Ditemukan 1385 data
102 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.37 Tahun 2004 dikualifikasikan sebagai Kreditor Preferen Umum, yang sifatpemenuhan tagihannya adalah didahulukan sebab merupakan Utang Harta Pailit,sehingga tanpa adanya kepailitanpun para Karyawan/Buruh tetap mempunyai hakdalam pemenuhannya.Bahwa berkaitan dengan uraian di atas, maka Pasal 2 Ayat (1) UURI.
mempunyaidua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yangtelah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disebut dalam Pasal 2 (1) UUNo. 37 Tahun 2004 tentang UndangUndang Kepailitan & PenundaaanKewajiban Pembayaran Utang ; Mengenai keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Status para PemohonPailit sebagai kreditor telah dijelaskan dalam Pasal 2 (1) UUK & PKPU, bahwayang dimaksud dengan kreditur dalam ayat ini adalah baik kreditur konkuren,kreditur separatis maupun kreditur preferen
81 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam pertimbangannya, judex facti' tidakmenyebutkan hak preferen kepada PemohonHal. 15 dari 14 hal. Put.
adalah atas adanyapermohonan pailit oleh Pemohon PailitMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dariPemohon Kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebabpertimbangannya telah tepat ; Terbukti bahwa bukti yang diajukan olehPemohon Pailit telah memenuhi ketetuansebagaimana disebutkan dalam Pasal 2ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun2004 ; Alasan Pemohon Kasasi agar ditetapkansebagai Kreditur Preferen
- Tentang : Jaminan Fidusia
maka menurut Undangundangini ooyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yang luas yaitu benda bergerakyang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebanidengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang hak Tanggungan.Dalam Undangundang ini,diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikankepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusiamemberikan hak yang didahulukan (preferen
menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktueksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusiadan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Pasal 31Cukup jelasPasal 32Cukup jelasPasal 33Cukup jelasPasal 34Cukup jelasPasal 35Cukup jelasPasal 36Cukup jelasPasal 37Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyaihak yang didahulukan (preferen
332 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT U FINANCE INDONESIA, berkedudukan di ANZ TowerLantai 20 dan 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, JakartaSelatan;Para Turut Termohon Kasasi/Para Kreditor Separatis PKPUSementara;DanKANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR I, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Timur 16, Jakarta Pusat;Turut Termohon Kasasi/Kreditor Preferen PKPU Sementara;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan Laporan tertanggal 14November 2012 di muka Persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat
PT U Finance Indonesia;c Kreditur Preferen:1) KPP Pajak Besar I;Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2012, debitur telah mendaftarkan"Rencana perdamaian PT Kartika Selabumi Mining" ke Kepaniteraan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2012, debitur telah menghadiri rapat praverifikasi, bertempat di Kantor Pengurus yang beralamat di Ruko Plaza Ciputat MasBlok B/AA, Jalan Ir. H.
Kantor Hukum Dewi Iryani & Partners;44 PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dari Kantor HukumMuliadi & Partner; dan,2 (dua) Kreditor Separatis, yaitu:1 PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk., qq. kuasa hukumnya dariKantor Hukum Muliadi & Partners;2 PT U Finance Indonesia; serta1 (satu) Kreditor Preferen, yaitu: Kantor Pelayanan Pajak Besar I;Sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Selasa, tanggal 13 November2012;2 Menghukum Debitur (PT Kartika Selabumi Mining) (Dalam PKPU) sementaradengan
Terhadap kewajiban/hutang kepada para kreditur preferen akan dilakukan sesuaidengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa pada tanggal 9 November 2012, Termohon Kasasi I/Debitor telahmengajukan revisi atas rencana perdamaian tanggal 29 Oktober 2012 denganrencana perdamaian tanggal November 2012 sebagaimana ternyata dalam SuratNomor 101/KSMSS/11/2012 tanggal 8 November 2012 perihal: Rencanaperdamaian PT Kartika Selabumi Mining (selanjutnya disebut "Rencanaperdamaiain tanggal
140 — 70
Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen ;2. Bahwa sebagai Jaminan hutang tersebut diatas, Penggugatmenyerahkan/menjaminkan secara hak Tanggungan kepada TurutTergugat , berupa 84 (delapan puluh empat) buku Sertifikat Hak Milik atasnama Penggugat dengan total luas tanah 1.980 M2 dan luas Bangunan8.539 M2 yang berlokasi di JI.
Turut Tergugat Ill selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit). Turut Tergugat IV selaku Kreditor Preferen dalam proses kepailitan PT.Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam Pailit).Di samping itu halhal yang dipersoalkan oleh Penggugat dalam Gugatan aquo adalah terkait harta pailit dalam proses kepailitan PT.
443 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ida Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk =memasukkan Utang Pajak = sebesarRp34.094.903.770,00 (tiga puluh empat miliar sembilan pulun empat jutasembilan ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utangKreditur Preferen;.
PT SELATAN PRIMA SEJAHTERA JAYA
Tergugat:
1.YUDI PRANATA
2.Kantor Cabang Bank Tabungan Negara Pekanbaru
Turut Tergugat:
PT. Cahaya Cempaka Mas
106 — 6
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pdt/2002disampaikan bahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab MasalahTeknis Yustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik (SekarangHak Tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan,karena menurut undang undang suatu piutang/kredit/tuntutan uanglainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyai hak preferen dan olehkarena itu mempunyai hak prioritas yang tinggi untuk didahulukan
Kec.Tampan,Pekanbaru Riau, dengan luas bangunan 36 M2 (Tiga Puluh Enam MeterPersegi) dan Luas Tanah 100 M2 (Seratus Meter Persegi) merupakan objektanah dan rumah yang telah terlebin dahulu dijaminkan kepada Tergugat Ilsebagaimana dibuktikan dalam fotokopi Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan nomor 330/NOT/2008 tertanggal 25 Juli 2008 (bukti surat T23);Menimbang, bahwa dengan dibebankannya objek tersebut dengan HakTanggungan terhadap Tergugat Il, maka sudan seharusnya Tergugat Ilmemperoleh hak preferen
atas objek tersebut, hal ini sesuai denganYurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor 419K/Pdt/2002 disampaikanbahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalamRakernas 1989 yang dihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuktanah yang telah dibebani hipotik (Sekarang Hak Tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotik mempunyaihak preferen dan oleh karena itu
79 — 13
640/2014 tgl.04/02/2014.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud pada JAWABAN angka 4 diatas telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atasHalaman 14 dari 34 Putusan Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Byl.Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat Il mempunyaihak preferen
gugatannya.Bahwa Pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan mengatur sebagaiberikut:"Apabiia debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dan hasil penjualan tersebut.Bahwa sebagaimana Tergugat ll sampaikan pada butir 4 jawaban diatas, Tergugat ll adalah pemegang Hak Tanggungan atas jaminankredit yang dijaminkan oleh Tergugat .Bahwa dengan demikian, Tergugat Il mempunyai hak preferen
50 — 21
masih primator, kalau dibagi nanti siapa yangmeneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahan baru yang rumit danpihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihak Bank keberatan terhadaphal itu Karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudah jelaskabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannya hinggakepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag di Bandung tahun2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, preferen
248 — 87
Wsb.Tanggungan Nomor : 780/2013 tertanggal 24 September 2013 yangdibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) BudiadiGunawan, SH yang beralamat di Jalan Achmad Yani Nomor 157Wonosobo, dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan PeringkatPertama Nomor : 2361/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 atas namaKSP INTIDANA, berkedudukan dan berkantor Pusat di Semarang,yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa, sehingga karenanya Tergugat memiliki hak didahulukan ataudiutamakan (hak preferen
) apabila Penggugat selaku Debitor telahlalai/wanprestasi ;Hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut juga telah ditegaskandalam ketentuan Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :780/2013 tertanggal 24 September 2013, yang memuat klausula antaralain:Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan perjanjian utangpiutang tersebut di atas, oleh PihakPertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan PeringkatPertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerimakewenangan
115 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asas Preferen (Droit Preference).Pengertian asas preferen atau hak untuk didahulukan ditegaskandalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 yaitumemberi hak didahulukan atau diutamakan kepada penerima fidusiaterhadap kreditor lain untuk mengambil pemenuhan pembayaranpelunasan utang atas penjualan benda objek jaminan fidusia.
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalamKonvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas objek sengketa;4. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 setiap hari);5.
264 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 422 K/Pdt.Sus/201 1PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (Dalam PKPU) tertanggal 06 Mei 2011yang telah disetujui oleh PT.YALA TEKNO GEOTHERMAL (DalamPKPU)/Debitur serta ditandatangani oleh Pengurus dan Hakim Pengawastersebut sebanyak 3 (tiga) kreditur konkuren dan 2 (dua) kreditur preferen(istimewa) dan 1 (satu) kreditur separatis dan 1 (satu) kreditur konkurenyang dibantah oleh pengurus sebagai berikut :Kreditur Konkuren No. Nama Kreditur Total tagihan 1 PT. MAFHABOR INDONESIA Rp 993.992.481, 2. PT.
YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238, JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679, Kreditur Preferen : No. Nama Kreditur Total tagihan 1 Karyawan PT.YALA Rp 4.026.699.300,TEKNO GEOTHERMAL 2 Kantor Pelayanan Pajak Rp 0Pratama Jakarta Pasar Minggu JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300, Kreditur Separatis No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT. ALAM INTI ENERGI Rp 21.005.093.460,JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 21.005.093.460, Kreditur yang dibantah oleh Pengurus No Nama Kreditur Total tagihan 1 Pengurus PT.
YASA PATRIA PERKASA Rp 5.211.350.238JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 7.093.482.679 e Kreditur Preferen : No. Nama Kreditur Total tagihan1 Karyawan PT.YALA TEKNO Rp 4.026.699.300.,GEOTHERMAL Hal. 25 dari 64 hal. Put. No. 422 K/Pdt.Sus/201 1 2 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rp 0Jakarta Pasar Minggu JUMLAH TOTAL TAGIHAN Rp 4.026.699.300, e Kreditur Separatis : No. Nama Kreditur Total tagihan1 PT.
Hal itulah yangdiatur dalam Pasal 229 ayat ( 1) huruf b UU Kepailitan yang memasukkanhak suara Kreditor Separatis dan Kreditor preferen dalam proses penetapanPKPU tetap beserta perpanjangannya oleh Pengadilan;Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1)
huruf b tersebut, maka pada tahapan ini semuaKreditor sudah menjadi Kreditor konkuren, tidak ada lagi kualifikasi Kreditorseparatis ataupun Kreditor preferen.
126 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetap Diakui yaitu :e Kreditor Konkuren sebanyak 278 (dua ratus tujuh puluh delapan)kreditor dengan jumlah piutang senilai Rp.383.497.013.737, (tigaratus delapan puluh tiga milyar empat ratus Sembilan puluh tujuhjuta tiga belas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;e Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlahtagihan senilai Rp.22.158.143.845, (dua puluh dua milyar seratuslima puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratusempat puluh lima rupiah) ;e Kreditor Preferen
HakimPengawas dan Para Kreditor, daftar mana akan disampaikan kepadaMajelis Hakim oleh Pengurus ;Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditor tanggal 21 April2011 telah mengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 13 April 2011 ;Bahwa pada rapat kreditor tanggal 21 April 2011 telah dilakukan votingterhadap Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Debitor/PemohonPKPU dihadiri oleh :Kreditor konkuren yang hadir = 266 kreditor dengan jumlah tagihansebesar Rp.367.848.386.387, ;Kreditor separatis dan kreditor preferen
48 — 20
masih primator, kalau dibagi nantiSiapa yang meneruskan kreditnya, akan menimbulkan permasalahanbaru yang rumit dan pihak Bank tidak mau tahu dengan semua itu/ pihakBank keberatan terhadap hal itu karena merugikan mereka;Bahwa berdasarkan penilaian yang demikian (perkaranya sudahjelas kabur) sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak meneruskannyahingga kepembuktian/putusan hal ini sesuai hasil Rakernas Badilag diBandung tahun 2016 dengan kalimat Oleh karena pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
PT. Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industries
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
195 — 55
Bahwa dari 335 Kreditor tersebut yang diakui tagihannya sebagai KreditorKonkuren sebanyak 25 (dua puluh lima) Kreditor dengan jumlah tagihansebesar Rp43.371.740.159,30, sedangkan yang diakui tagihannya sebagaiKreditor Separatis sebanyak 6 (enam) Kreditor dengan jumlah tagihan10.11.sebesar Rp593.617.389.431,60 dan yang dicatat tagihannya sebagaiKreditor Preferen sebanyak 302 (tiga ratus dua) Kreditor dengan jumlahtagihan sebesar Rp Rp33.013.101.069,00;Bahwa besarnya tagihan Para Kreditor telan diakui
Kepailitan dan selanjutnya Debiturdengan disaksikan oleh Tim Pengurus telah menandatangani PerjanjianPerdamaian sebagaimana terlampir Lampiran 7.PENDAPAT TIM PENGURUS ATAS RENCANA PERDAMAIANTim Pengurus berpendapat bahwa Rencana Perdamaian yang diajukanoleh Perseroan memungkinkan untuk diimplementasikan karena didukunglangkah konkret dari PT WIM untuk menerbitkan Mandatory ConvertibleBond untuk membayar utang kepada PT Bank CTBC Indonesia dan PTBank HSBC Indonesia serta untuk melunasi utang bersifat preferen
memiliki tagihan dan/atau piutang kepadaPerseroan yang tercatat dalam pembukuan Perseroan dan diakui olehPerseroan.Kreditor Konkuren berarti kreditor yang namanya terdapat dalamDaftar Kreditor Konkuren Yang Diverifikasi dan Daftar Kreditor KonkurenTerlambat yang Diverifikasi tertanggal 8 April 2019 yang diterbitkan olehPengurus;Kreditor Separatis berarti kreditor yang namanya terdapat dalamDaftar Kreditor Separatis Yang Diverifikasi tertanggal 8 April 2019 yangditerbitkan oleh Pengurus;Kreditor Preferen
Kreditor PreferenPerseroan memiliki utang kepada para Kreditor Preferensebagaimana disebut dalam Laporan Pengurus, yang kesemuanyamerupakan tagihan hak tenaga kerja Perseroan dan luran BPJS.Jumlah tagihan Kreditor Preferen yang tercatat oleh Tim Pengurusadalah sebesar Rp62.349.307.502,00 (enam puluh dua miliar tigaratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus duaRupiah) dari 302 (tiga ratus dua) Kreditor Preferen Perseroantersebut.SUMBER PELUNASAN HUTANGSumber pelunasan hutang
SISWANTO
Tergugat:
1.PT Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
82 — 8
li>
DALAM POKOK PERKARA ;
Dalam Konpensi :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi merupakan Kreditur beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi dalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen
1353 — 1695
MITRA ASIANPROPERTY (Dalam PKPUS) adalah sebesar Rp. 160.985.227.634,84(seratus enam puluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratusdua puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh empat koma delapan puluhempat sen rupiah), Daftar Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp.204.404.634.969, (dua ratus empat milyar empat ratus empat juta enamratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah),dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp. 26.748.549.238, (duapuluh enam milyar
MITRA ASIAN PROPERTY (Dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus,termasuk menerima tagihan dari Para Kreditor Konkuren, KreditorSeparatis dan Kredsitor Preferen;Selain pertemuan dengan Para Kreditor tersebut, maka Tim Pengurusmenggunakan kesempatan tersebut untuk menerima tagihan dari ParaKreditor, hal ini guna memudahkan Para Kreditor dalam menyampaikanHal.22 Putusan Homologasi No.142/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.
Kreditor Preferen;Rencana Perdamaian Debitor / PT.
Perjanjian Pembiayaan Multiguna BMWM3 No.1204003117PK0050 tanggal 30 Agustus 2016dengan Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 6September 2016 yang dibuat di hadapan Notaris danPPAT Henry, SH, MKn.1.2 Kreditur Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1.Pembayaran kepada kreditur yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hak mendahului,seperti tagihan atas pajak, akan dilakukan sesuai denganUndangUndang dan ketentuan yang berlaku.1.3 Kreditur Konkurena.OOoKontraktorPT.
Kreditor Dengan Hak Mendahului (Kreditur Preferen)1. Pembayaran kepada Kreditor yang berdasarkanketentuan UndangUndang memiliki hakmendahului, seperti tagihan atas Pajak, akandilakukan sesuai dengan UndangUndang danketentuan yang berlaku.1.3. Kreditor Konkurena. Kontraktoro PT. Hutama Karya (Persero)PT. MAP telah dan akan menyelesaikan kewajibandengan PT. Hutama Karya (Persero) sesuai denganPerjanjian Penyelesaian Kewajiban No.HKDG/S.1836/DIV.A/139/2016 tanggal 14 November2016.b.
339 — 275 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2015seorang kreditur dalam hak tanggungan peringkat kedua melunasipiutang milik kreditur preferen (hak tanggungan peringkat pertama), makakreditur peringkat kedua itu demi undangundang bergeser menjadikreditur yang preferen (peringkat pertama) yang baru atas debitur yangmana semula berhutang pada kreditur pertama;Bahwa, dengan meneliti dalil Gugatan Penggugat perkara a gou yangmendasarkan pada Pasal 1401 KUHPerdata tersebut, maka subrogasiyang Penggugat harapkan tidaklah dapat terjadi dan dilaksanakanterhadap
60 — 3
Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.11/Batu/VIII/2002 tanggal 8 Agustus 2002 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Itta Andrijani, SH ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan tersebut telah sesuaidengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebut padaangka 2 diatas maka Terlawan Ill mempunyai hak preferen
Surat Nomor RMV/7/3/614 tanggal 17 Juli 2012Bahwa dikarenakan Terlawan II tetap tidak membayar kewajibannya makaTerlawan Ill sebagai pemegang hak preferen atas obyek sengketa aquo1510.11.12.bermaksud untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Terlawan IVdengan bantuan jasa Turut Terlawan ;Bahwa dengan demikian Terlawan Ill sebagai Kreditur tidak memiliki hubunganhukum apapun dengan Pelawan tetapi memiliki hubungan hukum Terlawan Ilsebagai Debitur dimana Terlawan sebagai Direktur Utama
menjabat sebagai Direktur Utama Terlawan II dan mengenai pelelangan terhadapobyek perkara aquo telah dilakukan sesuai dengan prosedur karena telah dijadikanjaminan oleh Terlawan II atas fasilitas kredit yang diterimanya dan sudah dibebani haktanggungan sehingga ketika Terlawan Il tidak dapat melaksanakan kewajibannyakepada Terlawan IIl dan menjadi kredit macet pada tanggal 30 April 2004 sementarakepada Terlawan II sudah diberikan peringatan atas kewajibannya, maka Terlawan IIIsebagai pemegang hak preferen