Ditemukan 4594 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pemohon:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Termohon:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXIII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
225115
  • ;Bahwa Pemohon merasa perlu menjelaskan ketentuan tentang sanggah bandingsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi Melalui Penyedia karena sanggah banding merupakan salah satu upayapenyelesaian yang dapat dilakukan selain upaya penyelesaian melalui pengadilan;Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor: 1/P/FP/2020/PTUNBNA Bs)Bahwa sanggah banding yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
    UmumDan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, bukanlah upaya administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, karena Pengajuan UpayaAdministratif tidak dibebani biaya, sementara sanggah banding dibebankan biayadalam bentuk jaminan sanggah banding;Pasal 105 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatNomor 14 Tahun 2020 Tentang
    Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia menyebutkan, Penyanggah banding sebagaimana dimaksuddalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan.
    Sanggah dari Peserta Tender dan klausul 37. Sanggah Banding dari Peserta Tender pada Lampiran III);Bahwa dalam isi permohonannya, (III.
    Bahwa terhadap evaluasi hasil pelelangan apabila peserta pemilihan tidakmenerima hasil keputusan pokja maka bisa melakukan sanggahan padasistem SPSE, dan apabila sanggah tidak diterima namun belum puaspesertapemilihan bisa melakukan sanggah banding kepada Kuasa PenggunaAnggaran, dan apabila juga masih belum menerima bisa melanjutkanpengaduan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah);4.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
378176
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 16-11-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 83/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
PT. Multi Karya Pratama
Tergugat:
Pejabat Pembuat Komite (PPK) Balai Pegelolah Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumatera Selatan Dan Provinsi Bangka Belitung
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA CABANG TERNATE DIWAKILI OLEH FRANS BENNY REMBET
240172
  • Sanggah ;(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekenyaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding ;.
    Sanggahan disampaikan di luar masa sanggah ;34.8. Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan diprosessebagaimana penanganan pengaduan ;35. Sanggah Banding dari Peserta Tender ;35.1. Peserta dapat mengajukan Sanggah Banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;35.2. Penyanggah menyapaikan Sanggah Banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;35.3. Sanggah Banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikialender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;35.4.
    Sanggah Banding dari Peserta Tender ;Hal 114 Putusan Perkara Nomor : 83/G/2021/PTUNPLG35.1. Peserta dapat mengajukan Sanggah Banding apabila tidak setujuatas jawaban sanggah ;35.2. Penyanggah menyapaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;35.3. Sanggah Banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikialender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;35.4.
    Nilai Nominal jaminan Sanggah Banding paling kurang sebesar1% (satu persen) dari nilai HPS sebagaimana tercantum dalamLDP ;35.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tigapuluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Bandingsebagaimana tercantum dalam LDP ;35.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding aslisecara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterimaPokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding ;35.8.
    Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima PokjaPemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding,maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.35.9. Segala resiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman JaminanSanggah Banding asli menjadi resiko peserta ;35.11.
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
I Nyoman Dana
Tergugat:
1.I Wayan Bakta
2.I Wayan Tarka
7832
  • besar; Bahwa setahu saksi dari 10 (Sepuluh) tahun yang lalu Penggugatyang ngodalin merajan/sanggah tersebut namun sebelum itu saksi tidakmengetahui; Bahwa setahu saksi di merajan/sanggah pada tanah sengketatersebut terdapat Rong Telu; Bahwa setahu saksi para pihak yang tidak ada hubungan keluarganyungsung satu merajan/sanggah bisa asalkan diupacarai denganupacara Ngingkup;Halaman 7 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi para Tergugat mempunyai rumah atausanggah pokok
    yang lain, tepatnyadi rumah Leh sebelah selatan dari tanah sengketa tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui Para Tergugat ikut memilikimerajan/sanggah dirumah yang Para Tergugat bawakan sesajen atauJotan tersebut;.
    pokok dariPara Tergugat bukan di tanah sengketa tersebut namun disebelahselatan rumah saksi; Bahwa saksi sering melihat Para Tergugat membawabanten/sesajen di sebelah selatan rumah saksi; Bahwa setahu saksi yang melaksanakan piodalan dimerajan/sanggah pada tanah sengketa adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan sekali melaksanakanpiodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa dimana Penggugatyang sering mencari Pemangku saat piodalan; Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan
    berapakali ngodalin padamerajan/sanggah di tanah sengketa tersebut namun setahu saksi yangmencari mangku setiap piodalan adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan itu 3 (tiga) kalidilaksanakan piodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebutHalaman 9 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi piodalan pada merajan/sanggah di tanahsengketa tersebut berdasarkan sasih (Setahun sekalli); Bahwa saksi tidak mengetahui piodalan pada merajan/sanggah ditanah
    sengketa tersebut jatuh pada sasih apa ; Bahwa setahu saksi mangku yang memimpin pada saat piodalandi merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebut adalah mangku Pice; Bahwa setahu saksi Para Tergugat tidak pernah ngayah di BanjarKed; Bahwa setahu saksi Penggugat sebagai ngayah pengarepsedangkan Para Tergugat sebagai ngayah pengampel; Bahwa setahu saksi perbedaan ngayah pengarep dengan ngayahngampel adalah kalau ngayah pengarep ikut ngayah sebagai seka gong,pecalang, dll, sedangkan ngayah ngampel
Register : 05-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 8 Desember 2020 — Penggugat:
PT. TIAR SARI SUKSES dalam hal diwakili oleh RIZAL JOYAKIM S
Tergugat:
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ), POKJA PEMILIHAN 8 (DELAPAN) BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Intervensi:
PT RAMAWIJAYA dalam hal ini diwakili oleh MAZBARIANTO, S.E.
278212
  • (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.Jumlah peserta yang keberatan atas jawaban sanggah danmenyampaikan sanggah banding = 0 (nol) Peserta4.
    besarnya 1% (satu persen) dari nilai PaguANQQAlAN j $$ nooner n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnnMenimbang, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai SanggahBanding diatur dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018Poin 4.2.14 Sanggah Banding, yang menyebutkan sebagai berikut :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah BandingHal. 69 dari 74 Hal. Putusan No. 39/G/2020/PTUN.PBRditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;.
    Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alat buktibahwa Penyanggah (ic. Penggugat) telah melakukan Sanggah Banding,demikian pula tidak terdapat alat bukti bahwa Penggugat telahmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan (ic.
Register : 18-11-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 128/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat:
CV. Mekar Aji Rahayu
Tergugat:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Dalam Pengadaan Barang/Jasa pd Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjar Tahun Anggran 2020
366248
  • Pokja Pemilinan memberikanjawaban secara elektronik melalui aplikasi SPSE atassemua sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhirmasa sanggah. Akhir dari masa sanggah sesuai jadwal adalah26 Oktober 2020.
    mengenai Sanggah Bandingdari Penyanggah kepada KPA (Kuasa Penggugana Anggaran)pada pengadaan Pekerjaan Konsitruksi yang tidak setuju atasHalaman 61 dari 68 halaman Putusan Nomor : 128/G/2020/PTUN.BDGjawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingdiajukan kepada PA (Pengguna Anggaran);3.
    disebutkan di atas,diketahui bahwa telah tersedia sarana penyelesaian sengketa secara internaldalam lingkup pemerintahan (eksekutif) yang disebut Sanggah dan SanggahBanding;Menimbang, bahwa permasalahan hukum yang juga mestdipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalampengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakahSanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    Banding yang diajukankepada KPA atau PA setelah terlebin dahulu menempuh Sanggah, yangmana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan saranapenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internal dalam halpengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan SanggahBanding merupakan upaya administratif;Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara dapat diketahui yang pada pokoknya bahwa
Register : 26-06-2018 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Februari 2019 — Penggugat:
PATI SIMANJUNTAK
Tergugat:
1.Ketua Pokja Pengadaan Barang Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
2.Pejabat Pembuat Komitmen Tanjung Dolok, Cs
3.Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
4.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
5.Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8322
  • menyesuaikandengan berakhirnya pelaksanaan tahap Pembuktian Kualifikasi) vide P.7;Bahwa begitu memasuki tahap MASA SANGGAH HASIL LELANG, padasaat itu juga PENGGUGAT menyampaikan SANGGAHAN melalui suratbernomor 025/PEN/SGHN/ II/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang diupload ke sistem LPSE pada hari RABU tanggal 20 FEBRUARI 2018 pukul16.39waktu server vide P.8;Bahwa hingga berakhirnya MASA SANGGAH HASIL LELANG, yaknitanggal 24 FEBRUARI 2018 PUKUL 17.00 WAKTU SERVER, TERGUGAT Halaman 4Putusan Nomor
    PADA PAKET PEMBANGUNAN JALAN AKSESBANDARA SIBISA (KODE LELANG 36925064) DI SPSE; dan (2) FILEJAWABAN SANGGAH YANG TELAH DIUPLOAD POKJA PADA TANGGAL21 FEBRUARI 2018 TIDAK MUNCUL DI SPSE KARENA SISTEM TIDAKMENYIMPAN FILE JAWABAN SANGGAH YANG DIUPLOAD TANPAMENGISI KOLOM URAIAN JAWABAN SANGGAH;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu semakinmemperkuat TIDAK ADANYA JAWABAN SANGGAH DARI TERGUGAT DILPSE;Bahwa penjelasan PUSDATIN Setjen Kementerian PUPR itu punmenegaskan ADANYA KELALAIAN TEKNIS
    YANG DILAKUKANTERGUGAT SAAT MENGUPLOAD JAWABAN SANGGAHNYA DENGANTIDAK MENULISKAN KATA JAWABAN SANGGAH PADA KOLOMURAIAN SEHINGGA TIDAK BISA MENYIMPAN FILE DARI JAWABANSANGGAH TERSEBUT;Bahwa karena pelaksanaan pelelangan pada paket Pembangunan JalanAkses Bandara Sibisa itu dilakukan dengan metoda ELelang Umum, makaJawaban Sanggah yang sah adalah Jawaban Sanggah yang muncul diLPSE.
    , telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 29/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 28/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 21 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Surat Nomor: 27/POKJAPJN 1/PPK.05SBS/2018tanggal 20 Pebruari 2018 perihal: Jawaban Sanggah, telahdisesuaikan dengan aslinya;: Surat dari PT Marudut Tua Jaya Perihal: Pengaduan PelelanganPembangunan
    Sumut, telah disesuaikan dengan aslinya;: Fotocopy Print out tampilan layar komputer POKJA ataspengiriman jawaban sanggah, telah disesuaikan denganaslinya;: Fotocopy Resi Pengiriman Titipan Kilat JNE Nomor: MESAA 0534 87 20 918 tanggal 06 Maret 2018 dari ULP POKJA Wilayah Halaman 22Putusan Nomor 378/Pdt.G/2018/PN Mdnkepada Direktur PT Natama Karya Jaya, Medan, telahdisesuaikan dengan aslinya;29.
Register : 02-08-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 10-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 19 Desember 2013 — -CV. SOLID JAYA lawan -KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN AGAM
12873
  • Bahwa objek perkara in casu dalam menandatangani surat, dengan membuatatas nama Bupati Agam, sedangkan isi surat tidak ada menjelaskanpenunjukan ataupun Surat Keputusan (SK) untuk menjawab sanggah bandingatas nama Bupati Agam); c. Jawaban sanggah banding ditandantangi oleh kepala Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Kabupaten Agam yang tidak menjelaskan sebagaiApa??
    Yangartinya jawaban sanggah banding tidak sah dan cacat hukum karena tidakdijawab oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupaten Agam;Bahwa Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Agam Nomor :421/527/Disdikpora/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Jawaban SanggahBanding alat Peraga terhadap Sanggah Banding CV.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan OlahragaKabupaten Agam Nomor : 421/527/Disdikpora/2013 tanggal 23 juli 2013,Perihal : Jawaban Sanggah Banding.3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor421/527/Disdikpora/2013, Perihal : Jawaban Sanggah Banding, tanggal 23 Juli04.
    Solid Jaya: Bahwa benar saksi pernah melihat jawaban sanggah banding terseb ut; Bahwa benar saksi juga ikut sebagai peserta lelang melalui CV.
    Solid Jayamelalui aplikasi SPSE pada tanggal 12 Juli 2013 (vide bukti P15);Bahwa atas jawaban sanggah Panitia Pengadaan Barang Jasa Disidikpora (SD) Kab.Agam CV. Solid Jaya mengajukan Sanggah Banding kepada Pengguna AnggaranDinas Pendidkan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Agam melalui Surat Nomor :40/SOJASANGGAH/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (vide bukti P10);Bahwa CV.
Putus : 24-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PID/2013
Tanggal 24 Desember 2014 — NYOMAN MOLER
5333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa NYOMAN MOLER, pada hari Selasa tanggal 26Februari 2012 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu yang masih dalam bulan Februari tahun 2012, bertempat di BanjarDinas Dauh Pangkung, Desa Umajero, Kecamatan Busungbiu, KabupatenBuleleng atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawanhukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu berupa (sanggah
    No. 447 K/PID/2013pemugbugnya pecah, tanpa seijin dari saksi Ketut Suarmi, selanjutnya akibatperbuatan Terdakwa, sanggah kemulan guru milik saksi korban Ketut Suarmimenjadi rusak sehingga tidak dapat dipergunakan untuk sembahyang dan saksikorban Ketut Suarmi mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,00 (empatpuluh juta rupiah) selanjutnya sanggah kemulan guru / rong telu yang dirusakoleh Terdakwa seluruhnya atau sebagian milik saksi Ketut Suarmi ;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi.e1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 cm ;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kepala sanggah surya ; 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ; 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 82/Pid/2012/PT.
    Terdakwa terbukti melakukan pengrusakan barang berupa sanggah rongtelu sanggah surya dan sanggah Pengarukan dengan cara memotong padabagian pangkal karena semuanya terbuat dari kayu kemudian merobohkannya,serta merusak sanggah Penunggun karang yang terbuat dari batu padas hinggapatah yang kesemuanya terdapat di sanggah sunur (Tempat lbadah Pemujaan);Perbuatan Terdakwa melakukan pengrusakan dengan memukul purasurya milik saksi korban ketut suarami mengakibatkan kerugian sebesarRp40.000.000,00 (empat
Register : 06-09-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 91/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 5 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
257124
  • Bahwa terhadap Surat Jawaban Sanggah dari TERGUGAT makaPENGGUGAT menyampaikan Surat Sanggah Banding Nomor:22/KSMS/VII/2019 Tanggal 22 Juli 2019 ditujukan kepada Kepala DinasPekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan KawasanPemukiman yang pada intinya menyampaikan : Sanggah 1.Kenapa dokumen pemilihnan tidak secara penuhBanding mengadopsi Peraturan Menteri PUPR NomorNo. 1 07/PRT/M/2019? kenapa harus ada pengecualian tentangketentuan kualifikasi/klasifikasi usaha penyedia?;2.
    Terhadap Sanggah Banding tidak ada jawaban dari Kepala Dinas PekerjaanUmum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman maupunKelompok Kerja Pemilihnan 2Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa KabupatenPangandaran Tahun Anggaran 2019:Bahwa masa Sanggah Banding adalah 5 (lima) hari kerja sejak JawabanSanggah diterbitkan artinya mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai 22 Juli 2019.Tapi proses tanda tangan Kontrak justru terjadi tanggal 18 Juli 2019 tidakmenunggu masa Sanggah Banding dan belum dikeluarkannya
    Bahwa setelah dilakukan Pengumuman Pemenang Tender, Tergugatmemberi masa sanggah dan sanggah banding kepada para peserta.
    Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran,Bahwa pembayaran/penyetoran jaminan sanggah banding bersifat wajibkarena dengan adanya sanggah banding maka dapat menghentikan prosespengadaan dan apabila sanggah banding tidak terbukti kebenarannya makajaminan sanggah banding tersebut haruslah dicairkan dan disetorkankepada Kas N@Qala) 22222 ono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne eeBahwa oleh karena Penggugat tidak mengajukan sanggah
    sanggah.
Register : 31-03-2011 — Putus : 20-04-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2011 — Prof. Dr. H. Tb. Chasan Sohib;Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
6932
  • IstakaKarya (Persero) sebagai pemenang lelang dan menunjukPenggugat sebagai pemenang cadangan ; Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KeputusanPresiden nomor 80 tahun 2003 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, para pihak yang tidak puasdengan keputusan penunjukkan pemenang lelang, dapatmengajukan keberatannta melalui mekanisme sanggah dansanggah banding ;Bahwa Penggugat mengajukan sanggahan kepada PejabatPembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan dan JembatanCilegon Pasauran SRIPIBRD Loan
    No. 7786ID (4834 IND)Hal 5 dari 7 hal Penetapan Nomor76/G/2011/PTUN JKT.SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bantenmelalui surat nomor 029/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 9 Nopember 2010 perihal SanggahanPenetapan Pemenang Lelang Paket Cilegon Pasauran ;Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjawab Sanggahanmelalui suratnya nomor UM.01.11/PEMBCLPS/215 tanggal15 November 2010 tentang Sanggahan PT.
    IntiJawaban sanggah tersebut adalah menolak SanggahanPenggugat dan tetap pada pendiriannya menunjuk PT.Istaka Karya (Persero) sebagai Pemenang Lelang ;Bahwa menanggapi surat panitia lelang tersebut, Penggugatmengajukan sanggah banding ke Menteri Pekerjaan Umum RImelalui surat nomor 030/Sanggah Clg Pasrn/LDASCRU/X1/2010 tanggal 19 Nopember 2010 perihal Sanggahanbanding penetapan Pemenang Lelalng paket CilegonPasauranBahwa Menteri Pekerjaan Umum RI mengeluarkan putusanterhadap Sanggah Banding Penggugat
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 3/G/2021/PTUN.PGP
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
PT. NAKADA UTAMA diwakili oleh RAMADHANI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN 33 BP2JK WILAYAH BANGKA BELITUNG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021
263118
  • dan sanggah banding, kemudian melalui PengadilanTata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam:1.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah mengajukan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dibuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan;b.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:1) Pokja Pemilihan = melanjutkan proses pemilihnan denganmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah banding menghentikan proses tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.3.
    sanggah dan sanggah banding yangharus dilakukan dalam sistem karena proses tender ini menggunakanaplikasi SPSE atau online.
    Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah makadapat melakukan sanggah banding yang ditujukan kepada atasan KPAsebagai upaya banding administratif dan juga dilakukan dalam jangka waktuyang telah ditentukan selama masa sanggah dan masa sanggah banding.Dan hal ini menjadi sangat relevan kenapa tidak ada sanggah (upayakeberatan) dan sanggah banding (upaya banding administratif) dalamsengketa a quo?
Register : 22-08-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 19-03-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 10 Januari 2012 — - PT. NUSANTARA CITRA KONSULTAN; - PANITIA PENGADAAN JASA KONSULTANSI KEGIATAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG TAHAP II DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BIDANG TATA RUANG;
201123
  • =;bahwa walaupun sanggahan yang diajukan Penggugat diluarmasa sanggah, namun Tergugat tetap memberikan jawabanatas sangah Penggugat tersebut.
    Adapun jawaban Tergugatterhadap sanggahan di luar masa sanggah yang disampaikanPenggugat tersebut.
    NusantaraCitra Konsultan mengajukan sanggah pada tanggal 20 Juni2011 yang lalu. Padahal batas waktu) masa sanggah adalahtanggal 15 Juni 2011.
    di luar masa sanggah dikenal sebagaipengaduan saja, dan itu harus~ ditindak lanjuti juga(dijawab) ,Bahwa peserta yang tidak melakukan sanggah atau sanggahbanding boleh melakukan sanggahan di luar masa sanggah,karena itu berbeda, sanggah di luar masa sanggah tidakmenghentikan proses pelelangan ;Bahwa jika sanggah di luar masa sanggah itu terbukti, makaharus dilakukan pelelangan ulangBahwa terhadap peserta lelang yang lolos Prakualifikasidapat mengunduh untuk mengikuti penawaran harga ;Bahwa dalam
    Sanggah Banding5).
Register : 07-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 269/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7440
  • penolakan Tergugat untuk memecah sertipikat, menolak membagi Obyek Sengketa sesuai luas dan batas-batas (tercantum dalam surat pernyataan pembagian tanah pekarangan tertanggal 17 Maret 2020) dan menolak hasil pengukuran pihak BPN Kota Mataram adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan Sertifikat obyek sengketa menjadi agunan tanpa sepengetahuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah
    Bahwa Surat Pernyataan Pembagian Tanah Pekarangan tertanggal 17 Maret2020 tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa Obyek Sengketa dibagimenjadi tiga bagian masingmasing untuk para Penggugat dan Tergugat setelahdikurangi luas lahan bangunan Sanggah (tempat sembahyang);.
    dapat Tergugat sampaikan bahwa benardi atas lahan pekarangan tersebut terdapat sebuah bangunan berupa sanggah(tempat sembahyang) seluas + 138 M?
    (b) Tetamian yang dapat dibagi, yaitu harta warisan yang tidak mempunyainilai religius, seperti Sawah, ladang, dan lainlain.2) Tetatadan, yaitu harta yang dibawa dah masingmasing suami dan isteri kedalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri (Sekaya),ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh oleh suami isteriselama perkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah
    / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Register : 08-02-2021 — Putus : 16-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/P/FP/2021/PTUN.JPR
Tanggal 16 Maret 2021 — Pemohon:
PT. PUDAN KREASI
Termohon:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA, PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
13552
  • TERMOHON juga harus menyerahkanJaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilaitotal HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    PTUN.JPRsetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE (palinglambat pada tanggal 9 Februari 2021).
    Selanjutnya juga harusmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satupersen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Selanjutnya jugaharus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1%(satu persen) dari nilai total HPS kepada TERMOHON;Bahwa sampai TERMOHON mengajukan Jawaban atasPermohonan PEMOHON A Quo tidak terdapat pemberitahuandari KPA kepada TERMOHON perihal sanggah banding yangdisampaikan PEMOHON.
    Sanggah dari Peserta Tender36.7. Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasiSPSE (offline), kecuali keadaan kahar atau gangguanteknis;b. sanggahan ditujukan bukan kepada PokjaPemilihan; atauc. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah;36.8.
Register : 05-06-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
1.I KETUT ARTHA
2.I MADE TRIANA
Tergugat:
I WAYAN HARDJAYA
6822
  • dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Dewa RamaSebelah selatan: Pekarangan Made TrianaSebelah timur : Sanggah (tempat sembahyang)Sebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Made Triana seluas +197 M? dengan batasbatas:Sebelah utara : Pekarangan Wayan HardjayaSebelah selatan: Pekarangan Ketut KarthaSebelah timur : JalanSebelah barat : Pekarangan Nengah ArdanaBagian dari Ketut Kartha seluas +196 M?
    Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah (tempat sembahyang)yangberdiri di atas tanah pekarangan seluas + 138 M2 adalah kepemilikanbersama, baik dari orang tua, tergugat maupun para penggugat dan tidakdiperjualbelikan;Menyatakan hukum surat pernyataan tertanggal 28 April 2020 yang berisikesepakatan bahwa sertipikat disimpan oleh satu pemegang hak merupakanperbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;.
    namun bapak Para Penggugat danTergugat sekali lagi merasa gengsi dan malas untuk melaksanakan ibadahpersembahyangan didalam sanggah yang dibangun oleh ibu Para Penggugatdan Tergugat, sehingga sungguh tidak tepat dikatakan bahwa sanggah(tempat sembahyang) tersebut merupakan hasil jerih payah bersamamelainkan murni merupakan hasil jerih payah ibu Para Penggugat danTergugat seorang.Sehingga Tergugat menolak dalil gugatan para Penggugatyang menyatakan bahwa sanggah (tempat sembahyang)tersebut merupakanhasil
    ke dalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri(sekaya), ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh olen suami isteri selamaperkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Register : 29-09-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 32/G/TF/2021/PTUN.SMD
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
334192
  • Bahwasebagaimana tahapan sanggah banding dalam jadwal lelang, waktusanggah banding adalah mulai tanggal 26 Juli 2021 pukul 00.00 wibsampai dengan tanggal 30 Juli 2021 pukul 11.00 Wib, dalammenentukan waktu masa sanggah tersebut pokja lelang pengadaanberpedoman pada ketentuan pasal 104 ayat (3) dan (4) PeraturanMenteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, yangmenerangkan :Ayat (3).Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah
    pengadaan barang/jasa terdiri dari, Jaminan sanggah banding .eAyat (2) berbunyi jaminan penawaran sebagaimana dimaksuddengan ayat (1) huruf a dan jaminan sanggah bandingHalaman 34 dari 73 halamanPutusan Nomor : 32/G/TF/2021/PTUN.SMDsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untukpengadaan jasa konstruksi .Pasal 32 ayat (1) berbunyi jaminan sanggah bandingsebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) besarnya 1 %(satu persen) dari nilai total HPS .Hal tersebut juga diatur dalam lampiran poin
    4.2.13 huruf a dan bPeratutan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan MelaluiPenyedia, yang menyatakan bahwa :Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan konstruksi yang tidak setujuatas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya
    5 (lima) hari kalender setelahjawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    PranotoSamarinda dengan surat Nomor : UM.002/4182/APTP/2021tanggal 09 Agustus 2021 perihal jawaban sanggah bandingPT. Multi Karya Pratama.
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
374208
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 26-02-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 27/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 19 Juli 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD YANG SANTOSO
Tergugat:
KEPALA KANTOR KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT BINARMARGA BALAI BESAR PELAKSANA JALAN NASIONAL JAWA TIMUR DAN BALI, SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN WILAYAH III PROVINSI JAWA TIMUR
246105
  • dan Sanggah Banding;Bahwa Penggugat pada tanggal 18 Januari 2021 telah mengajukanSurat Keberatan Tertulis kepada Tergugat berupa Sanggah melaluiwebsite lIpse.pu.go.id dan melakukan upaya banding administrasiberupa Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)yakni Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III ProvinsiJawa Timur selaku organ atau badan yang diberi wewenang untukmenerima dan menjawab sanggah banding peserta TenderPekerjaan Konstruksi tertanggal 29 Januari 2021;Bahwa dikarenakan
    dalampasal 104 ayat (3) yang menyatakan Sanggah bandingsebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima)hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistempengadaan secara elektronik.
    Tergugat (sebagaimana uraian angka5 diatas), Penggugat mengajukan sanggah banding pada tanggal 29Januari 2021.
    tertabrak alat berat;11) Tergugat telah menjawab sanggah melalui surat Nomor1/Jwb.Sanggah/POKJA.14.B/I/2021 tanggal 25 Januari 2021, perihalJawaban Sanggah, yang diupload pada SPSE tanggal 25 Januari2021 pukul 08.40 WIB.
    Bahwa Dokumen RKK Penggugat tidak menyampaikan jenis/tipepekerjaan Preservasi Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan seperti yangdiminta dalam Dokumen Pemilihan LDP huruf F5, maka dinyatakanGUGUR dan dengan ini sanggahan Penggugat dinyatakan TIDAKDITERIMA.12) Bahwa terhadap jawaban Sanggah dari Tergugat, maka Penggugatmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) melalui surat nomor 61/PMS/I/2021 tanggal 29 Januari 2021hal Sanggah Banding, beserta jaminan sanggah banding;13) KPA menjawab
Putus : 21-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/TUN/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — CV. KENCONO WUNGU vs.PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN LAMONGAN, DK
5924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 141 K/TUN/2013Jawaban Sanggah Banding oleh Tergugat Il tanggal 2 Juli 2012 Nomor .027/03/08.10/413.115/2012, maka sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3)UndangUndang R.. No. 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang R.I No. 9 Tahun2004 (untuk selanjutnya Penggugat sebut "UU.
    No. 141 K/TUN/201312.13.sanggahan banding kepada Tergugat Il sebagaimana dalam SuratnyaPerihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor : 027/03/08.10/413.115/2012 ( obyek sengketa ) yang pada intinya menyatakan"sanggah banding saudara (Penggugat) tidak dapat dibuktikan kebenarannya"karena senyatanya dalam sanggah banding Penyanggah ( Penggugat ) sudahmelampirkan bukti daftar barang "wajib" SNI terlebin keputusan Tergugat Ila quo tidak disertai pertimbangan yang cukup dan transparan serta
    dan jawaban sanggah banding(obyek sengketa) tidak sesuai asas pemerintahan yang baik khususnya asaspengadaan barang dan jasa yang efisien, maka terhadap Sanggahan BandingPenggugat untuk dinyatakan benar, dan terhadap Tergugat Il diperintahkanmengembalikan uang jaminan sanggah banding kepada Penyanggah(Penggugat) sebesar Rp. 6.080.250,, dengan demikian oleh karena obyeksengketa bertentangan dengan Perpres 2010 dan atas pemerintahan yang baikserta prinsip / asas pengadaan mutatis mutandis Berita Acara
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan BupatiLamongan perihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor027/03/08.10/413.115/2012;4.
    Perihal Surat bukan mengenai Jawaban Sanggah Banding melainkan BeritaAcara Hasii Pelelangan, dan ;c. Tanggal Dokumen No. 027/03/05.03/413.115/2012 bukan tanggal 2 Juli 2012Hal. 12 dari 18 hal. Put.