Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2006 — Putus : 06-06-2007 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 392/PDT.G/2006/PN.JKT.BAR
Tanggal 6 Juni 2007 —
8612
  • Bahwa PENGGUGAT merupakan kreditur atau pemilik piutang terhadap TERGUGAT yang secara sah diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuatdihadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris diJakarta, yang dibuat antara PENGUGAT selaku pembeli dan TURUTTERGUGAT Ill selaku penjual dengan harga penjualan Rp.672.008.000, (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ribu Rupiah).2.
    IW berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.9 tanggal 5 Februari 2004 yang dibuat di hadapanPahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon,S.H., Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan Akta Cessie No.9tanggal 5 Februari 2004 a quo, TURUT TERGUGAT IV selaku penjualtelah menjual piutangnya terhadap TERGUGATI kepada TURUT TERGUGATil.Bahwa hutang TERGUGATI timbul karena adanya pemberian sejumlahfasilitas kredit dari BANK SURYA cabang Kedoya Jakarta Baratkepada TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam
    Bahwa selain itu, perbuatan hukum TERGUGAT Il yang telah mengalihkanketiga bidang tanah Hak Milik a quo kepada TURUT TERGUGAT Il yang telahdijaminkan untuk pelunasan hutang TERGUGATI atas pemberian "Fasilitas PKK 1 Miliar,"Fasilitas STL 1 Miliar" dan "Fasilitas STL 11 Miliar", *s*/oleh karenanya TERGUGAT Il dapatdikulifisir melakukan MV' ingkar janji terhadap PENGGUGAT selaku pemegangjaminan berdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a guo.12.
    Pembayaran piutang PENGGUGAT yang telah jatuh tempo yangtimbul berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Pahala SutrisnoAmijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta sebesarRp.12.712.250.607, (dua belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus lima puluhribu enam ratus tujuh Rupiah) ;b.
    Kesemuanya ternyata dalam Gambargambar Situasi tertanggal 22Februari 1991 nomor : 1374/1991, nomor : 1372/1991 dan nomor1373/1991, yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,setempat dikenal sebagai Jalan H.Domang No.6.adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena telahmelanggar hak PENGGUGAT selaku pemegang piutang dan Jjaminanberdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a quo,5.
Register : 23-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 13-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 136/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 2 Nopember 2017 — Pembanding/Penggugat : ELLA RESTY MURNI Diwakili Oleh : Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH dan Rekan
Terbanding/Tergugat : ZULBAITI UKMI Diwakili Oleh : Wan Rajab Ahmad, SH, Dkk
11679
  • PERKARANYAMemperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang tercantum dalamputusan Pengadilan Negeri PekanbaruNo mor129/PDT.G/2016/PN.PBR tanggal9 Nopember 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Buktibukti yang diajukan oleh Penggugat adalahBenar Sah dan Berharga.Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie
    M.Kn, (Surat buktiP.5), serta Bukti Pembayaran Cessie dari Penggugat ke Bank TabunganNegara (Persero) Tok Pekanbaru tertanggal 8 April 2016 (Surat buktiP.9),Penggugat telah menerima Sertifikat Hak Milik No 1486 yangdikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kepala Badan Pertanahan KotaPekanbaru tertanggal 23 Desember 2005 yang masih Atas namaTergugat (IRNIA LINDAWATI) (Surat bukti P.2) dan menurutPengadilan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat
    Pada tanggal 1 April 2015 No 05 adalahSah dan Berdasarkan Hukum maka Penggugat sebagai pembeli yangberitikat baik yang harus dilindungj;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat yangmenyatakan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat /Tergugat Dalam rekonpensi/Terbandingdengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tok. Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn.
    Cessie adalah merupakan pengalihan hak ataskebendaan bergerak tak berwujud ( in tangible goods) yang biasanyaberupa piutang atas nama kepada pihak ketiga , dimana seseorangmenjual hak tagihannya kepada orang lain .
    Mengingat bahwajual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) telahdinyatakan sah dan berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugatrekonpensi ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immaterialkepada Penggugat Dalam Konpewnsi/Tergugat Dalam Rekovensi/Terbanding sebesarRp 500.000,(lima ratus ribu rupiah).
Register : 20-09-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 129/PDT/2016/PT PBR
Tanggal 4 Januari 2017 — NELMAWATI Sebagai PENGGUGAT Lawan EMA DAMAYANTI Sebagai TERGUGAT
296160
  • Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanent seluas 153 M2 yang berada di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat Ukur Nomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama Tergugat (EMA DAMAYANTI);4.
    Put.No.129/PDT/2016/PT PBRNomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat UkurNomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas namaTergugat (EMA DAMAYANTI) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang danPengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PTBank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru,
    Aapabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (Cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihak yangmenerima menyerahkan piutang (penerima cessie) menjalankan haknyakepada kreditur maka hal demikian sudah dapat dinyatakan sepenuhnyasematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank denganpihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya penyerahanpiutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan
    Sebagai contoh, Misalnya A berpiutang kepada B,tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka Clah yang berhak ataspiutang yang ada pada B, tanpa ada penyerahan berpiutang dari A kepada C,maka tidak ada Cessie;Hal.11 dari 15 hal.
    Put.No.129/PDT/2016/PT PBRMenimbang, bahwa bila ketentuan peraturan perundangundangantentang Cessie dikaitkan dengan fakta hukum pada perkara aquo, terdapat faktahukum bahwa dalam Perjanjian Kredit, tanggal 10 Maret 2010 (Pasal 20 bukti P4) memang diatur syarat adanya hak Cessie, namun Cessie tersebut dilakukansebagaimana dalam bukti P9 dan P10 (Cessie hanya melibatkanPenggugat/Pembanding dengan PT Bank Tabungan Negara dengan tidakmelibatkan Tergugat/Terbanding), sehingga Cessie tersebut tidak memenuhiketentuan
    sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 613 KUHPerdata karenadalam pelaksanaan Cessie tersebut tidak melibatkan Ema Damayanti(Tergugat/Terbanding) sebagai pihak yang sesuai undangundang wajib ikutsebagai pihak dalam perbuatan pengalihan piutang tersebut, maka dengan tidakikutnya Tergugat/Terbanding sebagai pihak dalam perbuatan Cessie, makasecara hukum Cessie tersebut adalah cacat hukum, maka wajib dibatalkansecara hukum;Menimbang, bahwa untuk Petitum gugatan Pembanding semulaPenggugat tentang
Putus : 04-01-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/Pdt/2011
Tanggal 4 Januari 2012 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI", vs. MENIK RACHMAWATI
164115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halini dikandung maksud bahwa Cessie atas barang jaminan dimaksud tidakboleh dilakukan oleh PT. Bank Bukopin kepada Debitur lain di luar BankIncasu Cessie kepada Penggugat ;Bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa Ny. Menik Rachmawatisebagai Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi legal standing untukmengajukan gugatan terhadap Tergugat;1. Bahwa poin 1,2,3,4 dan 5 fondamentum petendi gugatan Penggugatantara lain menyebutkan bahwa riwayat terbitnya Cessie dari PT.
    Bank DanamonIndonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. dialinkan secara cessie kepada Penggugat;2. Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendisebagaimana Tergugat sitir pada poin ll 1 Eksepsi diatas, ternyataPenggugat dalam mengajukan gugatan ini tidak melibatkan PT. BankBukopin, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekarangTeam Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugastugas TeamHal. 6 dari 16 hal. Put.
    Bank Umum Koperasi Indonesiaberdasarkan cessie akte No. 1 tanggal 03 Februari 1986 sah menuruthukum ;3. Menyatakan menurut hukum pengalihan hak piutang antara Tergugat Terbanding juga Pembanding dan PT. Bank Umum Koperasi Indonesiakepada BPPN dan pengalihan hak piutang atas Tergugat Terbanding jugaPembanding dari BPPN kepada Bank Danamon Indonesia Tok adalah sahmenurut hukum ;4. Menyatakan menurut pengalihan piutang (cessie) dari PT.
    Bank Bukopin dan kepada pihak Ketiga lain yang menerimapengalihan hutang secara Cessie in casu kepadaTermohon Kasasi.3.
    Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT. BankDanamon Indonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutangterhadap Tergugat berdasarkan akta notariil pengalihan piutang (cessie)Nomor 83 tanggal 03 Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. Syarmeini S. ChandraNotaris di Jakarta adalah sah menurut hukum ;5.
Register : 18-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BOGOR Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bgr
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY
Tergugat:
1.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
2.T. DECKY SULAEMAN
Turut Tergugat:
1.PT. BUANA A.M.,
2.WARTA WIJAYA,
3.KANTOR KPKNL,
12443
  • pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
    cukup, dimana terhadapnya Tergugat telah melayangkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18 tanggal13 Agustus 2018 kepada Penggugat sehingga oleh karenanya pengalihanpiutang (cessie) tersebut sah dan mengikat Penggugat secara hukum;11.Bahwa benar Turut Tergugat melakukan pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
    Fotokopi Akta Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie Piutang)antara Turut Tergugat dengan Turut Tergugat II, nomor 251 tanggal 9Oktober 2018, selanjutnya diberi tanda bukti TT.I.2;3.
    Apakah benar telah terjadi Pengalihan hutang/cessie antaraTergugat kepada Turut Tergugat , dan antara Turut Tergugat kepada Turut Tergugat II?
    Agarpemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harusdiberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telahberpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan kepada si berutang ;Menimbang, bahwa dengan demikian syarat cessie adalah:1. Pemberian hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkanpada suatu peristiwa hukum ;2. Pengalihan dilakukan dengan satu akta otentik atau akta di bawah tangan;3.
Register : 02-03-2017 — Putus : 16-06-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 54/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 16 Juni 2017 — PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK CQ. BANK DANAMON INDONESIA CABANG KUNINGAN VS PT. YAMIKA ARBIS DAN HENDRI KOSASI
154143
  • ) piutang Penggugatkepada Tergugat dari Tergugat II berdasarkan, Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Tgl. 5 Mei 2006 No. 35 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang(Cessie) No. 36 Tgl. 5 Mei 2006;Bahwa terhadap pengalihan hak tagih piutang dari Tergugat Il kepadaTergugat didasari atas Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Tgl. 5 Mei 2006 No.35 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 36 Tgl. 5 Mei 2006adalah tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat;Bahwa seharusnya Tergugat Il sebelum melakukan
    diberitahukan kepadaPenggugat selaku debitur, maka sesuai ketentuan pasal 283 RBG bebanpembuktian dibebankan kepada Tergugat untuk membuktikan bahwapengalihan piutang (Cessie) dari Tergugat I!
    PiutangNo.35 tertanggal 05 Mei 2006 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang(Cessie) No. 36 tertanggal 5 Mei 2006, kedua akta tersebut diperbuatdihadapan Notaris Vestina Ria Kartika, SH., Notaris di Jakarta;.
    Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 36 tanggal 5 Mei2006 diperbuat dihadapan Vestina Ria Kartika, SH., MH, Notaris diJakarta, kecuali mengenai jumlah hutang yang harus dibayar olehTergugat lI, Il, IIlI.;.
    Akte Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) no. 36, tanggal 05 Mei2006 diperbuat di hadapan Vestina Ria Kartina, SH, MH, notaris diJakarta kecuali mengenai jumlah hutang yang harus dibayar olehTergugat I,II, III ;3.
Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
- LAMP KARTINI TOBING - MARIHOT TOBING
119113
  • MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; - Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; - Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S.
    . ; - 1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ;- 1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ;Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
    Didalam Undang Undang sudah sangat jelas diletakkanposisi dan status kedudukan Surat Piutang (Cessie), dimana Surat Piutang (Cessie)merupakan Surat Piutang dan bukan kepemilikan atas jaminan yang melekat pada Cessietersebut. Surat Piutang tersebut dapat ditagih dan telah jatuh tempo jika kreditur telah tidakmembayar pada waktu yang telah ditentukan.
    penjualan Surat Piutang (Cessie) tersebut adalahCV.Efri Jhonly, akan tetapi pihak CV.Efry Jhonly hanya dijadikan sebagai saksi saja dantidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa;V.
    Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Collectionsejak tahun 2007 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
    Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Marketingsejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
    SOEKARNO membeli cessie terhadap 6(enam) kios termasuk kedua kios tersebut ; Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjualbarang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; 23 Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co memperoleh hak menjual cessie setelahmembeli dari PT. Primatama dan PT.
Register : 10-08-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 95/PDT.G/2016/PN Jmb
Tanggal 5 Januari 2017 — RUDIANSYAH. DJ (Penggugat) lawan PT. BANK BUKOPIN Tbk CABANG JAMBI, dkk (Tergugat)
236110
  • Surat dengan Nomor: 774/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.f.
    MKN., selakuNOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH di KOTAJAMBI, selaku Turut Tergugat.e Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) NO. 76, tanggal28 Juli 2016 antara Tergugat dengan Tergugat Il yangHal. 4 dari 50 hal.
    /penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tidak/tanpa diketahui Penggugat, tidak/tanpa seizin Penggugat,tidak/anpa mendapat persetujuaan Penggugat dan tidak/tanpa ditandatangani oleh Penggugat, dimana akibat hukum daripembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang danpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tersebut adalah cacat hukum dan batal dan karenanya Turut Tergugatwajid membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang NO. 75, tanggal28 Juli 2016
    PUTUSAN NO. : 95/PDT.G/2016/PN Jmbpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)sudah seharusnya mengembalikan pembuatan/penerbitan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang dan mengembalikanpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tanpa suatu beban biaya apapun dan tanpa syarat apapun kepadaPara Tergugat..
    Penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 juli 2016 dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.MKN.Sebagai mana uraian para tergugat pada poin 5 (lima) danPoin 6 (enam) diatas, tidak ada yang cacat hukum karena penerbitanSurat Perjanjian Jual Beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 danPenerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABUBAKAR, SH.MKN. tidak cacat Hukum, karena penerbitan kedua surattersebut
    Surat dengan Nomor: 774/JMBPIM/VIV/2016 tanggal 29 Juli2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMBPIM/VIV2016 tanggal 29 Juli 2016perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah,dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.M.Kn.f.
Register : 14-04-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
14757
  • BANK TABUNGAN NEGARA(PERSERO) Tbk, dan telah dinyatakan macet dan lalu dilakukan upayapenyelamatan atas kredit macet Tergugat tersebut melalui mekanismePengalihan Piutang (Cessie) kepada Penggugat.
    BANKTABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk telah terjadi Jual Beli Piutang danPengalinan Hak Atas Tagihan (Cessie) terhadap utang Tergugat terhadap PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk dan sah menurut hukum?
    BankHalaman 8 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN JmrTabungan Negara (Persero) untuk melakukan perbuatan berupa peralihan danpenjualan piutang (cessie) Perjanjian Kredit antara PT.
    Bahwa perjanjian Penggugat dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) yaitu Perjanjian jual beli piutang Nomor 692dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 693 dibuat di hadapanNotaris Widha Sari Wijaya, S.H., M.Kn,. Bahwa pada saat dilakukannyapenandatangan jual beli cessie tersebut dari pihak Tergugat tidak hadir, bahkansejak peringatan ke1 Tergugat tidak pernah datang.
    (vide: asas Pacta Sun Servanda), sedangkan terkait dengan pengalihan danpenjualan piutang (cessie) oleh PT.
Register : 22-03-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Kwg
Tanggal 15 Februari 2018 — Penggugat:
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
16162
  • ., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
    Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
    Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
  • Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada
    ;Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Cessie Piutang tersebutbukti bertanda P12 antara Penggugat dengan PT BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang maka telah dibuat suatu Akta Otentik dalamPengalihan (cessie) Piutang tersebut, yang mana telah dapat dibuktikan Pengalihan(cessie) Piutang itu dibuat dengan dasar Akta Otentik namun Akta Perjanjian CessiePiutang (bukti bertanda P12) itu dapat sebagai Perjanjian Pokok tetapi dalam buktibertanda P12 dalam Klausulnya menyebutkan telah terjadi
    Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebelum Akta Perjanjian CessieHalaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor18/Pdt.G/2017/PNKwgPiutang dibuat maka dengan demikian Akta Perjanjian Cessie Piutang (buktibertanda P12) merupakan Perjanjian Assesoir dari Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebagai Perjanjian Pokoknya sehinggaPengalihan (cessie) Piutang itu menjadi Sah maka Penggugat telah sah menerimaHak Tagih dengan berdasarkan Pengalihan (cessie
    ) Piutang itu namun sekalipunPenggugat menerima Hak Tagih dari PT BANK DANAMON INDONESIA,TbkCabang Karawang secara Sah tetapi apakah Pengalihan (cessie) Piutang itudiperbolehkan untuk dilakukan sebelum sampai kepada apakah Hak Tagih yangditerima oleh Penggugat dapat diberlakukan kepada Tergugat selaku Debitur dalamAkta Perjanjian Kredit tersebut;Menimbang, bahwa Pengalihan (Cessie) Piutang dapat dilakukan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) yang menjadi Pokok Pengalihan (cessie)
    diberlakukan HakTagih Piutang Penggugat itu perlu berlandaskan kepada Pokok Perjanjian dariPengalihan (cessie) tersebut yaitu Akta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) tetapiberlandaskan Pasal 613 ayat (2), dalam Pengalihan (cessie) diperlukanPemberitahuan Kepada ODebitur oleh Pihak Kreditur selaku = yangmelakukanPengalihan (cessie) sebagai Hal diketahuinya adanya Kreditur Baruyang tiada akibat setelah dilakukan PemberitahuanPengalihan (cessie) itu, dimanatidak mengurangi HakHak Debitur dalam Perjanjian
    Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
Register : 04-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PA BATAM Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
261149
  • Notaris di Kota Batam;
  • Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 49 Tanggal 28 April 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 52 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn.
    Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Akad Pembiayaan KPR yang disetujui dan disepakatibersama antara Tergugat dengan pihak Penggugat sebenarnyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 18 dari Akad Pembiayaan KPR Bank BTN Syariah,sebagai berikut :1) NASABAH menyetujui dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutangMurabahah (Cessie) dan atau tagihan
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b. Surat No. 1003/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1005/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PeihalPemberitahun Rencana Cessie;c.
    Surat 1002/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1004/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PerihalPemberitahun Rencana Cessie;c. Melalui Surat Pengosongan Rumah: 1007/S/BTM/SUPP/IV/2020tanggal 15 April 2020;d. Pengumuman Koran Tribu tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketiga;e. Surat 1115/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie.10.
    CESSIE YANG DILAKUKAN TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT IlBERTENTANGAN DENGAN HUKUM SYARIAH12)Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu Ustadz Ahmad Syahreza,menyatakan akad cessie yang diselenggarakan tidak memenuhi rukundan syarat sah pelaksanaan. Akad cessie dalam ketentuan syariahialah akad hawalah yang lahir dari prinsip ta'awwun (saling tolongmenolong).
    Piutang (Cessie) Nomor 52 tanggal 28 April 2020yang dibuat dihadapan Notaris Wany Thamrin SH.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN STABAT Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Hamdani Eka Putra
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
15765
  • ,Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 48tanggaltanggal 29 April 2020, yang dibuat dihadapanAIDA SELLISIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnyadisebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara Muhammad Fatih AsSyifah dengan HAMDANI EKA PUTRA dengan Objek JaminanSertifikat Hak Milik Nomor 5778 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor1449.3.
    Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamin dan yangikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24 Desember2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451 Tanggal 24Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan Nomor 452Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor 456 Tanggal 24Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013.4.
    Cessie atas piutag yang berkaitan dengan penjualan unitperumahan yang di biayai bank5.
    ., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 122 tanggaltanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukHalaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stbselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah.2.
    Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank Tabungan Negaratelah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal: PemberitahuanPengalinan/Cessie Kredit Piutang kepada Muhammad Fatih As Syifayang copynya diberikan juga kepada Penggugat.3.
Register : 09-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Galang Usaha Properti
Tergugat:
HANDOKO LIM
6039
  • ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam ;
  • Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
    ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam, kemudian dibuatkanAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat yang dibuat dihadapan Notaris WanyThamrin,S.H.
    (cessie) dan atau tagihan BANK terhadap DEBITUR berikutsemua janjijanji accesoirnya, termasuk hakhak atas agunankredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh BANK sendiri,setiap saat diperlukan oleh BANK.2) Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,BANK tidak wajib memberitahukan kepada DEBITUR,sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahanpiutang (menerima cessie) menjalankan haknya sebagaikreditur, maka hal demikian
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) atara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn,Notaris dan PPAT di Batam;5.
    GalangUsaha Properti; Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengalihan piutang(cessie) dari Bank BTN kepada PT.
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
Putus : 04-04-2007 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/2005
Tanggal 4 April 2007 — PT. Chandra Sakti Utama Leasing (PT. CSUL); Alex Korompis; PT. Hutan Domas Raya
330240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prima SolusiSistem (kreditur lain) berdasarkan cessie. Bahwa perjanjiancessie yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PT.
    Prima Solusi Sistemberdasarkan cessie. Bahwa Perjanjian Cessie yang telah dibuatdan ditandatangani oleh PT.
    ;Bahwa dengan beralihnya sebagian piutang tersebut, makasecara hukum yang mengatur tentang cessie, PT.
Register : 18-12-2012 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 573/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 9 Oktober 2013 — PT.BINA ARDI ABADI >< PT.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk,Cs
204113
  • Akta Pengalihan (Cessie) No.77 dan Akta PemberianJaminan Cessie No.78 yang dibuat dihadapan Notaris RUSTIANAH, SH,M.Kn (Turut TergugatlIl) Notaris di Tangerang.
    dan Tergugatll telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (On Recht Matigedaad);Menyatakan menurut Hukum bahwa Cessie yang dilakukan Tergugatdalah tidak benar dan melawan Hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan Batal demi Hukum akta pengalihan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.BINA ARDI ABADI kepada PT.RIFA CAPITAL sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) No.77 danAkta Pemberian Jaminan Cessie No.78 tertanggal 14 Maret 2012 yangdibuat di hadapan Turut Tergugatll;Menghukum
    TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)1.
    Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio); Menimbang, bahwa dari Pasal 613 KUHPerdata dan juga dari doktrintersebut di atas, bahwa syarat sahnya cessie adalah dilakukan sebagai berikut:1. Dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan (bersifatalternatif); 2.
    Akte cessie diberitahukan kepada debitur, atau secara tertulis disetujui dandiakuinya (bersifat alternatif); Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di atas bahwa karena kreditmodal kerja yang telah diberikan oleh Tergugat (kreditur) kepada Penggugat(debitur), dan Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya (kredit macet),maka pada tanggal 14 Maret 2012 Tergugat melakukan cessie kepadaTergugatll, berdasarkan akte pengalihan piutang (Cessie) Nomor 77 dan AktePemberitahuan Jaminan Cessie Nomor 78 yang
Register : 13-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. 130/Pdt.P/2017/PN.Kpn
Tanggal 24 Maret 2017 — CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN,
371318
  • Menetapkan bahwa CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN sebagai pemilik atas pengalihan hak atas piutang (cessie) dari PT.
    Bahwa melalui Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) , Kreditur yangmempunyai hak tuntut atas piutang atas nama hak kebendaan tak bertubuhlainnya (Kreditur) dapat mengalihkan hak tersebut kepada pihak ketiga yangmenggantikan kedudukan kreditur (Pasal 613 KUH Perdata);6.
    pengalihan hak atas tagihan(cessie) tersebut dan menyatakan Pemohon sebagai Penerima HakPengalihnan Piutang (cessie) yang layak dan pantas atas obyek piutang(Pasal 621 KUH Perdata) kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.7.
    Menyatakan Tepat Dan Benar bahwa CHANDRA JUNIANTOKURNIAWAN sebagai Penerima hak atas tagihan (cessie) dariPT.
    AGUNG atas obyek tanah Hak Tanggungan Nomor: 69tertanggal 3 April 2002, yang terletak di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur, sebagaimana diuraikan dalamSertifikat atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Malang, belum bisadilaksanakan karena ada persyaratan yang kurang dipenuhi oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai pemilik hak atas pengalihan hakmilik atas piutang (Cessie) dari PT.
    Menetapkan bahwa CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN sebagaipemilik atas pengalihan hak atas piutang (cessie) dari PT.
Register : 27-08-2018 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 636/Pdt.G/2018/PN Tng
Tanggal 16 April 2019 — Penggugat:
Elin Herlina
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk
2.Sdr. Ogansyah
Turut Tergugat:
1.Sdr. Anita Rohmah, SH , Mkn, selaku Notaris
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
17192
  • Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II yang melakukan transaksi jual-beli Piutang dengan Akta No. 150 tanggal 25 Mei 2018 dan Pengalihan Hak Tagih (cessie) sebagaimana Akta No. 151 tertanggal 25 Mei 2018 sebagai Perbuatan melawan Hukum.
    Tidak sesuai dengan Pasal 613 Kitab UndangUndang HukumPerdata (KUHPerdata), dikarenakan Penggugat tidak pernahdiberitahukan secara tertulis oleh Tergugat tentang adanyaPerjanjian Jual beli Piutang tersebut.Menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata, Akta Cessie baruberlaku apabila sudah diberitahukan adanya cessie atau secaratertulis telah disetujui atau diakui oleh Pengugat selaku debitur.(b).
    Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kredit melalui pengalihanpiutang (Cessie), Surat Kuasa Menjual (SKM), atau EksekusiLelang Hak Tanggungan (HT) No. 468/S/ TGR.
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT, sebenarnya sudah diatur ketentuanHalaman 23 dari 50 Halaman Putusan Nomor: 636/PDT.G/2018/PNTNGyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut:1.
    hal piutang yang bersangkutan beralin kepada kreditor lain,Hak Tanggungan yang menjaminnya, karena hukum beralih pulakepada kreditor tersebut.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie tidak mempengaruhisama sekali pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, karena yang beralin dalam hal ini adalahkreditomya.Bahwa antara pihak TERGUGAT melaksanakan Cessie kepadaTERGUGAT II melalui Akta Perjanjian Pengalihan dan PenyerahanHak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian PengalihanHak
    ).Bahwa saksi pernah melihat surat bukti T9 yaitu Pemberitahuanpenyelesaian kredit melalui Pengalihnan Piutang (Cessie), surat KuasaMenjual (SKM), atau Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn (HT);Bahwa Penerima Cessie adalah Saudara.
Register : 19-12-2019 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 304/Pdt.G/2019/PN Btm
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
Dwi Afrianto
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk Batam
2.PT Artha Dipta Karya
3.Notaris Devi Ananji SH MKn
256145
  • Bahwa secara hukum suatu transaksi cessie yang sah adalah dengansyarat dibuatnya akta cessie (berikut dengan syarat sahnya Suatu perjanjian)dan adanya pemberitahuan ke debiturnya debitur bank (pasal 613 jo 584KUH Perdata) ;8. Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;9.
    Bahwa secara Legal, jual beli cessie harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;10.Bahwa patut diduga Tergugat melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada
    perludiperhatikan dalam transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnyasuatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) HARUSada pemberitahuan ke debitur bank tersebut ;31.Bahwa jual beli cessie secara legal harus dilakukan dengan aktaperjanjian jual beli cessie dan akta penyerahan cessie, lalu dilakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaan pengembang/investorbaru selaku cessionaris ;32.Bahwa terkait Akta Notaris Devi Ananji, SH, MKn (Tergugat III) didugaterdapat
    beli cessie dan akta penyerahan cessie, maka harus melakukanpendaftaran hak tanggungan atas nama perusahaanpengembang/investor baru selaku cessionaris ;3) Tergugat Ill telah membuat Aktaakta Perjanjian Jual Beli PiutangNo. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971, AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta Perjanjian PengalihanPiutang CESSIE No 1973 yang tidak berdasar hukum, maka tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;3 Menyatakan Batal Demi Hukum :1) Surat Tergugat
    yang telah melakukan penjualan piutang (Cessie)dengan Surat Penawaran Jual Beli Piutang (Cessie) No227/BTN/AM.AREAIV/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019 dan SuratPembeli No : 004/ADKBTN/Cessie/VIII/2019, tanggal 28 Agustus 2019kepada Tergugat II tanoa ada persetujuan dari Penggugat ;2) Aktaakta Notaris (Tergugat III) terkait Akta Perjanjian Jual BeliPiutang No. 1970, Akta Perjanjian Pengalinan Piutang CESSIE No. 1971,Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 1972, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang
Register : 19-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 558/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : PT POLA NUSA DUTA Diwakili Oleh : ANDI JATMIKO SH
Terbanding/Tergugat I : DEEPAK RUPO CHUGANI
Terbanding/Tergugat II : DILIP RUPO CHUGANI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN CQ KANTOR KPKNL BOGOR
Terbanding/Turut Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cq. BANK NIAGA CABANG JAKARTA THAMRIN
8344
  • Bahwa Terbantah II sebagai Pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 139/2011 tanggal 3Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Bogor dan sebagai kuasa dari Terbantah selakupemegang Cessie (Hak Tagih) sesuai Akta Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang No. 08 tanggal 05 Mei 2010 dari Turut Terbantah II(PT.
    ., karena Pembantah merupakanPihak Ketiga dari Akta Cessie tersebut yang tidak memiliki hubunganhukum apapun dari Akta Perjanjian Pengalinan (Cessie) Piutang No. 08tanggal 05 Mei 2010 tersebut, hanya dibuat kedua belah pihak (PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/ Turut Terbantah Il dengan Terbantah I) sehingga Akta Cessie hanya berlaku untuk kedua belah pihak, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan Perjanjian berlaku menjadi UndangUndang bagi membuatnya HANYA MENGIKAT KEDUABELAH PIHAK tidak mengikat
    7tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010 ;Bahwa, pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat dengan perjanjian jual bell piutang dan cessie piutang berdasarkan AktaPerjanjian Jual Bell Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010, telahdilakukan oleh Turut Terbantah Il kepada Terbantah I, sesuai dengankewenangan yang dimiliki Turut Terbantah II dan dilakukan sesuai ketentuan
    Pola Nusa Duta sudah sah beralih dari Turut Terbantah Il (cedent) kepada Terbantah (cessionaris) saat adanyaAkta Cessie tanggal 5 Mei 2010.
    Bahwa, berdasarkan jual beli dan cessie tersebut dalam butir 6 dan butir 7 di atas, maka hak tagih atas piutang Turut Terbantah II kepadaPembantah berikut jaminanjaminan yang melekat padanya telah beralin sejak ditandatangani cessie kepada Terbantah pada tanggal 5Mei 2010, karenanya Terbantah mempunyai hak dan kewenangansepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum yang diberikanundangundang terhadap Debitur PT.
Register : 08-06-2020 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 212/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
1.Budy
2.Liana
Tergugat:
1.P.T. Wannamas Multifinance
2.Kevin Adiputra Halim
Turut Tergugat:
MIS Hestungkoro, SH.MM,Mkn
19551
  • 20 November menyebutkan jikaTergugat telah mengalihkan Piutang/nak tagih (Cessie) tersebut kepadasdr.
    Amri Rochmansyahtersebut diatas kemudian Para Penggugat menayakan kepada Tergugat terkait Pengalinan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebut, tetapi Tergugat menolak memberitahu jika Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) tersebuttelah beralin bukan kepada sdr.
    Teratai Indah Il CL/3 Harapan Indah, KotaBekasi;27.Bahwa karena Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 4950tertanggal 11 November 2019 yang dibuat dihadapan Turut Tergugattersebut tidak melibatkan Para Penggugat maka (Cessie) tersebut dianggapcacat hukum dan tidak berdasar;28.
    AktePengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) 6.
    berikut jaminanjaminan yang melekat melaluiJUAL BELI PIUTANG (cessie) kepada Tergugat Il / cessionarisberdasarkan:8.1.