Ditemukan 19089 data
59 — 16
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.sus Tipikor/2013/PN.Gtotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini:Hal 1 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.SusTipikor/2013/PN.Gto tentang penetapan hari siding;3.
Boliyohuto (asli) ;Hal 2s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 515801003963538An. Bidang Pendidikan, Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli) ;4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004458536An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli) ;5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004324533An.
Pasal 18 UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaHal 4 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOKorupsi Jo.
Hasil penetapan kegiatan yang ada di masingHal 46 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOmasing desa dibuatkan secara kolektif dalam bentuk Surat Penetapan Camatyang menjadi dasar pembuatan dokumen pengajuan pencairan dana keKPPN melalui satker Kabupaten.
Hal 73 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO
256 — 109
November 1973Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sepoteng, RT/RW.002/001,Desa SukaBangun, Kecamatan Sungai Betung, KabupatenBengkayangAgama : Kristen ProstenPekerjaan : WiraswastaPendidikan : 1 (Pendidikan)Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :12Penyidik, TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN ;Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2014, di lakukan Penahanan di RumahTahanan Negara di Pontianak, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 23 Juni 2014;Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 Juni 2013, Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 14 Juli 2014, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 September 2014 sejak tanggal17 September
82 — 10
Natuna TA.2009 ;Dipergunakan dalam perkara lain ;8 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangpada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh kami EDI JUNAEDI, SH.MH selakuHakim Ketua Majelis, LINDAWATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dan M. FATAN RIYADHI, SH.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjung selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 olehHakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang dihadiri oleh DONA MARTINUS, SH. dan ANDI AKBAR,SH.
53 — 10
44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL
PUTUSAN Nomor: 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi, pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TRWAN M.
95 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
88 — 37
Tipikor/2016/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa PenuntutUmum tidak mengajukan kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masingmasing Nomor :W27.U1/452/HK.07/II/2017 dan
55 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.
154 — 43
Tipikor/2015/PN.Gtlo."DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmemerikasa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanMINGGOLINA AMU,SE.M.Ec.Dev;Gorontalo;51 Tahun / 16 Maret 1964;Perempuan;Indonesia;Jl.
Perpanjangan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 29 KUHAP Tahap II olehKetua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 24 September 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor : 11/Pid.Sus Tipikor/2015/PN.Gtlo, tanggal 28 April 2015 , tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara tersebut ;Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan
59 — 19
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
88 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
110 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
121 — 42
118 — 57
232 — 433
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
53 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinargrafika, Jakarta, 2009. hal 5152) ;Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan ataumelakukan tanopa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengankewenangan.
90 — 28
.003/RW.002, Desa Paal,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten MelawiAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Pengrajin Meubel)Pendidikan : SLTATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1 Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/DitReskrimsusII, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal22 November 2014 ;2 Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print13/Q.1.12/ Ft.1/11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara diPontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;Halaman dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.PtkTerdakwa didampingi
68 — 10
138 — 16
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
437 — 230
Tipikor/2015/PN.Ptktanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 30 Januari 2016 ;6.
Tipikor/2015/PN.Ptk10.
Tipikor/2015/PN.Ptkhak guna usaha seluas + 3670 ha.
Tipikor/2015/PN.Ptkb.
Tipikor/2015/PN.Ptk