Ditemukan 9406 data
Pembanding/Penggugat I : HANS PURNAJO
Terbanding/Tergugat IV : Bright Reach International Limited
Terbanding/Tergugat II : MULTI SKIES NUSANTRA LIMITED
Terbanding/Tergugat V : Next-Generation Satellite Communications Limited
Terbanding/Tergugat III : Telemedia Pacific Communications Pte Ltd
Terbanding/Tergugat I : PT. KARUNIA ANUGERAH MITRA UTAMA (KAMU),
105 — 85
Direksi mengalami kerugian berupa tekananpsychologis karena reputasinya akan menjadi kurang baik dan akanberdampak besar pada kredibilitasnya di kalangan bisnis;Menimbang, bahwa nama baik seseorang tidak dapat dinilai dengansejumlah uang (unlimited), walaupun KUH Perdata tidak secara jelasmengatur mengenai tolak ukur besarnya ganti rugi terhadap nama baik,namun dengan berpedoman pada Pasal 1372 KUH Perdata, yaitu untukmemulinkan kehormatan dan nama baik, Hakim harus memperhatikanberatringannya penghinaan
21 — 3
Hal. 5 dari 58dengan rela hati harus menerima penghinaan dari keluarga Pemohonyang strata ekonominya jauh berada di atas keluarga Termohontersebut.
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan mana jelasjelas telah melecehkan dan memperkosa hak perdataPenggugat, yang sekaligus merupakan penghinaan yang merusak nama baik Penggugat,sehingga Penggugat menanggung rasa malu dan terpaksa membatasi pergaulan di tengahmasyarakat.
54 — 51
Hal tersebut adalah merupakan penghinaan terhadapinstansi yang bersangkutan berdinas sebagai seorang Aparatur SipilNegara (ASN).> Bahwa malahan pada tahun 2020 tersebut PEMOHON semakinberani dan tanpa malumalu membawa selingkuhannya pulang kerumah orang tuanya yaitu di Koto Gadang Kenegarian Pangian yangmana antara rumah TERMOHON dan PEMOHON sangatlahberdekatan dan dengan tidak tahu malu PEMOHON mengatakanbahwa dia telah menikah dengan Perempuan selingkuhannyatersebut.
SANTI SUHANDI
Tergugat:
Uyardi Suhandi
Turut Tergugat:
1.Wenti Hariwati Suhandi
2.Komariah Suhandi
3.Sinawati Suhandi
4.Endang Jaya
5.Sutiana Suhandi
35 — 42
sembilan sen) patut dikabulkan, namun untukpembayaran kerugian berupa tanah warisan, oleh karena tidak disebutkansecara jelas dalam petitum ini berapa nilainya, maka terhadap pembayarankerugian materil berupa tanah warisan patut ditolak, lalu untuk kerugian morilberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 berisipedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
63 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Simanjuntak, tidak pernahdapat dihadirkan di persidangan walaupun telah dipanggil berkalikali.Ternyata ada Berita Acara pemeriksaan di Kantor Polisi namun dalamperkara "Penghinaan Pasal 310 KUHP", bukan Perkara Pemalsuan Surat.Tentunya hal ini sangat aneh sehingga dimintakan agar saksi Verbalisanberkali kali diminta agar didengar keterangannya sebagai saksi, tetapitidak dapat dihadirkan ke persidangan.5 Keterangan Saksi Drs.
80 — 32
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
1.SUNARTI
2.HELPIN
3.YANUR
Tergugat:
1.ANOM IYUS
2.MUHAMMAD MASJUR BEDAWI
125 — 66
Kerugian Immateriil : Bahwa Penggugat sebagai warga dan pemilik sahatas tanah tersebut telah mendapatkan pelecehan/penghinaan, sertapara Penggugat mengalami kehilangan hak atas tanah sertatanah/lahan rusak tidak dapat dimanfaatkan untuk perkebunan,sehingga Penggugat juga menderita kerugian waktu, tenaga, danpikiran karena disibukkan dengan berbagai kegiatan lain dalam rangkaupaya untuk memperoleh kembali hak atas tanah yang menjadi objeksengketa, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp.60.000.000.000
50 — 13
rupiah), maka pendapatan yang seharusnya dapat di peroleh Penggugatselama 16 tahun itu total adalah sebesar Rp. 80.000.000, (delapan puluhjuta rupiah).14.Bahwa selain itu akibat tidak dapatnya Penggugat menguasai,15.16.17.menggunakan dan menikmati obyek sengketa tersebut, sementaraPenggugat tetap membayar pajak setiap tahun atas obyek sengketa, makaPerbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat telahmenimbulkan kerugian Immateriil pula bagi diri Penggugat dan keluargakarena merupakan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Bank UOB Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Bank Indonesia
94 — 51
kerugianimmaterial sebesar Rp.9.000.000.000, (Sembilan milyar rupiah)Halaman 27 dari 48 Putusan Nomor 463/Pdt/2019/PT MDN11.AZsecara tunai tidak dikabulkan oleh Majelis Haakim PengadilanNegeri Medan yang memeriksa dan mengadili serta memutusperkara ini dengan alasan : Menimbang, bahwa menurutYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26Januari 1972 Nomor : 1157 K/SIP/1971 bahwa tuntutan kerugianidiil (immaterial) hanya diizinkan bilamana kerugian tersebutdisebabkan oleh terjadinya penghinaan
Bryan Sutedjo
Tergugat:
Tio Wiedodo Hariyanto Wahandono
116 — 19
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesiaNo. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan: Pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdatagantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;33.3.
239 — 92
melainkan juga atas kerugian yangdisebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannyaatau disebabkan barangbarang yang berada dalam pengawasannya(vicarius laibility);e Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUH Perdata);e Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 18369 KUHPerdata);e Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUH Perdata);e Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUH Perdata);e Ganti rugi karenatindakan penghinaan
104 — 35
Contoh: Pencurian Keluarga Pasal367 KUHP, Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP. delik Perzinahan Pasal 284KUHP. Sehingga pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisadilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya.
PT. POSO ENERGY
Tergugat:
BERKAT DJEPA
Turut Tergugat:
SALMON PENDA
84 — 16
Atas dasar halhal tersebut yang diuraikan diatas, dengan adanyaancaman, penghinaan serta berbagai intimidasi Tergugat Rekonvensi terhadapPenggugat Rekonvensi serta keluarganya yang sangat dipermalukandihadapan khalayak masyarakat umum, sepatutnya menurut hukum :Halaman 20 dari 44 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14 /Pdt.G/2021/PN Pso.a. agar nama baik Tergugat Rekonvensi dipulihkan secara umum pulayaitudengan permohonan maaf , baik lisan maupun tertulus melalui mediacetak maupun media elektronik;b.
SUDARNA, SE.,SH.,MH.,MM
Tergugat:
MASBIHURI, ST
Turut Tergugat:
1.M. RUDI EFFRANSYAH, SH
2.ACHMAD RONALDI, SH.,MH
3.WELLY ANGGA NUGRAHA, SH., MH
4.HERDI MEIDIANTO, SH.,MH
5.HERU DWI SUSANTO, SH.CLA
179 — 35
Surat Kuasa tanpa melibatkan/mengikut sertakan Penggugat,sehingga secara psikologis menggangu fikiran Penggugat sebagai pihak yangbertanggung jawab terhadap perjanjian kerjasama antara Tergugat dengan kantorhukum Balaputradewa & Affiliates tertanggal 28 Januari 2019 baik secara materiildan formil;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994, telahmenerbitkan pedoman bahwa ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
69 — 32
Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
59 — 34
Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan
SUKANDA,SH.MH
Terdakwa:
Andi Gunawan
157 — 52
Menyatakan terdakwa Rendy anak dari Ali Santo Adjie terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
2.
70 — 7
yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUHPerdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
276 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.