Ditemukan 1377 data
Terbanding/Pembanding/Tergugat : LIEK UTOYO alias OEY JAUW LIK
Terbanding/Turut Tergugat I : MIRA KARMIA
Terbanding/Turut Tergugat II : PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG WONOSOBO
Terbanding/Turut Tergugat III : MARIJANTI WARSITO
66 — 47
., Notaris di Wonosobo ;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena Objek Jaminan dimaksud telah dibebanihak tanggungan Peringkat dan Peringkat II maka memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kKepadaTURUT TERGUGAT IIsebagai pihak yang beritikad baik (te goeder trouw) sehingga karenanyasecara hukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;4) Bahwa selain hutang TERGUGAT dijaminan dengan Objek Jaminansenyatanya
43 — 20
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam PerkaraA Quo ; Tergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG PANGKALAN KERINCI
Turut Terbanding/Penggugat II : EVA ASLINA
Turut Terbanding/Penggugat III : ADE ERDAWATI
Turut Terbanding/Penggugat IV : REDESWAN
56 — 30
Bahwa TERGUGAT dalam hal PERJANJIAN MEMBUKA KREDIT AktaNotariil Perjanjian Pemberian Kredit nomor 49 tanggal 27 Agustus2013 yang dibuat dihadapan Oyong Tarulin, Sarjana Hukum,Notaris Kabupaten Pelalawan, yang telah dikemukakan diatas,TERGUGAT memiliki HAK PREFEREN yang dilindungi dalamUndangUndang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah sebagaimana pengusaan Hak atasAGUNAN tersebut oleh TERGUGAT tidak dapat diganggu gugat.DALAM
42 — 25
menjadi obyeksengketa perkara a quo, yaitu Tanah dan Bangunan diatas Sertipikat Hak MilikNo. 01289/Desa kepatihan tanggal 29 September 2004 atas nama Budi Pomoterletak di Jalan RE Martadinata Kepatihan Jombang, Desa Kepatihan,233Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang diikat dengan Hak TanggunganI Nomor 1484/2010 senilai Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) tanggal 9September 2010 ; Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap obyek sengketa a quomaka Tergugat II Intervensi 2 mempunyai hak preferen
122 — 54
Bahwa tindakan TERGUGAT selaku Kreditur Preferen Pemegang HakTanggungan mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada TERGUGAT IIterhadap Objek Sengketa adalah merupakan tindakan hukum sesuai Pasal 6dan Pasal 20 ayat (1) UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, yang menyebutkan:Pasal6:Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya darihasil penjualan
61 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
seratus dua puluh lima jutarupiah) Nomor 770 tertanggal 31 Juli 2006 yang dibuatberdasarkan Akta Pemberian hak Tanggungan No mor 244/2006tertanggal 5 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan KurniaLestijo Siswanto Sarjana Hukum, PPAT di Grobogan;Keempatempatnya disebut ob jek perkara sehingga adalahmerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri ob jek perkara dimaksud dahulu senyatanya pernahdibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hakdidahulukan atau diutamakan '" hak preferen
1.RIYANTO SETIADI, SE
2.KARTIKA ANGGRAENI
Tergugat:
1.PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK CQ PT BANK NEGARA INDONESIA KANTOR WILAYAH SEMARANG
2.STEVEN ADRIEL ANTONIA
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP YANUAR BEY DAN REKAN BUSINESS DAN PROPERTY APPRAISERS
526 — 159
SHTNo. 0064/2008 tanggal 25 Januari 2008.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnyaSertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut, maka Kreditur mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit sebagaimana yang diamanatkan oleh
atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.; dan berdasar Pasal 14 UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBendaYang Berkaitan Dengan Tanah, dinyatakan bahwa Sertipikat HakTanggungan mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Berdasar hal tersebut, maka prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen
) terhadap harta kekayaanyang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan(droit de preference) sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, makabaru lah itu. menjadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhakberdasarkan
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : ATR/BPN KARANGANYAR
Terbanding/Tergugat III : ATR/BPN BOYOLALI
Terbanding/Tergugat IV : KPKNL Surakarta
155 — 54
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka Tergugat mempunyai hak preferen atasjaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari Tergugat hal tersebutsebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan Bahwa hubungan hukum hutang piutang antara Tergugat sebagai Kreditur dan Pengugat sebagai Debitur dan pengikatan jaminansebagai agunan kredit telah diakui oleh Pengugat pada angka 2 gugatannya.5.
enam juta delapan ratus ribu rupiah).Halaman 35 dari 59 halaman Putusan Nomor 18/Pdt/2022/PT SMG10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar total outstandingkepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesar Rp.7.003.408.377, (tujuh milyartiga juta empat ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), seketikadan sekaligus di luar bunga, denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yangakan diperhitungkan kemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
143 — 69
Tergugat Ill merupakan pemegang Hak Tanggungan No.609/2009tanggal 25 September 2009 yang dibebankan' terhadap SHMNo.6652/Pasiran tanggal 25 November 2008 atas nama TJANG KIANKIONG (Tergugat Il), yang merupakan jaminan pelunasan utang Tergugat Ilkepada Tergugat Ill sebagaimana Perjanjian Kredit No.14 tanggal 11September 2009 yang dibuat dan kemudian ditandatangani di hadapanNotaris Barbara Bonardy Bong, Notaris yang memiliki wilayah kerja di KotaSingkawang.Bahwa kemudian Tergugat Ill selaku kreditur preferen
29 — 25
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kreditdan pencatatan/pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketamaka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika Tergugat Bank Danamon secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Penggugat karenanya Tergugat selaku Kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen" atas hakhak dankepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harus dilindungi
338 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
berikut :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atu lebih kreditornya;Lebih lanjut dalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat 1 di atas sudahdinyatakan secara jelas dan tegas antara lain bahwa:Yang dimaksud dengan Kreditor dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
1.DRS. SUGIHARTO
2.SL ISTIANAH
Tergugat:
PT. BANK MASPION TBK CABANG SURAKARTA
70 — 22
Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugatpoin 17 (tujuh belas) yang tidak berdasar sama sekali, karena sudahjelas dan nyata obyek sengketa tersebut telah dibuatkan AktaPemberian Hak Tanggungan No.374/2016 tanggal 7 September 2016 joSertifikat Hak Tanggungan No.06483/2016 tanggal 6102016, yangdibuat dihadapan HERRY HARTANTO SEPUTRO, SH, Notaris danPPAT di Sukoharjo, maka sesuai dengan pasal 6 UndangUndang No.4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan kedudukan hukum Tergugat adalah sebagai Kreditur Preferen
46 — 32
., MKn PPAT di Jakarta,sehingga merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika karena dahulu atas agunan kredit telah dibebani haktanggungan maka Tergugat selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik "Te Goeder Trouw' mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan "Hak Preferen" sehingga secara hukum haruslah diberikanperlindungan dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dankepentingannya ;Bahwa sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum UndangUndang No.4 Tahun 1996 angka
227 — 91
., Kreditor Preferen(Eks Tim Pengurus)16 PT. Bank BRI Persero Tbk Kreditor Konkuren17 PT. Raya Saham Registra Kreditor Konkuren18 PT. Multi Inti Chemical AbadiKreditor Konkuren(Solo)19 CV. Sekawan Jaya Kreditor Konkuren20 CV. Luhur Indo Energy Kreditor Konkuren21 UD. Hasil Kreditor Konkuren22 PT. Cesar Mulia Kreditor Konkurenae PT. Indokemika Jayatama Kreditor Konkuren24 UD. Sinar Gracia Kreditor Konkuren25 UD. Immanuel Abadi Kreditor Konkuren26 CV. Cipta Coalindo Kreditor Konkurenom PT.
111 — 73
Tergugat V) sehingga apabila Tergugat cidera janji tehadapkewajibannya sesuai ketentuan dalam perjanjian kredit No.CRO.PKB/0305/KMK/2012 tanggal 16 Juli 2012, Tergugat Il sebagaipemegang Hak Tanggungan mempunyai Hak preferen untuk mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek Hak Tanggungantersebut;Bahwa syaratsyarat Pencairan Kredit diatas telah dipenuhi olehTergugat sebagai debitur Tergugat II oleh karenanya Tergugat II telahmencairkan fasilitas kredit a quo kepada Tergugat ;Halaman
743 — 1365 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam proses likuidasi:(i) Sebelum para pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerimapembayaran Jumlah terhutang berdasarkan Obligasi Subordinasimaka:C.i.1 Para Kreditur Preferen pertama tama berhak menerimapembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuaidengan ketentuan undangan yang berlaku;C.i.2.
Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuhatas seluruh piutangnya, maka para pemegang hutang seniorberhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihanpiutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masingmasing.
Dalam hal terjadi penutupan usaha, pembagian harta kekayaanPerseroan hasil likuidasi untuk pembayaran jumlah terhutang olehPerseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuaiurutan sebagaimana tersebut dalam butir c. dibawah ini dan hanyaakan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaranPerseroan terhadap hutang senior...;4) Bahwa selama kreditur preferen dan hutang senior belum dilunasi, makapemegang hutang junior cq Pemegang Obligasi Subordinasi belumberhak mengajukan
Substansi gugatan Para Termohon Kasasiadalah peristiwa hukum wanprestasi; Oleh karena inti dan substansi gugatan adalah pengembalian pokokdan bunga obligasi (wanprestasi), maka kedudukan hukum ParaTermohon Kasasi sebagai Pemegang Obligasi Subordinasi beradadibawah kreditur preferen dan utang senior. Berdasarkan buktiTI3, P5, P5b dan P8; TVI &TVil3a, 3b dan 3c, TVIII1, TXII13,TXVII2 dalam halaman iii prospektus, Bukti Tl4, P7, TV &TVII1,Halaman 94 dari 145 hal. Put.
Nomor 1455 K/Padt/2017TVIll1, TXN1 (A & B), TXVII1 dalam Pasal 5.1I1.C PerjanjianPerwaliamanatan dan Bukti Tl2 dalam pasal 16 PP Nomor 25Tahun 1999 maka selama kreditur preferen dan hutang seniorbelum dilunasi, pemegang hutang junior cq Pemegang ObligasiSubordinasi belum berhak mengajukan tagihan. Hal ini diperkuatdengan keterangan ahli dari Dr Adler Haymans Manurung, S.E.
77 — 13
hutang bersama yangharus dibagi seperdua (setengah) bagian yang sama antara Pemohondengan Termohon;Bahwa oleh karena harta bersama (gono gini) tersebut tidak bisa dibagisecara natural, maka Pemohon memohon kepada Ketua PengadilanAgama Magelang agar harta bersama (gono gini) tersebut dijual secaralelang dimuka umum dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Pemohon denganTermohon dengan bagian yang sama;Bahwa Pemohon menyadari dalam hukum jaminan, pemegang jaminandiberikan hak previlage sebagai Kreditur Preferen
57 — 27
No. 368/PDT/2014/PT SMGsehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena Agunan Kredit dimaksudtelah dibebani hak tanggungan maka memberikan hak didahulukanatau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihakyang beritikad baik te goeder trouw sehingga karenanya secarahukum harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;.
DIDI KINDRAYATNO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Bangkinang
2.Sukandar
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKAN BARU
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
114 — 52
sesuatu. yang menurut perikatan/perjanjian tidak bolehdilakukan, demi tercapainya Suatu prestasi.Sehingga apabila salah satu dari Keempat macam bentuk wanprestasitersebut terpenuhi maka Debitur dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.Untuk permasalahan ini salah satu bentuk wanprestasi Debitur adalahdengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;Bahwa Dikarenakan Penggugat telah wanprestasi dan tidak lagimemenuhikewajibannya maka Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan yangmemiliki hak preferen
lain yang diberikan kewenangan oleh peraturanHalaman 24 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 111/Padt.G/2019/PN Bkn20.21.2223%24.perundangundangan sehingga berdasarkan pasal tersebut diatasPenggugat bukanlah termasuk orang yang berkepentingan dalam halmenerima kutipan risalah lelang;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita Penggugat Angka ke 24dan Angka ke 26 dimana Tergugat Tegaskan Objek Sengketa /AgunanKredit telah diikat secara nyata menggunakan Hak Tanggungan sehinggaTergugat memiliki hak preferen
71 — 33
Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera Janji..