Ditemukan 2030 data
HERLINA SAMOSIR, SH.,MH
Terdakwa:
RIRIS OPAT JULIANA SIMANJUNTAK, S.AP
146 — 43
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapatdipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapatjuga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeriatau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.
48 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soedarto, SH., dalam bukunyaHukum dan Hakim Pidana halaman 142, bahwa unsur dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan, dan unsur bathin tersebut harus ditentukan secara objektifHal. 171 dari 334 hal. Put.
100 — 33
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, him 142).
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
1.BAYU DAMAYANTO
2.FAJAR SIDIQ R.
173 — 78
Bukit Tinggi ini merupakanunsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dansebagainya (Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni: 1977, hal. 142)karena berdasarkan fakta di atas :1) Terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana temuan Badan PemeriksaKeuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur sebesar Rp73.586.692,27 (tujuh puluhtiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh duakoma dua tujuh rupiah) dan;2) Terdapat kekurangan volume (berdasarkan Laporan
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ALUDIMAN, S.Si.
126 — 71
;Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto, dalam bukunya Hukumdan Hukum Pidana (Bandung : Alumni, 1977) him. 142, mengemukakan bahwaini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatanpenyalahngunaan kewenangan dan sebagainya.
90 — 50
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan Hakim Pidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142); Menimbang, bahwa walaupun merupakan unsur subyektif (bathin), kesalahandapat dinilai secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangterjadi yang menyertai perbuatan Terdakwa, serta dihubungkan dengan perilakuTerdakwa. Sebab pada dasarnya hukum tidak menghiraukan apa yang ada dalampikiran seseorang, tetapi hukum mengatur perilaku atau perbuatan manusia dalamkehidupan bermasyarakat.
220 — 86
Adanyaunsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segalakeadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (vide: SOEDARTO, S.H.,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.
47 — 17
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto diSsamping dapat dipangku olehpegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat jugadipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeriatau) perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.
193 — 82
Adanya unsur ini harus ada pula ditentutkan secara obyektifdengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatantersangka (vide : Soedarto, SH, Hukum dan Hukum Pidana, PenerbitPT.
Alumni Bandung, Tahun 1977, him. 42).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, SHtersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia dnegan putusannyatertanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbanganhukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yangterjadiatau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengankewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.Menimbang, bahwa dari faktafakta
67 — 65
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawainegeri sebagai pelakutindakpidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal ini R.Wiyono menjelaskan bahwa kata kedudukan dalam rumusanpasal 3dipergunakan untuk pelakutindak pidana korupsiyaitu bagi pegawainegeriyang tidak memangku suatu jabatan tertentuatauperseorangan swasta yangmempunyai fungsi dalam suatu korporasi;Halaman 337 dari
189 — 83
Adanyaunsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segalakeadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (vide: SOEDARTO, S.H.,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.
118 — 21
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaankewenangan dan sebagainya.
111 — 1641
acontrario maka dapat diartikan bahwa perbuatan melawan hukumformil adalah kebalikan dari arti perbuatan melawan hukum materiltersebut.Menimbang, bahwa secara doktrin ada beberapa pendapatyang berkaitan dengan arti / makna dari perbuatan melawan hukumformil antara lain dikemukan oleh Bambang Poernomo, melawanhukum formil adalah apabila perbuatannya dilihat sematamatasebagai perbuatan yang bertentangan dengan undangundang,sesuai dengan rumusan delik dan pengecualianya ( 1994: 115),sedangkan menurut Soedarto
225 — 115
Adanyaunsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segalakeadaan lahir yang menyertai perbuatan Terdakwa (vide: SOEDARTO, S.H.,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.
241 — 119
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakankewenangan dan sebagainya. Adanya unsur bathin ini harus pula ditentukansecara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertaiperbuatan Terdakwa.
114 — 55
Djindangyang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetapyang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentinganumum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberinama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang bersifatduurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja, sedangkan apa yangdimaksud dengan kata kedudukan menurut Soedarto
324 — 431
Adanyaunsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segalakeadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangkan (vide : Soedarto, S.H.
,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.Alumni, Bandung, Tahun 1977,him.142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H., tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 JuniHal 370 Putusan No. 04/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST1989 Nomor : 813/K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakanantara lain bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatubadan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denganperilaku Terdakwa sesuai dengan
303 — 151
Soedarto, SH dalam bukunya Hukum Dan HakimPidana, penerbit Alumni, Bandung 1977, halaman 142, berpendapat bahwa tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakanunsur bathin yang menentukan arah dari perbuatan menyalahgunakan kewenangandan sebagainya.
154 — 48
(/ihat, Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana,Bandung, Alumni, 1977, hlm.142)Menurut R. Wiyono (dalam bukunya: Pembahasan Undangundang pemberantasanTindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua Cetakan Kedua, Maret2009, halaman 46): bahwa yang dimaksud dengan "menguntungkan adalah sama artinyadengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besardari pengeluaran, terlepas penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yangdiperolehnya.
93 — 36
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yangdikutip oleh R. WIYONO, SH, mengatakan bahwa tujuan (Mens rea)menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalahmerupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perbuatanHalaman 286 dari 378 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2015/PN Plkpenyalahgunaan kewenangan dan sebagainya.