Ditemukan 4299 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 482/PDT/2023/PT SBY
Tanggal 24 Agustus 2023 — ., MH
Pembanding/Terbanding/Penggugat IV : Chusnatul Chasanah Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
Pembanding/Terbanding/Penggugat V : Ninik Hariyani Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
Pembanding/Terbanding/Penggugat VI : Aditya Wardhana Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
Pembanding/Terbanding/Penggugat VII : Yunita Wahyu Mumpuni Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
Pembanding/Terbanding/Penggugat VIII : Airlangga Pramana Putra Diwakili Oleh : MOCH
12757
  • ., MH
    Pembanding/Terbanding/Penggugat IV : Chusnatul Chasanah Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
    Pembanding/Terbanding/Penggugat V : Ninik Hariyani Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
    Pembanding/Terbanding/Penggugat VI : Aditya Wardhana Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
    Pembanding/Terbanding/Penggugat VII : Yunita Wahyu Mumpuni Diwakili Oleh : MOCH YUSRON MARSUKI, SH., MH
    Pembanding/Terbanding/Penggugat VIII : Airlangga Pramana Putra Diwakili Oleh : MOCH
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Provisi 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
196138
  • RATU TATU CHASANAH,SE., M.Ak dan Sekretaris H. MUHAMMAD PAHRUROJI, S.Si.,MM. beserta 8 (DELAPAN BELAS) lampiran surat mandat DPDTingkat If Partai GOLKAR Kabupaten/Kota SEPROVINSIBANTEN YANG SAH.Fotokopi Surat Mandat DPD I Partai GOLKAR PROVINSI DKIJAKARTA Nomor : SM67/DPD1/GOLKAR/11/2014 yangditandatangani oleh Plt. Ketua DPD I H. FUAD HASANMASYHUR dan Sekretaris H.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
17484
  • Glindingmas Wahana masih terkait dengankeluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yangbersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dariHalaman 86 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIGubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkanberdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;Il. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT.Likotama Harum)2.
    SUGIHARTO (Pj.Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09/28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepadaDirektur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lainsebagai berikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankan untuk tidak lagimembiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana,mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serangadalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yangsaat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi
    Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluarga GubernurBanten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernamaRatu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu AtutChosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT.Likotama Harum ;ll. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :Halaman 208 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT.Likotama Harum)2.
Register : 04-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 17-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 28/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 20 Oktober 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH
241123
  • Glindingmas Wahana masih terkait dengankeluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yangbersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dariGubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkanberdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;Il. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :1. Informasi Umum :Halaman 85 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKI2.f. Key Person : H.
    SUGIHARTO (Pj.Halaman 89 Putusan No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PT.DKIPemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09 /28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepada DirekturKepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lain sebagaiberikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankan untuk tidak lagimembiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana,mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serangadalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten
    Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluarga GubernurBanten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernamaRatu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu AtutChosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT.Likotama Harum ;Il. IS MEMORANDUM ANALISA KREDIT :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT.Likotama Harum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasi proyekPT.
    SUGIHARTO (Pj.Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09 /28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepada DirekturKepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lain sebagaiberikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankan untuk tidak lagimembiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana,mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serangadalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yangsaat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
4881481
  • RATU TATU CHASANAH, SE, M.Ak dan Sekretaris H.MUHAMMAD PAHRUROJI, S.Si, MM beserta 8 lampiran suratmandat DPD Tingkat Il Partai GOLKAR seKabupaten/Kota ProvinsiBanten;12) Surat Mandat DPD Tingkat Partai GOLKAR Provinsi DKI JakartaNomor: SM67/DPD1/GOLKAR/D/11/2014 yang ditandatangani olehKetua DPD H.
    RATU TATU CHASANAH,SE., M.Ak dan Sekretaris H. MUHAMMAD PAHRUROJI, S.Si.,MM. beserta 8 (DELAPAN BELAS) lampiran surat mandat DPDTingkat Il Partai GOLKAR Kabupaten/KotaSEPROVINSIBANTEN YANG SAH.Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKAR PROVINSI DKIJAKARTA Nomor : SM67/DPD1/GOLKAR/11/2014 yangditandatangani oleh Plt. Ketua DPD H. FUAD HASANMASYHUR dan Sekretaris H.
    RATU ATUT CHASANAH, SE.,M.Ak dan Sekretaris H. MUHAMMAD PAHRUROJUI, S.Si., MM. beserta8 (DELAPAN BELAS) lampiran surat mandat DPD Tingkat Il PartaiGOLKAR Kabupaten/Kota SEPROVINSI BANTEN YANG SAH.Halaman 188 dari 219 Putusan Nomor 91/Pdt.G/2015/PN. Jkt. UtrBukti P45 berupa Fotokopi Surat Mandat DPD Partai GOLKARPROVINSI DKI JAKARTA Nomor : SM67/DPD1/GOLKAR/11/2014 yangditandatangani oleh Plt. Ketua DPD H. FUAD HASAN MASYHUR danSekretaris H.
Register : 09-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Februari 2017 — DULLES TAMPUBOLON
341163
  • Glindingmas Wahana masih terkaitdengan keluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteriyang bersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalahadik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinyadikhawatirkan berdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;ll. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDITT :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. LikotamaHarum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasiproyek PT.
    SUGIHARTO (Pj.Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No. 09/28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukankepada Direktur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saranantara lain sebagai berikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankanuntuk tidak lagi membiayai proyek yang dimenangkanoleh PTGelindingmas Wahana, mengingat RATU TATU CHASANAH yangmenjabat Wakil Bupati Serang adalah adik kandung dari RATU ATUTCHOSIAH (Gubernur Banten) yang saat ini diperiksa KPK terkaitdugaan Korupsi
    Glindingmas Wahana masih terkaitdengan keluarga Gubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteriyang bersangkutan yang bernama Ratu Tatu Chasanah adalahadik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah) yang nantinyadikhawatirkan berdampak hukum pada PT. Likotama Harum ;IS MEMORANDUM ANALISA KREDI :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. LikotamaHarum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasiproyek PT.
Putus : 01-06-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor Putusan Sela 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 1 Juni 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
255315
  • ISMET RONI, SHbeserta 14 lampiran surat mandat DPD Tingkat II Partat GOLKAR seKabupaten/Kota Provinsi Lampung;Surat Mandat DPD Tingkat I Partai GOLKAR Provinsi Banten Nomor :SM100/DPD1/GOLKAR/XI/2014 yang ditandatangani oleh Ketua DPD I Hi.12131415161718RATU TATU CHASANAH, SE, M.Ak dan Sekretaris H.
Register : 24-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 5/PID.TPK/2020/PT SMG
Tanggal 30 April 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : AANG EKA NUGRAHA
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : YENI IRAWATI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SRI HARYONO, SH
Terbanding/Terdakwa : Ir. FIRDAUS VIDHYAWAN, MM
230129
  • HemraWeanTRISNA EKA Endah Erna78 beara 7401023955106 159.000.000 23/05/2017 Sotiorini HenmewanTURNAMA Imam Erna76 ABDIANTO 7401022184100 125.000.000 20/11/2015 Siirajat Hermawan77 UGISARWOKO 7401023047107 171.000.000 19/09/2016 Endah EireSetiorini HermawanUPI RIZKI Endah Erna78 WiRAWAN 7401023866103 183.000.000 25/04/2017 Sororini HermawanUSWATUN Endah Erna79 CHASANAH 7401022848102 137.000.000 20/06/2016 Soyo, Hermawan80 UTOMO 7401023046101 173.000.000 19/09/2016 Endah ErnaSetiorini HermawanWAHYU
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2016 — Pidana Korupsi - HENDRI KARTIKA ANDRI
16150
  • Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluarga GubernurBanten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernamaRatu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu AtutChosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT.Likotama Harum ;ll IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT:1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT.Likotama Harum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasi proyekPT.
    Pst.Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutan yang bernamaRatu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur Banten Ratu AtutChosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukum pada PT.Likotama Harum ;ll. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :2. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT.Likotama Harum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasi proyekPT.
    Sedangkan untuk PT Glinding Mas Wahana tidakdiberlakukan sebgaimana 2 perusahaan tersebut dengan alasan karenasalah satu pengurus PT Glinding Mas Wahana Mas terkait denganKeluarga Gubernur Banten yaitu Jhon Khidir (isteri yang bersangkutanyang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur bantenRatu Atut Chosiyah) yang nantinya dikuatirkan akan berdampak hukumHalaman 384 dari 493 Putusan Nomor 55/Pid.SusTPK/2016/PN.Jkt.
    Jadi pencetus ide dilakukan oleh Gusti IndraRahmadiansyah dan Dulles Tampubolon Atas ketidakbisaan pengambilalihan saham tersebut dibuatkan MAK antara GKK dan GMRK dan telahdisetujui oleh Direksi.Bahwa sesuai dengan Nota dinas dari Grup kepatuhan No. 09 /28/GKHKep/11/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 disebutkan bahwa untuk prinsipkehatiharian disarankan untuk tidak lagi membiayai proyek yangdimenangkan oleh PT GMW, mengingat RATU TATU CHASANAH yangmenjabat Wakil Bupati Serang adalah adik kandung dari
    Likotam harum harusmenguasai saham milik ke 3 perusahaan pemenang tender yakni PTRelisapindo Utama, PT mangkubuana dan PT Glinding Mas sehinggaperusahaan tersebut masuk grup PT.Likotama Harum, sehingga H SupandiBin Amir melakukan akuisisi/oembelian saham 51% secara administrasikepada PT Relisapindo, PT.Mangkubuana, kecuali kepada PT GlindingmasWahana karena pengurus nya John Chaidir masih terafiliasi dengangubenur Banten ratu Atut Chosiah yang berurusan dengan KPK ( istri JohnChaidir adalah Ratu Chasanah
Register : 07-03-2016 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 19/PID.TPK/2016/PT SBY
Tanggal 2 Mei 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : INDI PREMADASA, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. H. MAKSUM SUBANI, SH. MM.Pd
15665
  • Sekolah Dasar penerima DAK;Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan meubelair dilaksanakansebanyak 4 termin;Halaman 94 dari 127 Putusan Nomor 19/PID.SUSTPK/ 2016/PT SBYBahwa Terdakwa dalam kedudukanya selaku Pengguna Anggaransebagai pejabat yang memerintahkan dan menandatangani suratperintah pembayaran ternyata terdakwa tidak melakukan pengujian atastagihan atau permintaan pembayaran yang ditujukan kepadanya danhanya percaya atas hasil verifikasi dokumen pembayaran yangdilakukan oleh verifikator UMUL CHASANAH
Register : 29-10-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal 15 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SRI MARYATI, SH
Terdakwa:
SLAMET SARINO Bin KABIR HADISUMARTO Alm
11953
  • Sri Chasanah UPL:1. Ngadimin2. Slamet Trisno3. Surono UPS1. Esty Yuniarti2. Siti Kotiah3. Turiyah Bahwa dasar hukumnya saksi tidak tahu yang berhak mendapatkanpinjaman bergulir. Syarat mendapatkan pinjaman :Menyerahkan fotocopy KTP dan KKBeranggotaan maksimal 5 (lima) orangMempunyai usahaMengajukan proposal pinjaman Bahwa mekanisme pengajuan di BKM sebagai berikut :Membentuk kelompok / KSM minimal 5 (lima) orangHal 20 dari 91 halaman, Putusan Tipikor No. 88/Pid.SusTPK/2018/PN.Smg.
Register : 13-10-2016 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 247/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 4 April 2017 — PT. IFA INVESTAMA;I. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, III. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERANG, IV. PT. SUMBER BINA SUKSES
10553
  • Ratu Tatu Chasanah, S.E., M.Ak., selaku Bupati Serang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 180/335Huk/2016, tanggal17 November 2016, memberikan Kuasa kepada:1. Sahrullah, S.H., Warga Negara Indonesia, PekerjaanAdvokat/Konsultan Hukum, beralamat di Komplek PUAir Kemang No. 40, Kelurahan Penancangan, CipocokJaya, Kota Serang, Provinsi Banten;2.
Register : 20-05-2019 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 21-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 442/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 28 September 2020 — RITHA CHASANAH, yang beralamat di Jalan Lebak Bulus III No.13 Rt.008 Rw.004 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai …………. TERGUGAT II. 3. PT. CHASADIANA ADITA, yang beralamat di Jalan Lebak Bulus III No.13 Rt.008 Rw.004 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai ...............
5833
  • RITHA CHASANAH, yang beralamat di Jalan Lebak Bulus III No.13 Rt.008 Rw.004 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai . TERGUGAT II. 3. PT. CHASADIANA ADITA, yang beralamat di Jalan Lebak Bulus III No.13 Rt.008 Rw.004 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai ...............
Register : 23-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 10 Desember 2019 — dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL
9411571
  • SOLIKHIN DWI R Ketua Pokja Penunjang nonkeperawatan;SUBUR WIBOWO sekretaris Pokja Penunjang non keperawatan;SULISTYONO = selaku) anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan ;NURUL AFPDAH selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan;ANDI RIZKIANTO, AMTE. selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan ;ENNY SUSILOWATI selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan;SULATIN selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan;MUSTOFA selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan ;KURINIASIH NUR CHASANAH selaku
    MM selaku anggota Pokja Penunjang mediknon medik;> Sulatin selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan> Mustofa selaku anggota Pokja Penunjang non keperawatan> Kuriniasin nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan.Tim ini bertugas menyusun jabatan yang ada di RSUD di luar jabatanStruktural baik PNS maupun non PNS (Karyawan BLUD).
    Kuriniasin nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan.Bahwa tugas dan tanggung jawab analisa jabatan yaitu untukmenentukan uraian kegiatan masingmasing pegawai sesuai dengantanggungjawabnya, faktor nilai level jabatan dan level posisi jabatan,rumus perhitungan insentif atau tunjangan.Bahwa dalam pembuatan sistem remunerasi perlu dibuatkannyaregulasi sebagai dasar pemberian remunerasi, kKemudian Direkturmemerintahkan bagian umum dan hukum untuk membuat draftPeraturan Bupati yang akan
    Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan.Saksi tidak masuk dalam tim tersebut, dan yang dilibatkan adalahstaf saksi yang bernama MUSTOFA, SH. (Staf Analis Hukum).Bahwa pembahasan sistem remunerasi dilakukan bersama dengantim dari RSUD Cengkareng, unit kerja yang membidangi (BagianKeuangan), dan seluruh pejabat struktural di RSUD Kraton.
    Kuriniasih nur chasanah selaku anggota Pokja Penunjang nonkeperawatan.Dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim pendampingdari RSUD Cengkareng.Bahwa tugas dan tanggung jawab analisa jabatan yaitu untukmenentukan uraian kegiatan masingmasing pegawai sesuai dengantanggungjawabnya, faktor nilai level jabatan dan level posisi jabatan,rumus perhitungan insentif atau tunjangan.Hal. 335 dari 531 Perkara Nomor 60/Pid.SusTPK/2019/PN.SmgPerkara Tindak Pidana KorupsiBahwa setahu saksi yang membantu pembuatan
Register : 03-02-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
406132
  • Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluargaGubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutanyang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur BantenRatu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukumpada PT. Likotama Harum ;Ill. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. LikotamaHarum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasiproyek PT.
    SUGIHARTO (Pj.Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09/28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepadaDirektur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lainsebagai berikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankan untuk tidak lagimembiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana,mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serangadalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yangsaat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi
    Didalam MAK tersebut diuraikan bahwa PT LikotamaHarum mengajukan perubahan agar syarat pengambil alihan saham51% (lima puluh satu persen) tidak diberlakukan untuk PT GlindingmasWahana, hal ini karena salahsatu pengurus PT Glindingmas Wahanamasih terkait dengan keluarga Gubernur Banten yaitu JOHN CHAIDIR(isteri yang bersangkutan yaitu Ratu Tatu Chasanah adalah adik dariGubernur Banten yakni Ratu Atut Chosiyah) yang nantinya dikhawatikanakan berdampak hukum pada PT Likotama Harum.
Register : 04-01-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA SLAWI Nomor 0117/Pdt.G/2024/PA.Slw
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2815
  • Jalan setapak Desa Pepedan ;

    - Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Rumah Milik Efendi Nur

    Chasanah ;

    - Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Rumah Milik Wasiah ;

    - Sebelah Barat : Tanah Pekarangan Milik Mustofa ;

    adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;

Putus : 07-01-2016 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 138/Pid.sus/TPK/2015/PN Sby
Tanggal 7 Januari 2016 — H. DIDIK SUPRIYANTO, ST. ; KEJAKSAAN NEGERI PROBOLINGGO ;
497
  • nomor 3 tahun 2009adalah secara SwakelolaBahwa benar pelaksanaan meubelair dilaksanakan oleh pihak ketiga danpembayaran dilakukan oleh sekolah;Perihal penunjukan pihak ketiga tersebut saksi tidak tahu;Bahwa benar salah satu syarat pembayaran termin Il, Ill dan IV adalahadanya progres pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaanBahwa sebelum dilakukan pembayaran ke sekolah terhadap dokumenpembayaran dilakukan verifikasiBahwa terhadap 4 (empat) bandel dokumen pembayaran terdapat tandatangan UMUL CHASANAH
Register : 28-06-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2495/Pdt.G/2021/PA.Sda
Tanggal 11 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8510
  • Hamid

    Sebelah Barat : Sungai Ngingas

    1. Menetapkan secara hukum Islam bagian ahli waris, adalah sebagai berikut :
    2. Abdul Mukit, anak laki-laki, 2/3 bagian, digantikan oleh :

    7.1.1 Nur Chasanah binti Abdul Mukit (anak perempuan, sudah menikah dengan Nurhadi, mempunyai 2 anak dan meninggal tahun 1994), ahli waris pengantinya yaitu suami dan 2 anaknya:

    7.1.1.2 Muhamad

Register : 06-09-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 31/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
268126
  • Glindingmas Wahana masih terkait dengan keluargaGubernur Banten yaitu JHON CHAIDIR (isteri yang bersangkutanyang bernama Ratu Tatu Chasanah adalah adik dari Gubernur BantenRatu Atut Chosiah) yang nantinya dikhawatirkan berdampak hukumpada PT. Likotama Harum ;Il. IS! MEMORANDUM ANALISA KREDIT :1. Informasi Umum :f. Key Person : H. SUPENDI (selaku Komiaris PT. LikotamaHarum)2. Resume Hasil Site Visit :Pada tanggal 22 Agustus 2013 telah dilakukan site visit ke lokasiproyek PT.
    SUGIHARTO (Pj.Pemimpin Grup Kepatuhan dan Hukum) dalam Nota Dinas No.09 /28/GKHKep/11/2014tanggal 28 Pebruari 2014, yang ditujukan kepadaDirektur Kepatuhan dan Hukum telah memberikan saran antara lainsebagai berikut : Untuk prinsip kehatihatian, disarankan untuk tidak lagimembiayai proyek yang dimenangkanoleh PT Gelindingmas Wahana,mengingat RATU TATU CHASANAH yang menjabat Wakil Bupati Serangadalah adik kandung dari RATU ATUT CHOSIAH (Gubernur Banten) yangsaat ini diperiksa KPK terkait dugaan Korupsi
Register : 16-09-2011 — Putus : 23-08-2010 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 488/PID.B/2009/PN.SKA
Tanggal 23 Agustus 2010 — DRS. AMSORI, S.H., M.PD DKK
12840
  • tersebut telah sesuai dengan kepres no 18 /2000 yaitu) ada hak ciptanya terhadap buku wajib , setelah saksilihat ada berarti sudah sesuai;Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;Bahwa terdakwa tidak pernah ikut memberikan pengarahan dalam rapattersebutBahwa terdakwa mendapatkan SK pada tanggal 3 April sedangkanundangan panitia penunjukan langsung tanggal 31 maret danketika rapat tanggal 7 dan 10 terdwka sebagai undangan danbelum berfungsi sebagai pimpro;Saksi 9 : PRAYUTI NUR CHASANAH