Ditemukan 3197 data
193 — 57
Penggugat;2) Bahwa disamping itu, ketentuan tuntutan Ganti Rugi Materiil adalah kerugianyang nyata nyata yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatanWanprestasinya Tergugat, III (linat pasal 1247 KUHPerdata) yang dikuatkandengan bukti dan saksi;Halaman 25 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2020/PN SbrBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650/PK/Pdt/1994, telan menerbitkan Pedoman tentangkerugian imateriil yang isinya , berdasarkan Pasal 1370
441 — 656
Nomor 131/PDT/2017/PT DkIpemenuhan gugatan Immateril yang ditentukan oleh MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa Majelis Hakim tingkat judex facti tidak membuat rinciantentang nilai kKerugian baik materiil dan Immateriil, sehingga sangatbertentangan dengan Yurisprudensi Putusan
78 — 43
Nilai Bahwa Objek yang digugat memiliki nilai yang tidak signifikandengan kerugian yang disebutkan PENGGUGAT KONVENSI.Bahwa pemenuhan kerugian maiteriil dibedakan pendahuluannyadibandingkan kerugian immateriel dan kerugian immateriel dibatasi gantikerugiannya.Dalam Yurisprudensi mengenai gugatan Immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata:ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan
106 — 19
disajikanPenggugat dan Tergugat serta para Tergugat II yang tidak dipertimbangkandalam perkara ini, maka alat bukti tersebut dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 8 yang Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II untuk membayar ganti rugi Kepada Penggugat, MajelisHakim berpendapat para Penggugat tidak membuktikan melalui alat buktisurat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminya dan dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaperdasarkan Pasal 1370
Muchamad Hadi Khustanto
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk, Kantor Cabang Waru
2.Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang KPKNL Sidoarjo
90 — 27
Dalil ini diperkuat oleh putusan MA dalamPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan kepadahalhal tertentu saja seperti perkara kematian, Iluka berat danpenghinaan;p. Bahwa Terlawan merupakan Kreditur yang beritikad baik dansudah seharusnya dilindungi oleh UndangUndang.
99 — 11
yang telah disertifikatkan denganSertifikat Hak Milik No. 1370, selanjutnya tanah objek perkara jugatelah dijual kepada Armen dengan Sertifikat Hak Milik No. 2749seluas 300 m? dan kepada Nasrul dengan Sertifikat Hak Milik No.2150 seluas 280 m?.
IWAN WAHYU SUSANTO, ST, MM
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya Drs. H. Musyafak Rouf MH.
2.Plt Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya UNSURI HA Sudjai SH. MH.
78 — 34
JikaPenggugat memilih menggunakan Kuasa Hukum tentunya Peggugat jugaharus konsekuen dengan biaya yang ditimbulkan, dan tidak J/ogic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Biaya Administrasi, permintaan yang tidak jelas, sehingga tidak logic jika ditaginkan kepada Para Tergugat dengan nama ganti kerugian ; Ganti rugi Immateriil, menurut putusan Mahkamah Agung dalam perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372
1.EKO WIRA SETIAWAN, S.H.
2.NUR GHALIFA HARDINA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
SURA Bin LANDETORO
22 — 16
UTAMA AGRINDOMAS;
- 1 (satu) Lembar scan Kartu Timbang 1 (satu) unit Mobil Grand Max Warna Hitam dengan Nomor Polisi DT 1724 XX Total Weight / berat yaitu 1370 Kg PT. UTAMA AGRINDOMAS dengan atas nama Pengemudi DARLIN dan Relasi atas nama RISKI (Mitra) tertanggal 22 Juli 2023 yang telah di sahkan oleh pihak PT.
Terbanding/Tergugat : Melkias Diwakili Oleh : CHRISTIAN, S.H.
114 — 44
Namun dalam beberapa halterhadap kerugian karena kehilangan yang diharapkan dibatasioleh undangundang (Pasal 1370, 1371 dan 1372 KitabUndangUndang Hukum Perdata). Sehingga gantiruginyaharus dinilai menurut kKedudukan dan kekayaan kedua belahpihak serta menurut keadaan.
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
Terbanding/Tergugat : Martina Hendriati, SH,
Terbanding/Turut Tergugat I : Tjioe Nofia Handayani S,
Terbanding/Turut Tergugat II : Pejabat Pembuat Atas Tanah PPAT Maria Diana Linggawidjaja, SH,
361 — 97
MahkamahAgung telah memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.8.
55 — 47
bukunyaberjudul Perbuatan Melawan Hukum yang menerangkan bahwa kerugiandalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon(PENGGUGAT) dapat meminta kepada si pelaku (TERGUGAT) untukmengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materi/) maupunkeuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (/mmateril);Bahwa dailildalil TERGUGAT tersebut di atas telah pula sejalan denganPutusan Mahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 Tanggal 29 Oktober1994 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
96 — 13
Menimbang, bahwa pertimbangan tentang ganti rugi telah diulasdalam pertimbangan petitum gugatan ketujuh, dimana Majelis Hakimtidak menemukan kerugian yang menyebabkan kerugian sebagaimanadisebutkan dalam Putusan No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan berdasarkanfakta persidangan yang ada dan diderita oleh Penggugat;Menimbang
TAMAL BIN TINIK
Tergugat:
PT.London Sumatera Indonesia,Tbk
48 — 10
Kerugian InmateriilBahwa sangat tidak berdasar jika dalam gugatan tersebutPenggugat mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PerdataPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telahmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUH Perdata, ganti kerugian immaterial hanya dapatdiberikan dalam hal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
CELVIN ,
Tergugat:
SATRYA PUTRA ADHITAMA,
Turut Tergugat:
1.NOTARIS LALITAISWARI JANAPUTRI,S.H.,M.Kn.,
2.PT. Bank Central Asia, Tbk.,Kantor Pusat BCA Indonesia,
1583 — 1166
Bahwa dalam hal ini Penggugat tidak menjelaskan secaraspesifik mengenai dasar dari permintaan ganti kerugian imateriil dalamgugatannya.Bahwa Mahkamah Agung berdasarkan Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 telah menerbitkan pedoman, yangmenyebutkan : Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.Faktanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah terkait
Sabrie Abbas
Tergugat:
1.FARIDAH
2.SYAMSUL ARIFIN
3.ESTER GLORIA FRANSISKA
4.Camat Samarinda Utara
5.Lurah Sempaja Utara
95 — 13
./ KASU / 2011;11) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Widadi Sutrisno dengan ukuran : P : 25 ML; 10 M dan telah pulaHalaman 4 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 189/Pat.G/2017/PN Smrteregister dikantor Tergugat IV dan Tergugat V dengan Nomor: 590 /1370 / IV./ KASU / 2002;12) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Desuki 1 Kapling;13) Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah, Atas Nama:Budiningsih 1 Kapling;14) Surat Keterangan Untuk Melepaskan
114 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 14 Maret 2007;e Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor: 67/2007 tertanggal 14 Maret 2007;Dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera Tengah;e Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Kursin Tutupoho;e Surat Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Yusuf Idris;e Surat Keputusan Jabatan Terakhir atas nama Yusuf Idris;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5 Membebankan biaya perkara kepada Negara;Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 1370
86 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
Terbanding/Tergugat I : PT. Yong Kharisma Utama Jaya
Terbanding/Tergugat II : Nyoman Yudi Saputra
Terbanding/Tergugat III : Ridwan Akbar Tamara
Terbanding/Tergugat IV : Drs. Haddy Saputra
Terbanding/Tergugat V : Prabowo Surya Santoso
Terbanding/Tergugat VI : Vivi Widyarti
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Konsultan Pajak Vincentius Darmasi Tansuri
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Akuntan Publik Drs. Mohammad Yoesoef dan Rekan
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Akuntan Publik Bambang Sutopo S.E., Ak., CA., CPA
Terbanding/Turut Tergugat IV : Royke Bagalatu
Terbanding/Turut Tergugat V : Irina Yatti Setyadarma
Turut Terbanding/Penggugat II : Erick Limar
55 — 41
gugatan immaterial dalam perkara aquo hanya berdasarkan pada nilai kelelahan psikis, adanya tekanan psikologiskarena sangat menyita perhatian, waktu, tanggungjawab telah menjadikan permohonan immaterial PENGGUGAT tidak berdasar sebagaimana pedoman umum dalam menentukan nilai terhadap kerugian materiil dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yakni sebagaimana Yurisprudensi Putusan PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994, yang berisi kaidah hukum sebagaimana yang dikutip dibawah int:Berdasarkan Pasal 1370
724 — 370
Majelis Hakim berpendapat materi pokok dalamperkara ini adalah Petitum 4 telah dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak,maka terhadap petitum 9, dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum 10 yang meminta membayar gantikerugian Immateril kepada Para Penggugat yang jika dirupiahkan sebesar Rp.250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah), Majelis Hakim berpendapatdalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
dan Immateriil Penggugat d.r.sebesar Rp. 10. 200.000.000 (sepuluh Milyar dua ratus juta rupiah), MajelisHakim berpendapat dalam Putusan MA No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974menyatakan bahwa mengenai honorarium advokat tidak ada sesuatu peraturandalam HIR yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorangpengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawandan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370