Ditemukan 1377 data
133 — 20
adakesepakatan dari penerima fidusia yang dinyatakan dalam bentuk suratBahwa mengenai pendaftaran jaminan fidusia untuk kendaraan bermotor diaturdalam pasal 2 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 perusahaan pembiayaan wajibmerndaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.Bahwa manfaat jamina fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum kepdapara pihak yang berkepentingan sera memberkan hak yang didahulukan(Preferen
Arjo Suwiryo Alias Boang
Tergugat:
1.Sri Utami
2.PD. BPR BANK BANTUL
3.KPKNL YOGYAKARTA
116 — 55
tidak lahir dari perjanjian, hal ini mengandungkonsekuensi, ada atau tidaknya janji dalam perjanjian yang dibuat oleh debiturdengan kreditur, hak tersebut tetap ada karena telah diatur oleh undangundang;Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui prosesSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan pendaftaran, sehingga pemegang Hak Tanggungan (pertama) memiliki sifat preferen
78 — 17
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT, TurutTergugat I sebagai Pemegang Hak Tanggungan atasSHM No. 118/Jatisari dan dengan demikianberkedudukan sebagai Kreditur Preferen,mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggunganatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, sehingga seluruh hasilpenjualan dari sebuah rumah dan sebidang tanahsesuai SHM No. 118/Jatisari tersebut mutlakmerupakan hak dari Turut Tergugat I = sebagaipelunasan hutang
1.H. AMAS MUFRENI
2.Hj.ULFA HIDAYATI
Tergugat:
1.Hj. NUNUNG KARYATI
2.GRIAND GIWANDA
3.GLERRISH GILFARES GIANTARA
4.TRISAND TROPISKA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
6.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero, Tbk. Sentra Kredit Kecil SKC Melawai Raya
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Republik Indonesia, KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA, Provinsi JAWA BARAT,
124 — 34
Bahwa, Asas Hak Tanggungan adalah memberikan kedudukanhak yang diutamakan (preferen), yaitu pemegang haktanggungan (dalam hal ini TERLAWAN VI) diberikankedudukan yang diutamakan terhadap kreditur yang lain,kreditur pemegang hak tanggungan didahulukan dalam mengambilpelunasan atas hasil penjualan eksekusi obyek hak Tanggungan ;c.
286 — 93
Bank TabunganNegara (Persero) sebagai kreditur preferen akan kehilangan objek jaminansehingga akan berdampak secara langsung dengan tugas dan fungsi banksebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentukfasilitas kredit;i.
53 — 8
PENGGUGAT sampaikan pada angka 15 padapokoknya menyampaikan bahwa guna menghindari adanya penguasaanmaupun peralihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan(Conservatoir Beslaag) ternadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TERGUGAT Bmenolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 203/2014 yang memberikan hakistimewa kepada TERGUGAT B berupa hak preferen
43 — 6
., dan SERTIFIKAT HAK TANGGUNGANNOMOR 4481/2012, terhadap SERTIFIKAT HAK GUNABANGUNAN NOMOR 572/MEDAN ESTATE, sebagaimanadiuraikan dalam surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 26Oktober 1994, Nomor 2930/1994, seluas 64 M2.Dimana TERGUGAT merupakan kreditur preferen danpemegang hak yang sah atas OBJEK HAK TANGGUNGANtersebut sebagai pelunasan hutang hutang PENGGUGAT.Bahwa sebagai Pemegang Hak Tanggungan, TERGUGATmemiliki kedudukan yang diutamakan (droit de Preference) untukmendapatkan perlunasan piutangpiutang
86 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan tidak memenuhi syaratsyarat dan tenggang waktu yang ditetapkan untuk itu ;Dan selain hal tersebut di atas dijumpai cacat formal pada lampiran suratbukti P.8 dan bukti P.10 pada Daftar Fiducia, yaitu cacat berupabayangan sebagian Cap baik pada asli maupun foto copy, hal manaadalah sesuatu yang tidak layak terjadi dalam pembuatan suatu AktaAutentik yang harus bersih dari cacatcacat formal maupun cacatmaterial, sehingga sebagai Akta Autentik yang menurut Hukum memilikinilai istimewa dengan hak Preferen
215 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 971 K/Pdt.SusPailit/2017Menetapkan Para Pemohon adalah Kreditor Preferen Khusus yangberitikad baik, yang telah membayar lunas dan tunai Unit PerumahanTanah dan Bangunan, serta oleh karenanya berhak atas kepemilikan UnitPerumahan Tanah dan Bangunan berikut ini:1.lin Suwarni adalah pemilik sah Komplek Perumahan Citra Blok C Nomor121 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Timur, Kota Batam,dengan hak atas bangunan seluas 51,41 m* (lima puluh satu komaempat puluh satu meter persegi) dan hak atas
52 — 11
pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif Kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
213 — 173
14gugatan PENGGUGAT pada pokoknya menyampaikan bahwa PENGGUGATmemohonkan kepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TURUT TERGUGAT IVmenolak secara tegas karena objek sengketa SHM No. 29/Desa Kedok saat inimenjadi jaminan atas fasilitas kredit TERGUGAT II dan telah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 3251/2014 yang memberikan hak istimewakepada TURUT TERGUGAT IV berupa hak preferen
PT MIZUHO BALIMOR FINANCE
Tergugat:
Jaksa Penuntut Umum
82 — 49
Bahwa selanjutnya dengan didaftarkannya obyek Jaminan Fidusia diKantor Pendaftaran Fidusia serta diterbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia,maka PELAWAN merupakan Penerima Jaminan Fidusia (PenerimaFidusia) yang sah serta diutamakan (preferen) atas obyek jaminanberupa Kendaraan, guna menjamin dan menanggung terbayarnyadengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar olehDebitur TOHIRON kepada PELAWAN yang timbul berdasarkanPerjanjian Pembiayaan;.
171 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
1.Ny. SOE LIANG MEI
2.ZALDY LAYATA
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG MAKASSAR SOMBA OPU
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
109 — 31
Dengan status sebagaiPemegang Hak Tanggungan maka Tergugat memiliki hak Preferen yangdijamin oleh hukum positf Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan. Dalam Pasal 6 UU tersebut tertuang bahwa "ApabilaDebitur cidera janji, pbemegang Hak Tanggungan pertama mempunyaihak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiriHal. 20 dari 42 Hal.
160 — 112
Bahwa, adalah suatu hal yang aneh apabila pihak TERGUGAT yangmemaksa PENGGUGAT untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Belidengan kondisi obyek tanah dan bangunan tersebut telah menjadi obyek haktanggungan, yang dimana menurut UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda yang Berkaitandengan Tanah pihak penerima hak tanggungan memiliki hak preferen atasobyek yang menjadi hak tanggungan; Berdasarkan atas hal tersebut di atas, makadalil yang menyesatkan dan
99 — 21
Padahal, secarahukum Tergugat hanya mempunyai hak preferen (didahulukan) adalahsebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah), sesuai denganSertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (1) No. 146/2007 ;1.
Sutrisno
Tergugat:
1.PT.Bank Tabungan pensiunan Nasiomal,Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq. PT.Bank Tabungan pensiunan Nasiomal,
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.Hj.Lucia esty Prastiwiyani,S.IP,MM
4.Badan Pertanahan Nasional Kota Batu
67 — 12
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan, makaTERGUGAT Imemiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanhutang PENGGUGAT I, jika dikemudian hari terbukti wanpestasi..Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata PENGGUGAT selakudebitur tidak melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran angsuransesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian kredit..Bahwa upaya persuatif/ kunjungan TERGUGAT kepadaPENGGUGAT I guna mengingatkan agar melakuan kewajibannya tidakmendapatkan respon
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Ina Perdana Tbk. Cabang Semarang
Terbanding/Tergugat II : Sri Rejeki Budi Martono
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang
54 — 28
Dalam halHalaman 15 dari 62 Putusan Nomor 285/PDT/2020/PT SMG.in Penggugat selaku Debitur telan Wanpretasi sehinggakonsekuensi hukum yang harus diterima oleh Penggugatberdasarkan Perjanjian yang telah disepakatinya dengan Tergugat selaku Kreditur adalah Tergugat berdasarkan Hak Preferen yangdimilikinya dapat melakukan pelelangan obyek jaminan (ObyekSengketa) jika Penggugat wanprestasi terhadap Perjanjian yangtelah disepakati;3: Bahwa hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat adalah bersumber
92 — 14
empatdelapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang mempunyai irahirahDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggamempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesualUndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atasobyek perkara dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggunganyang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen
56 — 41
serta diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam positanyabutir 1, sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri bahwaPenggugat adalah merupakan Debitur dari Tergugat atas fasilitas kreditsebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah);e Bahwa untuk menjamin hutang Penggugat kepada Tergugat makaPenggugat telah menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yangterhadapnya telah dibebani Hak Tanggungan, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen