Ditemukan 1497 data
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
290 — 202
MENGADILI:
A.DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
B.DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat atas Polis Nomor Polis 215101453911 atas nama terrtanggung Salbiah dan Nomor Polis 215101629484 atas nama tertanggung Suhardi;
- Menghukum Para Tergugat untuk
Terbanding/Tergugat I : RUSLI
Terbanding/Tergugat II : PIMPINAN PUSAT PT. BANK BUKOPIN DIJAKARTA CQ. PIMPINAN PT.BANK BUKOPIN CABANG BANDA ACEH
Turut Terbanding/Penggugat II : ROSNI
Turut Terbanding/Penggugat III : DAVID
74 — 20
Cut Meutia No. 20, Ltll Kota Banda AcehHal 1 Penetapan Nomor : 6/Pdt/2017/PTBna3.1.2.David, Umur 44DALAM KONPENSI :A.Dalam Provisi :Dalam Eksepsi :berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12042016.disebut Pembanding II / semula Penggugat II ;Tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di GampongPeunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Acehdalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. RaniHusen, SH, 2. Izwar Idris, SH dan 3.
16 — 9
A.Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat
B.Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
Tolmok Pusuk
Tergugat:
RUSMAN SINAGA
30 — 0
M E N G A D I L I
I.DALAM KONVENSI
A.DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat
B.DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat
II.DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan RekonvensI tidak dapat diterima.
III.
86 — 29
M E N G A D I L I :
A.DALAM KONVENSI :
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijek Verklaard);
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
B.DALAM REKONVENSI
Terbanding/Tergugat : DERSON
Terbanding/Turut Tergugat I : HELMON JINAN
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Desa Tewang Rangas
91 — 0
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut
- Memperbaiki amar putusan yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai tuntutan provisi yakni
A.Dalam Provisi :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
18 — 8
sehingga tujuan perkawinan untukmembentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sudah sulitdipertahankan lagi, dan karenanya agar masingmasing pihak tidak melanggarnorma hukum dan norma agama maka perceraian merupakan alternatif terakhir bagiPemohon untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemohon dengan Termohon;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua PengadilanAgama Bima memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusanyang amarnya berbunyi :A.DALAM
64 — 30
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai amar putusan tentang penghukuman biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi, sedangkan amar putusan selebihnya dikuatkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI A.Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;B.Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat
Jefri
Tergugat:
1.TOLIB SOMA
2.ENDANG HENDRA
3.SUNJAYA
4.ALEX SETIAWAN
5.SUHARTINI
6.ANDRI
23 — 22
M E N G A D I L I
A.DALAM KONVENSI
I. DALAM EKSEPSI .
- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;
II.DALAM POKOK PERKARA .
71 — 5
M E N G A D I L I ;A.DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;B.DALAM KONPENSI :1. Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III A dan B tidak dapat diterima untuk seluruhnya;2. Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;C.DALAM REKONPENSI : 1.
perdamaian yang dilaksanakan ternyata sama sekalitidak berhasil (gagal) meskipun waktu dan kesempatan untuk itu sudah diberikan,sehingga proses persidangan perkara ini dilanjutkan dengan terlebih dahulumembacakan surat gugatan Penggugat tertanggal 04 Juli 2014 dan atas pembacaangugatan tersebut dimana Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;Menimbang bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut dimana paraTergugat telah mengajukan jawabannya pada pokoknya sebagai berikut:JAWABAN TERGUGAT I;A.DALAM
pihak masingmasingtelah mengajukan kesimpulannya dan selanjutnya tidak ada lagi yang akan diajukandalam perkara ini dan para pihak telah memohon putusan atas perkara ini;Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka, selanjutnya Majelismenunjuk pada Berita Acara sidang yang semuanya merupakan satu kesatuan dandianggap termasuk dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;A.DALAM
Penggugat dalam konpensi apalagi dihitung denganuang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah)Bahwa agar gugatan konpensi ini tidak siasia kiranya Pengadilan Negeri Magelangmeletakkan sita jaminan atas tanah dan rumah milik para Tergugat dalam Rekonpensiyang terletak di JI Delima Selatan 2 B No 7 Kelurahan Kramat Utara KecamatanMagelang Utara Kota Magelang;Menimbang bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut diatas, Penggugatdalam konpensi/Tergugat Dalam rekonpensi mengajukan jawabannya yakni :A.DALAM
perkaranya menopang atau menyatu kepadagugatan konvensinya, sehingga pihak para Penggugat Konvensi/para Tergugatrekonpensi berada dipihak yang kalah, maka terhadap ongkos yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada para Penggugat Konvensi/para Tergugat dalamrekonpensi secara tanggung renteng yang saat ini diperhitungkan besarnya adalahsebagaimana dalam amar putusan nantinya;Mengingat ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, HIR, serta peraturan perundangundangan yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI;A.DALAM
Terbanding/Penggugat I : M. RASYID alias BUYUNG ABUK
Terbanding/Penggugat II : NOFRIANDI
Turut Terbanding/Tergugat I : TIMAYAR
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. ALAM PERKASA TABEK BATU
25 — 10
MENGADILI
- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II tersebut
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 269/Pdt/G/2022/PN.Pdg tertanggal 25 Oktober 2023 yang dimohonkan Banding tersebut,
MENGADILI SENDIRI
A.Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, II untuk sebahagian;
B.Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
15 — 5
a.Dalam Konpensi;--------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon konpensi (PEMOHON ASLI) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon konpensi (TERMOHON ASLI) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman pada waktu yang akan ditentukan kemudian; 3.
Terbanding/Penggugat : BUDI ASTUTI BINTI AKIL ALI
Turut Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
68 — 35
Bahagia, sekarangsebagai TURUT TERBANDING = semula sebagaiTURUT TERGUGAT .Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas' perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapantanggal 07 Oktober 2011 Nomor: 51 / Pdt.G /2010 / PN.Bpp.yang amarselengkapnya berbunyi sebagaiberikut :A.DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Tergugat dan
17 — 0
MENGADILI
A.Dalam Konvensi
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi izin kepada Pemohon (Yogi Prasetia bin Edi Safri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryati binti Ngadelan) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja;
B.Dalam Rekonvensi
1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
2.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
-Nafkah iddah sejumlah
117 — 40
MMR, sedangkanTermohon hadir Kuasanya bernama : MARIANUS MOA,SH,MARIANUS RENALDYLAKA,SH, FALENTINUS POGON,SH masing Advokad berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 31 Juli 2012, yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere dibawahNomor: 10/SK.PID/VII/2012/PN MMR ;Menimbang bahwa selanjutnya terhadap Permohonan Pra Peradilan tersebut,Termohon melalui Kuasanya telah mengajukan jawabannya tertanggal 1 Agustus 2012 yangpada pokoknya sebagai berikut :A.Dalam Eksepsi:1.
banding hanya sdra Aloysius Paul, pada halnya materi gugatannyasama (Perkara Perdata No.24/PDT.G/2011/PN.MMR).Termohon melakukan tidakan hukum Pemohon, sesuai dengan procedural olehkarena itu tidak tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Termohon,buktibukti akan kami ajukan diPersidangan..Dalam perkara Praperadilan tidak dipungut biaya , maka tidak perlu ada petitumtentang pembayaran biaya perkara.Berdasarkan alas analasan tersebut diatas, Termohon mohon putusan yang amarnyaberbunyi :A.Dalam
sehingga merupakanpelanggaran Hak Asasi Manusia serta mendatangkan kerugian Materiil dan Imateriil bagiPemohon ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil Permohonannya, Pemohontelah mengajukan suratsurat bukti yang diberi tanda P sampai dengan P 14 serta 1 (satu) orangsaksi yang di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah bernama MUCHLIS SURAPMenimbang, bahwa terhadap dalildalil Pemohon selanjutnya Termohon pada pokoknyatelah menyangkal dengan mengemukakan halhal sebagai berikut ;A.Dalam
120 — 56
A.DALAM KONVENSIDalam Eksepsi-Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dengan segala akibat hukum darinya ;3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika ;4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain
SJARIFUDIN TANUDJAJA
Tergugat:
1.PT. CATUR DWIUSAHA SAKTI
2.RORINT PITONO TANUDJAJA
3.ROMY PITONO TANUDJAJA
4.RORENT PITONO TANUDJAJA
130 — 57
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
A.DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
B.
91 — 32
MENGADILI
A.Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat
B.Dalam Pokok Perkara
Dalam Konpensi
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Diyah Kartika Sari A.Md.Keb.binti Drs.H.Abdurrahman) sebagai pemegang hak asuh (hadhanah
260 — 188
dahuluakan mempertimbangkan tentang sistematika/struktur Pertimbangan Hukumdan Amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai berikut;Menimbang, bahwa Terbanding dalam memberikan jawaban ataspermohonan Pembanding, telah memformulasikan jawabannya dengansistematika/strukturDALAM EKSEPSI, DALAM KONVENSI, DALAM REKONVENS;Menimbang, bahwa Eksepsi yang diajukan tersebut pada dasarnyaberkaitan erat dengan Konvensi, maka sistematika Pertimbangan Hukum danAmar putusan menjadi : 1.Dalam Konvensi memuat : A.Dalam
umum tanggal 24 Mei2018,kuasa Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan;Tanggal 6 Juni 2018 kuasa Pemohon mengajukan banding; pengajuanbanding pada hari ke 13 (tiga belas), melalui Kepaniteraan PengadilanAgama Pamekasan, biaya banding telah dibayar pada tanggal 6 Juni 2018;Pengajuan banding masih dalam tenggang masa banding, diajukan sesuaiketentuan yang berlaku, permohonan banding dapat diterima untukdiperiksa ditingkat banding;Sistematika Putusan perlu diperbaiki menjadi Dalam Konvensi yangmemuat A.Dalam
17 — 19
Medan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2010 baiksendirisendiri maupun bersamasama selanjutnyadisebut Tergugat I, If dan II sekarang disebutTurutTerbanding I, II dan III ; PENGADILAN TINGGI TERSEBUT Telah membaca Suratsurat dalam berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Telah memperhatikan dan mengutip isi salinan resmi Putusan Pengadilan NegeriMedan tanggal 20 Oktober 2010 Nomor : 102/Pdt.G/2010/PNMdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :A.DALAM