Ditemukan 914 data
117 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Mahkamah Agung17.4.1.17.4.2.Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/1991menjelaskan bahwa sita jaminan yang diletakkan di atasmilik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untukmengajukan derden verzet.Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pdt/1989,menjelaskan bahwa derden verzet yang diajukan atas sitajaminan yang diletakkan dalam pengadilan negeri padasuatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusanperkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyaikekuatan hukum tetap serta sita
39 — 10
Eko Fitri Achadi Keseluruhanya PegawaiNegeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung berkedudukan di KomplekPerkantoran Pemda Kabupaten Bandung baik bersamasama atau sendirisendiriberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 3089/32.04600/X1/2915 tanggal 17 Nopember2015. Tergugat IV, hadir diwakili oleh Kuasanya Sari Aneta, SH.
I KETUT KARIAWAN
Tergugat:
1.I NENGAH SUCIARNI
2.I GEDE GUNANTA
Turut Tergugat:
1.Pimpinan Bank Mandiri Mataram
2.PIMPINAN BANK CIMB NIAGA MATARAM
3.PIMPINAN BANK BRI MATARAM
4.RANA DIPUTRA als AYUI
46 — 49
2018, menurut Majelis Hakim berdasarkan buktisurat T11 sampai T12 tidak dapat dibuktikan oleh Terbantah sehingga bukanmerupakan nebis in idem, oleh karenanya eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Terbantah1 angka 3, yaitu mengenaiobjek perkara Bantahan yang Pembantah ajukan sebagaimana dalam registerperkara nomor : 99/Pdt.G/2019/PN.Mtr adalah sama dan bahkan masih di periksadalam proses Peninjauan Kembali, berdasarkan yurisprudensi Putusan MahkamahAgung Nomor 3089
129 — 51
;e Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 02 April 1993Nomor i 3089 K/Pdt/1991:Seseorang yang membeli tanah dilandasi oleh itikad baik dan melaluicara prosedur perundangundangan yang berlaku, maka ia harusdilindungi oleh Hukum, sehingga la adalah Pemilik tanahtersebut.
53 — 35
Bahwa putusan MA No.3089 K/pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan(CB) yang diletakan diatas milik pihak ketiga memberi hak kepadapemiliknya untuk mengajukan DERDEN VERZET (hal 299300 )10.
102 — 57
itusampai perkara perlawanan diputusPasal 381:Hakim yang memeriksa perkara perlawanan, jika adaalasanalasannya, dapat menunda pelaksanaanputusan yang dilawan sampai soal perlawanan itudiputus.Pasal 382:Bila perlawanan disahkan, maka putusan yang dilawanitu diperbaiki hanya sejauh hal merugikan hakhak pihakketiga itu, kecuali jika putusan yang dijatuhkanmengenai halhal yang tidak dapat dipecah,menghendaki pembatalan seluruh putusan.17.4.Putusan Mahkamah Agung17.4.1.17.4.2.Putusan Mahkamah Agung No. 3089
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : EMMA RAHMASARI
Terbanding/Tergugat III : M. ARIF WIBOWO
Terbanding/Tergugat I : JOESRA JOESOEF BAHROENY
71 — 35
/PN.Mdn;Bahwa Pelawan tidak pernah mengetahul adanya sengketa keperdataanantara para Terlawan dalam perkara perdata tersebut diatas dan Pelawanjuga tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Turut Tergugat olehpara Terlawan dalam perkara Perdata Nomor 542/ Pdt.G/ 2015/ PN.Mdn;Bahwa Pelawan sebagai pihak ketiga secara juridis mempunyai hakmengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihakketiga terhadap Conservatoir Beslag dan ini ditegaskan kembali olehPutusan MARI No. 3089
175 — 54
permeter Rp.8.000.000, (delapan jutarupiah) dengan total luas tanah sekira 7.737 M2 sehingga total keseluruhanharga tanah dapat terjual Rp.61.000.000.000, (enam puluh satu milyarrupiah) maka terdakwa memberikan 47 % dari harga jual tanah tersebut.e Bahwa untuk meyakinkan saksi MARTIN MALOHO terhadap katakataterdakwa tersebut diatas, terdakwa memberikan jaminan 10 (sepuluh)sertifikat milik terdakwa yang ada di kota Pontianak dengan perinciansebagai berikut;> Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 3089
360 — 168
Yahya Harahap dalam bukunya yangberjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Cetakan II (Jakarta: Sinar Grafika,2005) Hal. 229 menjelaskan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:proses penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugiankepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara.Penjelasan tersebut sejalan dengan putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yangmenjelaskan sita yang diletakkan di atas milik pihak ketiga
Terbanding/Tergugat I : H. Muh. Eddy Gozali, SH, MH
Terbanding/Tergugat II : H. Mama Ismail
Terbanding/Tergugat III : Susanti
Terbanding/Tergugat IV : MACHFUDIN SAID, SH
Terbanding/Tergugat V : AGUS SUPIANDI
Terbanding/Tergugat VI : HENDRA GUNAWAN
Terbanding/Turut Tergugat I : RODIAH YAHYA, SH., MKn
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
54 — 26
Mengenai hal ini, Yahya Harahap menjelaskan bahwa pihak ketiga yangbersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derdenverzetatau perlawanan pihak ketiga terhadap Conservatoir Beslagyangsering disingkat CB (sita jaminan);Halaman 19 dari 53 halaman putusan Nomor 182/PDT/2019/PT.BDGDemikian penegasan Putusan MA No.3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan,Sita jaminan (CB) yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hakkepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet(ibid, hal. 299300).Derden
118 — 74
Putusan Mahkamah Agung No. 3089 K/Pdt/1991menjelaskan bahwa sita jaminan yang diletakkan di atas milikpihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukanderden verzet.16.4.2.
42 — 7
Adanya Harta Milik Orang Lain yang dipaksakan masuk olehPenggugat Rekonvensi didalam harta bersama;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 3089 K /Pdt / 1991, yang menjelaskan : Sita Jaminan (CB ) yang diletakkandiatas milik Pihak Ketiga memberi Hak kepada Pemiliknya untukmengajukan derden verzet Putusan MA tanggal 14 11 1974 No. 476 K / Sip / 1974, yangttmenjelaskan Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barangmilik Pihak Ketiga*Yahya Harahap berpendapat bahwa dalam penyelesaian
197 — 98
Pasal 382 :Bila perlawanan disahkan, maka putusan yang dilawan Itudiperbaiki hanya sejauh hal merugikan hakhak pihak ketiga itu,kecuali jika putusan yang dijatuhkan mengenai halhal yangtidak dapat dipecah, menghendaki pembatalan seluruh putusan;17.4, Putusan Mahkamah Agung17.4.1.Putusan Mahkamah Agung No. 3089 K/Pdt/1991 menjelaskanbahwa sita jaminan yang dietakkan di atas milk plhak ketigamemberi hak kepada pemilknya untuk mengajukan derdenverzet;17.4.2.Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989,
Terbanding/Tergugat I : ROBIYANTO
Terbanding/Tergugat II : RUDY EFFENDY
32 — 20
olehPembantah;Menimbang, bahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut pihakTerbantah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSIEksepsi diskulifikasi (gemis aanhoedanigheid)Bahwa perlawanan (derden verzet) pada asasnya adalah upayahukum luar biasa yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk melawanputusan hakim yang merugikannya atas dasar hak milik, artinya hanyapemilik yang berhak melakukan perlawanan derden verzet,Hal ini dipertegas dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.3089
81 — 29
Oleh karenanyasesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 76/Pdt.G/1994/PTKtanggal 6 pebruari 1995 yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RINomor:3089 ~=K/Pdt/1985s tanggal =6.17) =3=9Maret =: 1995 menegaskanBidang tanah yang ditentukan batasbatasnya dalam gugatan, namun luasbidang tanah tersebut tidak dijelaskan serta apa yang tumbuh atau terdapatdi atas bidang tanah tersebut tidak diuraikan secara terperinci maka gugatantidak sempurna dan tidak lengkap sehingga patutlah gugatan tersebut
117 — 78
Putusan Mahkamah Agung No. 3089 K/Pdt/1991menjelaskan bahwa sita jaminan yang diletakkan di atasmilik plhak ketiga memberi hak kepada pemiliknyauntuk mengajukan derden verzet;17.4.2.Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989,menjelaskan bahwa derden verzet yang diajukan atassita jaminan yang diletakkan dalam pengadilan negeripada suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selamaputusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belummempunyai kekuatan hukum tetap serta sita jaminantersebut belum diangkat;17.5
118 — 26
Putusan MARI No. 3089 K/Pdt/1991 tanggal 2 April 1993,menyatakan :Seseorang yang membeli tanah dilandasi oleh itikadbaik dan melalui cara prosedur perundangundanganyang berlaku, maka ia harus dilindungi oleh hukum,sehingga ia adalah pemilik tanah tersebut. Putusan MARI No. 379 K/Sip/1958 tanggal 20 Desember1958, menyatakan :Pembeli yang beritikad baik (tegoede trouw) harusdiperlindungi.5.
71 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alwi Nomor99, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 3089/1431.74600/XII/2015tanggal 15 Desember 2015;lll. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 3, KebayoranBaru, Jakarta Selatan;Dalam hal ini memberi kuasa kepada1. Dr. BAMBANG USADI, M.M., pangkat Brigadir JenderalPolisi;Halaman 5 dari 54 halaman. Putusan Nomor 91 K/TUN/20172. Dr. AGUNG MAKBUL, Drs. S.H., M.H., pangkatKomisaris Besar Polisi;3.
Pembanding/Penggugat I : MAMAN Bin. H. SAPI Diwakili Oleh : Fitriati
Pembanding/Penggugat II : PEPEN SUPENDI Bin H. SAPI I Diwakili Oleh : Fitriati
Pembanding/Penggugat I : MAMAN Bin. H. SAPI Diwakili Oleh : Fitriati
Terbanding/Tergugat X : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Kabupaten Bogor
Terbanding/Tergugat VIII : H . CACUH BUDIAWAN, S.E.
Terbanding/Tergugat VI : NY. CHRISTINE SOMAMIHARJA
Terbanding/Tergugat IV : Hj.MIMIN AMINAH
Terbanding/Tergugat II : H. SYAMSUL
Terbanding/Tergugat IX : SUHERMAN
Terbanding/Tergugat VII : SUGIHYONO KARTARAHARDJA,S.H.
Terbanding/Tergugat V : Hj. NUNUR Binti EDY DIANA BAF selaku ahli waris Alm. EDY DIANA BAF
Terbanding/Tergugat III : INDRA
Terbanding/Tergugat I : Hj. JUBAEDAH
Terbanding/Tergugat II : H. SYAMSUL
Terbanding/Tergugat III : INDRA
Terbanding/Tergugat I : Hj. JUBAEDAH
Terbanding/Turut Tergugat VI : IRMA Bind EDY
73 — 162
.; Bahwa, timbulnya WANPRESTASI yang dilakukan oleh TERGUGAT setelah akta jual beli ditandatangani oleh Notaris/PPAT ( TURUTTERGUGAT Ill) dan pembayaran sudah lunas, TERGUGAT mengajukangugatan Pembatalan atas Surat Pernyatanan Penyerahan Tanah Hak adatTertanggal ..2016 ke Pengadilan Agama Cibinong, sebagaimana GugatanPerkara Nomor :3089/ Pdt.G/ 2016/ PA.Cbn.
Pembanding/Penggugat : TC SUBARU SDN BHD. Diwakili Oleh : MOTOR IMAGE ENTERPRISE PTE LTD.,
Terbanding/Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Terbanding/Tergugat : PT. TC SUBARU.
110 — 81
Putusan Mahkamah Agung17.4.1.Putusan Mahkamah Agung No. 3089 K/Pdt/1991menjelaskan bahwa sita jaminan yang diletakkan di atasmilik plhak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untukmengajukan derden verzet;17.4.2.Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989,menjelaskan bahwa derden verzet yang diajukan atas sitajaminan yang diletakkan dalam pengadilan negeri padasuatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusanperkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyaikekuatan hukum tetap serta sita jaminan