Ditemukan 1390 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-06-2014 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2013/PN Ta
Tanggal 10 Juni 2014 — DEWI WURYANINGSIH melawan PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. Kantor Cabang Tulungagung
10317
  • Adapun penyebutan nilai penjaminan sebagaimana tersebut dalam SertifikatHak Tanggungan diperlukan untuk menentukan sampai seberapa besar kreditorsebagai pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini maksimal preferen dalammengambil pelunasan atas hasil penjualan benda Jaminan Hak Tanggungan. KarenaHak Tanggungan bersifat accessoir, kata maksimal perlu diperhatikan, sehinggabesarnya tagihan ditentukan oleh perikatan pokoknya.
    Apabila debitor pada saat wanprestasi,jumlah hutangnya termasuk bunga dan denda, dalam hal ini tinggal 2 (setengah) darihutang semula, maka kreditor juga hanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu sajasekalipun Hak Tanggungannya dipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lainpihak, apabila kreditor memasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurangdari hutang debitor, maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang iapasang saja;Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas dan sehubungan dengan perkara a quo, makadengan itikad baik, pihak PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan telahmemohon kepada pihak TERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan untukmenebus kedua jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri berupa SHMNomor : 145/Tertek dan SHM
    Nomor : 1095/Tertek sebagaimana tersebut dalam butir 2di atas sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya yaitu Rp. 300.000.000, (tiga ratusjuta rupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan atas kedua jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebut dengan systempembayaran secara bertahap selama 30 (tiga puluh tahun) dengan bertitik tolak padaasas Extinctieve verjaring pasal 1967 KUHPerdata sesuai surat permohonan pihakPENGGUGAT tertanggal 23 Juli 2012 sesuai bukti : P17
    Artinya, dengan bahasa yang sederhana, bahwa besaran hak preferen pihakTERGUGAT sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminanjaminan kredit milikPENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan berupa SHM Nomor : 145/Tertek danSHM Nomor : 1095/Tertek berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)Nomor : 1187/2008, tanggal O07 Juli 2008 adalah sebesar nilai pengikatan HakTanggungannya saja, yaitu sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah);6 Bahwa, atas permohonan pihak PENGGUGAT untuk penebusan
Putus : 18-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 K/Pdt/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — RAHMAT SORI ALAM HARAHAP, S.H., vs PT MANDIRI TUNAS FINANCE, dk
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwadengan jenis perjanjian tersebut, sesuai dengan Pasal 27 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), yang berbunyi:1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya;2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hakPenerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasileksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian tersebut memangmenimbulkan hak didahulukan (preferen
    ) bagi Termohon sebagai Kreditor.Akan tetapi hak preferen tersebut, bukanlah mencakup seluruh hartakebendaan Pemohon, melainkan sebatas hanya pada benda yang menjadiobjek jaminan fidusia;Bahwa dengan adanya jaminan fidusia tas perjanjianpembiayaan yang disepakati antara Termohon dan Pemohon tersebut, makaseharusnya Termohon sebagai Kreditor, dapat saja melakukan eksekusi atasbenda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, sesuai dengan Pasal 29dan Pasal 31 Undang Undang Fidusia, tanpa perlu adanya
    penjaminan, Penerima Fidusia wajibmengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia;(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetapbertanggung jawab atas utang yang belum terbayar;Maka apabila setelah dilakukan eksekusi atas objek jaminanfidusia dan hasilnya tidak mencukupi maka Pemohon sebagai debitor tetapwajib membayar kekurangan atas hutangnya, namun kedudukan Termohonsebagai kreditor atas pelunasan piutangnya tersebut menjadi kreditor konkruentanpa hak preferen
    lagi, karena hak preferen hanya diberikan atas objek yangdibebani jaminan fidusia;Bahwa apabila Termohon sebagai Penerima Fidusia, pada kenyataannyakarena suatu sebab, tidak dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia,misalnya karena jaminan musnah, akibat di luar kesalahannya Pemohonsebagai Pemberi Fidusia, maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf c,penjaminan fidusia menjadi batal dan kedudukan Termohon sebagai Kreditormenjadi kreditor konkruen;Bahwa Judex Facti dalam amar putusan Nomor
Putus : 16-05-2007 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 18/Pdt.G/2007/PN.Kpj.
Tanggal 16 Mei 2007 —
5448
  • seluruh dalildalilPenggugat seluruhnya, kecuali dengan tegastegas diakui kebenarannya olehTergugat III dan sekiranya pula tidak bertentangan dengan dalildalil Tergugat IIitu sendiri ;2 Bahwa dengan gugatan Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2007, adalah adanyautang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat I, hal tersebutadalah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I maupun Tergugat II itusendiri, sedangkan Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat IIyang mempunyai PREFEREN
    tanah sebagaimana dimaksud dalamposita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkan Tergugat III sebagaiPemegang Hak Tanggungan, dan seandainya sekali lagi seandainya apabila Sitatersebut dilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IIIterselesaikan keseluruhan ;Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar TIDAK MERUGIKAN TERGUGATIi dalam hal ini (kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan/Hak Preferen
    diatas, dan oleh karena itusebaiknya Penggugat menunggu hasil dari Eksekusi Lelang yang dimohonkanoleh Tergugat III ;Berdasarkan hal tersebut di atas Tergugat III mengajukan permohonan kepadaPengadilan Negeri Kabupaten Malang agar kiranya berkenan memberikanputusannya sebagai berikut :PRIMAIR:1 Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat III tidak ada hubunganhukum sama sekali ;2 Menyatakan bahwa Tergugat III adalah kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan dari krediturkreditur lainnya (Hak Preferen
    memohonuntuk dilaksanakan Sita Jaminan (C.B.) terhadap tanah sebagaimanadimaksud dalam posita 4 gugatan Penggugat, adalah hal sangat memberatkanTergugat III sebagai Pemegang Hak Tanggungan, dan apabila Sita tersebutdilaksanakan, hal tersebut merupakan Sita Perbandingan saja yaitu setelahsemua pelunasan hutanghutang Tergugat I dan Tergugat II kepada TergugatII terselesaikan keseluruhan ;6 Bahwa dalam gugatan Penggugat ini agar tidak merugikan Tergugat III dalamhal ini (kreditur yang mempunyai hak Preferen
    samasama diakui oleh Penggugat dan ParaTergugat yaitu :a Bahwa benar pada tanggal 10 Januari 2005 Tergugat I dengan persetujuanTergugat II berhutang pada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000, sesuaiPerjanjian Hutang Piutang dibawah tangan tanggal 10 Januari 2005dengan jangka waktu tahun terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 2005 s/dtanggal 5 Pebruari 2006 ;b Bahwa Tergugat I dan Tergugat II juga berhutang kepada Tergugat IIIdimana Tergugat III adalah Kreditur dari Tergugat I dan Tergugat II yangmempunyai Preferen
Putus : 23-12-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pdt/2011
Tanggal 23 Desember 2011 — PT. BANK MESTIKA DHARMA vs FX. SONNY SANDRA, dkk
7243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan adanya ahli hukum, Tergugat Rekonvensi pasti mengetahui bahwaperaturan tentang jaminan berupa tanah terdaftar di Kantor Pertanahan ;Tergugat Rekonvensi pasti mengetahui bahwa jaminan berupa tanahterdaftar haruslah dibuat terlebih dahulu Akta Pemberian Hak Tanggungan danuntuk selanjutnya didaftarkan pada Kantor Pertanahan ;Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat aktapemberian hak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen
    ;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap objek sengketaharus ditanggung Tergugat sendri dan tidak dapat dibebankan atau dialihkankepada pihak ketiga ;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi, yang meskipun mengetahuibahwa dirinya tidak berhak dan tidak patut mengajukan gugatan terhadapPenggugat Rekonvensi, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tetap dengan sengajaHal. 11 dari 28 hal.
    mempraktekan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jarninan tanahterdaftar tersebut ticiak dibuat akta pemberian hak tanggungan dan tidakdidaftarkan ;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahul bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (objek sengketa),maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaan terhadap objeksengketa juga tidak memiliki hak preferen
    pertimbangan Judex Facti halaman (6) alinea (6) sebagaimana dikutip di atas,jelasjelas bertentangan dengan bukti yang diajukan dimuka persidangan, yaitubukti P7 berupa Sertifikat Jaminan Fidusia, Dengan adanya Sertifikat JaminanFidusia tersebut, maka telah terbukti bahwa perjanjian membuka kredit antaraPenggugat dan Tergugat Ill telah diikat dengan jaminan fidusia dan bahkantelah terbit Sertifikat Jaminan fidusia, Dengan adanya Sertifikat Jaminan fidusiatersebut maka Pemohon Kasasi mempunyai hak Preferen
    Dimana Pemohon Kasasi yang merupakan pemegangjaminan fidusia, mempunyai hak istimewa/ preferen, hak untuk didahulukanpelunasannya, dibandingkan dengan kreditur lain seperti halnya Tergugat (Termohon Kasasi) yang hanya merupakan kreditur konkuren saja ;Bahwa lebih lanjut lagi, pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi JawaTimur halaman (6) alinea (7) yang menyebutkan: "Menimbang bahwa TergugatIl oleh karena membeli sebagai pemenang lelang, maka pembeli yang beritikadbaik tersebut haruslah dilindungi
Register : 24-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 139/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 30 September 2021 — Pembanding/Penggugat : I Wayan Artawan, SE. Diwakili Oleh : NI NYOMAN PARWATI, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Central Asia, TBK
8228
  • Kreditor Preferen 1. PT. Bank BPD Bali2. PT Bank BCA3. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta4 PT. Bank Mayapada5 PT BPR Krisnayuna Dana6. Kreditor Konkuren :1. Sdr. Wayan RidartaYasa2. Sdr. Nyoman Gede Murdika. ST.@ Bahwa di jelaskan juga yang Tidak Hadir yaitu :yang nomer 6. PT. BCA Finance7. PT. Astra Auto Finance dan8. PT. BFI Finance7. Bahwa jelas PT. Bank BCA/Terbanding/Terlawan hadir dalam Persidangan;8.
    Pengurus telah menyelenggarakan voting/pemungutan suara dan masingmasing kreditor yang hasilnya sebagaimanasuara Terbanding/Terlawan/PT BCA yang tidak setuju lebih kecil darihasilvoting setuju, sehingga rencana perdamaian memenuhi syarat untukditerima oleh kreditor preferen dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitandan PKPU;Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Nomor 139/PDT/2021/PT DPS10.
    Bank BCA mengikuti Putusan yang telah di Putuskandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, Tanggal 13Maret 2020, Seperti halnya Kreditor Preferen lainnya yang menerima HasilPutusan PKPU aquo tersebut;11.
Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252 K/PDT.SUS/2012
PT. BANK SBI INDONESIA (BANK SBI), dk.; KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL (DALAM PAILIT), DKK.
166104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIZONEINTERNATIONAL (Dalam Pailit)selaku Kreditor Preferen ;Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Pelawan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi I dan IT dahulu sebagai Pelawan I dan II serta para Turut Termohon Kasasi dahulupara Pelawan telah mengajukan permohonan keberatan atas daftar pembagian harta pailit(Renvoi Prosedur) terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan di mukapersidangan
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya beradadalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit ;29 Bahwa atas harta PT. Kizone International (Dalam Pailit) seluruhnya telah habisuntuk membayar Kreditor Pajak, Bea cukai, Kreditor Separatis, dan karyawan,dan bahkan atas piutangpiutang para Kreditor Istimewa tersebut masih belumcukup untuk membayar piutangpiutangnya.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinyaberada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, KreditorSeparatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;37 Bahwa menanggapi makna asas keadilan dan keseimbangan dalam UUKPKPU,bahwa justru dengan penerapan aturan hukum tersebut, telah sesuai dengan jiwadan konsep asas keadilan dan keseimbangan dalam kepailitan, dimana :Keadilan dalam pembagian hak diantara para Kreditor atas harta DebitorPailit harus
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah Kreditor Preferen Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa hartadari Debitor Pailit ;Bahwa atas harta PT.
    Pajak,Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisaharta dari Debitor Pailit ;2 Bahwa Majelis Hakim dalam Renvoi Prosedur terhadap Daftar PembagianTahap Kedua/Penutup PT.
Putus : 21-05-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN cq KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, VS TIM KURATOR PT WIRAJAYA PACKINDO (DALAM PAILIT),
300165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kreditor Preferen sebesar Rp1.218.516.757,20 (satu miliar dua ratusdelapan belas juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluhtujuh rupiah koma dua puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp432.404.063,32. (empat ratus tiga puluhdua juta empat ratus empat ribu enam puluh tiga rupiah koma tigapuluh dua sen);3. Kreditor Separatis: PT Bank Mandiri Persero Tok. sebesar Rp15.213.470.377,88; PT Bank ICBC Indonesia sebesar Rp15.843.812.371,12; DEG sebesar Rp10.532.202.762,01;Il.
    Kreditor Preferen sebesar Rp135.390.750,80 (seratus tiga puuh limajuta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puuh rupiah komadelapan puluh sen);2. Kreditor Konkuren sebesar Rp12.430.818,76 (dua belas juta empatratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah koma tujuhpuluh enam sen);3.
Register : 30-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PTA MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Tanggal 23 Mei 2019 — PEMBANDING V TERBANDING
5719
  • hartasebagaimana dimaksud tidaklah sempurna sebagai harta bersamayang diperoleh dalam perkawinan mereka, karena dengandijadikannya harta tersebut sebagai jaminan utang pada pihak ketigayaitu Bank BNI 46 Cabang Padangsidimpuan yang diagunkan dalammasa perkawinan mereka, maka hak kebendaan terhadap hartatersebut dimiliki oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah Bank BNI46 Cabang Padangsidimpuan dimaksud, dimana pemegang hakkebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hakprevilage sebagai Kreditur Preferen
    tidak lagi mutlak di bawah kekuasaan para pihak,masih tergantung apakah utang kepada Bank 46 tersebut dapatdilunasi tepat waktu dan bukti kepemilikan (SHM) telah diserahkankembali oleh Bank 46 kepada para pihak, dengan demikian hartabersama tersebut belum waktunya untuk dibagikan kepadaPenggugatdan Tergugat (prematur);Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan ketentuanrumusan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Badilag tahun 2016menyatakan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagaikreditur, Preferen
Putus : 24-02-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — DEDI SUWASONO, S.H., M.Kn., dan AGUNG PRIBADI, S.H., M.H., keduanya Tim Kurator PT SB Con Pratama, DKK VS AGUS HARTONO
522266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desember 2018 (Daftar TagihanKreditur);Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratusempat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat padatanggal 19 Januari 2018;Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
    Nomor 51 K/Pdt.SusPailit/2021 Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan tagihan Tergugat sebesarRp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh juta seratus empatribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugat pada tanggal19 Januari 2018; Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen dalam PerkaraPailit Nomor 23/Pdt.SusPailit/2018/PN Smg., juncto Nomor 1/Pdt.SusPKPU/2018/PN SMG., tanggal 5 Oktober 2018 berdasarkan Berita AcaraRapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Verifikasi
    selanjutnya disebut sebagai Berita acara);Menyatakan Pengumuman dan penjualan di bawah tangan atas seluruhharta pailit PT SB Con Pratama (dalam pailit) dan seluruh tindakanTergugat II terhadap harta pailit adalah batal demi hukum;Menyatakan sah dan berharga atas pelunasan Tagihan Tergugat sebesar Rp1.230.104.507,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh jutaseratus empat ribu lima ratus tujuh rupiah) yang telah dilunasi Penggugatpada tanggal 19 Januari 2018;Menyatakan tindakan Tergugat sebagai Kreditur Preferen
Putus : 17-07-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — Ir. H. MOHAMAD SYAMSUDIN, DK VS Ir. IRWADIANTO BUDI SETIAWAN
295180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sifat/golongan tagihan bersifat taginan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan Pasal 1139 ayat(5) Kitab Undangundang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), atas bangunan Hotel Best Western (termasuk namun tidakterbatas pada hasil pekerjaan (i) Struktur, (ii) Arsitektural, (iii) Mekanikal,(iv) Mekanikal, Elektrikal, & Plumbing (v) Landscape yang berlokasi diJalan Adi Sucipto
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;.
    Bahwa Termohon membantah status tagihan Pemohon sebagaitagihan yang bersifat tagihan preferen/istimewa khusus sebesarRp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluh delapan jutatujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), serta menempatkannyasebagai tagihan yang bersifat tagihan konkuren;c.
    Sebesar Rp7.668.738.000,00 (tujuh miliar enam ratus enam puluhdelapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) bersifat dan/atautermasuk golongan tagihan bersifat tagihan preferen/istimewa khususHalaman 13 dari 27 hal. Put.
    Meski demikian keduanyatidak memiliki hubungan kerja dengan PT Graha Anggoro Jaya (dalamPailit) Termohon Kasasi Il sehingga tidak layak dan tidak patut jikadiberi status istimewa sebagai kreditur preferen melainkan harus tetapsama dengan Pemohon Kasasi yakni Kreditur Konkuren;Halaman 17 dari 27 hal. Put. Nomor 645 K/Padt.SusPailit/2017c.
Register : 26-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.Sus-PaiIit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2019 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANAH ABANG SATU >< KURATOR PT SWISSINDO MARINE (DALAM PAILIT), BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA
500215
  • Swissindo Marine (dalam pailit) sebagaiKreditor Preferen.Bahwa Tim Kurator belum melakukan perbaikan terhadap total tagihanutang pajak dalam Daftar Tagihan Tetap PT Swissindo Marine (dalam pailit)menjadi sebesar Rp. 14.134.021.435, (empat belas miliar seratus tigapuluhempat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).Bahwa kedudukan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagaiKreditor Preferen memiliki Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak dan HakMendahulu Negara atas TagihanTagihan
    Negara adalah kreditor preferen yang mempunyai hak mendahulu atas11b. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUUXI/2013 tanggal 30Januari 2014, Hak Mendahulu yang berada diatas hak mendahulu utangpajak hanyalah upah buruh;c.
    Foto copy Preferen KPP Pratama Jakarta Tanah Abang pada PT. SwissindoMarine (dalam pailit), yang diberi tanda: T 7;Legalisir Perubahan Pratama Daftar Tagihan Kreditur Tetap PT.6.
    yang menerima tagihan Pemohon menjadiRp. 14.134.021.435 (empat belas miliyard seratus tiga puluh empat juta dua puluhsaturibu empat ratus tigapuluh lima rupiah) dari Rp.5.712.047.648 (lima miliyard tujuh ratusdua belas juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)sehingga bertambah Rp. 8.421.973.787 (delapan miliyard empat ratus dua puluh satujuta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) sertaBerita Acara Perubahan Pertama tagihan kreditur preferen
    juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluhlima rupiah) dari kreditur lain tidak ditanggapi oleh Termohon (Kurator BMP) dalamjawabannya namun Majelis Hakim berpendapat sebagaimana pertimbangan diatasmenolak jumlah tagihan pajak menjadi Rp.14.134.021.435 ( empat belas miliyardseratus tiga puluh empat juta dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)dan juga menolak mengutamakan tagihan pajak dari kreditur lain Khususnya krediturseparatis karena tingkatan kreditur adalah separatis,preferen
Putus : 09-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Plw.Pailit/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk melawan TIM KURATOR CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO Dkk
22461
  • Karena didalam daftar kreditor preferen CV. Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko Susilo,Dan Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tanggal 14 Maret 2013 yang dibuatoleh Kurator terdahulu Sdr. Tomy. S. Siregar, SH. LLM terhadap tagihanmantan karyawan CV.
    JOYO MULYO telah dimasukkan kedalam Kreditor Preferen oleh KurTerdahulu, maka kami Tim Kurator Pengganti menetapkan pembayaranterhadap tagihan eks karyawan CV. JOYO MULYO dengan mengacu kepadaDaftar Piutang Tetap Diakui Kreditor CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKOSUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO (Dalam Pailit) sebesar 100% (Seratuspersen) yaitu sejumlah Rp. 4.699.559.835, (Empat milyar enam ratus sembilanpuluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluhlima rupiah).
Putus : 15-02-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pdt.Sus-Keberatan Daftar Pembagian/2022/PN.Niaga.Sby
Tanggal 15 Februari 2022 — Ubaidillah Amri, Dkk Melawan Tim Kurator PT. Injaplast (Dalam Pailit), Dkk
14758
  • Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk membuat daftar pembagian dengan skema pembayaran kepada Para Pelawan (ex-Pekerja PT Injaplast) selaku Kreditur Preferen sesuai nilai yang diverifikasi Tim Kurator, yaitu senilai Rp.15.462.593.101 (lima belas milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus satu Rupiah), atau seniali yang adail dan patut bagi Para Pelawan dengan mendasarakan pada asas pari passu prorata parte;5.
Register : 07-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
9027
  • BPJS Ketenagakerjaan (Selanjuntnya disebutsebagai Kreditor Preferen).PT Bank Danamon, TBK (Bank Danamon)(selanjutnya disebut sebagai KreditorSeparatis).CV. Sawargi Jaya SentosaCV. Nurul HikmahPT. Pestrap Mitra SuksesPT. KSI IndonesiaPT. Parahyangan Trans ExpressindoPT. Seyang ActivewearPT. Multiwell EmbroideryPT. Sunindo Tunas MakmurPT. Inknara Indonesia Halaman 8 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
    Penyelesaian Kreditor Preferen Jumlah Dibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutangTerhutang kepada Kreditor Preferen yang akan diselesaikan dengan skemaYang AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada ApiaKreditor BPJS Ketenagakerjaan 825,603,688.00Separatis Jumlah Terhutang terdiri dari Pokok utangPenyelesa Atas jumlah terhutang kepada Para Kreditor Preferen, seluruhnyaian akan diselesaikan dengan skema pencicilan pokok terjadwalKreditor didasari dari Kemampuan
Putus : 19-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pdt/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — H. MOCH. ZAKI, yang diteruskan oleh ahli warisnya yaitu:Hj. ANIK CHAIRANI, DKK lawan PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR PUSAT DI SURABAYA CQ PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. KANTOR CABANG DI TULUNGAGUNG dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG, DKK
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan, menyatakan bahwa besaran hak preferen pihak Tergugatsebagai pemegang hak tanggungan atas jaminan kredit milik pihakPenggugat sebagai pemberi hak tanggungan berdasarkan PerjanjianMembuka Kredit Nomor 96, tanggal 11 Pebruari 2008, berupa Sertifikat HakMilik Nomor 235, tanggal 23 Mei 1990, terurai dalam Gambar Situasi Nomor544, tanggal 17 Mei 1990, luas tanah 230 m?
    , yang terletak di Kelurahan Kampungdalem, KecamatanTulungagung, Kabupaten Tulungagung, sebesar nilai pengikatan haktanggungannya , yaitu sebesar Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) yangsudah mencapai hak preferen pihak Tergugat sebagai pemegang haktanggungan sesuai penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat (pertama), Nomor 502/2008, tanggal 2 April 2008, juncto Akta Pemberianhak tanggungan Nomor 229/2008, tanggal 11 Pebruari 2008;7. Menetapkan secara provisional:7.1.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. c.q. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK c.q. KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I c.q. KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELALAWAN VS ARIF ROHMAN SYAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H., dalam kapasitasnya sebagai KURATOR P.T.INDUSTRIES BADJA GARUDA (DALAM PAILIT)
15596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 268 kK/Pdt.SusPailit/2015dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus enampuluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan hanyamemperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratus sembilan jutatujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh ribu rupiah tigapuluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah)atau seluruh piutang yang bersifat preferen dan sebesar Rp607.681.290,35(enam ratus tujuh juta tujuh
    Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangHal.3 dari 37 hal.
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
    Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU, Termohontelah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren Yang Diakui/Dibantah OlehKurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (bukti T09.a.)dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/DibantahOleh Kurator P.T.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (sementara) (bukti T09.b.) (selanjutnya bersamasama disebut Daftar Tagihan Sementara);.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Rp12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);11.2. Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon meminta agarperbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan sesuai denganmekanisme yang diatur dalam UndangUndang Kepailitan & PKPU;(bukti T 10.a. dan bukti T 10.b.)
Register : 30-09-2016 — Putus : 19-12-2012 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 117/PDT.G/2012/PN MDN
Tanggal 19 Desember 2012 — - HASIANTO L. TOBING (PENGGUGAT) - PT. SELAMAT NAIK SEJAHTERA (TERGUGAT I) - PT. TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES (TAFS), (TURUT TERGUGAT I)
7215
  • Sehingga olehkarenanya Turut Tergugat merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain. Maka oleh karena itu gugatan Penggugattidak jelas dan kabur (obscuur libelli), maka harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 7 dari 34 halamanPutusan Nomor : 117/Pdt.G/2012/PNMdnB.
    Pol. : BK 1751 KJ adalah objek jaminan hutangyang telah diikat dengan jaminan fidusia dan telah bersertifikat denganNomor: W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia.Sehingga Turut Tergugat adalah merupakan pemegang hak preferen (hakprioritas) dari kreditor lain, oleh karenanya objek jaminan tersebut tidakdapat dialinkan atau dipindah tangankan pada pihak
    Selamat Naik Sejahtera (Tergugat dk) tanpasepengetahuan dan izin dari Penggugat dr/Turut Tergugat dk padahalterhadap unit kendaraan tersebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia No.W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, dimanaPenggugat dr/Turut Tergugat dk adalah selaku pemegang hak preferen(hak prioritas) dari kreditor lain;Bahwa tindakan Tergugat dr
    W223223 AH.05.01 TH.2011/STD tanggal 21 November 2011 yangditerbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia RI Sumatera Utara selaku kantor pendaftaran fidusia, sehingga TurutTergugat merupakan pemegang hak preferen (hak prioritas) dari kreditur lain,oleh karenanya objek jaminan tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak manapun tanpa seizing dan sepengetahuan TurutTergugat;3.
    Pol.: BK 1751 Kd,sehingga Penggugat dr/Turut Tergugat dk mempunyai hak mengeksekusi benda atauobjek Jaminan Fidusia untuk menjualnya atas kekuasaannya sendiri apabila Debiturcidera janji karena telah dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penggugat dr/Turut Tergugat dk secara otomatismenjadi pemegang Hak Preferen dimana sebagai pemegang Hak Preferen Penggugatdr/Turut Tergugat dk mempunyai hak yang harus lebih diutamakan dari Kreditur yanglain atas
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 01/PDT.G/2014/PN_SNG
Tanggal 3 Juni 2014 —
14870
  • Pemberi Fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpasepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan jika undangundang ini diatur tentangpendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihakyang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain
    kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e Ayat (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebutkan jikaberdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftartidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
    semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini adalah semua perjanjian JaminanFidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantor pendaftaranfidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantor pendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
Putus : 27-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Januari 2015 — NURUDIN WAHAB VS PT. BANK NEGARA INDONESIA
3718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
    Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
    Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
Putus : 17-07-2013 — Upload : 02-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/PDT.SUS-PAILIT/2013
Tanggal 17 Juli 2013 — SYAMSUL ZAKARIA, SH. MH., (Kurator Pailit) VS HERRY
163103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jalan Pelita Raya Blok 22 Nomor8A Makassar, adalah Kreditor Preferen dengan tagihan sejumlahRp11.234.700.000,00 (sebelas miliar dua ratus tiga puluh empatjuta tujuh ratus ribu rupiah);5. Prof. Dr. Beddu Amang, MA. adalah Kreditor Konkuren dengantagihan sejumlah Rp1.666.450.000,00 (satu miliar enam ratusenam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);6.
    (WempyDahong)/Pemohon Pailit sebesar Rp11.234.700.000,00 (sebelasmiliar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah)padahal hasil Verifikasi Kurator terhadap tagihan piutangnyaKreditor Preferen/Wempy Dahong dalam perkara ini adalahsebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh dua miliar lima ratus tigapuluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratusdua puluh rupiah).
    Bahwa Kreditor Preferen/Pemohon Pailit mengajukan buktiAddedum Kesepakatan Bersama Nomor 45, tanggal 13 Agustus2008 yang dalam perjanjian tersebut telah disepakati adanyadenda apabila Debitor Pailit (Herry) yang ketika itu sebagai PihakPertama memindahkan Notaris untuk transaksi atas rumahrumahdi Pondok Indah Makassar. (Bukti, PI3);.
    Bahwa oleh karena adanya denda yang harus dibayarkan olehDebitor Pailit (Herry) kepada Kreditor Preferen adalah merupakankesepakatan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah) perhari untuk setiap transaksi, maka tidak ada alasanMajelis Hakim Pemutus untuk mengubahnya menjadiRp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari untuk setiaptransaksi. (Bukti PI4);.
    Bahwa berpedoman dari aturan hukum yang mengikat olehDebitor Pailit (Herry) dengan Kreditor Preferen (Wempy Dahong),dalam perjanjian akta Nomor 45 tanggal 13 Agustus 2008 tersebut,maka tidak berdasar apabila dendanya dirubah oleh HakimPemutus in casu, sehingga yang harus dibayarkan oleh DebitorPailit (Herry) kepada Kreditor Preferen/ Pemohon Pailit (WempyDahong) adalah sebesar Rp22.539.576.720,00 (dua puluh duamiliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluhenam ribu tujuh ratus