Ditemukan 1376 data
43 — 20
Tergugat Merupakan Pihak Yang Paling Dirugikan Dalam PerkaraA Quo ; Tergugat selaku kreditur yang mempunyai hak preferen adalahpihak yang sebenarnya paling dirugikan dalam perkara a quo.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
81 — 25
Bahwa perlu Turut Tergugat tegaskan bahwa lelang eksekusi haktanggungan yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas permohonanTergugat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas TanahBeserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UndangUndang Hak Tanggungan) yang merupakan ketentuan khusus yangmemberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan
72 — 29
agarmengeluarkan TERGUGAT iiidari gugatan PENGGUGAT danmenyatakan gugatanPENGGUGAT tidak dapatditerima karena terbuktiPENGGUGAT tidak mempunyaihak apapun terhadap agunanberupa SHM No.38/Siswodipuran atas nama Hayariterletak di desaSiswodipuran,KecamatanBoyolali, Kabupaten Boyolaliyang telah telah diikat denganSertifikat Hak Tanggunganberdasarkan SHT No.485/2002,Peringkat Pertama sebesarRp2.788.768.288,, berdasarkanhal ini TERGUGAT III mempunyaiHalaman 21 dari 45 halamanPutusan Nomor: 42/Pdt.G/2014/PN Byl22hak preferen
74 — 13
Cabang Baturaja Pasar Muaradua, dimana pemeganghak kebendaan tersebut berdasarkan hukum, memegang hak previlage sebagaiKreditur Preferen yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan tersebut;Menimbang, bahwa menyelesaikan sengketa pembagian harta dengankeadaan sebagaimana tersebut di atas haruslah melibatkan pihak ketiga sebagaipemegang hak kebendaan di atas, yaitu Bank Danamon IndonesiaHal. 20 dari 28 hal.
613 — 246
Bahwa seluruh jaminan tersebut diatas adalah benarmenjadi hak dari Pelawan dan terikat sesuai denganketentuan yang diatur didalam UU No. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan, dimana Pelawan harusdilindungi secara hukum dan merupakan' pihak yangmemperoleh prioritas utama, apalagi Pelawan bukanmerupakan pihak dalam perkara dimaksud = sehinggaPelawan merupakan Pelawan yang baik dan sangatberalasan hukum Pelawanan Pelawan sah menurut hukumdan memiliki hak preferen atas barang = jaminandimaksud, sehingga
90 — 58
dari Turut Tergugat sebagai kreditor pemegang haktanggungan ;b) Bahwa hal tersebut didukung berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei1985, yang kaedah hukumnya menyatakan: "bahwa barangbarang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara)tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat IndonesiaCabang Gresik sehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan ;c) Bahwa sesuai dengan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya (Kreditor Preferen
181 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
MHL3868006DJ002609; Nomor Mesin. 906998U 1033837adalah tidak sah dan batal.Bahwa dengan batalnya akta jaminan fidusia serta sertifikat fidusia, makaTerlawan tidak lagi sebagai kreditur preferen, oleh karenanya penetapanKetua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 45/Pdt.
157 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kedudukan Pemohon Pailit selaku kreditorHal. 12 dari 37 hal.Put.No. 77 PK/Pdt.Sus/2011separatis sekaligus sebagai pihak yang mengajukanpermohonan pailit telah diatur dengan tegas didalamketentuan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepail itan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit,yang menyatakan sebagai berikutYang dimaksud dengan Kreditor " dalam ayat ini adalahbaik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena bukan merupakan objekjaminan Fidusia, maka apabila Debitur wanprestasi maka Krediturtidak punya hak preferen dan tidak dapat melakukan eksekusiterhadap objek jaminan sebagaimana diatur dalam undangundangtentang jaminan Fidusia;Kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan Fidusia tidaksesuai ketentuan Pasal 29 undangundang tentang jaminanFidusia; Dalam hal eksekusi dilakukan dengan penjualan di bawah tanganmaka boleh dilakukan setelah lewat waktu 1 bulan sejakdiberitahukan secara tertulis
746 — 1368 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam proses likuidasi:(i) Sebelum para pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerimapembayaran Jumlah terhutang berdasarkan Obligasi Subordinasimaka:C.i.1 Para Kreditur Preferen pertama tama berhak menerimapembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuaidengan ketentuan undangan yang berlaku;C.i.2.
Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuhatas seluruh piutangnya, maka para pemegang hutang seniorberhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihanpiutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masingmasing.
Dalam hal terjadi penutupan usaha, pembagian harta kekayaanPerseroan hasil likuidasi untuk pembayaran jumlah terhutang olehPerseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuaiurutan sebagaimana tersebut dalam butir c. dibawah ini dan hanyaakan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaranPerseroan terhadap hutang senior...;4) Bahwa selama kreditur preferen dan hutang senior belum dilunasi, makapemegang hutang junior cq Pemegang Obligasi Subordinasi belumberhak mengajukan
Substansi gugatan Para Termohon Kasasiadalah peristiwa hukum wanprestasi; Oleh karena inti dan substansi gugatan adalah pengembalian pokokdan bunga obligasi (wanprestasi), maka kedudukan hukum ParaTermohon Kasasi sebagai Pemegang Obligasi Subordinasi beradadibawah kreditur preferen dan utang senior. Berdasarkan buktiTI3, P5, P5b dan P8; TVI &TVil3a, 3b dan 3c, TVIII1, TXII13,TXVII2 dalam halaman iii prospektus, Bukti Tl4, P7, TV &TVII1,Halaman 94 dari 145 hal. Put.
Nomor 1455 K/Padt/2017TVIll1, TXN1 (A & B), TXVII1 dalam Pasal 5.1I1.C PerjanjianPerwaliamanatan dan Bukti Tl2 dalam pasal 16 PP Nomor 25Tahun 1999 maka selama kreditur preferen dan hutang seniorbelum dilunasi, pemegang hutang junior cq Pemegang ObligasiSubordinasi belum berhak mengajukan tagihan. Hal ini diperkuatdengan keterangan ahli dari Dr Adler Haymans Manurung, S.E.
43 — 49
dapat disangkal atau dipungkiri jikaPenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atauakibat hukum dari pembebanan hak tanggungan atas ObjekSengketa dimana karena terhadapnya telah dibebani haktanggungan No. 596/2011 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 01/2011 tanggal 10Januari 2011 yang dibuatoleh dan dihadapan ka Farikha, SH, PPAT di KabupatenYogyakarta maka Tergugat Il selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
91 — 7
Danukusuman ........... diberitanda Bukti T.I 3 a;Foto copy SHT I No.1296/2005 tanggal 14062005 untukmenj amin SHM No.0 1 036/MadegondoLe ee ee ee ee ee diberi tanda Bukti T.I 3 b ;Foto copy Sertipikat Jaminan Fiducia No.W9.03536HT. 04.06 TH. 2006 tanggal 16052006 .................diberi tanda Bukti T.I 3c ;Keterangan : Alat bukti ini membuktikan bahwaSertitikat No.01022 dan Sertipikat No. 1036telah dibebani Hak Tanggungan dan atas barangbergerak tertentu telah diikat jaminanFiducia yang melahirkan hak preferen
80 — 26
Dengan status sebagai Pemegang HakTanggungan maka Terlawan memiliki hak Preferen yang dijamin oleh hukumpositif Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.Dalam Pasal 6 UU tersebut tertuang bahwa Apabila Debitur cidera janji,pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk mejual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelanan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;Dengan adanya fakta bahwa Debitur a.n. Merlin A.
mengeksekusiHak Tanggungan bilamana Debitur yang menunggak dan Bahwa upayaHalaman 59 dari 75 Putusan Perdata Gugatan Nomor 59/Pat.G/2016/PN Gio.penyelesaian kredit macet atas nama para Pelawan telah dilakukan denganbenar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.Bukankah penjualan lelang jaminan merupakan konsekuensi yuridis yangharus dilakukan pada saat para Pelawan (debitur) wanprestasi;Bahwa para Pelawan dalam Repliknya pada angka 3 huruf bmenyatakan bahwa memang benar Terlawan punya hak preferen
1.RIYANTO SETIADI, SE
2.KARTIKA ANGGRAENI
Tergugat:
1.PT.BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK CQ PT BANK NEGARA INDONESIA KANTOR WILAYAH SEMARANG
2.STEVEN ADRIEL ANTONIA
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK KJPP YANUAR BEY DAN REKAN BUSINESS DAN PROPERTY APPRAISERS
536 — 159
SHTNo. 0064/2008 tanggal 25 Januari 2008.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnyaSertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut, maka Kreditur mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit sebagaimana yang diamanatkan oleh
atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut.; dan berdasar Pasal 14 UndangUndang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBendaYang Berkaitan Dengan Tanah, dinyatakan bahwa Sertipikat HakTanggungan mempunyai Kekuatan Eksekutorial yang sama denganPutusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Berdasar hal tersebut, maka prinsip hukum jaminan bahwa hak preferendari Kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen
) terhadap harta kekayaanyang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan(droit de preference) sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yangberhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, makabaru lah itu. menjadi bagiannya pihak(pihakpihak) yang berhakberdasarkan
Goey King Cheen
Tergugat:
1.PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Bogor
3.PT. Sinar Perkasa Sukses
4.Ny. Goeij Siauw Hung
5.Weng Jiangping
163 — 43
semata.Bahwa Tergugat Ill adalah Debitur yang telah memperoleh pembiayaan dariTergugat berdasarkan Akta Line Facility, dan untuk menjamin fasilitaspembiayaan tersebut maka Tergugat V telah menyerahkan Objek Perkarasebagai jaminan kepada Tergugat dan telah dibebankan dengan haktanggungan sebagaimana yang berlaku dan mengikat bagi Tergugat V maupunTergugat III selaku Debitur.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUHT, yang memberikan danmengakui Tergugat memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferen
Sri Wahyuni
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2.Notaris Arisman., SH., Mkn
235 — 174
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas ObjekJaminan, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri jika TERGUGAT I secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw telah memberikan fasilitas pembiayaankepada PENGGUGAT, karenanya TERGUGAT selaku pihak yangmemberikan pembiayaan atau pinjaman mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya
62 — 7
(lima puluh enam juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 805/2013 tertanggal 25Februari 2013.Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena agunan kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihak yangberitikat baik te goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan /atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
Terbanding/Tergugat I : BAMBANG AMINTORO
Terbanding/Tergugat II : PT. BPR LESTARI DARMO MULYO
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : Dr. H. BUDI UNTUNG , SH. MM
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul
Turut Terbanding/Penggugat II : PURWANTI DWI LESTARI
Turut Terbanding/Penggugat III : WIJI ASIH
132 — 87
Bahwa berhubung Tergugat II secara hukum mempunyaihak preferen sebagaimana tercantum dalam Sertipikat HakTanggungan Peringkat Pertama, maka Tergugat II telahmengajukan permohonan lelang eksekusi atas barangjaminan hutang yang telah dibebani dengan Hak Tanggungantersebut kepada Turut Tergugat I/Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan telah dilelanguntuk pertama kalinya pada tanggal 7 September 2018,dengan harga limit sebesar Rp.920.000.000, (Sembilan ratusdua puluh juta rupiah
TUKIMAN
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Pusat Jakarta. Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Boyolali Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Kantor Cabang Pembantu Pasar Simo
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta, Cq Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor ATR Pertanahan Kabupaten Boyolali
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
107 — 10
tentang hakTanggungan dan untuk itu. pelaksanan eksekusi lelang harusberlandaskan pasal 224 HIR, 258 RBg;Bahwa menurut Tergugat Ill, dalil Penggugat yang demikianmenunjukkan kesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatuHalaman 30 dari 40 Putusan Nomor 46/Pat.G/2020/PN Byl10.UndangUndang dengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
79 — 4
Bahwa untuk menjamin agar pinjaman Penggugat dalam Konvensitersebut dibayar lunas, Penggugat dalam Konvensi sebagaimanapengakuannya dalam tambahan surat gugatan point 7 menyerahkankepada Tergugat Il dalam Konvensi sebagai jaminan atas harta bendaberupa tanah bangunan milik Penggugat dalam Konvensi dengan buktikepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 113/Lalang Jaya atas nama Risadi.Untuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas gugatantersebut dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untukpembebanan
Selanjutnyauntuk memberikan kepastian hukum dan hak preferen atas jaminantersebut dibuatkan APHT sebagaimana Akta Pembebanan HakTanggungan No. 191/2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPATSri Ariyawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan selanjutnyadidaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dan terbitlah Sertifikat HakTanggungan No. 194/2011.Halaman 34 dari 61 hal.