Ditemukan 1883 data
188 — 31
Pada ayat pertama Pasal 613 KUHPerdatadijelaskan tentang penyerahan atau levering, sedangkan pada ayat keduadiatur mengenai hubungan antara kreditur baru dengan debitur.
397 — 181
ini tetap mempertahankan objeknyadanakan menjual kepada si A sebaliknya si A berkewajiban juga untukmembeli kembali, dalam hubungan seperti ini kalau tertuang dalamperjanjian kalau menurut hemat ahli baik berdasarkan dalam 1338KUHPerdata dan 1320 KUPerdata jual beli ini sifatnya jual beli lepas, jadikalau misalnya si A menjual sahamnya kepada si B, dan ketika si Bsudah membayar lunas maka saham ini sudah berubah nama menjadiatas nama si B dan peralihan secara fisik juga sudah beralih karenaadanya levering
Bahwaahli belum pernah melhatrepo tetapi pernah mempelajari ;Bahwa repo dari prespektif hukum pidananya tentu perlu dibuktikan,kalau memang data dan fakta, ahli tidak terlalu mendalami mengenaifaktanya ;Bahwa pengertian Jaminan secara hukum perdata, Jaminan itu perlu kitalihat bahwa kalau sebenarnya prinsip dasar umumnya, kalau prinsipdasar penjualan itu jual beli lepas kalau misalnya seseorang itu menjualsaham si A menjual kepada si B dan si Bsudah membayar lunas, hargabarang tersebut dan telah ada levering
69 — 11
tidak;Menimbang, bahwa Pasal 613 KUH Perdata mengatur caracara suatuHim 61 dari 81 Putusan No : 2650/Pdt.G/2015/PA.Sdapenyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertumbuh kepada orang lain(Cessie) akan tetapi untuk sahnya cessie tersebut haruslah dipenuhi ketentuanPasal 584 KUH Perdata yaitu harus ada Rechistitel (peristiwa perdata) yangmelandasi perbuatan penyerahan tersebut atau dengan kata lain cessie tersebutselalu bersifat accessoir dari suatu peristiwa perdata yang mewajibkan penyerahan(levering
Terbanding/Terdakwa : KUMAIDI, S.Ag Als KUMAIDI YUSUF Bin YUSUF
167 — 270
PeralihanHak Atas Tanah mesti dilakukan penyerahan (levering) baik Secara Nyatadan Yuridis. Peralihan hak atas tanah secara yuridis tidaklah sama denganperalihan secara nyata dan penyerahan secara simbolis. Peralinan hak atastanah secara simbolis misalnya untuk menyerahkan barang yang ada dalamgudang, cukup menyerahkan kunci gudang saja.
TJIK MAIMUNAH
Tergugat:
RATNA JUWITA NASUTION
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasonal
124 — 18
GS. 1282 tanggal 27 Juni 1978 atas nama Haji Mansjur BinIbrahim tersebut dapat disimpulkan bahwa belum pernah terjadi peralinan hak(levering) Kepada TERGUGAT atau TERGUGAT tidak memiliki Legalitas secarahukum atas pengakuan tanah dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik No.216/R kelurahan 8 ulu GS. 1282 tanggal 27 Juni 1978 atas nama Haji MansjurBin Ibrahim, apalagi terbukti setelah ditelusuri diwilayah sekitar tanah tersebuttidak ada orang yang bernama Haji Mansjur Bin Ibrahim dan patut didugapengakuan
1.Lisbeth Hutajulu
2.Ana Suryani Hutajulu
3.Mita Hutajulu
4.Ema Ratna H.
Tergugat:
Tumpak Hutapea
Turut Tergugat:
1.Rudolf F. Hutajulu
2.Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Toba Samosir
109 — 75
tersebut belumlah berpindah secara mutlakkepada Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1459 KUHPerdata yangberbuny :Hak milik atas barang yang dijual tidaklah pindah kepada pembeli selamabarang itu belum diserahkan menurut pasal 612, 613 dan 616.Artinya untuk benda tidak bergerak seperti rumah/tanah jual beli harusdilakukan melalui balik nama dengan pembuatan Akta Otentik, dimana AktaJual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan Notari/PPAT melalui perbuatanhukum berupa penyerahan secara hukum (yuridis levering
154 — 90
Halaman 16 dari 8317dimana secara riil sebagai Penerima Kuasa yang membawa sertipikat danmenguasai objek sengketanya (plus levering) yang itu sudah barang tentumenunjuk orang tua Para Penggugatsendiri. Bagi Tergugat yang terpentingadalah kapan Pemberi Kuasa bisa dihadirkan/tanda tangan di notaris dankapan pula akta tersebut selesai!
melakukan rekayasa adalah diluar logika hukum; pertama:sebagai akta notariil Tergugat tidak berada dalam posisi yang bisamerekayasa, kedua: dalam akta tersebut dipastikan terdapat 2 (dua) pihakyaitu selain Tergugat sebagai Penerima Kuasa dan tentu di pihak lain telahmenghadap pula Pihak yang bertanggung jawab atau Pemberi Kuasa yangdalam prakteknya bisa Pemilik a.n. dalam Sertipikat maupun seseorangdimana secara riil sebagai Penerima Kuasa yang membawa sertipikat danmenguasai objek sengketanya (plus levering
1.EWIN MAULANA SITOMPUL
2.MARDIANA SITOMPUL
3.CHANDRA CHANDAR BENNY DICKTUS S
4.SUDARMAN
Tergugat:
1.HAMONANGAN SILALAHI
2.ERWIN MARTUA SILALAHI
3.TENNDY MARNAEK SILALAHI
77 — 19
Tunai artinya penyerahan kewajiban oleh pembeli, menyebabkanperalinan hak atas objek tanah seketika terjadi tanpa memerlukan penyerahan(levering) secara nyata.
90 — 26
telahmenyerahkan kunci rumah milik Zam Zam al Basiq di KelurahanKarangasem, Kecamatan Nusukan, Surakarta kepada Penggugat 1, 2Konvensi/Tergugat 1, 2 Rekonvensi, bahwa penyerahan tersebut bukanmeruapkan penyerahan hak milik atas nama Zam Zam al Basiq kepadaPenggugat 1, 2 Konvensi/Tergugat 1, 2 Rekonvensi, sebab sertifikat HakMilik No. 206 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta atasnama Zam Zam al Basiq sudah ada di tangan Koperasi Langgeng Mulyo,sebagai jaminan hutang dan oleh karena tidak ada levering
208 — 117
Hak milik beralin apabila dilakukan perjanjianyang bersifat kebendaan, yaitu melalui penyerahan (levering).Asas itikad baikDalam perjanjian jual beli penting adanya asas itikad baikyaitu pembeli memiliki itikad baik bahwa barang yang di jualitu adalah memang benar milik penjual dan bukan hasil daripencurian atau tindakan lain yang melanggar hukum.
77 — 60
Adapun jualbeli terhadap barang yang tidak bergerak juga harus ada penyerahan,levering sesuai pasal 1459 KUHPerdata khususnya pasal 616 dan Pasal620 KUHPerdata.Bahwa berdasar hal hal tersebut diatas, maka gugatan para penggugatkonvensi harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaard):ll. Dalam Pokok Perkara1.
89 — 59
secara hukum yang diperjualbelikan atau yangmenjadi obyek jual beli adalah hak atas tanah bukan tanahnya;Bahwa dengan ada perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat olehpara Penggugat masih bersifat obligatoir (obligatioirhalaman 53 dari 92 putusan Nomor 149/Pdt.G/2016/PN Dpsovereenskomst) dengan perjanjian pengikatan jual beli tersebut,hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli belumlah beralihkepada para Penggugat, untuk peralihan haknya masih harusdilakukan penyerahan secara yuridis (yuridische levering
115 — 148
.); maupunb. penyerahan/levering (sebagaimana telah disetujui oleh RapatUmum Pemegang Saham Turut Tergugat Il, masingmasing berdasarkan BuktiP3 dan Bukti P5;sehingga karenanya jual beli telah terlaksana dengan sah dansempurna menurut hukum.14.
290 — 396
B 305 NNI atas nama NANI SUSANTI berikutSTNK dan kunci tanpa BPKB), jelaslah belum merupakan dalil yang mengikat, karena secara hukum belum terjadi peralihan hak atas bendayang dilekatkan perjanjian fidusia yaitu belum ada kedudukanmenguasai atas benda tersebut (bezit), belum ada penyerahan fisik(levering) dan belum terjadi penyerahan secara hukum berupa baliknama dalam Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).Berdasarkan dalildalil tersebut maka terhadap kendaraankendaraan aquo secara hukum adalah
418 — 125
beli" menurut ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata Jual Beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang daripihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan;Bahwa dalam konteks Jual Beli Unit dan Unit Il selanjutnya menurutketentuan Pasal 1459 KUH Perdata ditentukan "Hak milik atasbarangyang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selamapenyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612,613, dan 616 KUHPerdata;Penyerahan (Levering
113 — 41
Sebab amat jelas masalahnya yakni perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat (Agustina Banne) atas tanahtanah obyek sengketa.Kemudian Tergugat menyerahkan (levering) tanahobyek sengketa kepada Tergugat lainnya. MemangTergugat Il, Ill, V dan VI memiliki cara berbeda denganTergugat IV dalam menguasai tanah obyek sengketa.Oleh karena itu hal yang dituntut kepada Tergugat IVdengan Tergugatlergugat lainnya pun berbeda;6.
83 — 12
Tahap kedua: Penyerahan YuridisMengenai penyerahan yuridis (juridische levering) diatur dalam S.1834 No. 27 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA), berdasarkanhukum adat yang berazaskan terang dan tunai, yangmengandung arti:a. TerangBahwa yang dimaksud dengan terang adalah dilakukandihadapan Pejabat yang berwenang;b. TunaiYang dimaksud dengan tunai adalah pada saat itu juga hakkebendaan Penjual telah beralin kepada Pembeli.
185 — 34
Paku Jaya Perkasa dan PT.Panca Muara Jaya merupakan penyerahan (levering) benda tidakbergerak dari pemiliknya (PT. Paku Jaya Perkasa dan PT.
MOLUCCA HOLDING S.a.r.l.
Termohon:
PT. PELITA CENGKARENG PAPER
687 — 454
menjual) ke Bank A lagi, sehingga Bank A yang semula kreditor asliberubah menjadi Penerima Novasi, maka dalam kasus seperti demikian,yang terjadi bukan Novasi karena perubahan kreditor tersebut tidakdilakukan antara Debitor dengan Kreditor ;Bahwa dalam perjanjian jualbeli piutang, apabila yang terjadi hanya adajualbeli piutang saja maka hak milik piutang belum beralih, dan hak milikHal. 78 dari 91 halaman, Pts.Perk.No. 131/PDT.SUSPKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST.piutangnya baru akan beralih bila sudah ada levering
YAKARIM M
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq. Kepala Kepolisian Resor Subulussalam
2.Kasat Reskrim Polres Subulussalam
185 — 37
Bahwa bahkan 1 (Satu) unit New Excavator HydraulicSumitomo SH2105 S/N: STN210F5POOBH1890, E/N: 4HK1702287, Specification : standart Bucet sudah dijual kepada Sdr H.RUSTAM BANCIN, yang telah diserahkan oleh pemohon pada HariKamis tanggal 03 Oktober 2019 bakda sholat ashar sekira jam 15,30Wib ( levering kunci / yang sejenisnya).