Ditemukan 4594 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 100/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : EUIS LISNAWATI
Terbanding/Tergugat I : Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
Terbanding/Tergugat II : Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : CV. TEGAR
11968
  • Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatan Rehabilitasi DITonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Terbanding ;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpa nomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dari TerbandingII;3.
    Mewajibkan Terbanding dan Terbanding II untuk mencabut:SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang /Jasa) dan Surat Perjanjian(Kontrak tentang kegiatan Rehabilitasi DI Tonjong dari PPK kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Sebagai produk hukum yang diakibatkan dariPenetapan dan pengumuman pemenang lewat SPSE tertanggal 11Agustus 2020 dan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor:027/07/31/09/BPBJ/2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong dari Terbanding I; Jawaban Sanggah pada SPSEtentang
    No.100//B/2021/PT.TUN.JKTdan Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpa nomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020.4.
    Menyatakan Surat Jawaban Sanggah Banding Nomor : tanpanomor/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dari TergugatIl telah sah menurut hukum dan tidak melanggar azasazas umumpemerintahan yang baik.5.Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biayaperkara ini seluruhnya;Hal. 8 dari 15 hal. Put.
    Hal ini dikarenakan dalam kasusa quo sanggah banding yang diajukan Penggugat/Pembanding kepadaKPA/PA tidak diterima, sehingga sesuai ketentuan angka 4.2.14 huruf fLampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanHal. 11 dari 15 hal. Put.
Register : 25-07-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 27-01-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gin
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat : 1.I Made Ramia 2.I Ketut Asta 3.I Wayan Suka Tergugat : 1.I Wayan Ruruh 2.I Ketut Awan Sianta
13737
  • Bahwa pada poin 8 halaman 8 putusan perdamaian tersebut jugamenyatakan apabila ada salah seorang ahli wans almarhum WayanRenek yang tidak melakukan kewajiban seperti melakukan ayahan desaadat, ayahan subak dan memenuhi kewajiban di sanggah/merajansebagaimana seharusnya, maka semua warisan yang diterima harusdikembalikan kepada ahli wans dari almarhum WAYAN RENEK,Bahwa dalam kenyataannya Tergugat telah melanggar isi perdamaianHalaman 3 dari 27 Putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gindimaksud karena Tergugat
    menghaturkan upakara dalam rangka Rainan diSanggah/Merajan selama 1(satu) tahun sebanyak 2 (dua) kali Rainan.Begitu pula Tergugat Il tidak melaksanakan kewajibannya kesanggah/merajan setelah Hari Raya Nyepi yaitu sejak Hari RayaGalungan bulan April 2017, hal ini sangat memberatkan Para Penggugat.Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas apabila ada salahseorang ahli waris almarhum Wayan Renek yang tidak melakukankewajiban seperti melakukan ayahan desa adat, ayahan subak danmemenuhi kewajiban di sanggah
    Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk bersihbersih dan tidak menghaturkanupakara dalam rangka rainan di sanggah/ Merajan selama 1 (satu)tahun sebanyak 2 (dua) kali rainan.
    yang baru,mengupacarai selurun bangunan dan Merajan/Sanggah baru agardapat ditinggali, tentunya untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkandana/uang yang tidak sedikit malahan sangat menguras uang,dimanakah letak keadilannya?
    apabila Para Penggugat yang notabenetinggal di rumah asal (pekarangan desa) mempermasalahkan ParaTergugat yang sudah tinggal di pondok karena tidak pulang ke rumahasal untuk sekedar setiap waktu hanya menyapu/membersihkanMerajan/Sanggah, sehingga dianggap telah lalai dan hak warisnyadirampas adalah suatu tindakan yang tidak adil, hanya sebatasmenyapukan/membersihkan Merajan di pekarangan yang ditempatinyasendiri Para Penggugat sudah merasa keberatan, apalagi disuruhmembangun rumah atau Merajan/Sanggah
Putus : 02-09-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PT DENPASAR Nomor 117/PDT/2016/PT.DPS
Tanggal 2 September 2016 — 1. I NYOMAN PANTES; 2. KETUT BUDIARTA; 3. I MADE SUMERTA; sebagai PARA PEMBANDING; Melawan : 1. I WAYAN RESEP; 2. I OPLAN; 3. I OPLIN; 4. I RATUS sebagai PARA TERBANDING;
8332
  • Monong /I Daging diberikan mengupapira sanggah/merajan peninggalan Genuk (alm) dengan hasilhasil dari tanah (tanah Sengketa) yangdikelola oleh Wayan Saneng alias Saneng bersama Istrinya Ni WayanSemping berserta anakanaknya yaitu Para Tergugat.;10.
    Untuk Catu sanggah peninggalan Genuk.b. 1 (satu) Ha. Untuk Para Penggugat,c. 1 (satu) Ha.
    Untuk Catu sanggah peninggalan Genuk (alm).b. 1 (satu) Ha. Untuk Para Penggugat,c. 1 (satu) Ha. Untuk Para Tergugat,Halaman. 7 dari 30 Putusan Nomor 117/PDT/2016/PT DPSDan Para Penggugat bersama Para Tergugat berkewajiban secarabersamasama Mengupapira atau merawarat ,memperbaiki, sertamembuat upakaraupacara Keagamaan sanggah/ merajan peninggalan Genuk (alm) yang sebelumnya merupakan bagian kewajiban yangdibebankan oleh Genuk (alm) kepada Monong (alm);6.
    Bahwa dimana kewajibankewajiban yang dilakukanoleh Wayan Saneng alias Saneng tersebut diantaranya meliputi upakara/upacara melakukan ayahan ( pekerjaan / kewajiban ) disanggah / Merajan,termasuk dalam memelihara / merawat / memperbaiki sanggah / Merajankeluarga bahkan melakukan ayahan pekerjaan / kewajiban di Desa Dinas /Adat / Banjar / Desa Pakraman dll. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuktanggung jawab moral orang tua para Tergugat kepada keluarga paraPenggugat.
    Bahwa para Tergugat juga membantah dan menolak dalil para Tergugatyang mendalilkan bahwa OBYEK SENGKETA yang dikuasai dan dimilikiPara Tergugat, adalah merupakan pemberian dari MONONG kepada WAYAN SANENG dalam bentuk sebagai TANAH CATU MERAJAN.Halaman. 12dari 30 Putusan Nomor 117/PDT/2016/PT DPS10.11.Karena sepengetahuan Para Tergugat, para Tergugat tidak pernahmengenal sebutan tanah catu merajan, karena sanggah atau = merajansangat tidak lazim mempunyai catu.
Register : 21-05-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 6/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 19 September 2019 — Penggugat:
PT. ALDA KARYA SEJAHTERA diwakili oleh PAULINA KOWIMBIN
Tergugat:
POKJA PBJ SATKER KANTOR BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXII PROP SULUT
23873
  • Dalam hal tidak ada KPA, sanqgah Banding ditujukan kepadaPA. penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut :1)Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding ;5) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang ;6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1). Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganPenandatanganan Kontrak ; dan 2).
    UKPBJ mencairkan JaminanSanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah ;7) Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;8) Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesanr 1 % (satu persen) darinilai totalHPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pengerjaan Konstruksiterintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) darinilai Pagu Anggaran. ;c.
    Masa Sanggah Hasil Tender ;Dilaksanakan pada tanggal 21 maret 2019 sampai 27 maret 2019 ;d.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
364219
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman.Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyediaulang..
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut :a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kena setelahJawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Dalam Dokumen Pemilinan No.
    banding, dan selama proese tersebut berlangsungtidak ada satupun peserta yang merasa keberatan atas hasil pemilinandengan melakukan sanggah ataupun sanggah banding.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilinan. Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:1.
Register : 08-08-2008 — Putus : 13-01-2009 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 117/G/2008/PTUN-JKT
Tanggal 13 Januari 2009 — PT. Adjisaka Konsultan Teknik;1. Menteri Perindustrian Republik Indonesia, 2. Direktur Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta
8051
  • .~ => = 2+ = sens see Ses See Se See See Se heeBahwa setelah dicermati dan dipelajarikeseluruhan fakta fakta hukum yang terkait bahwaObjek Sengketa III yang diterbitkan oleh TergugatIll dan Objek Sengketa II yang diterbitkan olehHalaman 11 dari 140 halaman Putusan Nomor :117/G/2008/PTUNJKTTergugat II adalah pelaksanaan lanjutan dariObjek Sengketa yang dikeluarkan oleh TergugatBahwa Objek Sengketa merupakan hasil = akhirdalam pemeriksaan sanggah banding yang diajukanoleh PT.
    Sebagaimana dimaksud dalam sanggah bandingPT. Altriz Auliatama yang menyatakan PT.Adjisaka Konsultan Teknik dengan jelas tidakmemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal11. ayat a KEPPRES No.80 Tahun 2003 tersebut,dimana segala perubahan perubahan susunanpengurus yang telah dilakukan oleh PT.
    Hal ini dikarenakan ObjekSengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tidakmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara, antara lain1) Objek Sengketa diterbitkan oleh Tergugat mendasarkan pada sanggah banding yang diajukanoleh PT.
    rekayasa tertentu sehingga menghalangiterjadinya persaingan yangsehat. rrr rrr rrr errr eeec. penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabatHalaman 13 dari 140 halaman Putusan Nomor :117/G/2008/PTUNJKTpengadaan dan/atau pejabat yang berwenanglainnya. d. adanya unsur KKN diantara peserta pemilihanpenyediaDAlANG/ ASE ~ ~~ mn in em i i ie. adanya unsur KKN antara peserta dengananggota panitia/pejabat pengadaan dan/ataudengan pejabat yang berwenang(A1NNYa. 2 m2 eee eer eres shee ee eRe eee eeeSedangkan sanggah
    Altriz Auliatama tidak sesuaibertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat(1) KEPPRES No. 80 Tahun 2003, oleh karenanyasudah semestinya sanggah banding tersebut14ditolak. Dengan dikabulkannya sanggah bandingPT. Altriz Auliatama oleh Tergugat denganmenerbitkan Objek Sengketa I! berarti ObjekSengketa bertentangan dengan ketentuan Pasal27 ayat (1) KEPPRES No.80 Tahun 2003.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 29-11-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 49 / PDT / 2017 / PT.MTR
Tanggal 30 Mei 2017 — I GEDE BUKIT sebagai Pihak Pembanding M e l a w a n I KOMANG KAWI, Dkk sebagai Para Terbanding D a n AHMAD SAFARUDIN sebagai Turut Terbanding
2629
  • Bahwa di atas tanah sengketa oleh Penggugat 1 dan Tergugat masingmasing telah membangun rumah permanen, dimana Penggugat 1membangun dan menempati 3 (tiga) buah rumah masingmasing berukuran5x 6 m2, 3 x 3 m2 dan 3 x 3 m2 sedangkan Tergugat membangun danmenempati rumah masingmasing dengan ukuran 8 x 6 m2 dan 5 x 6 m2.Selain terdapat bangunan rumah permanen yang masingmasing dikuasaioleh Penggugat 1 dan Tergugat juga di atas tanah sengketa dibanguntempat pemujaan (Sanggah) dengan ukuran 64 m2 yang saat
    Perdata (BW) namun hal demikian tidak berhasil ;Bahwa pada tanggal 31 Januari 2015 oleh Pemerintah Kelurahan PagutanBarat telah memanggil pihnak para Penggugat dan pihak Tergugat, dalamupaya mediasi tersebut pihak Tergugat tetap menolak dan tidak bersediauntuk melalakukan pembagian atasa tanah sengketa ;Bahwa mengenai pembagian tanah peninggalan almarhum KETUT RUKTI(paman kandung para Penggugat dan Tergugat), seluas 1.110 m2 (seribuseratus sepuluh meter persegi) setelah dikurangi untuk bangunan Sanggah
    :Menimbang, bahwa tidak terbantahkan pula, kalau tanah sengketaaquo, telah melekat bangunan sanggah tersebut ;Hal 7 dari 10 hal.
    yang merupakan salahsatu sarana persembahyangan keluarga Para Penggugat dan Tergugat yangmelekat kewajiban terhadap tanah warisan in casu tanah sengketa ;Menimbang, bahwa untuk menjaga keberlangsungan yangberkelanjutan terhadap kewajiban para pihak aquo, di dalam merawat danmelaksanakan upacara ( ritual ) yang berkaitan dengan sanggah tersebut, makasepatutnya para ahli waris yang secara factual bertempat tinggal diatas tanahsengketa tidak membagi waris tanah sengketa untuk menjaga keseimbanganantara
    kewajiban dan hak yang melekat pada tanah sengketa dan sanggahyang berdiri diatasnya ;Menimbang, bahwa demikian juga, terhadap harta warisan aquo yangmelekat dengan sanggah tersebut, adalah sangat patut dipersatukan bagi Paraahli waris untuk bertempat tinggal diatasnya sepanjang telah melaksanakankewajibannya dengan baik agar tanah sengkata yang merupakan pekaranganyang melekat pada sanggah/tempat persembahyangan tidak merusakketerkaitan antara hak dan kewajiban para ahli waris bersangkutan;Menimbang
Register : 21-09-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 95/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan DInas Pekerjaan Umum Kota Medan Tahun ANggaran 2021
196123
  • Sesuai denganSurat Para Tergugatmasingmasing Nomor 10/P.241/DPUKM/VIII/2021,tanggal 18 Agustus 2021, Hal: Jawaban Sanggah, dan Surat Nomor:09.1/P.247/DPU/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021 Hal: Jawaban Sanggah;2: Bahwa selanjutnya jika dihitung tenggang waktu pengajuangugatan a quo yakni 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministrasi (dalam sengketa a quo sebagaimana yang diatur dalam PermaRI No. 6 Tahun 2018, maka tenggang waktu dimaksud belum terlampaulsehingga secara formal gugatan
    dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan pemilihanPekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
    Lebih lanjut, dalamPasal 10 ayat (2), berbunyi : Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender PekerjaanKonstruksi;Menimbang bahwa berdasarkan kriteria upaya administratif sebagaimanaketentuan Pasal 48 UU No. 5/1986 di atas dihubungkan dengan ketentuan terkaitsanggah dan sanggah banding sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12/2021,Majelis Hakim berpendapat bahwa sanggah dan sanggah banding dalam PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor
    Banding.Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MelaluiPenyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP No. 12/2021), dalam Lampiran II poin4.2.12 dan poin 4.2.13 diatur prosedur sanggah dan sanggah banding yang dapatditempuh oleh peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasilpemilinan Penyedia;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan
    Ananda Karya tertanggal 16 Agustus 2021 (vide bukti P3 = T16); Bahwa terhadap sanggahan tersebut para Tergugat telah menjawab suratsanggah dari Penggugat melalui Surat Nomor 09.1/P.247/DPU/VIII/2021 yangditujukan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan (Penggugat) perihal JawabanSanggah, tertanggal 19 Agustus 2021 (vide bukti P4=T8); Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan fakta hukumbahwa Penggugat telan melakukan upaya sanggah banding terhadappenyelesaian sanggah terhadap kedua
Register : 21-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : POKJA Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Jakarta
Terbanding/Penggugat : PT. GANIKO ADIPERKASA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. AMARTA KARYA Persero
6738
  • Pasal 85 ayat 1 dan 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsiruksimelalui Penyedia yang menyatakan sebagai berikut :BAB Ill Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, DokumenPemilihan No. 020/DOK/UKPBJUNJ/2019 menyatakan :BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 :Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah ;BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.2 :Penyanggah
    menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPApaling lambat 5 (lima), hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP/Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai LDP/Lembar DataPemilinan ;Pasal 85 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konsiruksi melalui Penyedia menyatakan :Pasal 85 ayat 1 menyatakan :Sanggah Banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 84 ayat 2 huruf b secara tertulis kepada KPA ;Pasal 85 ayat 3 menyatakan :Sanggah banding sebagimana dimaksud
    ayat 1 disampaikan paling lambat5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistimpengadaan secara elektronik ;2.
    Amarta Karya/TurutTergugat, kesempatan yang diberikan kepada Penggugat adalahmengajukan keberatan yaitu Sanggah Banding sesuai ketentuan BAB IIIInstruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, Dokumen PemilihanNo.020/DOK/UKPBJUNJ/2019, akan tetapi Penggugat tidak menempuhupaya Sanggah Bandingd.
Register : 02-07-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 107/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16964
  • ) dan point 4.2.14 (Sanggah Banding) telahditetapbkan tentang upaya administratif terhadap sengketa TUNtentang penetapan pemenanglelang adalah berupa sanggah dansanggah banding dengan mekanisme dan syarat serta tenggang waktuyang ditentukan dalam ketentuan perundangundangan tersebut;Halaman 18 dari 43.
    yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar Rp 1% dari nilai total HPS serta persyaratan lainnya, dan kemudian KPA atauPA menyampaikan sanggah banding paling lambat 14 hari setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan dan putusan sanggah bandingdimaksud dapat berupa menerima atau menolak dengan segalakonsekuensinya; Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas yang kebenarannya jugatelan diakui Penggugat dalam uraian dalil gugatannya sebagaimanadiuraikan diatas telah ternyata dan terbukti bahwa
    sanggah dan sanggah banding dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah tidaklah sama sebagaimana dimaksud upayaadministratif dalam ketentuan Pasal 48 UU No. 5/1986 karena tidak memenuhikreteria bahwa Banding Administratif dilakukan oleh instansi atasan atau instansilain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, sedangkan sanggahbanding yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16Halaman 37 dari 43.
    Banding.Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampiran poin 4.2.13 Sanggah,dan poin 4.2.13 Sanggah Banding, diatur prosedur sanggah dan sanggah bandingyang dapat ditempuh oleh peserta pemilihan yang merasa dirugikan ataspenetapan hasil pemilihnan Penyedia;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma No.6/2018, maka digunakan ketentuanketentuan
    pemeriksaan di persidangan, tidak terdapat faktahukum bahwa Penggugat telah melakukan upaya sanggah banding ataubanding terhadap penyelesaian sanggah;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dihubungkandengan ketentuanketentuan terkait upaya administratif sebagaimana yang diaturdalam UU No. 30/2014, Pengadilan berpendapat bahwa oleh karena Penggugathanya melakukan sanggah terhadap objek sengketa dan tidak melakukan sanggahbanding sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik
Putus : 20-01-2011 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 PK/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — WIRANATA vs NI MADE RUNEH, dkk
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (25 are), yangterletak di Desa Gianyar dengan batas batas sebagaimanadalam gugatan ;Bahwa tanah tersebut di atas adalah satu satunya milikPenggugat yang mana dalam hidupnya WAYAN KARI (SuamiPenggugat) telah mewasiatkan dan berpesan agar tanahtersebut dipergunakan untuk kepentingan kebutuhan hidupPenggugat sehari hari, adat istiadat, pemeliharaan rumahdan sanggah serta untuk kepentingan agama, sehingga selainsanggah (pura keluarga), Penggugat juga berhak atas tanahsawah tersebut ;Bahwa untuk menjamin
    (15,2 are) adalahdiperuntukkan untuk kepentingan sanggah (pura keluarga)yang disebut dengan tanah Duwen Sanggah (pura keluarga) ;Bahwa tanah sawah seluas 1520 m? (15,2 are) tersebutdapat diperjelas, dengan batas batas sebagaimana dalamgugatan, selanjutnya disebut tanah sengketa ;Bahwa akan tetapi tanah dengan luas 1520 m? (15,2are) tersebut di atas, justru terbit dan dijadikan 1 (satu)sertifikat nomor 772/Desa Gianyar, dengan luas tanah semulaseluas 2500 m?
    No.620PK/Pdt/2010berwenang/POLRI ;Bahwa tindakan tersebut di atas dalam point 13 adalahjuga demi pemeliharaan sanggah yang merupakan syarat adatdan agama yang harus dipertahankan secara turun temurun,sebab sanggah sebagai pura keluarga, juga berhak mempunyaitanah sebagaimana halnya manusia ;Bahwa oleh karena itu) sudah semestinya tanah sengketadinyatakan sebagai Duwen Sanggah yang penguasaannyadiserahkan kepada Penggugat ;bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Penggugatmohon kepada Pengadilan
    Menyatakan tanah sengketa adalahDuwen Sanggah ;4. Menyatakan Penggugat/Pembandingberhak menguasai tanah sengketa5. Menyatakan jual beli atas tanahsengketa antaraTergugat/Terbanding dengan TurutTergugat/Terbanding adalah tidaksah, cacat dan batal demihukum ;6. Menyatakan Tergugat dan TurutTergugat/Terbanding tidak berhakatas tanah sengketa ;ts Menghukum Tergugat/Terbandingdan Turut Tergugat/ Terbandingatau.
    Dan tidak ada keharusan untuk minta persetujuandari Termohon Peninjauan Kembali kecuali tanah tersebutdalam sertifikatnya berstatus druwe tengah (milik bersama).Sehingga pernyataan dari Termohon Peninjauan Kembalitersebut yang mengharuskan adanya persetujuan dari TermohonPeninjauan Kembali haruslah ditolak karena alasan tanahtersebut adalah tanah Duwen Sanggah.
Register : 21-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : POKJA Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Jakarta
Terbanding/Penggugat : PT. GANIKO ADIPERKASA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. AMARTA KARYA Persero
11662
  • Pasal 85 ayat 1 dan 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsiruksimelalui Penyedia yang menyatakan sebagai berikut :BAB Ill Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, DokumenPemilihan No. 020/DOK/UKPBJUNJ/2019 menyatakan :BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 :Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah ;BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.2 :Penyanggah
    menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPApaling lambat 5 (lima), hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP/Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai LDP/Lembar DataPemilinan ;Pasal 85 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konsiruksi melalui Penyedia menyatakan :Pasal 85 ayat 1 menyatakan :Sanggah Banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 84 ayat 2 huruf b secara tertulis kepada KPA ;Pasal 85 ayat 3 menyatakan :Sanggah banding sebagimana dimaksud
    ayat 1 disampaikan paling lambat5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistimpengadaan secara elektronik ;2.
    Amarta Karya/TurutTergugat, kesempatan yang diberikan kepada Penggugat adalahmengajukan keberatan yaitu Sanggah Banding sesuai ketentuan BAB IIIInstruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, Dokumen PemilihanNo.020/DOK/UKPBJUNJ/2019, akan tetapi Penggugat tidak menempuhupaya Sanggah Bandingd.
Register : 06-04-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KKPPB/JPPSKKUP PELABUHAN LAUT UPP KELAS II PEMENANG PADA BIRO LAYANAN PPBMN SEKJEN KEMENHUB
Intervensi:
PT. CIPTAMA KARYA SUKSES diwakili oleh Dorland Sitorus
315265
  • Masa Sanggah.Selama 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman Pemenang dan jawabansanggah paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah. Masa Sanggah Banding (untuk PekerjaanKonstruksi). Selama 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dan dan jawabanSanggah Banding paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerimaklarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
    Masa sanggah banding, dan ;k.
    Masa Sanggah terhitung 5 (lima) hari keja setelah pengumumanpemenang.j. Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k. Masa Sanggah Banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah JawabanSanggah, dan ;. Jawaban Sanggah Banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari keya setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.Halaman 33 dari 73 halaman, Putusan Nomor : 74/G/2020/PTUNJKT.7.
    terhitung 5 (lima) hari kena setelah pengumumanpemenang.j) Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k) Masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah, dan ;) Jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.Mengacu pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ETendering perihal
    ;Masa sanggah banding, dan ;k.
Register : 02-07-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 108/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
16993
  • Tidak mengunggahpakta komitmen keselamatan kerja konstruksi Sesuai dengan surat Tergugatyang ditujukan kepada Penggugat prihal: jawaban sanggah;.
    ) dan point 4.2.14 (Sanggah Banding) telah ditetapkan tentangupaya administrative terhadap sengketa TUN tentang penetapanpemenang lelang adalah berupa sanggah dan sanggah banding denganmekanisme dan syarat serta tenggang waktu yang ditentukan dalamketentuan perundangundangan tersebut; Bahwa berdasarkan fakta gugatan telah ternyata dan terbukti bahwaPenggugat baru sebatas melakukan upaya keberatan terhadapditerbitkannya objek sengketa tersebut melalui mekanisme sanggahan sertasanggahan mana telah
    Putusan Nomor 108/G/2020/PTUNMDNmengatur: Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPAberwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi;Menimbang bahwa berdasarkan kreteria upaya administratif sebagaimanaketentuan Pasal 48 UU No. 5/1986 di atas dihubungkan dengan ketentuan terkaitsanggah dan sanggah banding sebagaimana diatur dalam Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah, Pengadilan berpendapat bahwa sanggah
    Banding.Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dalam Lampiran poin 4.2.13 Sanggah,dan poin 4.2.13 Sanggah Banding, diatur prosedur sanggah dan sanggah bandingHalaman 46 dari 49.
    Penggugat telah melakukan upaya sanggah banding atau bandingterhadap penyelesaian sanggah;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dihubungkandengan ketentuanketentuan terkait upaya administratif sebagaimana yang diaturdalam UU No. 30/2014, Pengadilan berpendapat bahwa oleh karena Penggugathanya melakukan sanggah terhadap objek sengketa dan tidak melakukan sanggahbanding sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Register : 01-12-2011 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 16-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 209/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2012 — PT. Dharma Perdana Muda - PT. Bangun Kharisma Prima Jo (Joint=Operation);1.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia,2.Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
16989
  • Bahwa Surat Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor : B688/LKPP/D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada KantorPenghubung Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bukan merupakankeputusan, namun hanya saran, pendapat, rekomendasi yang telah menjaditugas dan fungsi Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
    Bahwa seharusnya pengajuan gugatan dihitung sejak diumumkannya SuratDeputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor : B688/LKPP/D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 perihal Petunjuk PenyesuaianHarga pada Hari Selasa, 13 Juli 2010.
    Bahwa selanjutnya dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyebutkan khusus untuk tugas pemberian saran, pendapat, rekomendasidalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidangpengadaan barang/jasa pemerintah adalah merupakan tugas khusus dariDeputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
    Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 9 diatas, Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan sebagai bentukdelegasi wewenang Kepala LKPP yang diatur di dalam Peraturan PresidenNomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan saran, pendapat, rekomendasiterhadap permasalahan hukum yang ada dan khusus untuk masalahgugatan a quo telah dituangkan melalui Surat dari Deputi Bidang Hukumdan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor : B688/
    Surat Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor B688/LKPP/D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 Perihal PetunjukMengenai Penyesuaian Harga ditandatangani oleh Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah. b. Tergugat I tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan,memerintahkan, melaksanakan pembayaran tagihantagihan atas bebanAPBN/APBD di instansi Tergugat II. Oleh karena itu gugatan Penggugat harus dianggap tidak dapat diterima.Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dan Tidak Cermat.
Register : 12-11-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 24/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat:
PT.PUTRA CIPTAKREASI PRATAMA
Tergugat:
POKJA 2.25.063/2020 LPBJ KABUPATEN SIJUNJUANG
281269
  • UpayaAdministratif halaman 5 menerangkan:Bahwa penggugat telan melakukan upaya administratif,dengan melakukan sanggah kepada Tergugat pada tanggal22 September 2020 dengan surat Sanggah Nomor:003/pcpSL/IX/2020 untuk Paket Rekonstruksi JalanTamparungoSumpur Kudus, namun tergugat tidakmenanggapi sesual poinpoin yang dipertanyakan dalamsurat Sanggah Penggugat, kalau ada halhal yang kurangjelas semestinya tergugat punya hak untuk melakukanHalaman 53 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGklarifikasi
    Sanggah(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan Sanggah Banding.Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan PresidenNomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagai peraturan dasar diterbitkannya KeputusanTUN In Litis telah menyediakan sarana untuk melakukan upayaAdministratif yaitu adanya Sanggah dan Sanggah Banding.Merujuk kepada Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 16 tahun 2018
    Masa sanggah;Halaman 74 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGj. masa sanggah banding; dank.
    PUTRACIPTAKREASI PRATAMA oleh Tergugat memberitanggaan terhadap materi sanggahan tersebut, atasjawaban Tergugat tersebut apabila tidak puas, maka pihakPenggugat harus melakukan sanggah banding sesuaiprosedur yang sudah diatur, namun Penggugat tidakHalaman 102 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGmelakukan upaya Sanggah Banding, sehingga Tergugatmenganggap Penggugat menerima jawaban sanggah yangdisampaikan oleh Tergugat, Selanjutnya setelah masasanggah banding selesai, Tergugat melaporkan
    dalam Lampiranyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lembagainl;Menimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 tahun 2018tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa MelaluiHalaman 118 dari 123 HalamanPutusan Nomor: 24/G/2020/PTUN.PDGPenyedia, diketahui terdapat penjelasan/pengaturan mengenai sanggahdan sanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas
Register : 12-04-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 53/PDT.G/2013/PN.MTR
Tanggal 8 Oktober 2013 — - I GUSTI MADE ARKA - MADE DASIH
6430
  • Sebelah Utaru : Tanah Pekarangan Ide Made Kaler.Sebelah Timur : Gang KomodaSebelah Selatan : Tanah Pekerangan Dadong Cembun/Wayan TantreSebelah Barat : Tanah Pekarangan Ida Wayan BimaBahwa Tanah dimaksud diatas diperoleh oleh Almarhum I Nengah Wirya darimembeli pada tahun sebelum tahun 1950, semasa hidupnya Almarhum I NengahWilrya bersama istrinya hidup dan bertempat tinggal diatas tanah tersebut Sertamembangun tempat persembahyangan Keluarga yang dinamakan Sanggah yanghingga saat ini masih ada,
    ) tersebut masih dipergunakan oleh MadeDasih sampai sekarang;Bahwa dahulunya objek sengketa tersebut adalah milik I Nengah Wirya dan saksidahulu sempat bertemu dan bertandang ke rumahnya, tetapi TempatSembahyangnya (Sanggah) yang saksi lihat bukan seperti difoto yang ditunjukkantadi;Bahwa saksi mengetahui Tempat Sembahyang (Sanggah) tersebut dibangun oleh IMade Subrata karena saksi pernah kesana melihat dan pada saat itu I Nengah Wiryasudah meninggal;Bahwa saksi mengetahui ketika Tergugat menikah
    Tergugat/IMade Dasih, sanggah tersebut sudah ada sejak saksi masih kecil sampai dengansekarang Sanggah tersebut masih ada dan foto yang kedua adalah foto tempatpersembahyangn/Merajan yang dibuat oleh I Gusti Made Arka, sedangkan fotoketiga menunjukkan keadaan letak sanggah milik Tergugat dan Merajan milik IGusti Made Arke;Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bahwa objek sengketa sudah disertifikatkandan dibeli oleh I Gusti Made Arke dari Made Subrata ;Bahwa saksi tidak pernah mengetahui ada pengukuran
    diatas tanahtersebut;Bahwa baru tadi ini saksi datang dan melihat objek sengketa dan saksi melihatmasih ada Sanggah dan Sanggah tersebut sudah direhab oleh Tergugat ;Bahwa saksi tinggal di Komodo I, sedangkan tanah sengketa terletak di Komodo V;24Bahwa setahu saksi tanah tersebut adalah milik I Nengah Wirya, tetapi saksi tidakpernah melihat suratsurat kepemilikan tanh tersebut;Bahwa ada sebagian tanah sebelah utara yang dijual oleh Tergugat setelah INengah Wirya (bapaknya) meninggal dunia, tetapi
    Kartini, Gang Komodo VI No. 4, Monjok Geria, Kelurahan Monjok,Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang mana pada tahun 1965 dibangun Sanggah,setelah I Nengah Wirya meninggal dunia pada tahun 1970 tanah tersebut dikuasai olehTergugat, kemudian pada tahun 1977 sebagian dari tanah tersebut seluas + 300 M2 dijualoleh Tergugat kepada Pak Gotri untuk biaya pernikahan dan Potong Gigi Tergugat dansisanya seluas + 400 M2 tetap dikuasai Tergugat, selanjutnya pada tahun 1985 I MadeSubrata tinggal menumpang
Register : 23-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN NEGARA Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Tanggal 3 Maret 2015 — - I WAYAN WATI
3821
  • DEK PING, yang mana kayukayu tersebut terdakwa peroleh pada hari dan tanggalyang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2013 sekira pukul 13.00 Wita berawal darikeinginan terdakwa untuk membuat sanggah, namun terdakwa tidak memiliki uang untukmembeli kayu, kemudian terdakwa langsung menuju Kawasan Hutan Lindung yangberjarak sekitar 3 Km disebelah utara rumah terdakwa dengan berjalan kaki sambilmembawa satu mesin Chans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar ( satu ) jam kearah
    DEK PING dengan maksud meminta ijin untuk menyimpan kayukayutersebut dikebun milik saksi karena akan terdakwa bawa ke tempat pengerajin sanggah(pura) yang berada dekat dengan rumah saksi I KADE CATRA ASTAWA Als.
    DEK PING, yang mana kayukayu tersebut terdakwaperoleh pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalambulan Juni 2013 sekira pukul 13.00 Wita berawal dari keinginanterdakwa untuk membuat sanggah, namun terdakwa tidak memilikiuang untuk membeli kayu, kemudian terdakwa langsung menujuKawasan Hutan Lindung yang berjarak sekitar 3 Km disebelah utararumah terdakwa dengan berjalan kaki sambil membawa satu mesinChans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar 1 (satu ) jam kearah
    DEK PING denganmaksud meminta ijin untuk menyimpan kayukayu tersebut dikebunmilik saksi karena akan terdakwa bawa ke tempat pengerajin sanggah(pura) yang berada dekat dengan rumah saksi I KADE CATRAASTAWA Als.
    ( tempat pemujaan umat Hindu ) di kebun milik saksi karena ditempat orangatau pengerajin sanggah tidak ada tempat untuk menaruh kayu tersebutsehingga supaya jaraknya dekat pada saat membawa kayu tersebut makaterdakwa menaruhnya di kebun saksi dimana lokasi tukang pengerajin sanggahtersebut berada di sebelah selatan rumah saksi dan saksi menerangkan bahwamenurut keteranganterdakwa bahwa kayu tersebut dibawa oleh terdakwa padahari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekira pukul 20.00 wita;Bahwa saksi tidak
Register : 24-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN TILAMUTA Nomor 64/Pid.B/2016/PN Tmt
Tanggal 18 Januari 2017 — YUSUF RAHMAN alias YUSUP;
4433
  • B/2016/PN TmtMenimbang, bahwa dari keterangan saksi 1, Terdakwa menyatakan tidak adaketerangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkannya;2.Saksi ICE MAKSUM di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan perbuatanpenganiayaan yang dilakukan Terdakwa;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa masih bersaudara jauhdengan saksi;Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 jam 22.00 wita
    badik dan berkata basah kita; Bahwa kemudian pisau badik tersebut saksi amankan untuk kemudiandiserahkan kepada Kepala Desa; Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui siapa pelaku penikaman terhadap saksikorban dan baru mengetahui nanti setelah saksi korban bercerita di PuskesmasBongo Il dan Pelakunya adalah Terdakwa; Bahwa saksi tidak melihat kKeberadaan Terdakwa pada saat saksi korbankembali ke lokasi pesta;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 3, Terdakwa menyatakan tidak adaketerangan yang di sanggah
    di PuskesmasBongo Il dan pelakunya adalah Terdakwa; Bahwa saksi tidak melihat kKeberadaan Terdakwa pada saat saksi korbankembali ke lokasi pesta; Bahwa kemudian saksi mengantar saksi koroban ke Puskesmas Bongo Ilkemudian memberitahukan kepada istri saksi korban yakni ICE MAKSUM; Bahwa saksi melihat saksi korban sudah penuh luka pada saat di PuskesmasBongo Il yakni luka pada bagian pipi, tangan, dada, perut;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 4, Terdakwa menyatakan tidak adaketerangan yang di sanggah
    Kepala Desa;Bahwa saksi sudah tidak mengetahui kemana saksi korban di bawa karenasaat itu saksi sudah pusing melihat darah yang keluar dari tubuh saksi korbandan terakhir saksi melihat saksi koroban hendak diboncengkan saksi ARIPINLAIYA;Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui siapa pelaku penikaman terhadap saksikorban dan baru mengetahui nanti setelah saksi ARIPIN LAIYA bercerita danpelakunya adalah Terdakwa;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 5, Terdakwa menyatakan tidak adaketerangan yang di sanggah
    B/2016/PN Tmt Bahwa Terdakwa menerangkan menganiaya saksi korban menggunakan pisaubadik dengan cara menusuk namun tidak diterangkan berapa kali menusuksaksi korban; Bahwa saski mendengar dari suara orang kampung bahwa saksi korban telahdi rawat di rumah sakit;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 7, Terdakwa menyatakan tidak adaketerangan yang di sanggah serta Terdakwa membenarkannya;8.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 149/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Sinta Nuria
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Labuhanbatu Selatan
255104
  • Sungai Kanan (Tahap III) yakni :1) Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertuliskepada KPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat di dalam aplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah bandingdisampaikan kepada APIP sesuai LDP;3) Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satupersen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) harikalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding;4) Pokja pemilinan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sangah Banding, maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding;Halaman 33 Putusan Nomor : 149/G/2020/PTUNMDN.6) Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemeilihan penyedia ulang;il.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang.e. Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Bahwa Penggugat telan mengajukan sanggah dengan surat nomor:70/S/CV.SN/V/2020, Tanggal 20 Mei 2020, (vide: bukti P4 = bukti T7);3. Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmenjawab sanggah melalui surat nomor: 02/05/SGH/POKJAPILLS/2020,tanggal 26 Mei 2020 (vide Bukti P5 = T8);4.