Ditemukan 8193 data
Faryatno Situmorang, SH, MH, M.Si
Terdakwa:
Romario Willyam J, S. S. Tr. Han
184 — 97
.: Bahwa Dakwaan kesatu Oditur Militer disusun secara alternatif yangterdiri dari dua dakwaan, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat denganpembuktian Oditur Militer tentang keterbuktian unsur Pasal 148 Ayat (1)KUHPM Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP karena sesuai denganfakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan para Saksimaupun Terdakwa, bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindakpidana menggunakan senjata api, amunisi dan senjata penusuk, makaMajelis Hakim akan menguraikan dan membuktikan
109 — 43
Jadi Kedudukan keterangan pengakuan yangdiberikan di depan pemeriksaan penyidikan, tidak bisa berdiri sendiri.Fungsinya hanya dapat dipergunakan sebagai petunjuk menyempurnakan alatbukti yang lain, atau berfungsi dan bernilai untuk mencukupi danPutusan Nomor 36/Pid.B/2015/PN.Lbt203mengungkapkan keterbuktian kesalahan terdakwa (M.
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Dr. M. ENRA EFNI, S.STP.MH
111 — 40
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya* ;c.
115 — 58
Jadi Kedudukan keterangan pengakuan yangdiberikan di depan pemeriksaan penyidikan, tidak bisa berdiri sendiri.Fungsinya hanya dapat dipergunakan sebagai petunjuk menyempurnakan alatbukti yang lain, atau berfungsi dan bernilai untuk mencukupi danmengungkapkan keterbuktian kesalahan terdakwa (M.
82 — 80
Petunjuk dan e. keteranganterdakwa;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukandan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhakan pidanaterhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yangsahDan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, hakim haruspula memperoleh keyakinan(Beyond a Reasonable Doubt) bahwa
74 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterbuktian tersebut harus digabung dan didukung olehkeyakinan Hakim. Namun sistem pembuktian ini dalam praktek penegakanhukum, lebih cenderung pada pendekatan sistem pembuktian menurutundangundang secara positif, sedang mengenai keyakinan Hakim hanyabersifat unsur pelengkap atau complimentary dan lebih sebagai unsurformal dalam model putusan (M.
IMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
Drs. H. A. GANI SIRMAN, M.Si
114 — 34
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya* ;c.
HENDRA SAHPUTRA, S.H., M.H.Hum.
Terdakwa:
Dra. NOORHAYATI NS, Msi Binti NASRI SIGIT
185 — 29
Jadi ringkasnya sistem pembuktian menurut undangundang secara negatif ini menggariskan, salah atau tidaknya seorang Terdakwa,tidak hanya cukup berdasarkan keyakinan hakim semata, atau hanya sematamata didasarkan atas keterbuktian menurut ketentuan dan cara pembuktiandengan alatalat bukti yang ditentukan undangundang.
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
KAHARUDDIN, SE Bin SAHABUDDIN.
137 — 41
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;c.
1.RUDI DWI PRASTYONO, SH.MH
2.SIMA SIMSON,SE.SH
3.SANDY SEPTI MURHANTA HIDAYAT SH.,MH
Terdakwa:
SOMANTRI Bin SUKIWAN
228 — 59
Keterangan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, untukmenentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara inidan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegangteguh dan berpedoman kepada:Halaman 183 dari 235 halaman Putusan Nomor : 07/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdg Kesalahan Terdakwa harus dibuktikan dengan sekurangkurangnya duaalat bukti yang sah; Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yangsah, Hakim harus pula memperoleh
64 — 20
Keterangan Terdakwa ;192Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas,maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalamperkara ini dan untuk menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan berpegangteguh dan berpedoman kepada ;e Kesalahan para terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnyadua alat bukti yang sah ;e Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yangsah tersebut diatas, Hakim harus pula memperoleh keyakinan(Beyond a Reasonable Doubt)
87 — 44
yang berisi pernyataan keberatan atas putusan yang tidak didukungdata yang cukup untuk menetapkan Terdakwa bersalah, karena PenuntutUmum tidak dapat membuktikan Terdakwa bersalah melakukan manipulasi dataretribusi parkir yang disebabkan karena :e Tidak didukung oleh Print Out Data System dari Server serta Log BookPenggunaan Ticket Manual;e Tidak didukung dengan Laporan Shift tugas petugas;Majelis Hakim Banding berpendapat, bahwa alasan tersebut tidak sepenuhnyadapat menghindarkan Terdakwa dari keterbuktian
90 — 37
Tentang keterbuktian unsurunsur tindak pidana Oditur Militertetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah diuraikandi dalam tuntutan pidana dimana seluruh unsurunsurnyaberdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangantelah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti melakukantindak pidana korupsi.MenimbangMenimbang178: Bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer Tinggi disusun secarasubsidairitas, maka Majelis terlebih dahulu akan menanggapi sebagaiberikut :Penggunaan pasal 2 dan pasal UU No. 31
Salmon Balubun, S.H.,M.H.
Terdakwa:
1.Andi Arif Amal Ayatullah
2.Fajri Lewenussa
3.Nur Dwi Sapto
4.Rizqi Febrianto Nugroho
5.Muhammad Arga Pratama
6.Muhammad Rizkiqa
7.Roko Handoko
246 — 62
Bahwa mengenai barang bukti serta biaya perkara yangdimohonkan oleh Oditur Militer, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dibagian akhir dalam putusan ini.Bahwa terhadap Nota Pembelaan/pledoi yang disampaikanPenasihnat Hukum untuk Terdakwa1 dan Terdakwa2 dipersidangan, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaiberikut:Bahwa karena Pembelaan Penasihat Hukum untuk Terdakwa1 danTerdakwa2 merupakan bantahan tentang keterbuktian unsur tindakpidana yang didakwakan kepada para Terdakwa, sehingga MajelisHakim
EVA YUSTISIANA, SH
Terdakwa:
AGUS FEISAL HIDAYAT
335 — 411
Kaidah yang pertama yang bernamapreponderanceevidence atau keyakinan/keterbuktian yang palinglemah, dan tingkat yang kedua adalah keyakinan yang clear andconvenient pembuktian yang dibenarkan atau yang formal, dan yangpaling tinggi adalah beyond reasonable doubt. Maka muncul asas /nDubio Pro Reo yakni kalau ada keraguan sedikitpbun maka harusditinggalkan.
149 — 24
Sehingga sekiranya ke 2(dua)unsur terakhir tersebut tidak terbukti tidak berpengaruh pada keterbuktian unsurtindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatusubsidair di atas.
H.Nasaruddin Agussalim,SH.MH
Terdakwa:
Ir. SARIFUDDIN, M, Si Bin SANDIRI MANTARI
101 — 28
Majelis akan berpegang teguh danberpedoman kepada: Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnya dua alat buktiyang sah; Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benarbenarterjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya; Menurut ketentuan hukum pidana dan azas hukum pidana bahwa untukmenentukan terbukti tidaknya seseorang melakukan tindak pidana makakeseluruhan unsurunsur dari pada pasal yang
966 — 441 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua : tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakpidana.Syarat pertama jika ditafsirkan secara gramatikal menggariskanhakim agar mempertimbangkan seluruh unsurunsur tindak pidanayang didakwakan, artinya seperti dalam putusan perkarapemidanaan maupun putusan bebas, seluruh unsurunsur tindakpidananya harus diuraikan secara jelas dimana letakketerbuktiannya, dimana perbedaannya jika dalam putusanpemidanaan dan bebas keterbuktian harus secara sah danHal. 61 dari 302 hal.
138 — 81
., tidak dapat dikategorikan sebagai buktipengakuan yang berkekuatan sempurna, mengikat, dan menentukanserta lebih jauh tidak bisa dijadikan dasar bagi keterbuktian menuruthukum dalildalil Para Pelawan.Menimbang, bahwa terkait dengan faktafakta yang didalilkanPara Pelawan mengenai isi surat kesepakatan damai dan PutusanPengadilan Agama Maros Nomor 366/Pdt.G/2014/PA Mrs. tanggal 11November 2014, oleh Majelis Hakim dinilai sudah tertuang secaralengkap dalam berkas atau dokumen pemeriksaan perkara a
159 — 59
Sedangkan = alat bukti yang sah tersebutmenurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangansaksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e.keterangan terdakwa ;Menimbang , bahwa bertitik tolak dari apa yangdikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikanbersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untukmenjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akanberpegang teguh dan berpedoman kepada Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah; Dan atas keterbuktian