Ditemukan 5003 data
117 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
46 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
890 — 460 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menghukum Terdakwa karena terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Peningkatan Jalan. Terdakwa terbukti ikut mengajukan,menandatangani dan ... [Selengkapnya]
(enam ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluhdelapan lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma nol delapan rupiah) danjuga sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;Bahwa kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan danputusan Judex Facti mengenai hukuman tambahan pembayaran UangPengganti terhadap Terdakwa sudah tepat dan benar karena seluruhpembayaran uang pengganti itu seyogyanya dibebankan kepada PelaksanaProyek yang menerima dan menikmati kelebihan
pembayaran sehinggamenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp630.885.933,08 (enamratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan lima ribu sembilanratus tiga puluh tiga koma nol delapan rupiah);Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 UndangHalaman 11 dari 13 halaman Putusan Putusan Nomor 849 K/Pid.Sus/2018Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun
Terbanding/Terdakwa : RIKSA SABARA bin H.HUDMAN SUMANTRI
123 — 63
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Ku
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 140.000, tertanggal 02 Oktober 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 126.000, tertanggal 01 Nopember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 126.000, tertanggal 06 Nopember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran
asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 17 April 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 03 Juni 2013.1 (Satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 07 Agustus 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran
asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragussebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 03 Juni 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragussebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06 Desember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S.Hudaya sebesar Rp. 2.000.000, tertanggal 07 Agustus 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S.Hudaya sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06 Desember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
Terbanding/Terdakwa : RADEN TITAN BISASTI binti (alm) H. SURYATMAN
93 — 59
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
- 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
pembayaran biayaperjalanan dinasKegiatan Rapatrapat Alat Kelengkapan Dewan(dalam rupiah) N Uraia Tang Perjala Kelebihan pembayaran Jumlah JumlahoO n gal nan biaya perjalanan dinas Il I+1lpela dinas Uang Transp Akomoksan fiktif harian ortasi dasiaan (JumlahI)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanandinasKegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (dalam rupiah)halaman 31 dari 186 putusan nomor 47/TIPIKOR/2015/PT.Bdg. No Uraian Tangg Perjal Kelebihan pembayaran Jumlah Jumlahal anan biaya perjalanan dinas ll I+pelaks dinas Uang Transpo Akom (Rp) (Rp)anaan fiktif harian rtasi odasi(Jum!
pembayaran biaya(dalam rupiah) N Uraian Tang Perjal Kelebihan pembayaran Jumlah Il JumlahoO gal anan biaya perjalanan dinas 1+1lpelak dinas Uang Transpo Akomodsana fiktif harian rtasi asian (Jumlah 1)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
pembayaran biaya(dalam rupiah) N Uraian Tang Perjala Kelebihan pembayaran Jumlah JumlahoO gal nan biaya perjalanan dinas ll 1+pelak dinas Uang Transpo Akomosana fiktif haria rtasi dasian (Jumla nhI)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biayaperjalanan dinashalaman 65 dari 186 putusan nomor 47/TIPIKOR/2015/PT.Bdg.
Terbanding/Terdakwa : EDY SULISTIYANTO
64 — 0
13) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
14) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.
15) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
16) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
17) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
18) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
19) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
20) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.
333) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
334) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kep
140 — 78
Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan kelebihan pembayaran hutang;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 74.735.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 455.000,- ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
Bahwa dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Tergugat telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang kepada Penggugat yaitusebesar Rp. 200.200.000, (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), olehkarenanya sangat tidak logis Terugat dikatakan memiliki sisa hutangsebayak Rp. 173.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepadaPenggugat dan Tergugat akan dibuktikan pada saat agendapembuktian;5.
Bahwa Tergugat telah melakukan kelebihan pembayaran hutang kepadaPenggugat yaitu sebesar Rp. 200.200.000, (dua ratus juta dua ratus riburupiah), oleh karenanya sangat tidak logis Terugat dikatakan memiliki sisahutang sebayak Rp. 173.000.000., (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka MajelisHakim berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aquoadalah besarnya jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat
pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp.74.735.000, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Halaman 25 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pat.G/2020/PN Pya.Dengan demikian dalil bantahan Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan kelebihan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp.200.200.000, (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah) tidak pula mampudibuktikannya;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan diatas, bahwa Penggugat
Sehingga point 2 (dua)Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa kelebihan pembayaran hutang yag dilakukan olehPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi telah dipertimbangkan diatas yaitu sebesarRp. 74.735.000, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi bahwa jumlah kelebihan pembayaran
Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang;3.
KOMANG SUMIATI
Tergugat:
NI NYOMAN SUTRININGSIH
150 — 0
Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan kelebihan pembayaran hutang;
3.Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 74.735.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 455.000,- ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
86 — 41
Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp 128.241.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp 128.241.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;5.
pembayaran Penggugat pada Tergugat = Rp128.241 .000,(seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluhsatu ribu rupiah)Dengan demikian, maka hutang/pinjaman Penggugat pada Tergugat telahdibayar lunas, sehingga Tergugat wajib mengembalikan kepada Penggugat:e Kelebihan pembayaran Penggugat pada Tergugat =Rp128.241 .000,e Barang jaminan/agunan berupa 1 (satu) lembar Bilyet Giro BCANomor YR 413535 JT, tanggal 20 Juni 2007, dengan nilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), atas nama INDRA KWANTIKkepada
Bahwa atas pinjamannya tersebut Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi tidak pernah melakukan pembayaran dengan cara mencicilatas pinjamannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensisebagaimana yang diuraikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensidalam gugatannya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp13128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluhsatu ribu rupiah) ;Bahwa apa yang diuraikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensidalam gugatan Konpensinya tentang
pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp128.241.000, (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu riburupiah), menurut pendapat Majelis Hakim bahwa Penggugat mampumembuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran atas pinjaman uangnya kepadaTergugat sebesar Rp 128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta dua ratusempat puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan buktibukti surat P1 sampaidengan P3 serta P4 sampai dengan P29, oleh karenanya petitum ke4 inipundapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap
Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan pembayaran kepadaTergugat sejumlah Rp 128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta duaratus empat puluh satu ribu rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kelebihanpembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp 128.241.000, (seratus duapuluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) denganseketika dan sekaligus ;5.
165 — 65
Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOUR METER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah melakukan wanprestasi;3.
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding ;4.
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konpensi/Pembanding;5.
Bahwa oleh karena terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana tersebutdi atas, maka Tergugat berhak meminta kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satuHal. 13 dari 26 Hal.
pembayaran yangdilakukan CV.
Bahwa walaupun perjanjian sewa menyewa a quo telah berakhir, namundalam hal pembayaran telah nyata terjadi kelebihan pembayaran tersebut,dan Pemilik alat berat yang disewa oleh CV PA PUSAT PALANGKA RAYA( Penggugat Dalam Rekonpensi ) yakni PT.
pembayaran sebesar Rp. 160.561.000, (Seratus enam puluhjuta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi.Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi pada point 4 patut dikabulkan karenasudah seharusnya Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 160.561.000,(seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepadaPenggugat Dalam Rekonpensi
Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat DalamKonpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOURMETER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah melakukan wanprestasi;.
Ila Nurlila
Tergugat:
Sunarya
48 — 25
>Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dan perbuatan melawan hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat mengembalikan kelebihan
pembayaran pembayaran piutang kendaran kepada Tergugat sebesar Rp. 153.000.000.- seratus lima puluh tiga juta rupiah);
- Menyatakan penggugat untuk membayar sisa hutang bunga sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan pembayaran piutang Penggugat secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar 251.000.000,- (dua ratus lima satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat:
Eka Wirajhana
77 — 46
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah Tergugat periode April 2014, sebesar Rp80.314.625,00 (delapan puluh juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar
kelebihan pembayaran upah periode Januari 2021 Mei 2023 (karena berlakunya prinsip No Work No Pay) yang terlanjur dibayar oleh Penggugat sebesar Rp218.166.264,00 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor : JKTID/SKEP/50400/2023 tertanggal 05 Mei 2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Melakukan Tindak Pidana Sdr.
ketentuan hukum yang berlaku, dan demi hukum harus juga dimaknai telah mencantumkan pelanggaran mangkir kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat selama hampir 3 (tiga) tahun, yang demi hukum harus dinilai juga menjadi alasan lain selain yang tersebut dalam surat a quo, bagi Penggugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat a quo, yang juga berlaku efektif terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan
pembayaran hak-hak ketenagakerjaan normatif Tergugat sehubungan dengan PHK Tergugat, sebesar Rp209.909.507,00 (dua ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus tujuh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp186.000,00(seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
PT. COMBINA COSTRACO diwakili oleh HARDI
Tergugat:
Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Pemerintah kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA)
275 — 138
DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada angka (2) khususnya mengenai pengembalian kelebihan
pembayaran akibat kekurangan mutu pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp 1.728.918.991.54;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada angka (2) khususnya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran akibat kekurangan mutu pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp 1.728.918.991.54
pembayaran khususnya akibatkurangnya mutu Pekerjaan Perkerasan Beton Semen.6.
Kelebihan pembayaran tersebut pada poin 1 dan 2 di atas agardisetor ke rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawaipada Bank Nagari Cabang Tuapejat dengan nomor rekening21100101000118 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) harisejak surat ini Saudara terima.4.
Bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kurangnyamutu pekeryaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B Bahu Jalan sebesarRp 79.731.578,90 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluhsatu ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma sembilan puluhrupiah)..
COMBINA COSTRACO;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P21=Bukti T1 makadiperoleh fakta hukum yang menunjukkan bahwa Penggugat dikenakanpengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaandan pengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya mutu pekerjaanperkerasan beton semen;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas yang dihnubungkandengan Bukti P21=Bukti T1, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai
Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang secara substansi berisikanpengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaandan pengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya mutu pekerjaanperkerasan beton semen oleh Penggugat merupakan perintah tegas/jelasdari suatu peraturan perundangundangan, dan dapat diklasifikasikansebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pasal 1angka (9) Undangundang No. 51 tahun
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (la) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan PajakLebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan PengembalianPendahuluan Kelebihan
Ayat (4):"Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."195/PMK.03/2007 tanggal 28Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga,bahwa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor :yang menyatakan :Pasal 3 ayat (1) huruf a:"Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimanadimaksud dalamPasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dariJumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung
Pasal 2 huruf a :"Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapatketerlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UndangUndang KUP."
Pasal 11 UU KUP, mengamanatkan bahwa :Ayat (1) :Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atauPasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyataWajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untukmelunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.Ayat (1a) :Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat KeputusanKeberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Sanksi Administrasi,
dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen)per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :batas waktu' penerbitan SPMKP sampai dengan tanggalpenerbitan SPMKP.8.
Terbanding/Penggugat : YUNEDI
Turut Terbanding/Tergugat II : SUKARDI
142 — 74
Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOUR METER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan
pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding ;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000
Bahwa oleh karena terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana tersebutdi atas, maka Tergugat berhak meminta kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh saturibu) rupiah), yang harus diganti dengan penggunaan alat beratberdasarkan hitungan Rp285.000,00/jam menggunakan ukuran HourMeter (HM) pada alat berat, tetapi tidak dilaksanakan oleh Penggugat danPenggugat tidak pula mengembalikan uang kelebihan pembayarantersebut kepada Tergugat, sehingga dengan demikian
pembayaran yang seharusnya diganti denganpenggunaan alat berat berdasarkan hitungan Hour Meter (HM) denganrincian perhitungan: Kelebihan pembayarannya sebesar Rp781.000.000, Rp620.439.000, = Rp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratusenam puluh satu ribu rupiah) yang harus diganti berdasarkan hitunganHour Meter (HM) dengan rincian Rp285.000, / jam;Bahwa walaupun perjanjian sewa menyewa a quo telah berakhir, namundalam hal pembayaran telah nyata terjadi kelebihan pembayaran tersebut,dan Pemilik
pembayaran sebesar Rp. 160.561.000, (Seratus enam puluhjuta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi.Menimbang, bahwa i petitum = gugatan Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi pada point 4 patut dikabulkan karenasudah seharusnya Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 160.561.000,(seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepadaPenggugat Dalam
Putusan No. 51/PDT/2017/PT.PLKMETER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat DalamKonpensi/Pembanding ;4.
Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat DalamKonpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonpensi/Pembanding;5.
103 — 19
Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaNur An Nisa sebesar Rp. 571.000, tertanggal 17 April 2013.171) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaRr.
kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaMasrokhan sebesar Rp. 4.000.000, tertanggal 13 Maret 2014.263) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaAlfian sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 17 April 2013.264) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaAlfian sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 03 Juni 2013.265) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan
pembayaran kepada pihak ketiga atas namaAlfian sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 07 Agustus 2012.266) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaAlfian sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06 Desember 2012.267) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaAlfian sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 05 Juni 2013.268) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran
kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaYahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06Desember 2012.Halaman35dari530272) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaYahya Abdul Aziz sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 05 Juni2013.273) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaH.D.
Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaNur An Nisa sebesar Rp. 571.000, tertanggal 17 April 2013.682) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas namaRr.
168 — 56
XII/99/2013Gugatan2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan KEP00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang PermohonanPemberian Imbalan Bunga;bahwa yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya KeputusanKeberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung
sejak tanggal pembayaranyang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya KeputusanKeberatan atau Putusan Banding;bahwa dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkanimbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007sebesar Rp 13.168.618.539;bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatannya adalah menurut Penggugatpenerbitan Surat Keputusan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangundangan Perpajakanyang Berlaku
Umum dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi :(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, denganketentuanbahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyaiutang pajak, langsungdiperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (la) dilakukan paling lama1 (satu) bulansejak permohonan pengembaliankelebihan
pembayaran pajak.(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu I(satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejakbatas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saatdilakukan pengembalian kelebihan.(4) Tata carapenghitungandanpengembaliankelebihanpembayaranpajakdiaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Tata Cara
pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan.bahwa sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang TataCara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, berbunyi sebagai berikut :(1) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlakuterhadap :a.
141 — 46
terbukti kemudian pada saat Tergugat mengabulkan seluruhkeberatan Penggugat dengan menerbitkan Keputusan Nomor: KEP122/WPJ.04/2011 tanggal 1Februari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009 Nomor:00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, yang menetapkan terdapat kelebihan pembayaranpajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar (Rp3.242.707.293,00);bahwa Majelis berpendapat adanya kekeliruan yang dilakukan Tergugat tersebutmengakibatkan Penggugat terlambat menerima pengembalian kelebihan
pembayaran pajakuntuk PPN Masa Pajak Juli 2009, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa terkait dengan simpulan Tergugat tentang Penggugat tidak pernah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SKPKB Nomor:00010/207/09/062/10 tanggal 29 Juli 2010, Majelis berpendapat Tergugat kurang tepat dalammenginterpretasikan
ketentuan Pasal 27A ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 tahun 2007, untukfrasa tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut pendapat Majelis, kelebihan pembayaran pajak PPN untuk satu masa pajak,timbul apabila dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan yang telah dibayar (kredit pajak)lebih besar dari jumlah pajak keluaran yang harus dipungut;bahwa meskipun Penggugat
tidak melakukan pembayaran setelah SKPKB diterbitkan olehTergugat, faktanya terdapat kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Juli 2009 sebesar(Rp3.242.707.293,00) yang diakui oleh Tergugat sebagaimana dinyatakan dalam keputusanTergugat Nomor: KEP122/WPJ.04/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Keberatan WajibPajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Juli 2009;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Penggugat telah melakukanpembayaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yaitu pada
bulan Agustus 2009sebagaimana dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2009;bahwa dengan adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN MasaPajak Juli 2009, dan Penggugat telah melakukan pembayaran yang menyebabkan kelebihanpembayaran pajak pada Masa Pajak Juli 2009 (sebelum SKPKB diterbitkan), maka Majelisberpendapat Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebagaimana diatur Pasal 11 ayat(3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 27A ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atauseluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak,maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulandihitung sejak tanggal pembayaran yang
hukum tetap maka upaya hukum luar biasa a quo tidak dapatmenghalangi atau mengurangi pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Pajak,sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Permohonan peninjauankembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusanPengadilan Pajak;bahwa menurut Majelis pembayaran kelebihan pembayaran Pajakmerupakan satu kesatuan dengan pelaksanaan pembayaran imbalanbunga, sehingga pelaksanaan kelebihan pembayaran
Putusan Nomor 444/B/PK/PJK/2016yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar danSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayarmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikandengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal 43 ayat (2):Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonanpeninjauan kembali
sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Nihil danSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dikabulkan sebagian atau seluruhnyadan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Pasal 43 ayat (6):Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:a. dalam
pembayaran Pajakmerupakan satu kesatuan dengan pelaksanaan pembayaran imbalanbunga, sehingga pelaksanaan kelebihan pembayaran pajak danimbalan bunga dilaksanakan dalam waktu bersamaan;" bahwa berdasarkan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 27 A ayat(1) UU KUP tersebut diatur pembayaran kelebihan pembayaran, Pajakdikembalikan dengan ditambah pembayaran imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan merupakan satu kesatuan, sehingga seharusnyakelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah