Ditemukan 8199 data
WIWIN B. TUI, SH
Terdakwa:
1.DRS. Hi. REKY POSUMAH, M.Si
2.MOHAMAD SADARUDIN PONTOH, SH
217 — 81
pidana tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas dengandemikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur yang melakukan, menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan sebagaimana dalam dakwaan initerpenuhi;Menimbang, bahwa selain dari apa yang telah dipertimbangkan di atas,Majelis Hakim dengan merujuk pada pembelaan yang disampaikan oleh ParaTerdakwa maupun oleh Penasihat Hukum yang berpendapat adanyapengakuan bersalah sehingga memohon keringanan hukuman, merupakanpernyataan akan keterbuktian
SISWANDI, SH
Terdakwa:
RINALDIATI TANARI, S.Pt
85 — 10
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;c.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : H.HAMKA,SH Diwakili Oleh : RAHMAT KURNIAWAN SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HARTAWAN TAHIR,SH Diwakili Oleh : MUHAMMAD HAMKA HAMZAH SH MH
76 — 49
Dalam Putusan iniMA telah menyatakan kesalahan para terdakwa tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan karena tidak ada seorang saksidibawah sumpah yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangmendukung keterbuktian kesalahan terdakwa baik mengenaidakwaan perkosaan maupun mengenai dakwaan persetubuhandengan perempuan yang bukan istrinya.Dari rangkaian ketentuanketentuan dalam systemminimum pembuktian serta padanannya dengan beberapaJurisprudensi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidakterdapat
129 — 24
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya* ;c.
115 — 47
Majelis akan berpegang teguh danberpedoman kepada :Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ;Dan atas keterbuktian dengan sekurang kurangnya dua alatbukti yang sah Hakim harus pula memperoleh keyakinanbahwa tindak pidana benar benar terjadi dan bahwaTerdakwalah yang bersalah melakukannya ;Menurut ketentuan hukum pidana dan azas hukum pidanabahwa untuk menentukan terbukti tidaknya seseorangmelakukan tindak pidana maka keseluruhan unsur unsurdari pada pasal
64 — 24
Jadi ringkasnya sistem pembuktian menurut undangundang secara negatif ini menggariskan, salah atau tidaknya seorang terdakwa, tidakhanya cukup berdasarkan keyakinan hakim semata, atau hanya sematamatadidasarkan atas keterbuktian menurut ketentuan dan cara pembuktian dengan alatalatbukti yang ditentukan undangundang.
Seorang (para) terdakwa baru dapat dinyatakanbersalah apabila kesalahan yang didakwakan kepadanya dapat dibuktikan dengan caradan dengan alatalat bukti yang sah menurut undangundang (Pasal 184 ayat (1)KUHAP), serta sekaligus keterbuktian kesalahan tadi diikuti dengan keyakinanhakim; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan,apakah dari rangkaian perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa terbuktibersalah atau tidak atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, berdasarkan
109 — 28
bersifat menguatkan tuntutan yangsebelumnya, demikian juga Duplik Penasihat Hukum Terdakwa hanya menguatkanpada pembelaan yang dibacakan sebelumnya, maka Majelis Hakim merasa tidakperlu untuk memberikan pendapatnya secara khusus.Bahwa apabila diperhatikan lebih terinci dan mendalam baik tuntutan danreplik Oditur Militer di satu sisi dan pembelaan maupun duplik Penasihat Hukumpada sisi lain, ternyata terdapat perbedaan pendapat yang sangat mendasar antaraOditur Militer dan Penasihat Hukum dalam menilai keterbuktian
95 — 13
Petunjuk dan e.Keterangan terdakwa ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, makauntuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini danuntuk menjatuhakan pidana terhadapnya, berpegang teguh dan perpedoman kepada :e Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurangkurangnya dua alat buktiyang sah ;e Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah,hakim harus pula memperoleh keyakinan (Beyond a Reasonable Doubt)bahwa tindak
Dwi Prantoro, SH,
Terdakwa:
1.Moklis Papingin
2.Aditiya Aris Subagia
3.Sugiyanto
4.Soni
5.Joko Susanto
6.Aris Priyono
7.Syarifudin
165 — 55
lebih lanjut dalampembuktian unsurunsur tindak pidananya di bawah inisedangkan mengenai amar pidana yang dimohonkan MajelisHakim akan mempertimbangkan sekaligus dalam putusan ini.Bahwa mengenai tuntutan yang disampaikan oleh OditurMiliter yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakanOditur Militer yang diuraikan dalam tuntutannya dalamdakwaan alternative Kesatu yaitu Pasal 141 KUHPM JunctoPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, Majelis Hakim berpendapatmengenai keterbuktian
32 — 14
unsurtindak pidana yang didakwakan haruslah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum.Bahwa secara Subsidairitas Terdakwa didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggarPasal 363 ayat (1) ke4 KUHP, Dakwaan Subsidairmelanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militerdalam tuntutannya dengan mengemukakan pendapatnyasebagai berikutBahwa mengenai keterbuktian
98 — 15
Sedangkan alatbukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAPialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat,d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yangdikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikanbersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untukmenjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akanberpegang teguh dan berpedoman kepada Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengansekurang kurangnya dua alat bukti yang sah; Dan atas keterbuktian
99 — 45
kesatuSetiap Penyalahguna, unsur kedua Narkotika Golongan danunsur ketiga Bagi diri sendiri, tidak sependapat dengan OditurMiliter Karena uraian faktafakta persidangan, tempos delic danlocus delic serta Terdakwa tidak pernah menyalahgunakannarkotika Golongan untuk diri sendiri sehingga semua unsurunsur dalam surat dakwaan Oditur Militer tersebut tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa harus diputus94bebas dari segala dakwaan.Majelis Hakim berpendapat : Bahwa mengenai penolakan terhadap keterbuktian
Sarjo Hidayat, S.H.
Terdakwa:
1.Noach Wilson Pauw
2.Bagas Prasetyo Nur Adinata
3.Debi
4.Adrianus Jodi Ariadi
5.Kelud
6.Alfredo Dosantos Yusup
7.Lingga
8.Dimas
9.Muhammad Ari Dragonaldi
10.Stefelix Endri
11.Handi Warsito
12.Raisman
13.Dzikri Maulana Yasin
232 — 75
.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapatnya sebagai berikut:1.Bahwa mengenai keterbuktian unsurunsur tindak pidana yangdidakwakan Oditur Militer sebagaimana yang diuraikan oleh OditurMiliter dalam tuntutannya, Majelis Hakim akan membuktikan danmempertimbangkannya sendiri dalam putusan ini, berdasarkanfaktafakta yang terungkap di persidangan.Bahwa begitu pula mengenai pidana yang dimohonkan oleh
375 — 21
karena itulah, Majelis Hakim dalam mengadiliperkara ini sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yangmerdeka, tidak memihak, dan terlepas dari pengaruh pihak manapun akanbersikap objektif, sehingga apabila putusan yang dijatuhkan Majelis Hakimternyata bersesuaian dengan pandangan Penuntut Umum tidaklah berartiMajelis Hakim telah berpihak pada Penuntut Umum, demikian pulasebaliknya pada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa sebagaimana keterbuktian
Terbanding/Penuntut Umum : OKTALIAN DARMAWAN,SH
267 — 175
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkatbanding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 4Pebruari 2021 Nomor 24/Pid.SusTPK/2020/PN Bgl, memori banding,kontramemori banding serta faktafakta yang terungkap di persidangan, Majelis HakimTindak Pidana Korupsi tingkat banding sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam putusannyamengenai keterbuktian
135 — 75
tuntutannya dengan faktayuridis yang diuraikan oleh OditurMiliter dalam tuntutannya halaman 34sampai dengan halaman 40.Bahwa mengenai pembuktiaan unsurunsur tindak pidana sebagaimana yangdiuraikan oleh Oditur Militer dalamdakwaan tunggal, Majelis Hakimmengemukakan pendapat bahwa hal93MenimbangMenimbangMenimbangyang diuraikan oleh Oditur Militer demikepentingan Oditur Militer dalam rangkapenuntutan terhadap para Terdakwa,namun Majelis Hakim akanmembuktikan sendiri dan menguraikansendiri tentang keterbuktian
98 — 35
Dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sahHakim harus pula memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benarbenar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya* ;c.
132 — 47
Tentara) Pekanbaru Nomor : SKPN/O1/III/LAB/2014 tanggal 12 Maret2014, maupun Methamfetamine (surat dari BNN Provinsi Riau Nomor :R/39/III/2014 BNNPR tanggal 14 Maret 2014 ) hal tersebut tidak akanmempengaruhi keterbuktian unsurunsur tindak pidana yang dilakukan Terdakwaoleh karena Narkotika jenis Amphetamine dan Metahamfetamine merupakanNarkotika Golongan yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembanganimu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensisangat tinggi mengakibatkan
53 — 17
Demikian sebaliknya apabila dakwaanprimair tidak terbukti barulah dipertimbangkan dakwaan selanjutnya secara berturutturut;Menimbang, bahwa keterbuktian baik dalam surat dakwaan Subsidaritas maupunAlternatif walaupun disusun secara berlapis namun yang diterapkan kepada Terdakwa hanyasatu dakwaan. Jadi dalam hal ini tidak ada perbedaan antara dakwaan yang disusun secaraSubsidaritas dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ANSAR. B, S. IP., M. AP Bin BASO AJANG Diwakili Oleh : SYAMSUWARDI, SH
107 — 56
Bahwa terhadap tidakadilan dan kekeliruan Majelis Hakim yang telahmembenarkan keterbuktian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, oleh TimPenasihat Hukum Terdakwa/ ANSAR. B S.