Ditemukan 2030 data
60 — 19
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaankewenangan dan sebagainya.
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
YANSAR,M.Pd Bin NANDU
88 — 24
Soedarto, SH ; Hukum danHakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dinubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenanganyang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.Halaman 170 dari 198 Putusan Nomor 42/Pid.
106 — 23
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
126 — 30
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangandan sebagainya.
68 — 29
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
H. SAHARUDDIN, SKM.,MM.,M.Kes.
185 — 62
(vide : Soedarto,SH dalam bukunyaHukum dan Hukum Pidana hlm.142) ;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 3 UndangUndang R.I No.31 Tahun 1999 jo UndangUndang R,l No 20 Tahun2001 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi, unsur ini adalah tujuan dari si pelakutindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung R.I, Tanggal 29Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lainmenyebutkan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu badan cukup dinilai
41 — 13
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutip oleh R. WIYONO, SH,mengatakan bahwa tujuan (Mens rea) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatuKorporasi adalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.
98 — 41
Kalau pelakunyaPNS/BUMN, maka pelaku yang bersangkutan melakukan penyalahgunaanwewenang dan menggunakan kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan, sedangkan apabila pelaku unsur ini adalah pegawai swasta,maka pelaku tersebut menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang adapadanya karena kedudukan (Soedarto)Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwaserta bukti bukti yang diajukan dipersidangan terungkap faktafakta sebagaiberikut : Bahwa terdakwa Drs.
97 — 71
ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yangdilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya,tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah danbertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasanpasal 17 ayat (1) UndangUndang No. 43 tahun 1999, adalahkedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang danhak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara.Sedangkan kedudukan menurut Soedarto
209 — 31
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
430 — 194
Sementara sub unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain menurutSoedarto adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan(Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977, hal 142), danpembuktian terhadap sub unsur ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi ataudihubungkan dengan perilaku saksi sesuai dengan keberadaannya.Halaman 185 dari 213 Putusan Nomor 3/Pid.
229 — 117
Soedarto, SH No. 58 Semarang (Graha Widya Dharma lantai 1).1 (satu) bendel fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya tentang evaluasi teknispengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset dan alih teknologivaksin flu burung.1 (satu) bendel asli Surat Nomor : TU.09.01/1.1/1513/11 tanggal 18 Maret 2011,perihal : Undangan pertemuan teknis + Konsep suratnya dan surat Nomor :HK.03.01/1.1/1173/2011 tanggal 28 Februari 2011, hal : penyampaian SK TimTeknis + konsep suratnya.3 (tiga) lembar fotocopy
57 — 26
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
156 — 57
SbyUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, CetakanPertama, Juni 2005, hal. 4041) ;Sedangkan yang dimaksud dengan Kedudukan menurut SOEDARTO antara lain : istilah kedudukan disamping perkataan Jabatan adalah meragukan, kalau hal ini diartikanfungsi padaumumnya, maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai kedudukan.
Dalam penjelasanpasal demi pasal pembentuk UndangUndang membandingkan jenis tindak pidana korupsidengan Pasal 52 KUHPidana yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat (Pegawai Negeri Ambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atausarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, disini tidak ada istilan kedudukan ataufungsi, maka dapat disimpulkan bahwa yang bisa melakukan tindak pidana korupsi jenis keduaini tidak terbatas pada pejabat ( SOEDARTO, Hukum dan Hukum
RIFAI FAISAL, S.H.
Terdakwa:
ABDUL YAJID Bin TASLIM RESRO DIKROMO
123 — 39
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
67 — 24
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
81 — 13
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
140 — 24
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
111 — 74
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini haruspula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan Terdakwa.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
71 — 17
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).