Ditemukan 2444 data
Terbanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
126 — 511
Datadata yang diminta yang dimasukan dalam i1(satu) unitFlashdisk warna hitam silver dengan tulisan UDF120, Kapasitas:2GB , S/N: 00402100000043 dengan nilai hash: Halaman 117 dari 141 Putusan Nomor 16/PID.SUSTPK/2019/PT SBY MOSSHANama Fie eeto20 201 Sod bb SMe baadsSdeOlGbaeSaRa0Taiatc Tada Ath sr t@aht S55LAPORAN KEUANGAM JalaSuroi Meaab.20716xts Seat ibesi40cds4atdesecd2c2TibesQed faclboistesd7T4s07 Doel 24bd i bdecdbaOdotLAPORAN KEUANGAN PTTATA. pelt doer Tai sdebAoitebetabadaols4sad06SeA2S0b1
96 — 16
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakmi untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan
129 — 94
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yangdiperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatukorporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dankeuntungan, yang diperoleh itu
72 — 36
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini,dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidanakorupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisa berupauang
64 — 17
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat(naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatasdaripada sengaja (opzet). Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja(opzet), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerh). (Baca : Prof. Dr. Jur.
62 — 25
Unsur tujuan (doel) tidak berbedaartinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ataukesengejaan dalam arti sempit ;Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi130ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindakpidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yang dilakukan denganmenyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang diperoleh itu bisaberupa
31 — 9
Ke I, Juni 2005 hal 38).Menimbang bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelaku menurut pasal 3 ini,merupakan tujuan si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan danlainlain tadi, yakni untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan,pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369 dan
152 — 29
Opzet *sebagaitujuan (doel).2. Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.33 *Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.Bahwa menutut Prof.
83 — 29
Yang disebut denganorang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
63 — 59
Opzet sebagai tujuan (doel).2. Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.3. *Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.Bahwa menurut Prof.
105 — 45
Yang disebut dengan orangyang menyuruh lakukan (doel plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain.
147 — 44
(vide :R.Wiyono,SH dalam bukunya Pembahasan Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi penerbit PT.Sinar Grafika, Jakarta, cet.Pertamahalaman 38);Menimbang, bahwa unsur subjektif yang melekat pada batin si pelakumenurut pasal 3 ini merupakan tujuan sipelaku dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan yakni menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud atau kesengajaan dalam arti sempitseperti
52 — 13
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 369 dan 378KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang adadalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperolehsuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.
69 — 12
(1) KUHAP Terdakwaharus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena tujuan pemidanaanyakni bukan sebagai sarana pembalasan dari negara terhadap diri Terdakwa, namun pemidanaantersebut diharapkan dapat mendidik, menyadarkan, memperbaiki tingkah laku terdakwa agardikemudian hari terdakwa berlaku lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya (Doel
83 — 65
Unsure tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit, seperti ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal 368,369dan 378 KUHP). Dengan demikian apa yang dimaksud dengan tujuan itu adalahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran alam bathin si pelaku, yang ditujukan untukmemproleh suatu keuntungan (menguntungkan), bagi dirinya sendiri atau orang lain.
112 — 66
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendakyang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau oranglain. (Vide : Drs.
ADE MEINARNI BARUS,SH
Terdakwa:
ILHAM MAULANA.
78 — 10
Apabila maksud (oogmerk)dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertianmaksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet). Setiap maksud(oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja(opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). ( Baca: Prof. Dr. Jur.
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
RAYSHI TAMARA LINDI Alias TATA Binti TEGUH PRASETIYO
326 — 298
Tentang Unsur Dengan maksud hendakmenguntungkan dirisendiri atau orang lain dengan melawan hukum :Bahwa walaupun pembentuk undang undang tidak mensyaratkan Unsur kesengajaan bagi pelaku untuk melakukan perbuatanperbuatan yang terlarang dalam pasal 378 KUHP , akan tetapi denganmelihat pada syarat tentang keharusan adanya suatu Bijkomendoogmerk atau suatu naaaste doel ataupun suatu maksud , kemudiandari pelaku untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawanhukum , maka dapat ditarik kesimpulan
56 — 28
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu Korporasi; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabatin si pelaku, tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagaimanadalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk).
68 — 64
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini, dapatdiartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya,dan keuntungan yang diperoleh itu