Ditemukan 1377 data
178 — 69
Kalitirto, Kab.Halaman 10 dari 24 Putusan Perkara Nomor 47/Pdt/2016/PT YYKSleman, telah dilakukan pembebanan jaminan hak Tanggungandengan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sesuai denganNomor 01421/2014 artinya tanah merupakan Objek Jaminan HakTanggungan.Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatkesatu No. 01421/2014 tersebut, maka jaminan tersebut telahmempunyai kekuatan pembuktian karena groses akta memiliki hakhak preferen
38 — 27
jika Penggugat sangatpaham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari pembebananhak tanggungan atas Objek Sengketa dimana karena terhadapnya telahHal. 13 Putusan No.400 /PDT/2017/PT.SMGdibebani hak tanggungan No. 1542/2014 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 321/2014tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat oleh dandihadapan Ernawati, SH, PPAT di Kabupaten Jepara maka Tergugat II selakuKreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
101 — 53
Penggugat yang demikian menunjukkankesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatu UndangUndangdengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong sekedar untukmemberikan keuntungan kepada Penggugat agar dapat mengulurulurpemenuhan kewajibannya terhadap Tergugat Il;Halaman 19 dari Halaman 24, Putusan Nomor 423/Pat/2017/PT SMG8.10.11.12.Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
39 — 25
Provinsi Jawa Tengah SHM No. 02978 atasnama RIDWAN SANTOSO kepada TERGUGAT Il untuk dilekatkan haktanggungan, sebagaimana Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) No.004/2016 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Siti Lastariana, SH, untuk pemasangan hak tanggungan Peringkat jo.Sertpikat Hak Tanggungan No. 000375/2016 tanggal 20 Januari 2016diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan, maka TERGUGAT Ilmemiliki hak preferen
SRI SUNARNI TIRTO DKK
Termohon:
1.HALIM SUSANTO
2.NUR AINI
3.DEWI INDRAWATI
135 — 45
kontinjen, yang timbul karena perjanjianatau UndangUndang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bilatidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapatpemenuhannya dari harta kekayaan Debitor(2) Adanya dua atau lebih kreditor.Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 UUKPKPU, yang dimaksuddengan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karenaperjanjian atau UndangUndang yang dapat ditagin di mukapengadilan, "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditorseparatis maupun kreditor preferen
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Bahwa keseluruhan ketentuan tersebutadalah guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yangberkepentingan dan pendaftaran jaminan Fldusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lain, karenajaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetapmenguasai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan,maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam UU Jaminan Fidusiadapat meberikan jaminan kepada Pihaik Penerima
Persetujuan harus dilaksanakandengan itikad baik.Bahwa salah satu ciri jaminan kebendaan adalah Droit de preferenceartinya hak kebendaan yang lebih dulu terjadi akan lebih diutamakandaripada yang terjadi kKemudian atau sering juga disebut asas prioritas,80jika debitur melakukan wanprestasi maka dalam jaminan kebendaankreditur mempunyai hak yang didahulukan (preferen) dalam pemenuhanpiutangnya di antara krediturkreditur lainnya dari hasil penjualan hartabenda milik debitur.Bahwa UU a quo, dimaksudkan
quo objek Jaminan Fidusia diberikan pengertianyang luas yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun takberwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani denganhak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).Bahwa dalam undangundang ini, diatur tentang pendaftaran JaminanFidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yangberkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen
Hak jaminan di sini merupakan hakkebendaan, karena dalam Fidusia, kreditur memperjanjikan suatujaminan khusus atas suatu benda tertentu, atas mana ia didahulukandi dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda tersebut(hak preferen);e Benda bergerak.
184 — 47
terhadapnya telah dibebani dibebani haktanggungan peringkat Pertama senilai Rp.162.500.000, (Seratus enam puluh duajuta lima ratus ribu rupiahtiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) sebagaimana Sertipikat Hak Tanggungan No.3016/2011 tertanggal22 Maret 2011 karenanya merupakan suatu kebenaran yang ticlak dapat disangkalatau dipungkiri jika atas Agunan Kredit terdahulu senyatanya telah dibebani haktanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen
41 — 36
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka apa yang menjadituntutan provisi Penggugat sudah merupakan materi pokok perkara dan harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena tanah sebagaimana sertifikat Hak Milikatas nama NURHAYATI/ Penggugat telah diikat dengan suatu hak tanggunganmaka sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka pemegang HakTanggungan diberikan kedudukan didahulukan (preferen) untuk mengambilpelunasan atas hutang
273 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa walaupun objek tanah tersebut telah dijaminkan kepadaPihak Ketiga, sepanjang penjaminannya bukan merupakanJaminan atas dasar Hak Tanggungan atau Gadai atau jaminan lainyang bersifat preferen, Penggugat tetap berkeinginan untukmelanjutkan kesepakatan untuk jual beli atas objek tanah secaranotaril di hadapan PPAT, akan tetapi Tergugat selalu menundanunda dengan berbagai alasan dan permintaan Tergugat akanharga tanah yang berubah dari waktu ke waktu, padahalsebelumnya melalui kuasa hukum Tergugat
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI SIMPAN PINJAM INTIDANA.
Terbanding/Tergugat II : Cq. Kepala Kantor ATR Pertanahan kabupaten Klaten
Terbanding/Tergugat III : Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
114 — 37
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur tidak memenuhikewajiban untuk melunasi utangnya;14.
Terbanding/Tergugat : P.T.BANK NEGARA INDONESIA Persero ,Tbk
59 — 28
SHM No 688/Kota Batu Tanggal 12101988 an SyafriBahwa terhadap jaminan tersebut, TERGUGAT telah melakukanpengikatan secara sempurna terhadap jaminan dibuktikan dengandikeluarkannya Sertifkat Hak Tanggungan untuk masingmasing SertifikatBahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka TERGUGAT secara SAHdan meyakinkan mempunyai HAK PREFEREN atau diutamakan terhadaptanah dan bangunan yang menjadi jaminan pada pihak TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 20 UndangUndangNomor 4 Tahun 1996 tentang
58 — 32
Notaris/PPAT diKabupaten Jepara.15.Bahwa berdasarkan uraian di atas. maka oleh karenanya merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri, pada atasobjek sengketa senyatanya telah dibebani hak tanggungan yangmemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen" kepadaTergugat Il sebagai pihak yang beritikad baik " te goeder trouw' yangtelah memberikan kredit kepada Tergugat selaku debitor denganpenjamin Penggugat, sehingga Tergugat il harus dan ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya
100 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan pihak yang paling berhaktersebut adalah Para Pemohon Kasasi sebagai kreditur preferen pemegang hak gadaitingkat pertama sebagaimana akan dibuktikan dengan dalildalil hukum di bawah ini.Dalildalil ini juga menunjukkan kesalahan kedua dari Judex Facti dalammenerapkan hukum;Karenanya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalampertimbangannya menyatakan bahwa Termohon Kasasi V1/dahulu Terbanding V1/dahulu Turut Tergugat Intervensi IV/Turut Tergugat IV Asal adalah pihak yangberhak atas hasil
Uang hasil lelang tersebut kemudian dipegang oleh Termohon Kasasi IVatau Termohon Kasasi II;Karena gula kristal tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh Termohon KasasiV dan Termohon Kasasi VI maka Para Pemohon Kasasi masih merupakanpemegang gadai, dan karenanya merupakan kreditur preferen yang secara hukumberhak untuk didahulukan untuk memperoleh uang hasil lelang atas objek gadai,yaitu gula kristal putih tersebut;Judex Facti telah salah dan melanggar penerapan hukum dan azasazas hukum yangmengatur
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya "HukumJaminan Di IndonesiaPokokpokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan"halaman 76, diterbitkan oleh Dewan Pembinaan Hukum Nasional, DepartemenKehakiman, yaitu:"... kita mengenal para kreditur preferen di mana pemenuhan piutangnyadidahulukan (voorang) daripada piutangpiutang yang lain, mereka mempunyaihak preferensi. ..."; Prof. Dr. Ny.
Dengan kata lain, karena ParaPemohon Kasasi adalah kreditur preferen maka uang hasil lelang tersebutberdasarkan hukum adalah hak Para Pemohon Kasasi sebagai pelunasan piutangnya;Oleh karena itu, telah terbukti bahwa Para Pemohon Kasasi adalah satusatunyapihak yang paling berhak atas uang hasil lelang gula kristal tersebut.
Terbanding/Tergugat V : BANK MEGA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat VI : ATR/BPN SURAKARTA
Terbanding/Tergugat VII : ATR/BPN BOYOLALI
Terbanding/Tergugat VIII : KPKNL Surakarta
61 — 41
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera janji;8.
89 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
./201510.11.12.Karangajoe, yang terletak di Kelurahan Karangayu, Kecamatan SemarangBarat, Kota Semarang atau setempat dikenal dengan Jalan JenderalSudirman Nomor 233, adalah Tanah Negara yang telah dikuasai, dihuni,ditempati, dikelola, diusahakan, dan diurus dengan iktikad baik (fe goedertrouw) oleh Penggugat sejak tanggal 18 Oktober 1996 sampai sekarang,yaitu + 17 (tujuh belas) tahun;Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Warga NegaraIndonesia (WNI) yang mempunyai hak prioritas atau preferen
Nomor 3373 K/Pdt./201513.14.15.16.17.luar dari koridor hukum dan peraturan perundang undangan NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berlaku adalah merupakan perbuatanmelawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak mempunyai hak prioritasatau preferen (hak paling diutamakan) untuk mengajukan dan mendaftarkanhak guna bangunan atas sebidang tanah Negara seluas + 903 m? (sembilanratus tiga meter persegi) yang tercatat dalam Eks.
KOMSIATUN
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SIAK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Dumai
Turut Tergugat:
1.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak
2.MOHAMAD AGUS SALIM
73 — 45
Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanahbeserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah, makaTergugat diberikan hak preferen untuk menerima pembayaranatas penjualan objekobjek agunan tersebut, dan diatur dalamUndangundang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganatas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengan tanahhalaman 15 dari 56 halaman Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN. Sakyang mempunyai Hak Eksekutorial.
Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanahbeserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah, makaTergugat diberikan hak preferen untuk menerima pembayaranatas penjualan objekobjek agunan tersebut, dan diatur dalamUndangundang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganatas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengan tanahyang mempunyai Hak Eksekutorial.
Terbanding/Tergugat I : Edy Susanto
Terbanding/Tergugat II : PT. Danamon Simpan Pinjam Cabang Jepara
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Semarang
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA
70 — 31
jika Penggugat sangatpaham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hukum dari pembebananhak tanggungan atas Objek Sengketa dimana karena terhadapnya telahHal. 13 Putusan No.400 /PDT/2017/PT.SMGdibebani hak tanggungan No. 1542/2014 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 321/2014tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat oleh dandihadapan Ernawati, SH, PPAT di Kabupaten Jepara maka Tergugat II selakuKreditur sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) cq Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
Terbanding/Tergugat II : Ko Tjunaidy Wibowo
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Terbanding/Tergugat IV : PT. Central Asia Balai Lelang
63 — 36
tentangkeberatan dari Pelawan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggunganagunan kredit milik Terlawan atas objek sengketa yang menurut Pelawanadalah terdapat bagian miliknya ;Bahwadalil yang disampaikan Pelawan tersebut adalah mengadaada dansama sekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena objek sengketayang dianggap Pelawan adalah sebagian miliknya, tidak mempengaruhiHalaman 8 Putusan Nomor 449/PDT/2020/PT Sbyapa yang telah dimiliki oleh Terlawan yaitu pemegang Hak Tanggunganyang memiliki hak preferen
42 — 10
AKta Pemberian Hak Tanggungan No. 130/2008tertanggal 2 Juli 2008, sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atasAgunan Kredit telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTerbanding semula Tergugat sebagai pihak yang beritikad baiktee goeder trouw sehingga karenanya secara hukum ha gidan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ; vec.
62 — 32
Pemberian hak ini dimaksudkan untukmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor yangbersangkutan (kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditorkonkuren (vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").Oleh karena itu, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminanpelunasan hutang debitor kepada kreditor sehubungan dengan perjanjianpinjaman/kredit yang bersangkutan.i.