Ditemukan 1749 data
1.PT Kencana Bumi Mineral diwakili oleh : SRI HASTUTI, S.H., M.H . (Biro Hukum dan Humas)
2.Sri Hastuti
Tergugat:
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
513 — 557
M E N G A D I L I
Dalam Penundaan:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel
dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10 (sembilan ratus delapan puluh dua dan sepuluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang
Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10 (sembilan ratus delapan puluh dua dan sepuluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah selama proses pemeriksaan
sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.740/ MENLHK /SETJEN/PLA.0/9/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya atas nama PT Kencana Bumi Mineral seluas 982,10 (sembilan ratus delapan puluh dua dan sepuluh perseratus) hektar pada kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;
- mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982 /Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019
telah diubah dengan peraturanmenteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019, ditentukan:a.
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentangPedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No.
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No. P.7 /Menlhk /Setjen /Kum.1 /2/2019.Oleh karena persyaratan kewajiban permohonan izin pinjampakai kawasan hutan telah terpenuhi oleh PT.
Bukti T10Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo, P.27/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018 tentangPedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (fotokop!dari fotokopi);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo. P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan P.27/Menlhk/Setjen/kum.1/7/2018tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasanhutan.
dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.982/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2019 tanggal 7 Nopember 2019 tentangPencabutan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor SK.740/ MENLHK/SETJEN/PLA.O/9/2019 tanggal 27 September2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operas!
1.HAPPY C. HUTAPEA,SH
2.R.S.B. SIMANGUNSONG, SH
3.AGUSTIN HEMATANG, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD CHOIRUL BASORI Alias ALUN Bin YAKUP
398 — 40
Berdasarkan lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, kKedua jenis satwa tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi.Pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix II CITES.
Berdasarkan lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, Kedua jenis satwa tersebut adalah jenis satwa yang dilindungi.Pada lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan MenteriHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 362/Pid.B/LH/2019/PN PIkLingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix II CITES.
/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, meskipun keduanya masuk dalam Appendix Il CITES.
33 — 25
Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Bahwa menurutketentuan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis danTumbuhan dan satwa yang dilindungi.Halaman 12 dari 25 Putusan Nomor 94/Pid.SusLH/2019/PN Ksn10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
danKehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi Bahwa obyek dari Pengelolaaan Sumber Daya Alam Hayati berdasarkanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya obyek dariPengelolaaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalahtumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Sedangkanjenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepada Peraturan MenteriLingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Bahwa menurutketentuan
NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
Terdakwa:
HERMAN Bin MEGGU.
199 — 57
SmgBahwa meyakini 23 (dua puluh tiga) buah paruh burung rangkonggading (Rhinoplax Vigil) adalah asli dilihat dari kKarakteristik bentuk danwarnanya;Bahwa burung rangkong gading (Rhinoplax Vigil) adalah satwa yangdilindungi UndangUndang berdasarkanPeraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 tentang jenistumbuhan
Permen LHK Nomor : P. 22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 tentangLembaga Konservasi;6. Permen LHK Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;7. Permen LHK No. : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2018 tentangPerubahan Atas No. : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;8. Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018tentangPerubahanKedua Atas Permen LHK No.
:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang JenisTumbuhandan Satwa Yang Dilindungi;9.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kptsll/2003 tentangTata Usaha Pengambilan atau Penangkapan danPeredaranTumbuhan dan Satwa LiarBahwa sesuai yang tercantum pada lampiran PERATURAN MENTERILINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DANKEHUTANAN NOMOR : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI;Bahwa yang dapat menyimpan, memiliki, memelihara satwa liar yangdilindungi
Satwa Rangkong gading(Rhinoplax vigil) termasuk satwa yang dilindungi undangundangberdasarkan Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasisumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dantercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananP.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang JenisTumbuhan
1.MOHAMAD FIKRI NURIANA, S.H., M.H.
2.IRA DWI PURBASARI, S.H., M.H.
3.PINTO ARIBOWO, S.H.
4.MUHAMMAD WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, S.H
5.JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
JUNAINI, S.E alias JUNAI bin M. AINI KADERI
130 — 17
Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti;Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada lampiran nomor 706, Panjang1 (Satu
Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti; Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, pada lampiran nomor 706, Panjang1 (Satu
Setelahitu tim menyerahkan buaya beserta kandangnya kepada BKSDA ProvinsiKalimantan Selatan untuk di tindak lanjuti;Bahwa buaya muara milik Terdakwa termasuk ke dalam kategori binatangyang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangHalaman 12 dari 29 Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN MtpPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang JenisTumbuhan dan Satwa
/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018/Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang Dilindungi, dimana untuk Buaya Muara (Crocodylus porosus);Bahwa Sampai saat ini BKSDA Prov.
1.ENDANG PUJIASTUTI, S.H, M.H
2.IRFAN SUSILO, SH.
Terdakwa:
YUDHATAMA ALFIAN SIDIK Bin SUMARYO
191 — 49
Burung Kakaktua Raja (Probosciger Aterrimus) sejumlah 1 (Satu)ekor, adalah termasuk satwa yang dilindungi dalam Lampiran PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi terdaftar dalam nomor urut 261;b.
) sejumlah 8(delapan) ekor, adalah termasuk satwa yang dilindungi dalam LampiranPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi terdaftar dalam nomor urut 258;d.
Burung Dara Mahkota/ Mambruk (Goura sp.) sejumlah 10(Sepuluh) ekor, adalah termasuk satwa yang dilindungi dalam LampiranPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi, terdaftar dalam nomor urut 312;e.
Burung Kasuari (Casuarius sp.) sejumlah 1 (Satu) ekor, adalahtermasuk satwa yang dilindungi dalam Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, terdaftar dalam nomor urut 280;f.
Burung Nuri Bayan (Eclectus Roratus) sejumlah 3 (tiga) ekor,adalah termasuk satwa yang dilindungi dalam Lampiran PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindungi, terdaftar dalam nomor urut 537;g.
151 — 123
Bahwa jenis burung Kesturi Tenguk Ungu (Lorius Domicella), KakatuaSeram (Cacatua Malucensis), Betet Kelapa Paruh Tebal (ThanygnatusMegaloryynchos), Perciki Pelangi (Trichoglosus Maluccanus), Nuri Malu ku(Eos Bornea) dan Kakatua Koki (Kacatua Galerita) yang dimiliki terdakwa,merupakan jenis satwa burung yang dilindungi berdasarkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl =Nomor:P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2015, tentang perubahan kedua atasPeraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI Nomor:P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018, sebagaimana dalam lampiran Il.Nomor.555 Kesturi Tenguk Ungu (Lorius Domicella), Nomor 258.
Kakatua Seram (Cacatua Malucensis) 6 ekor, Betet Kelapa Paruh Tebal(Thanygnathus megaloryynchos) 12 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglosusmaluccanus) 11 ekor, Nuri Maluku (Eos bornea) 43 ekor dan KakatuaKoki (Cacatua galerita) 1 ekor; Bahwa satwa yang dimiliki oleh Terdakwa adalah jenis satwa yangdilindungi; Bahwa satwa yang dimiliki oleh Terdakwa termasuk dalam Permen LKHnomor p.106/MEN LHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahankedua atas peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20 / MENLHK
Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;Bahwa benar Ahli menjelaskan satwa yang dilindungi adalah jenis satwayang telah masuk dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua Peraturan Menitri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhandan Satwa yang dilindungi;Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Pasal 21 huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
/ SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentangPerubahan Kedua Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi berjumlah 557 (lima ratus lima puluh tujuh) dan KesturiTenguk Ungu(Lorius domicella) nomor 555, Kakatua Seram (CacatuaMalucensis) 258, Betet Kelapa Paruh Tebal (Thanygnathus megaloryynchos)587, Perkici Pelangi (Trichoglosus maluccanus) 593, Nuri Maluku (Eosbornea) 538 dan Kakatua Koki (Cacatua galerita) 256;Bahwa
1.M KARYADIE
2.FERRY,S.H.
Terdakwa:
M AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID
65 — 31
Ciriciri tersebut Sesuai dengan ciriciri dariburung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) ;Bahwa saksi mengetahui bahwa burung dengan jenis Tiong Emas/Beo(Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus) adalahtermasuk jenis satwa yang dilindungi dari Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungji;Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat itu bahwa burung jenisTiong Emas/Beo (Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculusgalgulus) diperuntukan untuk dijual, adapun pembeli dari burungtersebut datang sendiri ke toko/kios milik terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak
Berdasarkan lampiran lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, kedua jenis satwa tersebut terdapat dalam daftardengan nomor urut 551 Serindit Melayu (Loriculus galgulus) dan nomorurut 662 Tiong Emas (Gracula religiosa).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis danTumbuhan dan satwa yang dilindungi.10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
PT. Toshida Indonesia
Tergugat:
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
575 — 404
P.7/Menlhk/Setjen/ Kum.1/2/2019tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam PakaiKawasan Hutan.a.
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 sebagaimanadiubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNo.
P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019.
P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 sebagaimana diubah denganPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.Ning Rendati.SH
Terdakwa:
Ramsah Alias Putu Bin Ahmad. Alm
76 — 9
Balai PengelolaanHutan Produksi Wilayah VIII Pontianak dengan jabatan sebagai tenagaFungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH);Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor: 18 tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 1, angka 13,yang dimaksud hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayubulat kecil, kKayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan;:Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor : P.66/MENLHK
Kayu Bulat Kecil (KBK) = 325 batang = 41,17 M.Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN MpwPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tani x Volume.Rp.310.000,00 x 10% x 41,17 M* = Rp.1.276.270,00 (satu juta dua ratustujuh puluh enam dua ratus
Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x VolumeRp.480.000,00 x 10% x 14,00 M = Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuhpuluh dua ribu rupiah).Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi Tegakan) (berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 tahun
Kayu Bulat Kecil (KBK) = 325 batang = 41,17 M.Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.64/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan HargaPatokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya dan GantiRugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x Volume.Rp.310.000,00 x 10% x 41,17 M = Rp.1.276.270,00 (satu juta dua ratustujuh puluh enam dua ratus tujuh puluh rupiah )Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi
Atas penerimaan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) (berdasarkan PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untukPerhitungan Provisi Sumber Daya dan Ganti Rugi Tegakan.Kelompok Jenis Campuran : Harga Patokan x Tarif x VolumeRp.480.000,00 x 10% x 14,00 M* = Rp. 672.000,00 (enam ratus tujuh puluh duaribu rupiah).Atas penerimaan GRT (Ganti Rugi Tegakan) (berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor : 12
513 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
,jabatan Kepala Biro Hukum, dan kawankawan,Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Siplil pada Kementerian Lingkungan HidupDan Kehutanan Republik Indonesia, beralamat di GedungManggala Wanabakti Blok VII Lantai 3, Jalan Gatot Subroto,Senayan Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:KS.14/Menlhk/Setjen/ KUM.6/7/2018, tanggal 2 Juli 2018:Termohon Kasasi;Halaman 1 dari 6 halaman.
Dalam Penundaan:1.2.Mengabulkan Permohonan Penggugat;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor: SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27Februari 2018 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri KehutananNomor SK.39/MenhutII/2009 Tanggal 9 Februari 2009 TentangPemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam HutanAlam Kepada PT.
Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:SK.109/Menlhk/ Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27 Februari 2018Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/Menhutll/2009 Tanggal 9 Februari 2009 Tentang PemberianIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan AlamKepada PT.
Putusan Nomor 285 K/TUN/LH/2019SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.1/2/2018 tanggal 27 Februari 2018Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/Menhutll/2009 Tanggal 9 Februari 2009 Tentang PemberianIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan AlamKepada PT. Global Partners Indonesia Atas Areal Hutan ProduksiSeluas + 144.940 (seratus empat puluh empat ribu sembilan ratusempat puluh) Hektar Di Provinsi Papua, terhadap Penggugat:4.
SK.109/Menlhk/Setjen/HPL.I/2/2018 tanggal 27 Februari2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.39/MENHUTII/2009, sejak tanggal 9 Pebruari 2009, ijinUsahaPemanfaatan Hutan Kayu Dalam Hutan Alam kepada PT GlobalPartners Indonesia atas areal Hutan Produksi seluas + 144.940 Hektar diPropinsi Papua;4.
Terbanding/Penuntut Umum : SALMAN ALFARISI, SH
326 — 17
pengukuran barang buktidihalaman Kantor Polsek Bangkinang Kota Kabupaten Kampar bahwa kayubulat tersebut berjumlah 35 (tiga puluh lima) batang atau sebanyak 13,79 M3merupakan kayu hasil hutan karena tidak lazim di budidayakan pada hutanhak dan pengelompokan jenisnya sesuai dengan Kepmen Hut No.163/KPTSII/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentang pengelompokan Jenis kayusebagai Dasar Pengenaan luran Kehutanan.Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor : P.42/Menlhk
Setjen/2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/Menlhk Setjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.42/Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil
Hutan KayuBudidaya yang berasal dari Hutan Hak serta Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.48/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil Hutan Kayu Budidaya yang berasal dariHutan Hak yang mengatur bahwa : Setiap pengangkutan,penguasaan, ataupemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama sama dengandokumen angkutan Surat Keterangan
Setjen/ 2015 tentang penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam, Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.60/ Menlhk Setjen/kum1/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/ Menlhk Setjen/2015tentang penata usahaan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam danPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor : P.85/Menlhk Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Hasil
284 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.14/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi danPenetapan Fungsi Ekosistem Gambut, 2. Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/2/2017tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah Di Titik Penaatan EkosistemGambut, dan 3.
P.14/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2/2017tentang Tata Cara Pelaksanaan InventarisasiPelaksanaan Ekosistem Gambut: Permen LHK No. P.15/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2/2017tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Dititik Penaatan; Permen LHK No. P.16/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2/2017tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi EkosistemGambut:; Permen LHK No.
P.17/Menlhk/Setjen/Kum. 1/2/2017tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri LHK No.P.12/MenlhkII/2015 tentang Pembangunan HutanTanaman Industri: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan129/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang PenetapanPeta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor SK.130/MenLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentangHal. 55 dari 108 hal. Put.
P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan No.
Ketentuan Peralihan pasal 21 ayat (5) Permen LHK No.P.14/MenLHK/Setjen/KUM. 1/2/2017, Pasal 13 Permen LHK No. P15/MenLHK/Setjen/KUM. 1/2/2017, dan Pasal 23 Permen LHK No.P.16/MenLHK/Setjen/KUM. 1/2/2017, tidak bertentangan denganPasal 45 huruf a Ketentuan Peralihan Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan PengelolaanEkosistem Gambut Dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan peralinan Pasal 21ayat (5) Permen LHK No.
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa:
1.HENDRIKA MASELA Alias HENY
2.TEDDY HUBERTUS LORFAN Alias TEDDI
149 — 62
/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian danPerpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil HutanBukan Kayu Pada Hutan Negara;f) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Smlg) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.48/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan NomorP.85/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;h) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.22/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik LingkupKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;i) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.1/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri PrimerHasil Hutan
;j) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.21/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan HutanHak;k) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan HasilHutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam;l) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.67/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan HasilHutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;m) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan NomorP.77/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pemanfaatan Hasil HutanBukan Kayu Pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan BukanKayu pada Hutan Negara;n) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.78/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan HasilHutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara;0) Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan ProduksiLestari Nomor P.17/PHPLSet/2015 tentang Pedoman PelaksanaanSistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu;Bahwa Hutan
Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentangHutan Adat dan Hutan Hak; Bahwa Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidakdibebani hak atas tanah; Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalahdokumendokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan padasetiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan, di manaberdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.66/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan
1.LISDA HARYANTI, SH
2.SASNANDRA MARINA, SH.
3.GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
SUWANDI Als WANDI Bin SUNADI
94 — 34
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/06/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi dalam Lampiran Nomor 70 yaitu Symphalangus Syndactylus(Owa Siamang) adalah termasuk salah satu jenis hewan yang dilindungl.
Bin Sutarto, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Peraturan Perundangundangan yang berlaku pada saat ini yangkhusus mengatur jenisjenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah PPNomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan daftarjenis satwa yang dilindungi terdapat Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor:P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan
Yang mana sebelum daftar jenisjenis tumbuhan dansatwa yang dilindungi adalah berdasarkan pada lampiran PP Nomor 7 tahun1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, namun terhitung sejaktanggal 29 Juni 2018 lampiran PP Nomor 7 tahun 1999 tersebut dicabut dandigantikan dengan Permen LHK Nomor: P.20/MenLHK/Setjen/Kum. 1/6/2018,tanggal 29 Juni 2018 dan kemudian terhitung tanggal 30 Agustus 2018digantikan dengan Permen LHK Nomor: P.92/MenLHK/Setjen/Kum. 1/8/2018,tanggal 30 Agustus 2018 kemudian pada bulan
Desember 2018 dilakukanperubahan dengan Permen LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 yang berlaku saat ini;Bahwa benar Owa Siamang ditetapkan sebagai Jenis Satwa yang dilindungidi Indonesia, yaitu sejak diterbitkannya PP Nomor 7 tahun 1999 tentangPengawetan Tumbuhan dan Satwa yang mana pada saat ini ketentuan haltersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 Peraturan Menteri LHK Nomor:P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentangperubahan kedua atas Permen LHK Nomor:P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018, tanggal 29 Juni 2018 tentang jenistumbuhan dan satwa yang dilindungi.
386 — 32
menangkap, melukai,membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakansatwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dalam keadaan mati,mengeluarkan satwa yang dilindungi dan suatu tempat di Indonesia,ketempat lain didalam atau diluar Indonesia,, sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, huruf b danHuruf c UndangUndang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 TentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo PeraturanPemerintah Nomor: P.92/MENLHK
/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang JenisHalaman 2 dari 26 Putusan Nomor 344/Pid.B/2018/PN TteTumbuhan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhandan Satwa Yang dilindungi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidana,sebagaimana Dalam Dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa JASMAN MISTARALIAS JASMAN ALIAS KASMAN ALIAS PAK JOHAN. dan Terdakwa IIDAFIT MAYOR Alias DAVID MAYOR Alias DAVID masingmasing denganpidana penjara
/ SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup DanKehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 TentangJenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dalam lampiran pada nomorurut 779 seperti pada foto di bawah ini Ketam Kenari dengan nama latinnyaadalah BIRGUS LATRO juga termasuk satwa yang dilindungi.> Perbuatan Terdakwa 1 JASMAN MISTAR ALIAS JASMAN ALIAS KASMANALIAS PAK JOHAN dan Terdakwa II DAFIT MAYOR Alias DAVID MAYORAlias DAVID sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat(2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, huruf b dan Huruf c UndangUndangRepublik Indonesia No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah NomorHalaman 7 dari 26 Putusan Nomor 344/Pid.B/2018/PN TteP.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan AtasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang dilindungi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidanaMenimbang
/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang dilindungi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 344/Pid.B/2018/PN TteMENGADILLI:.
28 — 15
Ciriciri tersebut sesuai dengan ciriciri dariburung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) ; Bahwasaksi mengetahui bahwa burung dengan jenis Tiong Emas/Beo(Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus) adalahtermasuk jenis satwa yang dilindungi dari Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa
Ciriciri tersebut sesuai denganciriciri dari burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus); Bahwasaksi mengetahui bahwa burung dengan jenis Tiong Emas/Beo(Gracula religiosa) dan Serindit Melayu (Loriculus galgulus) adalahtermasuk jenis satwa yang dilindungi dari Lampiran Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.20/MENLHK/SE TJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis danTumbuhan dan satwa yang dilindungi.Halaman 14 dari 29 Putusan Nomor 95/Pid.SusLH/2019/PN Ksn10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Bin ZAKARIA AGAN,burung jenis Serindit Melayu dan Jenis Tiong Emas tersebut merupakan jenissatwa yang dilindungi berdasarkan Lampiran Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yangdilindungi, dan kedua jenis burung tersebut terdapat dalam daftar denganNomor urut 551 Serindit Melayu (Loriculus Galgulus) dan nomor urut 662
50 — 19
/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang di lindungi Nomor Urut 58.
Snt1.terganggu serta menjadi obyek perburuan dan perdagangan ilegal satwaliar;Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor : 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SE TJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang di lindungi No.
/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SE TJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang di lindungi No.
/SETJEN/KUM.1/8/2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor : P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan danSatwa yang di lindungi Nomor Urut 23 yang unsurunsurnya adalah sebagaiberikut :1.
/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi No.
I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, SH
Terdakwa:
H. Ramze
115 — 41
Lampiran PP Nomor : 7 tahun 1999 , tanggal 27 januari 1999,tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. sebagaimana diaturkembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananRepublik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SEWTJEN/KUM.1/12/2018Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan HidupDan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 TentangJenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi; Bahwa benar ke8 (delapan) buah kerang tersebut merupakan jeniskerang triton terompet (Charonia
KUM.1/12/2018 Tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, yang tercantum dalam nomor urut782 kerang triton terompet (Charonia tritonis).
/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 Tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan KehutananNomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang JenisTumbuhan Dan Satwa Yang Dilindung!
/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, yang tercantum dalam nomor urut 782 kerangtriton terompet (Charonia tritonis).
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan SatwaYang Dilindungi.
Ihsan
Terdakwa:
PARMAN Bin MUKLI
76 — 14
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananHalaman 7 dari 31 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN LbsNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi Nomor urut 84, maka Satwa TRENGGILING (Manisjavanica) termasuk dalam jenis Satwa yang dilindungI.
/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa berdasarkan lampiran peraturan menteri LingkunganHidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor:P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 12/2018 Tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, penggolongan jenis
Kedua atasPeraturan Menteri Lingkungan WHidup dan Kehutanan nomor:P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi; Bahwa berdasarkan lampiran peraturan menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 TentangJenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, penggolongan jenis satwatrenggiling terdapat pada tabel
lampiran nomor 84 dengan nama ilmiahManis Javanica dan nama Indonesia Trenggiling; Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danHalaman 18 dari 31 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/LH/2020/PN LbsSatwa yang dilindungi Nomor urut 73, maka Satwa kukang Sumatera(Nycticebus coucang ) termasuk dalam jenis Satwa
yang dilindungi; Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum. 1/12/2018 tentangperubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor: P20 Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan danSatwa yang dilindungi Nomor urut 11, maka Satwa Kambing HutanSumatera (Capricornis Sumatraensis) termasuk dalam jenis Satwa yangdilindungi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum