Ditemukan 3984 data
9 — 1
1089/Pdt.G/2020/PA.Trk
8 — 0
1089/Pdt.G/2014/PA.Tng
8 — 0
1089/Pdt.G/2020/PA.Sda
26 — 0
1089/Pdt.G/2024/PA.Kng
14 — 0
1089/Pdt.G/2023/PA.PLG
22 — 0
1089/Pdt.G/2024/PA.Rap
50 — 15
1089/Pdt.G/2022/PA.Krw
Tambar Bin Siyam
Termohon:
Sukarni Binti Kasnari
20 — 1
1089/Pdt.G/2017/PA.Pt
15 — 2
1089/Pdt.G/2016/PA.Rbg
7 — 5
1089/Pdt.P/2024/PA.Sby
8 — 9
1089/Pdt.G/2024/PA.Krs
10 — 8
1089/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
14 — 3
1089/Pdt.G/2021/PA.Sbg
16 — 1
1089/Pdt.G/2018/PA.Bdw
6 — 3
1089/Pdt.G/2023/PA.Srg
12 — 3
1089/Pdt.G/2017/PA.BL
18 — 7
1089/Pdt.G/2021/PA.Cjr
9 — 0
1089/Pdt.G/2014/PA.Sr
477 — 346
1089/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel.
PUTUSANNomor : 1089/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dalam Acara Pemeriksaan Biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa INama lengkap CHU YU HUNG..Tempat lahir Kota Xie Bei (Taiwan).Umur atau tanggal lahirUmur atau tanggal lahir32 Tahun / 13 Februari 1983.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan Taiwan.Tempat
B1093/APB/SEL/EUH.2/09/2015, tanggal 8 Oktober2015;2 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1089/Pen.Pid/ 2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 8 Oktober 2015, tentang Penunjukkan Hakim Majelisuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;3 Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 1089/Pen.Pid/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 8Oktober 2015, tentang Penentuan Hari Sidang Pertama ;4 Berita Acara Pemeriksaan dan suratsurat yang terlampir dalam berkasperkara;Telah memperhatikan Putusan Sela Perkara Pidana Nomor :1089
12 — 1
Pasal 116 huruf ( b dan f) KompilasiHukum Islam di Indonesia, telah terbukti ada maka Majelis Hakim berpendapat perlumemutuskan mengijinkan kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepadaTermohon di hadapan sidang Pengadilan Agam Blitar. dan oleh sebab itu pula permohonanPemohon harus di kabulkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 89 ayat ( I ) undangundang nomor 7 tahun 1989 maka biaya perkara di bebankan kepada Pemohon ;Mengigat, pasal 49 UndangUndang nomor 7 tahun 1089