Ditemukan 4596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 05-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 159/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BUDI GRAHA PERKASA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN JASA ULP RSAB HARAPAN KITA KEMENTERIAN KESEHATAN
222250
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalendersetelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja;c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah,diakhiri pada hari kerja dan jam kerja;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang;e.
    sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut :a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender setelahjawaban sanggah dimuat dalam SPSE. Tembusan SanggahBanding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dane.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;m. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tenderulang.;Halaman 40 dari 47 halaman Putusan Nomor 159/G/2021/PTUNJKTn.
Register : 21-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 203/B/2021/PT.TUN.MKS
Tanggal 26 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat I : Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Cq.Direktur Jenderal Bina Marga, Cq.Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke, Cq.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua (Merauke), Cq.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Papua (Merauke).
Pembanding/Tergugat II : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 26 BM21, BP2JK Wilayah Papua
Terbanding/Penggugat : PT. Trikora Cipta Jaya
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. MADIRI AGUNG PAPUA
175109
  • Bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukan Sanggah Nomor:18/SS/MRK/TCA/JIII/2021 Tanggal 24 Maret 2021 kepada TergugatIl/Pembanding II (vide Bukti P10 = Bukti T.26);4. Bahwa Tergugat II/Pembanding II telah menjawab Sanggah yg diajukanoleh Penggugat/Terbanding a quo pada hari yang sama, 24 Maret 2021(Bukti P10 = Bukti T.26);5.
    Bahwa atas Jawaban Sanggah a quo, Penggugat/Terbanding kemudianHalaman 9 dari 21 halaman Putusan Nomor 203/B/2021/PTTUN Mksmengajukan Sanggah Banding kepada Tergugat I/Pembanding pada 29Maret 2021 sesual Surat sanggah Banding Nomor:23/SSB/MRK/TCA/III/2021 (Bukti P12 = Bukti T.12);6.
    penerbitan objek sengketa in litis, diketahui bahwa telah tersedia saranapenyelesaian sengketa secara internal dalam lingkup pemerintahan (eksekutif)yang disebut Sanggah dan Sanggah Banding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga harusdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelan ada penetapan hasilpemilinan Penyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapatSanggah Banding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulumenempuh Sanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secaraesensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahansecara internal dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehinggaSanggah dan Sanggah banding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan 48 UndangUndangRepublik
    dan dalam hal Sanggah Banding tersebutdinyatakan benar/diterima, maka UKPBJ memerintahkan PokiaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atauTender ulang; Bahwa dengan demikian, Sanggah Banding dapatdikategorikan sebagai banding administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah di ungkapkansebelumnya, sesungguhnya Penggugat/Terbanding telah menempuh seluruhupaya administratif yang tersedia berupa Sanggah dan Sanggah Bandingsesuai peraturan perundangundangan yang
Register : 26-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA diwakili oleh : MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XIV PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
206177
  • setujuatas jawaban sanggah.
    ;j. masa sanggah banding; dank.
    Masa sanggah;i. Masa sanggah banding untuk pekerjaan konstruksi dan;jLaporan Pokja Pemilihan kepada PPk;6.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
Putus : 08-04-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN DENPASAR Nomor 79/Pid. B/2013/PN. DPS
Tanggal 8 April 2013 — I MADE MINGGU
178
  • mengempon Merajan saksi adalahsebanyak 8 (delapan) keluarga masingmasing : Wayan Sandika, Wayan Jembut, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, Made Minggu, Wayan Sera dan Nyoman Kariana ;Bahwa Saksi mengetahui keris tersebut tidak adaditempatnya pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012jam 18.00 Wita pada saat saksi bersama keluargamelakukan persembahyangan bersama di Merajandan pada saat mau nunas tirta wangsuhpadaternyata keris sudah tidak ada ditempatnya danKeris bisa hilang dari tempatnya karena di Merajan/Sanggah
    Saksi I NYOMAN KARIANA;Bahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;a keterangan yang saksi sampaikan dihadapanPenyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa telah terjadi kehilangan keris di BanjarSulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang,Kabupaten Badung di rumah saksi di Merajan/Sanggah Kemulan Rong Tiga ; Bahwa Keris tersebut ditaruh di Merajan / SanggahKemulan Rong Tiga sekitar satu setengah tahunyang lalu ; Bahwa saksi melihat terdakwa mengambil keristersebut pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2012,sekitar
    Jam 10.30 Wita, karena posisi saksi saat ituada disebelah selatan diluar tembok Merajan /Sanggah, dan Pak Sudinanta ada juga bersamaterdakwa diareal Merajan / Sanggah dan setelahkeris tersebut diambil oleh terdakwa lalu bersamasaksi keris tersebut dibawa ke orang pintar dirumahPan Sana di Banjar Ubud Getasan ; Bahwa Jumlah daripada pengempon Merajan/Sanggah Kemulan tersebut adalah 8(delapan)keluarga yaitu bernama : Nyoman Kariana, MadeMinggu, Nyoman Dupem, Ketut Rawen, Wayanjebut, Wayan Sudinanta
    Saksi NYOMAN JASI ; eeeBahwa saksi pernah diperiksa olehPenyidik ;Bahwa keterangan yang~ saksi sampaikandihadapan Penyidik tersebut semuanya benar ;Bahwa kejadian kehilangan keris pada hari Minggutanggal 01 Juli 2012 sekira jam 10.30 Wita yangbertempat di Merajan/Sanggah Kemulan Rong Tigamilik dari Made Supardika Yasa sekeluarga dansaksi tidak ada hubungan keluarga dengan MadeSupardika Yasa hanya Saja saksi kenal karena saksisebagai Babin di Wilayah Desa Sulangai PetangBad UG gas seseeeeeeeee eee
    dikiranya paice dan keluarga dari MadeSupardika Yasa tidak memberitahukan sebelumnyamenaruh keris di Merajan/Sanggah kemulan RongTiga dan kemudian keris tersebut dibawa ke orangpintar oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,terdakwamembenarkannya ;5.
Register : 08-03-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 20/G/2012/PTUN.Smg
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. BINA KARYA Melawan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Buku Perpustakaan SD Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Blora
185114
  • Bahwa akan tetapi, CV Krida Karya mengajukan Sanggah danSanggah Banding. Sanggah Banding diajukan oleh CV Krida Karyapada tanggal 7 Desember 2011, sanggah banding mana dinyatakantidak benar dan ditolak oleh Bupati Blora dengan suratnyatertanggal 27 Desember 2011 Nomor: 027/7806 perihal: JawabanSanggah Banding;.
    Bahwa sebenarnya Sanggah Banding oleh CV Krida Karya dengansuratnya tanggal 7 Desember 2011 Nomor: 014/CV.KK/XII/2011diajukan diluar jadwal yang telah ditentukan karena berdasarkanjadwal Masa Sanggah Hasil Lelang adalah tanggal 27 November2011 pukul 00:00 sampai O02 Desember 2011 ~ pukul23:59; .
    Oleh karena sanggah/sanggahbanding CV. Krida Karya yangdiajukan tanggal 7 Desember 2011 dilayani, padahal sesuai ketentuanTahapan Kegiatan pada tanggal 7 Desember 2011 masa sanggah telahberakhir, dan jawaban sanggah banding tanggal 27 Desember 2011Hal. 9 dari 34 hal. Putusan nomor :20/G/2012/PTUN.Smg.mengakibat tahapan kegiatan yang ditentukan dilanggar sendiri.
    Menimbang, bahwa Pasal 85 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 mengatur bahwa PPK menerbitkan SPPBJ denganketentuan :a. tidak ada sanggahan banding dari peserta, b. sanggahandan/atau sanggahan banding terbukti benar atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah bandingberakhir. Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor : 54 Tahun 2010 Tanggal : 6 Agustus 2010 huruf B. angka1.
    Penunjukan Penyedia Barang/Jasa angka 2 dan angka 10,yang menjadi dasar pertimbangan bagi Pejabat Pembuat Komitmendalam mengabulkan penerbitan surat penunjukkan penyedia barangdan jasa adalah tidak ada sanggahan banding, sanggahan dan/atausanggahan banding terbukti tidak benar; atau masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
Register : 27-08-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 81/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
CV RANKKING SADA
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 066–PK Pemerintah Propinsi Sumatera Utara
18070
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan penyedia ulang;e . Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Halaman 59 Putusan Perkara Nomor: 81/G/2021/PTUNMDNPenyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban Sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIPyang bersangkutan;b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (Satu persen) dari total nilaiHPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggalpengajuan Sanggah Banding.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;Halaman 60 Putusan Perkara Nomor: 81/G/2021/PTUNMDNh.
    Bahwa Penggugat telah mengajukan Sanggah kepada Tergugat melaluisuratnya Nomor : 011/CVRS/S1/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihalSanggah (vide bukti P2);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor274.12/Pokja.066PK/BPBJSU/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihalJawaban Sanggah (vide bukti P3);4.
Register : 23-08-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 235/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 27 Februari 2020 — Penggugat:
CV. BATU GANA CITY DIWAKILI OLEH KAPTEN RAMBE
Tergugat:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
211156
  • Meskipun belum bersifat final, tetapdisediakan mekanisme keberatan oleh peraturan perundang undanganmelalui sanggah dan sanggah banding yang akan Tergugat uraikan tersendiri.Apabila ada sanggah, maka tugas Tergugat berakhir sampai kepadamenjawab sanggah;Bahwa dengan demikian, penetapan pemenang oleh Tergugat dalam BAHPHalaman 25 Putusan Nomor : 235/G/2019/PTUNMDN10.11.
    Dalam halKPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding..
    UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkanke kas negara.(3) Sanggah banding yang:a. pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; ataub. disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap dandiproses sebagai pengaduan.11.
    Masa Sanggah;11. Surat penunjukan penyedia barang/jasa;12.
Register : 06-07-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan IV Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
243106
  • UKPBJ mencairkan Jaminan sanggah banding dan disetorkan kekas negara/daerah.(3) Sanggah banding yang:a. Pengajuannya disampaikan bukan kepada KPA; ataub.
    Pokja adalah garda terdepanpembangunan negeri 15, Bahwa selanjutnya dapat dilakukan Sanggah banding (apabila ada)Sanggah banding disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelahJawaban Sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Sanggah Bandingmerupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanPekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas Jawaban Sanggah. Dalamhal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a.
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalendersetelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Bahwa dalam dokumen pemilihan mengenai sanggah bandingdijelaskan sebagai berikut:b.Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggaPenyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Halaman 58 dari 87HalamanPutusan Perkara Nomor 21/G/2021/PTUN.BNAe.
    Menerangkan bahwa sanggah dijawab tetapi terhadap jawaban tersebut tidakpuas maka peserta dapat mengajukan sanggah banding2. Menerangkan bahwa sanggah banding diajukan kepada KPA (kuasa Penggunaanggaran dengan syarat dilampirkan jaminan sanggah banding senilai 1 % darinilai HPS;3. Menerangkan bahwa apabila tidak melampirkan jaminan sanggah banding,sanggah banding tersebut tidak memenuhi syarat sehingga dianggap sebagaipengaduan4.
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 22/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 10 Maret 2021 — Penggugat:
CV. MANGGIS JASA KONSTRUKSI diwakili oleh HIDAYAT
Tergugat:
Pemerintah Daerah Kabupaten Solok POKJA 31
Intervensi:
CV. M.GHANI diwakili oleh DUSRAL
244103
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Halaman 24 dari 31 Halaman Putusan Perkara Nomor: 22/G/2020/PTUN.PDG1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;2) Untuk pengadaan Pekeraan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE.
    Jaminan Sanggah Banding dan disetorkankekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 26-07-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 34/G/2021/PTUN.PDG
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat:
PT. ARPEX PRIMADHAMOR
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 26 BP2JK Wilayah Sumatera Barat T.A. 2021 Pada Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat
370276
  • Sanggah.(2). Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat@r7oa(1) untuk pelaksanaan pemilihnan PekerjaanKonstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSEatas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilinan Penyediaulang.e.
    jawaban sanggah.
    Dalam hal tidak adaKPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Halaman 18 dari 80 HalamanPutusan Nomor: 34/G/2021/PTUN.PDGPenyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a.Penyanggah merupakan Sanggah Banding secaratertulis kepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) harikerja setelah jawaban sanggah dibuat dalam aplikasiSPSE.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang atau pemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidakditerima maka:1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihandengan menyampaikan hasil pemilihan kepadaPejabat Penandatangan Kontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Bandingdan disetorkan ke kas negara/daerah;Sanggah
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
298164
  • Upaya administratif yangPenggugat lakukan berupa sanggah, tetapi tidak melanjutkan sampaidengan sanggah banding karena sanggah banding merupakan pilihanhukum.
    sanggah dinyatakan benar/ditenma, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Penyampaian SanggahBanding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari keya setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    ;Sanggah Banding menghentikan proses Tender.Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 46h.
    Oleh karenanya, setelan Penggugat mengajukan Sanggah kepadaTergugat dan Tergugat telah memberikan Jawaban Sanggah melalui surat Nomor:04/BA/PB.001/PPLXXVII, tanggal 22 September 2020 (vide Bukti T12) yang padapokoknya menolak Sanggah yang diajukan, apabila Penggugat tidak setuju atasJawaban Sanggah maka Penggugat seharusnya tidak langsung mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan terlebin dahulu harusmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimanadiatur dalam
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 231/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
CV. RIZKY AULIA DIWAKILI OLEH ZUL AFKAR SIREGAR
Tergugat:
1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHAN BATU
2.POKJA PEMILIHAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI (D.I) SEI NAHODARIS KECAMATAN PANAI TENGAH
223110
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Putusan Nomor : 231/G/2019/PTUNMdn Halaman 381) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    berpendapat bahwa sejak dimulainya tahapan tender a quo Tergugattidak menyediakan kesempatan bagi para peserta pengadaan barang dan jasauntuk mengajukan sanggah banding;Menimbang, bahwa olehnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidakdilaksanakannya sanggah banding oleh Penggugat justru disebabkan karenaTergugat tidak menyediakan tahapan sanggah banding dalam tahapantahapanlelang tender a quo, atau dengan kata lain Penggugat memang tidak dapatmengajukan sanggah banding, sehingga tidak adil apabila
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 41/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. DAYAH INDAH Di wakili oleh Wakil Direkturnya : RISWAN SYAHPUTRA
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV.Ratana Kontruksi diwakili oleh Direktur yang bernama Hasrizal
22390
  • :(1) Sanggah banding disampaikan oleh Penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi sistem pengadaan secara elekronik.(4) Sanggah banding sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan
    Sanggah banding dari peserta Tender37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah.37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan = sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP.3.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah banding harus menyerahkan jaminan sanggah bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilinan sebesar 1% (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untukpekerjaan kontruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Bandingbesarnya 1% dari nilai Pagu Anggaran.c.
    UKPBJ mencairkan jaminan sanggah banding dan disetorkan keKas Negara/Daerah.. Sanggah banding menghentikan proses tender..
    Penggugathanya melakukan Sanggah saja, itupun waktunya sudah lewat 1 (satu) haridan tidak melakukan Sanggah Banding maupun Pengaduan ke APIP.Jikalau Penggugat merasa Dokumen Penawaran yang diajukannya itubenar dan telah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam aturanperundangundangan maka pada saat sanggah bandinglah, UKPBJ bisamemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanpenyedia ulang apabila sanggah bandingnya dinyatakan benar/diterima,dan juga pada saat sanggah bandinglah
Register : 22-02-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 10/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
GINDO SALOMO SIMANGUNSONG
Tergugat:
kepala balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) wilayah sumatera utara
264121
  • disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;.
    banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/BP2JKSU.P2/PJSAAEKSILUBUNGSAMOSIR/2020 tanggal 04 November 2020, disebutkan bahwa:37.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;37.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulisKepada KPA sebagaimana tercantum dalam LPD;37.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari Kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE;.
    Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;Qa.
    jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
Register : 08-04-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat:
PT. Karya Bahari
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Tahun 2021
Intervensi:
PT ADHIPATI BANGUN NAGARA
409186
  • Sanggah Banding dan Jawaban;Bahwa berkenaan dengan upaya sanggah bandingyang dilakukan oleh penyedia haruSs memenuhiketentuan peraturan perundangundangan = yangmengatur sanggah banding dan kewajiban yang harusdipenuhi ketika melakukan sanggah banding sebagaiberikut:1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPasal 50 ayat (1) huruf h yang berbunyi:Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksimeliputi:Qu veseseeeeesh.
    asli secara langsung atau melaluipos/jasa pengiriman diterima pokja pemilihan sebelum batasakhir masa sanggah banding;Halaman 27 dari 58 HalamanPutusan Nomor: 9/G/2021/PTUN.JBIButir 37.8 yang berbunyi: Dalam hal jaminan sanggah bandingasli tidak diterima pokja pemilihan sampai dengan batas akhirmasa sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakantidak diterima;Butir 37.11 yang berbunyi: Pokja pemilihan mengklarifikasiatas kebenaran jaminan sanggah banding asli kepada penerbitjJaminan dan KPA tidak
    akan menindaklanjuti sanggah bandingsebelum mendapatkan hasil klarifikasi pokja pemilihan;.
    yakniharus disertakan Jaminan Sanggah Banding.
    Jawaban sanggah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikanmelalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik paling lambat 3(tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;Halaman 49 dari 58 HalamanPutusan Nomor: 9/G/2021/PTUN.JBIMenimbang, bahwa sedangkan sanggah banding diatur dalamketentuan Pasal 104:(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA;(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah
Register : 30-09-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 100/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM PADA BIRO LPPBMN
321368
  • Surat Sanggah Banding yang didalilkan PENGGUGAT tidakmenyertakan jaminan sanggah banding sebesar 1% (satu persen)Halaman 23Perkara No.100/G/2021/PTUN.MDNdari Nilai HPS, dimana seharusnya disampaikan PENGGUGAT padasaat mengajukan Sanggah Banding.5.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, PENGGUGATtidak menyampaikan Jaminan Sanggah Banding kepada TERGUGAT.Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelahpengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja;c. Jawaban sanggah diberikan melalui SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada harikerja dan jam kerja;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, Tender/Seleksi ulang;e . Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka :1.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat NomorPL.101/1/1/SGHPK/KSOP.BTM/2021 tanggal 13 September 2021 perihalJawaban Sanggah (vide bukti P4, T4B);.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
400767
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
Register : 26-08-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 42/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 14 Januari 2020 — Penggugat:
CV. TYFA DIRGANTARA Di wakili oleh Wakil Direkturnya : MUTTAQIN
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PUPR I TAHUN 2019
Intervensi:
CV. ALIF PERKASA Di wakili oleh direkturnya FAISAL ALI
2761597
  • Tembusan sanggah banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan;b. Penyanggah banding harus menyerahkan jaminan sanggah bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (Satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan kontruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% dari nilai PaguAnggaran;c.
    b secara tertulis kepada KPA;(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.;(3) Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikanpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi sistem pengadaan secara elekronik.;(4) Sanggah banding sebgaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan;(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses hukum;Kemudian
    Sanggah banding dari peserta Tender;37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah.:;37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP;3.
    Penggugat hanya melakukan Sanggah saja dan tidakmelakukan Sanggah Banding maupun Pengaduan ke APIP.
    Sanggah banding dari peserta Tender;37.1 peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah;37.2 penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggahbanding disampaikan kepada APIP sesuai LDP;3.
Register : 04-09-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pemohon:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Termohon:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXIII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
222115
  • ;Bahwa Pemohon merasa perlu menjelaskan ketentuan tentang sanggah bandingsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi Melalui Penyedia karena sanggah banding merupakan salah satu upayapenyelesaian yang dapat dilakukan selain upaya penyelesaian melalui pengadilan;Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor: 1/P/FP/2020/PTUNBNA Bs)Bahwa sanggah banding yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
    UmumDan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, bukanlah upaya administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, karena Pengajuan UpayaAdministratif tidak dibebani biaya, sementara sanggah banding dibebankan biayadalam bentuk jaminan sanggah banding;Pasal 105 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatNomor 14 Tahun 2020 Tentang
    Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia menyebutkan, Penyanggah banding sebagaimana dimaksuddalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan.
    Sanggah dari Peserta Tender dan klausul 37. Sanggah Banding dari Peserta Tender pada Lampiran III);Bahwa dalam isi permohonannya, (III.
    Bahwa terhadap evaluasi hasil pelelangan apabila peserta pemilihan tidakmenerima hasil keputusan pokja maka bisa melakukan sanggahan padasistem SPSE, dan apabila sanggah tidak diterima namun belum puaspesertapemilihan bisa melakukan sanggah banding kepada Kuasa PenggunaAnggaran, dan apabila juga masih belum menerima bisa melanjutkanpengaduan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah);4.
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
265543
  • Banding atas Jawaban Sanggah TERGUGAT.
    setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;c.
    Bahwa apabila PENGGUGAT tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yang diaturdalam LKPP No. 9/2018, Lampiran Poin 4.2.14, yaitu:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding adiaturdengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima sanggah Banding;e.
    Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.