Ditemukan 3198 data
Pembanding/Penggugat II : NYONYA HAJJAH KARTINI Diwakili Oleh : Natanael Aritonang
Terbanding/Tergugat V : PT.BANK UOB INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : JUNAEDI SETIAWAN
Terbanding/Tergugat I : ARIYADI AZIS, SH
Terbanding/Tergugat IV : SULISTIYONO,SH,M.Kn
Terbanding/Tergugat II : FARIDAH, SH, M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang
166 — 67
Ganti Rugi Moriil dapat diberikan dalam hal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan vide Pasal 1370, 1371,1372 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.Pasal 1370 Kitab UndangUndang Hukum Perdata:Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karenakurang hatihatinya seorang maka suami atau istri yangditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnyamendapat nafkah dari pekeraan si korban, mempunyal hakmenuntut suatu ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukandan kekayaan
203 — 74
NURDEWANTO, sementarapenitipan itu sendiri hanya rekayasa karena tidak benarbenar terjadi (Tidakdisertai penyerahan objek pernyataan atau biasa dikenal dengan tidakterjadinya Levering);Menimbang, bahwa oleh karenanya, proses perjanjian yang demikian ituharuslah dinyatakan sah, karena telah memenuhi syarat sebagaimana yangditentukan oleh Pasal 1370 KUHPerdata yaitu : sepakat mereka yangmengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu halHalaman 26 dari 30 Putusan Nomor 343/Pid.B
Terbanding/Penggugat : Bpk. SHASI CHANDRU BUXANI
Turut Terbanding/Tergugat I : KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. AGUNG SEDAYU GROUP
Turut Terbanding/Tergugat IV : PT. MANDIRI KARYA CIPTA INDAH
Turut Terbanding/Tergugat V : PT. GRAHATAMA PERSADA REALTY
Turut Terbanding/Tergugat VI : PT. DUTA PERTIWI / ITC MANGGA DUA Lt.8
231 — 141
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasai 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa meski Penggugat dalam positanya mendalihkan seolaholahadanya perbuatan melawan hukum akan tetapi anehnya dalam petitumPenggugat memohonkan pembatalan putusan arbitrase.Mohon perhatian Yth.
126 — 57
Immaterial menurut terminologi hukum(P.P.M.Ranuhandoka B.A) diartikan tidak bisa dibuktikan sehinggakerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita akibat perbuatanmelawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan Kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung dengan uang.Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
108 — 33
bertanggal 24 September2013, Surat Peringatan Kedua (Il) dan Surat Peringatan III (Terakhir)tertanggal 12 Februari 2014 yang mana ternyata sampai dimajukannyaGugatan Keberatan ini suami Termohon Keberatan tidak menunjukkanitikad baik guna penyelesaian kredit pada Pemohon Keberatan;Bahwa Termohon Keberatan telah membuat Pengaduan kepada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara pada tanggal 30Oktober 2015;Bahwa BPSK Batu Bara memanggil Pemohon Keberatan sebagaimana SuratPanggilan Nomor: 1370
26 — 20
Mengenai Kerugian Immaterial Pengguqat.40.41.42.Bahwa tuntutan ganti kerugian immateril yang diajukan oleh Penggugatdalam perkara ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secarajuridis termasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itumenurut Yurusprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalamputusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 pk/Pdt/1994, berpendapatbahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaankhusus yang berkaitan dengan Pasal 1370
155 — 62
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),maka jumlah kerugian materil yang patut dibayar Tergugat kepada Penggugatadalah sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah), dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/ PK/ Pdt/ 1994, menerbitkan pedomanbahwa berdasarkan Pasal 1370
267 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3 Tahun 1974, yang mengaturmengenai salah satu alasan Kasasi yaitu berupa Onvoldoendegemotived (kurang memberi motivasi pada pertimbangan);Bahwa dalam memutuskan pada amar putusan perkara a quo Majelis HakimBanding tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci dengan tidakmempertimbangkan terpenuhinya unsurunsur Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan tidakmempertimbangkan terpenuhinya syarat pemberian kerugian immateriilsebagaimana diterapbkan dalam Pasal 1370
195 — 92
ribu Rupiah).Tergugat menolak kerugian Penggugat berupa kerugian Immaterialsebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar Rupiah) karena Penggugatharus menguraikan/membuktikan keakuratan kerugian immaterialHal.23 dari Hal 30 Putusan Nomor 684/PDT/2016/PT.DKItersebut, dan pada prinsipnya kerugian immaterial secara hukum tidakdapat dinilai dengan uang.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Dalam PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinyaantara lain menyatakan Berdasarkan Pasal 1370
1.USMAN SAHUBAWA,S.H
2.ARIF RIYANTO,SH
Terdakwa:
SUKRAM ANSHORI Als. AWANG Bin NASIRAT
37 — 24
berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,4649 gram diberi nomor barang bukti 1368/2021/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,5067 gram diberi nomor barang bukti 1369/2021/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,4947 gram diberi nomor barang bukti 1370
TOMMI alias TOMMY LI
Tergugat:
IRAWAN alias UCOK
94 — 15
denganBank, maka perjanjian yang demikian tidak dapat membawa rugi dan manfaatbagi Tergugat sebagai pihak yang tidak ikut dalam perjanjian tersebut, olehkarenanya tuntutan poin ini tidak beralasan hukum sehingga haruslah ditolak;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menentukan bahwa BerdasarkanPasal 1370
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (UU 2/2004), pada kedua undangundang tersebut yangmenjadi dasar hukum dalam hubungan Industrial tidak diaturmengenai pembayaran ganti kerugian baik secara materiil maupunimmaterill, namun hanya mengatur tentang upah, uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak;Bahwa mendasari pada Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdil1994 menerbitkan pedoman yang isinya:"Berdasarkan Pasal 1370
142 — 67
Dalam khusus kerugianimmateriel Mahkamah Agung RI dalam putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan pasal 1370. 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriel hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan Bahwa adanya permohonan Penggugat atas uang paksa (dwangsom) padapoint 17 posita gugatan Penggugat, sebagaimana diketahui dapatdikenakan dwangsong hanyalah putusan yang bersifat kondemnatoirberupa
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah suami Tergugat 1 meninggal dunia, dengan beralasan untukmenghilangkan kesedihannya, Tergugat 1 meminta kepada Penggugat untukmembantu bekerja berjualan di Ruko milik Penggugat yang terletak di atastanah hak milik Penggugat tercatat dalam Sertipikat Nomor 264 An.Penggugat luas 1370 m2?
164 — 28
No.127/PDT.G/20014/.JKT.BAR.rugi, biaya dan bunga yang harus nyata ;Adapun tuntutan ganti rugi immateriil sesungguhnya merupakanperkembangan praktek atas keberlakuan Pasal 1370, 1371 dan13872 KUH Perdata, yang mana ketiganya merupakan tuntutanganti rugi yang besarnya tidak dapat dinilai secara konkretmelainkan berdasarkan keadaan, kedudukan maupunkemampuan.
Berikut dikutip bunyi ketiga pasal tersebut sebagaicontoh :> Pasal 1370 KUH PerdataDalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja ataukarena kurang hatihatinya seseorang, maka suami atau istriyang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yanglazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban,mempunyai hak menuntut suatu gantirugi, yang harus dinilaimenurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, sertamenurut keadaan.> Pasal 1371 K.U.H.
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
218 — 157
kerugian tersebut adalah akibatdari kecelakaan yang dialami oleh Pesawat PKRTZ pada tanggal 20 Maret2018 di Bandara Tunggul Wulung, Cilacap, BUKAN akibat dari perbuatanTergugat yang menolak klaim asuransi Penggugat sehingga tuntutankerugian materiil haruslah ditolak.Hal. 22 dari hal 61 Putusan Nomor 305/Pdt/2021/PT DKI28.29.30.31.32.Bahwa mengenai cakupan kerugian immateriil, Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994,menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 1370
Karena tuntutankerugian immateriil yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalamcakupkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata maka tuntutan tersebutharuslah ditolak.
MOCHAMMAD TAUFIK
Tergugat:
PT.BANK MEGA Tbk Cq.PT.BANK MEGA Tbk MANOKWARI
226 — 80
bulan April s/d Juli 2019 dibayarkan 100%(seratusS perseratus) dari upah dengan perhitungan sebesar 4 x Rp. 4.847.000, =Rp. 19.388.000, (Sembilan belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah),maka terhadap petitum angka 5 dapat dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat terhadap Tergugat untukmembayar kerugian immaterial sebagai akibat kegelisahan hati, depresi danmengeluarkan biaya akibat masalah dalam perkara a quo, menurut Majelis Hakimberdasarkan ketentuan Pasal 1370
144 — 17
provisional, serta SEMA No. 4 Tahun 2001tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, maka terhadappetitum angka 7, dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum 11 yang Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti rugi moril, Majelis Hakim berpendapat para Penggugattidak membuktikan melalui alat bukti surat mengenai perincian dari kerugianyang dialaminya dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
335 — 94
Bukti P1 a : Fotocopy Surat Perjanjian Kerja No.1370/GM/HRGA/PAS/2011 (sesuai dengan foto copy);2. Bukti P1 b : Fotocopy Permohonan Perpanjangan masa kerja tanggal 10Mei 2011 dari Tergugat kepada Deputy OperationPenggugat (sesuai dengan foto copy);3. Bukti P1c : Fotocopy Surat Permohonan Hak Atas Kenaikan Golongantanggal 01 Agustus 2011 (sesuai dengan aslinya);4. Bukti P2 : Fotocopy Surat Pengunduran diri Tergugat tanggal 15Agustus 2011 (Sesuai dengan foto copy);5.
105 — 27
melunasi kewajibanpembayaran sisa pinjaman pokok, secara tunai dan sekaligus sebesar : Rp.1.622.172.800, (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluhdua ribu delapan ratus rupiah), yang merupakan kerugian materiil denganmendasarkan pada Yurisprudensi MARI No.495.K/Sip/1975 yang menyatakanTuntutan ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila si penuntut dapatmembuktikan di persidangan tentang perincian adanya kerugian dan berapabesarnya kerugian tersebut, dan berdasar pada pasal 1370