Ditemukan 1377 data
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Dewi Puspita Sari
72 — 16
Bahwa, Tergugat telah pula menandatangani Surat KuasaMembebankan Hak Tanggungan No. 922/2014 tertanggal 03 November 2014dan Tergugat telah pula menandatangani surat kuasa kepada Penggugatuntuk dapat melakukan pembebanan Hak Tanggungan berupa Sertipikat HakTanggungan Peringkat Pertama No. 245/2015 tertanggal 27 Januari 2015dengan nilai Hak Tanggungan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah) guna memberikan hak preferen kepada Penggugat apabila Tergugatmelakukan ingkar janji/wanprestasi;6.
36 — 18
Bahwa selanjutnya telah terbit Sertipikat Hak Tanggungan PeringkatPertama Nomor : 00638/2014 atas nama Pemegang Hak TanggunganKoperasi Simpan Pinjam Intidana, yang berkepala Demi KeadilannBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabila ParaPenggugat telah lalai / wanprestasi ;Disamping itu, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Peringkat Nomor : 63/2013 tanggal 20 Nopember 2013, yang dibuat oleh dandihadapan PPAT Dwi
Terbanding/Penggugat : DEDI MASRI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Turut Terbanding/Tergugat II : KPKNL Medan Keuangan Negara
Turut Terbanding/Tergugat III : Saifullah Hendra
40 — 16
dalammenetapkan sita jaminan juga tidak memperhatikan dalildalil dan uraianuraian Terlawan , Terlawan Il, Terlawan IIIdan Turut Terlawan dalam jawaban terhadap posita danpermintaan Pelawan atas sita jaminan tersebut sehinggapertimbangan majelis hakim tersebut sangat bertentangandengan nilainilai Keadilan dan Kemamfaatan Hukum.Pertimbangan hakim yang demikian bertentangan denganketentuan Pasal 463 Reglemen Acara Perdata/Reglementop de Rechtsvordering (RV) menguraikan dalam prinsiphukum jaminan menyatakan hak preferen
dari Krediturpemegangnya (Kreditur Preferen) terhadap harta kekayaanyang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaanadalah diutamakan (droit de preference), prinsip hukumHalaman 42 dari 68 Putusan Nomor 380/Pdt/2019/PT MDN13Bahwa14 Bahwajaminan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU HakTanggungan sehingga konsekuensi dari berlakunya prinsiphukum ini adalah jika dilakukan eksekusi lelang atas hartakekayaan tersebut, maka kreditur preferen lah yang berhakuntuk pertama kali mengambil uang hasil
26 — 13
Selanjutnya Dapat Terlawan jelaskan terkaitPerselisahan sesuai posita pelawan angka 6, bahwa Perselisihan yangdimaksud adalah terkait isi dari Perjanjian Kredit antara Pelawan danTerlawan apabila timbul perbedaan sehingga memunculkan perselisihan;Sedangkan tentang pelaksanaa lelang akibat Pelawan yang wan prestasikepada Terlawan dalam melaksanakan kewajiban membayar angsuransetiap bulannya, sesuai Undang Undang Hak Tanggungan Pasal 6, Terlawan sebagai pemegang hak tanggungan memiliki hak preferen
(BUKTI T Il 5);Bahwa terguranteguran a quo tidak diindahkan oleh Pelawan selakuDebitur, maka berdasarkan perjanjian kredit a quo Pelawandinyatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga Klien kamiHalaman 21 Putusan Nomor 157/Pdt/2018/PT MDN(Terlawan Il) berhak untuk mengambil pelunasan hutang dari agunankredit yang telah diserahkan berdasarkan hak preferen yang Klienkami (Terlawan Il) miliki yakni atas dasar Hak Tanggungan;g.
SIANE F MATULESSY, SH
Terdakwa:
PANGERAN OKKY ARTHA, SH
139 — 39
1999tentang Jaminan Fidusia maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara a quo yangbertindak selaku Pemberi Fidusia adalah saksi ARIF UDIN selaku pemilik benda obyekjaminan fidusia sedangkan yang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT OTOMULTIARTHA yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia, yang mana hubungan hukum fidusia tersebut pada intinya merupakan hubunganhukum hutang piutang antara Pemberi Fidusia dengan Penerima Fidusia yang manaPenerima Fidusia memiliki hak preferen
tahun2007 kepada Terdakwa; won nnnn === Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan mengenai kehendaksaksi ARIF UDIN yang akan mengalihkan mobil HONDA TYPE ALL NEW CRV A/TSPORT warna hitam metalik dengan Nopol L 1196 PA tahun 2007 tersebut kepadaTerdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi ARIF UDIN selaku pemilikyang sah secara hukum bebas menentukan kehendaknya atas barang tersebut sedangkankedudukan PT OTO MULTIARTHA hanyalah sebagai Kreditur yang mempunyaipiutang yang memiliki hak preferen
70 — 10
Selanjutnya untukmemberikan hak preferen dan kepastian hukum terhadap pengikatan jaminanatas SHM SHM a quo dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat olehRina Meilani, SH, PPAT di wilayah kota Pariaman, SHM SHM tersebut yaitu: SHM No. 103/Kampung Jawa II an. Lisa Syoviani; SHM No. 104/Kampung Jawa II an.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
120 — 46
. = dan telah terbit Sertifikat Hak TanggunganPeringkat Pertama Nomor : 3299/2013 tanggal 27 Mei 2013 atasnama KSP Intidana yang berkepala Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen) apabilaPenggugat selaku Debitur telah lalai/wanprestasi;e Surat Kuasa Untuk Menjual dari Widodo Wiharsono selaku pemilikagunan (Penjamin) kepada KSP Intidana, yang memberikanwewenang kepada KSP Intidana untuk menjual agunan baikdimuka
50 — 32
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai Kreditur yang beritikad baik yang telah memberikan kreditkepada Pelawan selaku Debitur, dengan sepengetahuan dansepersetujuan Haji Warsiban selaku suami Pelawan dan Pelawansendiri sehingga karenanya secara hukum Terlawan harusdilindungi
70 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak Plurium litis consortium;1.Bahwa terang dan senyatanya gugatan a quo bermula diajukan karenadilaksanakannnya permohonan eksekusi hak tangungan atas TanahSengketa oleh Tergugat kepada Tergugat sebagai institusipemerintah yang sah dan berwenang secara hukum sehubunganmacetnya kredit Penggugat pada Tergugat ;Bahwa karena atas Tanah Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada
61 — 37
Susi Herawati selaku pemilik sah, tidak ada beban apapundan tidak sedang dalam sengketa ;Bahwa Tergugat , Il dalam menjaminkan obyek sengketa kepadaTergugat IV telah melalui tahapan dan prosedur hukum yang benarsesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehinggapenjaminan obyek sengketa kepada Tergugat IV tersebut sah menuruthukum dan Tergugat IV berkedudukan sebagai kreditur preferen ;6.
136 — 7
REKONPENSI tegaskan kembali bahwa dalilREKONPENSI yang telah disampaikan PENGGUGAT REKONPENSI dalam Eksepsidan Jawaban merupakan satu kesatuan dan dianggap telah disampaikan kembali danmerupakan bagian dalam GUGATAN REKONPENSI ini.Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari PARA TERGUGAT REKONPENSI masihmemiliki hutang sebesar Rp. 435.622.773 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Enam RatusDua Puluh Dua Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga), dan guna penyelesaian seluruh kewajibantersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memiliki Hak Preferen
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Panin Tbk. berkedudukan sebagai Kreditor Preferen/Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan (dalam perkara a quosebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan) yang melekat didalamnyasegala hak yang dapat dilaksanakan sesuai amanat UndangundangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah besertabendabenda yang berkaitan dengan tanah;Mengalir dari uraianuraian tersebut di atas, jelas bahwa masingmasingpihak yaitu pihak Jumadi selaku Debitur dan PT.
115 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengenai besarnya jumlah tagihan dari pesangonkaryawan pada rapat verifikasi tersebut Hakim Pengawas telahmenolak pesangon para Direksi dan para Komisaris sehinggakomponen dari kreditur Preferen hanya sejumlah 140 orangkaryawan, tidak termasuk pesangon para Direksi dan paraKomisaris PT Rasico Industry (Dalam Pailit), sehingga pada saatitu telah disetujui bahwa pesangon untuk karyawan adalah sebesarRp 3.200.000.000.2.
231 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailitdengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih kreditornya ;Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
Khusus mengenai33kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanpernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang merekamiliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan ;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 ;4 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Pailityang telah memberikan fasilitas kredit dan memilikipiutang (tagihan) sebesar USD 25,797,920.99 (duapuluh
1194 — 748
Putusan Arbitrase Asing dapat dijadikan sebagai bukti adanya utang dalampermohonan Pailit di Indonesia; Penjelasan Pasal 2 Ayat ( 1) UU Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatun waktu, baikkarena telah diperjanjikan
153 — 47
yang menyatakan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Brebes tersebut cacathukum adalah hal yang tidak berdasar samasekali mengingat Penetapan tersebut masihberupa teguran/Anmaning terhadap ParaPelawan untuk melaksanakan kewajibannyamembayar hutang kepada Terlawansebagaimana kesepakatan dalam perjanjian 17 perjanjian kredit yang telah disepakatibersama.e Dapat Terlawan sampaikan bahwasanyaadanya upaya hukum kasasi tidak sertamerta menghentikan pelaksanaan FiatEksekusi mengingat Terlawan memiliki hak preferen
87 — 48
Bank Central Asia Tok Semarangin casu Tergugat selaku Kreditur dengan hak preferen pemegangHak Tanggungan mempunyai kewenangan menjual lelang objekhak Tanggungan;Bahwa permohonan lelang yang diajukan kepada Tegugat Il telahdisertai dengan surat dan dokumen yang dipersyaratkan sehinggatelah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, makaberdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengantegas menyatakan bahwa "Kepala KPKNL/ Pejabat Lelang
67 — 15
Satudan lain hal mengingat tujuan pemasangan Hak Tanggungan adalahmemisahkan asset debitur untuk sumber pelunasan kreditur preferen yangmempunyai hak untuk didahulikan pembayaran piutangnya.Dengan demikian, dalil Penggugat butir 11 dan 12 yang pada pokoknyamenyatakan memohon meletakkan sita atas SHM No. 26/Desa Sumput atasnama Sambiono dan SHM No. 108/Des Sumput atas nama Sambionoadalah tidak benar, melanggar hak Turut Tergugat selaku pemegang HakTanggungan dan harus ditolak.5.
40 — 5
hingga sampai Hutang debiturtersebut diserahkan oleh TERGUGAT III kepada Panitia Urusan PiutangNegara Cabang Lampung dan telah diterima berdasarkan Surat NomorSP3N402/PUPNC.07/2005 Tanggal 01 Juni 2005 dengan perincian hutangsebagai berikut :a Hutang Pokok Rp 1.000.000.000,b= Bunga Rp 165.938.990,c Denda Rp = 20.725.117,d Beban Lain Rp 0,TOTAL Rp 1.186.664.107,10 Bahwa kemudian Debitur tetap tidak dapat menyelesaikan kewajibannyakepada TERGUGAT III hingga akhirnya TERGUGAT III sebagai pemegangHak Preferen
186 — 25
(lex spesialis derogate lex generalis) bahwa peraturan yangkhusus mengesampingkan peraturan yang umum.Bahwa sesuai Undang Undang No. 4 Tahun tahun 1996 , selaku pemegang HakTanggungan peringkat pertama, Pihak Tergugat I mempunyai hak preferen untukmenjual lelang barang jaminan manakala terjadi Wanprestasi yang dilakukanDebitur (Penggugat).Bahwa Tergugat I telah beretikad baik dengan memberitahu kepada ParaPenggugat melalui Surat tentang pelaksanaan Hari dan Tanggal PelaksanaanLelang di Kantor KPKNL