan Jaminan Pelaksanaan, yang ditujukan32Kepada Direktur PT.
    Apabila addendum sudah diterbitkan maka penyediadapat memperpanjang jaminan pelaksanaan dan bila penyedia tidakmemperpanjang jaminan pelaksanaan, akan diputus kontraknya.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2187 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — ARNOLDUS M. WASISOLI VS MARIA BAHI, S.T.,, DKK
14464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pelaksanaan dalam proyek iniadalah sah dan berharga;Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang belum atau tidakmencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan kepadaPemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Penggugat selakuPejabat Pembuat Komitmen adalah merupakan perbuatan wanprestasiyang sangat merugikan yang mewakili Pemerintah Daerah KabupatenFlores Timur dalam pekerjaan proyek ini;Menghukum Tergugat dan atau Tergugat Il baik secara bersamasamaataupun secara sendirisendiri
    untuk segera menyetor Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jalan SP.Lewograran Lebao Liwo,di Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran2015, sebesar Rp339.629.338,45 (tiga ratus tiga puluh sembilan jutaenam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiahempat puluh lima sen), secara tunai dan sekaligus ke nomor rekening011.01.04.000003.0, pada Bank NTT atas nama Bupati Flores Timur;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan olehPengadilan Negeri Kupang
    Membebaskan Terbanding semula Tergugat dari beban pembayaran/penyetoran jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaanproyek jalan SP.LewograranLebaoLiwo di Kabupaten Flores TimurTahun Anggaran 2015 sebesar Rp339.629.338,45 (tiga ratus tiga puluhsembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluhdelapan rupiah empat puluh lima sen) kepada Pemohon Kasasi/Terbanding I/Tergugat karena Terbanding /semula Tergugat telahmembayar premi asuransi kepada Terbanding II/Tergugat II;3.
    Menghukum Terbanding Il/Tergugat Il (sekarang Termohon Kasasi)untuk segera membayar seluruh kewajibannya berupa jaminan uangmuka 30% dan jaminan pelaksanaan 5% kepada Pemda Flores Timursebagai Termohon Kasasi/Pembanding dan II/Penggugat dan II;4.
    Menyatakan bahwa surat/polis asuransi untuk jaminan uang muka 30%dan surat jaminan pelaksanaan 5% yang diberikan oleh Tergugat Il/Terbanding Il kepada Tergugat I/Terbanding sebagai Jaminan UangMuka dan Jaminan Pelaksanaan Proyek Paket LewograranLebaoLiwo diKabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2015 adalah sah dan berharga;Halaman 7 dari 11 hal. Put.
Putus : 24-11-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1815 K/Pdt/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (ASPAN), dk vs. ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, dk
346192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas permintaan Turut Tergugat tersebut dan setelah mempelajariketentuanketentuan dalam format jaminan pelaksanaan yang disyaratkandan diminta oleh Tergugat II yang kemudian oleh Penggugat diterbitkanlahPerjanjian Jaminan Pelaksanaan (performance bond) dengan Nomor09.92.5.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selakuPenanggung (Surety) dengan Tergugat Il selaku Pihak Tertanggung(Obligee) dengan kontrak konstruksi sebagai objek jaminan pelaksanaan(performance bond) tersebut di atas
    Nomor 1815 K/Pdt/201628.dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance BondNomor 09.92.S.0006.04.09 adalah perbuatan yang sangatlah tidak patut dimata hukum.
    Menurut Judex Facti perkara a quo bukanlah mengenaipermasalahan pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bondmelainkan mengenai pembatalan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bondyang berkaitan dengan aspek Hukum Perdata mengenai syarat sahnyasuatu perjanjian;Pertimbangan Judex Facti tersebut menjadi rancu pada saat memisahkankeberlakuan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond hanya sebatasadanya tindakan ingkar janji (wanprestasi) dengan istilah yang digunakanoleh Judex Facti Tunduk pada rezim klausul
    Hal ini menunjukkan bahwa keberatan Termohon Kasasi tersebutadalah terkait dengan pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan/PerformanceBond bukan mengenai syarat sah Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond;Bahwa oleh karena itu, sewajarnya Judex Facti dapat melihat alasanpembatalan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond yang diajukan olehTermohon Kasasi adalah perbuatan yang terjadi pada saat pelaksanaanJaminan Pelaksanaan/Performance Bond, bukan mengenai perbuatan yangterjadi pada saat pembuatan (penerbitan) ataupun
    Nomor 1815 K/Pdt/2016Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang memuat klausulaarbitrase, sehingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri oleh PemohonKasasi berarti pelanggaran terhadap klausula arbitrase dalam angka 12Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) antaraPenggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat II/Termohon Kasasi Ill;Bahwa permohonan kasasi Pemohon Kasasi Il/Tergugat dapatdibenarkan karena gugatan pembatalan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) oleh Pemohon
Putus : 01-01-1970 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 1011/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 1 Januari 1970 —
6723
  • Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan /diuangkansebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap ; Dengan demikian tidak adalarangan dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas untuk melaksanakan pencairanjaminan pelaksanaan, pengenaan denda, maupun pengenaan blacklist ;125.
    dan atau kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa : Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA #;e Jaminan uang muka (Jika ada) menjadi milik PIHAK PERTAMA ;e Sisa uang muka (jika ada) harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA ;e Membayar denda dan ganti rugi kepada daerah je Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun......
    ;I Hal mana sesuai pula dengantemuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengenakan sanksi,sebagai berikut : pencairan jaminan pelaksanaan ; peimibayatan. gant tugi ) ssHssesee scene eseeeencee eee denda keterlamibatati #s=sessesesncesereerceer rescence6.
    Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek dapat dicairkan / divangkan olehler gugal gman ncn nner nn nme nen nnn nnn mmr4. Menghukum Penggugat untuk dikenakan sanksi blacklist (daftar hitam) sebagairekanan Pemerintah Kota Surabaya ; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar denda dan ganti rugi kepada daerahsebesar Rp.162.963.616, ; 22222 2n nnn6. Menyatakan sah pemotongan uang jaminan pelaksanaan Penggugat oleh Tergugatsebesar Rp. 166.897.280, 5 220m nn nnn nnn nnn7.
    Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan /diuangkansebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap ; Dengan demikian tidak adalarangan dari Putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas untuk melaksanakan pencairanjaminan pelaksanaan, pengenaan denda, maupun pengenaan blacklist ;5: Bahwa secara fakta keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah terjadi dan sudahberlaku sanksi ganti rugi, denda keterlambatan dan jaminan pelaksanaan dicairkan,sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Tergugat:
1.BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
2.Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
14252
  • Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 033/BGPLK/48/II/2017 tanggal 1Februari 2017 sejumlah uang Rp. 194.728.750 (seratus sembilan puluhempat juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluhrupiah).
    Tergugat melalui surat No. 19/121/DPLFPIK/48/X1/2018 tanggal 30 Januari 2017 tersebut ditindaklanjuti olehPenggugat dengan menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan danBank Garansi Uang Muka kepada Bank Indonesia i.c. Tergugat sebagaiberikut :1) Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 033/BGPLK/48/II/2017 sebesarRp194.728.750,00 (seratus sembilan puluh empat tujuh ratus dua puluhPutusan No. 355/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.
    Adhikarya Teknik Perkasa Nomor : 02/PBGATP/II/2017 Tanggal2 Februari 2017 Perihal Permohonan Jaminan Pelaksanaan Perpanjanganke Bank Bukopin Kelapa Gading dengan Penjaminan Askrindo CabangPutusan No. 355/Padt.G/2018/PN. Jkt.Pst.
    Surat Pernyataan Wanprestasi.Hal hal tersebut telah dipenuhi oleh Tergugat dalam Surat Pengajuanpencairan Bank Garansi No 19/418/DPLFPIK/Srt/B Perihal : PencairanGaransi Bank Jamian Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan PT.
    Pelaksanaan No.033/BGPLK/48/II/ 2017(Sesuai dengan aslinya);Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.033/BGPLK/48/II/ 2017(Sesuai dengan aslinya);Putusan No. 355/Pdt.G/2018/PN.
Register : 04-02-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” (ASPAN), lawan 1.SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED, 2.ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, 3. PT. LEKOM MARAS,
274292
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.09.92.5.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selakuPenanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung(Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan(Performance Bond) tersebut di atas (Polis Performance Bond)(Bukti P2);.
    jaminan pelaksanaan yang sesuai dan sama persis dengan Exhibit ALampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit AAttachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula klausula jaminan pelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalamkontrak Kontrukksi tanoa adanya negosiasi atas perubahan klausulaklausuladalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telah diatur dalamkontrak kontruksi No.
    Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Kontrak Kontruksi tersebutdiatas, maka Turut tergugat telah menunjuk Penggugat selakuperusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan(Performance Bond) dengan format jaminan pelaksanaan yangsesuai dan sama persis dengan Exhibit A Lampiran No.3 mengenaiFormat jaminan pelaksanaan = ( Exhibit A Attachment No.3 on Formof Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula klausula jaminanpelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalam kontrakKontrukksi tanpa
    adanya negosiasi atas perubahan klausulaklausuladalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telahdiatur dalam kontrak kontruksi No.
    Bahwa benar Turut tergugat telah menunjuk Penggugat untukmenerbitkan jaminan pelaksanaan ( Performance Bond ) denganHal 125 dari 152 Hal Putusan No. 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Selklausulaklausula jaminan pelaksanaan yang sesuai dengan formatjaminan pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit ALampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit AAttachment No.3 on Form of Perfomanc Bond ) yang telah diaturdalam kontrak kontruksi NO.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM cq DIRJEN PERAIRAN cq BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VIII cq KEPALA SNVT PJPA cq PPK IRIGASI DAN RAWA II SNVT PELAKSANA JARINGAN PEMANFAAT AIR VS 1. PT KARYA SARANA SEJAHTERA ABADI, , DK
9075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2012 tentang Perubahankedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah pada Pasal 70 ayat (1) dan (2) yang berbunyi(bukti P.3):(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi untuk kontrak bernilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah);(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada penyedia jasa lainnyauntuk kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana
    Pelaksanaan;5.
    oleh penerbit jaminan;Bahwa untuk melakukan pencairan garansi bank Jaminan Uang Muka dangaransi bank Jaminan Pelaksanaan, Penggugat telah memberitahukan haltersebut kepada Tergugat II melalui surat dari Penggugat dengan NomorPW.02.01.Ah/IRII/88.1, tanggal 15 November 2013 (bukti P.12) perihalPemblokiran Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan yang secaratidak langsung merupakan surat klaim pencairan dana dari Penggugatkepada Tergugat II atas kedua garansi bank tersebut, dan surat tersebut diatas
    Bahwa dikarenakan garansi bank Jaminan Pelaksanaan tersebutHalaman 6 dari 16 hal. Put.
    Pelaksanaan senilaiRp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Putus : 23-12-2009 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/Pid/2009
Tanggal 23 Desember 2009 — ROBBY MEYER
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Utama Medan kepada CRS sebagai Bank Garansi untuk jaminanuang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan diDesa Rukoh Darussalam Kec.
    Bintang Saudara,atas permintaan Robby Meyer untuk Bank Garansi uang muka dan BankGaransi Jaminan Pelaksanaan, tertanda 7, 8;1 (satu) lembar asli buktibukti hitunganhitungan uang yang harusdisetorkan ke rekening PT. Bintang Saudara untuk membuat BankGaransi uang muka dan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan yang dibuatlangsung oleh tulisan tangan Robby Meyer di atas kertas catatanpembuka excelso (asli), tertanda 7,8;2 (dua) lembar asli bukti tanda terima di atas kwitansi PT.
    Syiah Kuala Banda Aceh dan Bank GaransiNo. 99/KCUPKr/SJJP/2006 untuk jaminan pelaksanaan untukpembangunan rumah di Desa Rukoh Darussalam Kec.
    Syiah Kuala Banda Aceh dan Bank GaransiNomor: 99/KCUPKr/SJPP/2006 untuk jaminan Pelaksanaan untukpembangunan rumah di Desa Rukoh Darussalam Kec.
    sebagai jaminanpembayaran uang muka dan jaminan pelaksanaan pekerjaan dalamproyek pembangunan perumahan bantuan di Desa Rukoh KecamatanSyiah Kuala Banda Aceh kepada NGO CRS dan bukti tersebut diakuioleh saksi Robert B.
Register : 07-09-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT/2015/PT PLG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), TbKantor Wilayah Sumatera Selatan Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero)Tbk, Kantor Cabang Musi Palembang Diwakili Oleh : DEMITRY ALDY RATMAN, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. Karya Sarana Sejahtera Abadi Diwakili Oleh : SARINAWATI
Terbanding/Penggugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum Cq Direktorat Jenderal Pengairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air
8138
  • Pelaksanaan.
    empat ribu empat ratus rupiah) yang dapat dicairkan oleh Tergugat II,dalam hal ini Penggugat langsung potong melalui pembayaran uang muka yang diterima olehTergugat I, sedangkan untuk Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan hak Penggugat, belum dicairkan olehTergugat II tanpa alasan yang jelas;Halaman 6dari 23, Putusan Nomor 76/PDT.G/2015/PT.PIgTee13.14.15.16.Bahwa dikarenakan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan tersebut merupakan
    PW.02.01.Ah/IRII/88.1 tanggal 15 November 2013 atas tindakanwanprestasi yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II tetap tidak mau mencairkan hak Penggugatyaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan senilai Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluhjuta rupiah).
    Oleh karena itu, tindakan Tergugat II merupakan perbuatan WANPRESTASI atasGaransi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin;Bahwa akibat dari tidak dicairkannya Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yaitu Bank GaransiNo. 13/OJR/089/4777/Senin, mengakibatkan kerugian materil yang dialami Penggugat sebesarRp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya sudah dapat disetor keKantor Kas Negara;Bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II, Penggugat telah menderitakerugian
    UM.02.01Ah/IR2/87 tanggal 14 November 2014;Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat danTergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No.13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus limapuluh juta rupiah);Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;.
Register : 07-03-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 22 Oktober 2013 — PT. TORAY POLYTECH JAKARTA Lawan 1. PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO). 2. PT. INKOPRIMA UTAMAJAYA.
17287
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada
    Kemudian disepakati bahwa yangmenerbitkan sertipikat jaminan pelaksanaan bagi PENGGUGAT adalahTERGUGAT (PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA PERSERO). Setelahmelalui proses dan prosedur yang ditetapbkan oleh TERGUGAT gunapenerbitan suatu Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), makapada tanggal 01 Nopember 2011, TERGUGAT sebagai Penjamin (surety)menerbitkan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)dengan No.Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Pelaksanaan No.
    Asuransi EksporIndonesia (Persero)) sehubungan dengan adanya Sertifikat Jaminan Pelaksanaan(Performance Bona);Halaman 69 dari 80 hal.
    Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan.2. Kronologis terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan.3. Surat teguran/peringatan Obligee kepada Principal.4. Asli Surat Pengunduran atau ketidak #sanggupanmenyelesaikan pekerjaan dari Principal.5. Surat Pemutusan Hubungan Kerja/ Kontrak dari Obligeekepada Principal.6.
    ASEI) dengan suratnya No.27/939/XI/KCU/ASEI tanggal 13November 2012, Perihal : Pencairan Jaminan Pelaksanaan, Tergugat (PT. ASEI)telah memberikan tanggapan atas surat Penggugat sebelumnya, yang padapokoknya Tergugat berkesimpulan untuk menunda sementara waktu prosesPencairan Jaminan Pelaksanaan yang diajukan oleh Penggugat (PT.
Register : 21-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT AMBON Nomor 13/PDT/2018/PT AMB.
Tanggal 23 Mei 2018 —
127179
  • tanggal 22 Mei2010 dan dapat diperpanjang oleh Principal (penggugat) sampai dengan 14hari setelah jaminan pelaksanaan berakhir;Bahwa diterbitkanya Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan sewa Mesin 10MW ( MFO) untuk Sistem Ternate, Lokasi : PLTD Kayu Merah PT.
    Hal mana sangatlah bertentangan dengan isiJaminan Pelaksanaan aquo dan tidak memiliki dasar hukum untukmelakukan pencairan dana tersebut;Bahwaselain telah mencairkan jaminan pelaksanaan No.
    Tergugat Il dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Pelaksanaandan Tergugat dapat mencairkan kalim jaminan pelaksanaan apabilamasih dalam tenggang waktu berlakunya Jaminan Pelaksanaan tersebut.Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat Il tidak dapat membuktikanberapa kerugian yang nyata yang dialaminya sehingga dapat dijadikandasar untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, dan tidak pulamembuktikan tentang adanya pernyataan tertulis dari Penggugat mengenaiketidaksanggupan Penggugat melaksanakan
    PLN(Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara)berupa pembayaran untukpencairan Jaminan Pelaksanaan milik Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi (saat itu. Tergugat PT.
    Oleh karena itupenjaminan dalam Jaminan Pelaksanaan (surety bond) merupakanperjanjian yang bersifat accesoir yang pelaksanaannya akan sangatbergantung kepada perjanjian pokok yang mendasariterbitnyaperjanjian jaminan pelaksanaan tersebut.Bahwa perjanjian pokok yang dimaksud yang mendasari perjanjianJaminan Pelaksanaan No.
Register : 26-06-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 385/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : PT.Asuransi Sinar Mas
Terbanding/Tergugat I : PT. DEMETA TELNET
Terbanding/Tergugat II : Dr. I MADE PUTERA PRATISTHA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PESONA GERBANG KARAWANG
14877
  • Jaminan Pelaksanaan sebesar nilai jaminan yang tercantumdalam Jaminan Pelaksanaan yaitu sebesar Rp.756.000.000,(Penalty System) ,b.
    (sepertiga) dari nilai Jaminan Pelaksanaan;48.
    JAMINAN PELAKSANAAN MERUPAKAN SATUSATUNYA JAMINANYANG MERUPAKAN HAK DARI TURUT TERGUGAT BERDASARKANPERJANJIAN PEMBORONGAN 55. Bahwa merujuk kepada Perjanjian Pemborongan Pasal 9antara Tergugat dengan Turut Tergugat hanya menyebutkanadanya Jaminan Pelaksanaan yang merupakan hak dari TurutTergugat;56.
    Jaminan Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan, makabutir 5, 6, 7 dan 8 dalilPenggugat tidak beralasan dan tidak berdasar dan karenanyakami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakanGugatan ditolak seluruhnya.
    bagian atau assesoir dari Perjanjian Pemborongan,Jaminan Pelaksanaan, dan/atau Jaminan Uang Muka.
Putus : 25-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3176 K/Pdt/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — H. RUSMAN TEGUH VS BUPATI ACEH TENGAH cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TENGAH DAN PT BANK ACEH TENGAH TAKENGON, DK.
6242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pelaksanaan dan mengembalikansisa uang muka yang telah diterima Penggugat dan telah dipergunakan untukmembiayai pelaksanaan pekerjaan, akan tetapi Penggugat menolak melakukanklaim jaminan pelaksanaan yang diminta oleh Tergugat dan telah melayangkansurat penolakan klaim jaminan pelaksanaan dengan Nomor 001/PLD/VII/2011perihal penolakan klaim jaminan pelaksanaan tertanggal 18 Juli 2011.Selanjutnya Tergugat melalui Surat Nomor 630/543/DPIPD/DPU/2011 kembalimembalas surat Penggugat dan menyatakan bahwa
    pekerjaan tersebutdianggap dilaksanakan sebanyak 0% sebagaimana point 3, sehinggaPenggugat berkewajiban melaksanakan jaminan pelaksanaan pekerjaan danmengembalikan uang muka pekerjaan;Bahwa dalam suratsuratnya Tergugat mendasarkan penghentian pekerjaantersebut dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Surat Perjanjian Pekerjaan yaituapabila Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai denganketentuan didalam kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan dan atau tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan sesuai
    , Tergugat melalui surat terpisah kepada Turut Tergugat kembali meminta klaim Jaminan pelaksanaan yang selanjutnya diteruskan olehTurut Tergugat kepada Turut Tergugat Il untuk melakukan pembayaransebagaimana dimaksud dalam surat Tergugat tersebut, kemudian Penggugatmembalas surat yang dilayangkan oleh Tergugat tersebut dengan menyataanpenolakan terhadap klaim jaminan pelaksanaan sesuai dengan surat Nomor001/PLD/VII/2011 Tertanggal 18 Juli 2011.
    Berdasarkan hal tersebut Penggugat menolak melakukan pembayaranterhadap klaim jaminan pelaksanaan dengan menyatakannya secara tertulismelalui surat Nomor 001/PLD/VII/2011 tertanggal 18 Juli 2011 dan surat Nomor091/PMA/XII/2011 tertanggal 15 Desember 2011 perihal penolakan klaimjaminan pelaksanaan;Bahwa pemutusan perjanjian kontrak sepihak yang dilakukan oleh Tergugatadalah perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penggugat haruslahdibebaskan dari kewajiban membayar sisa uang muka dan klaim jaminanpelaksanaan
    Menyatakan Penggugat terbebas dari kewajiban melakukan pengembalian sisauang muka dan melaksanakan klaim Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaanPembangunan Jalan di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah sesuaidengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor. 630/SPK/01/P2JK/DPU/2010;5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkaraini;6.
Register : 20-03-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MALANG Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. FerryantoTjokro
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara persero Distribusi Jawa Timur Area Malang
2.PT. Asuransi Asei Indonesia
Turut Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Malang Sutoyo
18982
  • Bahwa dalam kerjasama sebagaimana dimaksud didalamPerjanjian, terdapat jaminan pelaksanaan pekerjaan berupaPerformance Bond yang diterbitkan oleh Bank Umum atau Bank Asingsebesar 5% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 741.790.055, (tujuh ratusempat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima puluh limarupiah) dan berlaku efektif pada tanggal berlakunya perjanjian sampai 14hari kalender setelah jangka waktu perjanjian ini berakhir peranjianpasal 5 tentang jaminan pelaksanaan pekerjaan;Bahwa
    Bahwa syarat pencairan Jaminan Pelaksanaan tersebuttidak bersifat kumulatife.
    hati memenuhi apa yang telah disepakatidalam Perjanjian yaitu pencairan Jaminan Pelaksanaan menjadi hakTergugat I.13.
    Berdasarkan halhal tersebut di atas,nampak bahwa Penggugat begitu memaksakan gugatannya, jelas tidakterbukti dan mengadaada kiranya Penggugat mendalilkan bahwaPenggugat telah menderita kerugian akibat permintaan Tergugat mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi), halmana ketentuantentang pencairan Jaminan Pelaksanaan telah disepakati Para Pihakdalam Perjanjian Pasal 5 ayat (3).Berdasarkan halhal dan alasan yang dikemukakan pada bagian Eksepsidan Bagian Pokok Perkara di atas, kami mohon kepada
    Fotokopi dari fotokopi Bank Garansi (Jaminan Pelaksanaan)Nomor B.031/KC.XVI/BG/ADK/04/2014, selanjutnya disebut bukti TI2;3. Fotokopi sesuai aslinya Surat tergugat No. 1777/HKM.02.01/AreaMLG/2017 tanggal 9 Oktober 2017 perihal surat teguran, selanjutnyadisebut bukti TI3;4.
Register : 15-03-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
SOLEMAN TAMO AMA, ST
42
  • 1 (satu) lembar Asli Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Tanggal 18 Desember 2019
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dari Bumi Putera tanggal 12 Pebruari 2020.
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Pemberitahuan dari Bumi Putera tanggal 10 Desember 2019.
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pencairan jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang Muka tanggal 29 September 2019
  • 1 (satu) lembar Asli Surat laporan proses klaim jaminan pelaksaan dan jaminan uang muka pada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Kupang tanggal 29 September 2019.

    • Uang tunai senilai Rp236.695.988.04,- (dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah empat sen) sebagai Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh CV SISKA melalui PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dana sejumlah tersebut telah disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Bank NTT Cab.
Register : 15-02-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 31 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.ANDRI SETIAWAN, SH
2.HARIUS PANGGANATA, S.H., M.H.
Terdakwa:
IRWAN, ST.,MM Bin IMRON AMIN
7423
  • pidana penjara selama4 (empat) tahun dan 8(delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar Jaminan
      Pelaksanaan PT.
      ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA Tanggal 01 Februari 2021; tentang Jaminan Pelaksanaan senilai Rp. 1.777.630.000,-.
    2. 1 (satu) bundel Dokumen Surat Keputusan Direksi PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA No : 0310/DU/RB/01/09/19 Tentang Internal Risks Rating System (IRRS) Dan Penyempurnaan Surat Permohonan Persetujuan Penerbitan Jaminan (SP3J).
    3. 1 (satu) lembar Dokumen Perihal Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 600/262/DPKP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 kepada Pimpinan PT. RAMA SATRIA WIBAWA.
    4. 1 (satu) lembar Dokumen Perihal Permohonan Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Nomor : 600/46/DPKP/III/2021 tanggal 02 Maret 2022 kepada Pimpinan PT. RAMA SATRIA WIBAWA.
Register : 21-01-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.PBR
Tanggal 5 Juni 2013 —
3313
  • Menyatakan bahwa kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam hal back to back guarantee atau jaminan pelaksanaan Nomor Bond : PBR/SB.B/00306/2011, tanggal 28 Juni 2011 sehubungan dengan adanya bank guarantee sebesar Rp. 43.304.200,- (empat puluh tiga juta tiga ratus empat ribu dua ratus rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan yang beralamat di Jl.
    (empat puluh tiga juta tiga ratus empat ribu dua ratus rupiah) sesuaidengan kerjasama Penggugat dan Tergugat dalam hal penerbitan backto back guarantee atau jaminan pelaksanaan, menimbulkan kewajibanTergugat kepada Penggugat untuk membayar Rp. 43.304.200, (empatpuluh tiga juta tiga ratus empat ribu dua ratus rupiah) berikut biaya lainyang timbul karenanya dikurangi dengan cash collateral ;Bahwa kewajiban awal Tergugat kepada Penggugat atas diterbitkannyaback to back guarantee adalah sebanyak Rp.
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 3/Pdt.G/2017/PN .KSP
Tanggal 30 April 2018 — PT MAYANG DEZ INDONESIA melawan KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA BIDAG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TAMIANG
204105
  • ditentukan dalam kontrak;
  • Tidak melakukan addendum masa waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan yang telah disepakati dalam kontrak;
  • Telah memutuskan kontrak sepihak tanpa adanya Surat Pernyataan Wanprestasi dan Surat Show Cost Meeting (SCM) yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat;
  • meminta pencairan klaim jaminan uang muka kepada Tergugat dan jaminan
    pelaksanaan atas nama Perusahaan Penggugat kepada Tergugat dengan mendasari pada surat pemutusan kontrak secara sepihak dan tanpa adanya surat pernyataan wanprestasi;
  • Melakukan pemutusan kontrak tidak sesuai dengan alasan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) s/d ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor: 194/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka
    Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak yang diterbitkan Tergugat Nomor: 236.1/Bm/XII/16 tanggal 31 Desember 2016, Surat Teguran I, II, III dan IV, surat permintaan pencairan Klaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dan surat-surat lain yang diterbitkan Tergugat berkaitan dengan pencairan klaim jaminan termasuk surat Tergugat memasukkan Perusahaan Penggugat dalam daftar hitam (black list) yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak berkekuatan hukum.