Ditemukan 3198 data
Terbanding/Tergugat I : Royke Erick
Terbanding/Tergugat II : Deden Helmi Noor
Terbanding/Tergugat III : Novita Kusumaswita,SH.,MKn
106 — 74
honorarium advokat yangdijadikan dasar sebagai Ssuatu tuntutan ganti rugi haruslah ditolak;Atas tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satuMiliar Rupiah) sebagai akibat dari mengeringnya air Susu Istri Penggugatdan adanya rasa malu Penggugat dan Istri Penggugat dengan paratetangga haruslah ditolak oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PeninjauanKembali No.650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuandi dalam Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : RUSLI
45 — 45
dengan demikianbiaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakim menilaitidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gantirugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point ke5 gugatan Penggugat tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat,maka berdasarkan Pasal 1370
SUTARLI
Tergugat:
1.PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI
2.SIRILIUS RINGKIN
116 — 62
gugatan Penggugat yang telahmeminta ganti kerugian immaterieel hal ini saja sudah merupakan dalilgugatan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum karena dalam perkaraperbuatan melawan hukum ganti kerugian immaterieel hanya dapatdikenakan dalam perkara perbuatan melawan hukum seperti adanyakematian, luka berat dan penghinaan;Hal sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 29 Oktober1994, yang berbunyi :berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat III : DPPPKB
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PENGURUS CABANG PKB
Terbanding/Tergugat II : DPWPKB
107 — 58
(lihat putusan MA No.650/PK/Pdt/1994:berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.b. Penggugat diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kab. Paser olehGubernur Kaltim akibat kesalahannya sendiri yakni melanggar AD/ARTPKB , kalau toh Penggugat menderita kerugian, maka itu adalahkonsekuensi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat.c.
46 — 32
sehinggadengan demikian biaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, melainkanharus ditanggung sendiri oleh Penggugat ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakim menilaitidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gantirugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point ke5 gugatanPenggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat,maka berdasarkan Pasal 1370
Pembanding/Penggugat II : MARIA PRATIWIHUMI Diwakili Oleh : H BAMBANG TJATUR ISWANTO, S.H.,M.H. dkk
Pembanding/Penggugat III : SRI HARYANI Diwakili Oleh : H BAMBANG TJATUR ISWANTO, S.H.,M.H. dkk
Pembanding/Penggugat IV : I..HARKANTI Diwakili Oleh : H BAMBANG TJATUR ISWANTO, S.H.,M.H. dkk
Pembanding/Penggugat V : Maudy H Rumbayan Diwakili Oleh : H BAMBANG TJATUR ISWANTO, S.H.,M.H. dkk
Pembanding/Penggugat VI : SRI HARTATI Diwakili Oleh : H BAMBANG TJATUR ISWANTO, S.H.,M.H. dkk
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Propinsi Dati I Jateng Cq Dinas Sosial
Terbanding/Tergugat II : Kantor Dinas Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Kumuda Putra Putri
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Petanahan Kota Magelang
133 — 71
membuktikan dipersidangan tentang perincian adanya kerugiandan berapa besarnya kerugian tersebut.Dari uraian kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ternyatabahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat tidakdidukung oleh alat bukti dan bukan kerugian sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karenaitu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutanganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370
Dari uraian kerugian yang dialami oleh Para Penggugat ternyatabahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat tidakdidukung oleh alat bukti dan bukan kerugian sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, oleh karenaitu cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak tuntutanganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat.Hal. 95 putusan Nomor 592/Pdt/2019/PT SMGBahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370,Pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan
1.BONAVANTURA TYANDUS
2.H, ALMIZAR, B,Sc
Tergugat:
1.PT. Nindya Karya .Persero. Wilayah III Kalimantan
2.EDISON
151 — 50
Artinya, sekalipun adakerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Artinya, sekalipun adakerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
110 — 12
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman bagi para hakimyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianHalaman 22 dari 52 hal, Putusan Nomor : 41 /Pdt.G/2017/PN.Sda.immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu. saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa tindakan Tergugat Il yang katanya Penggugat telah memberikan laporantentang
Aria Rumiarsih
Terdakwa:
1.Mulyono
2.Edi Hendrawan
122 — 38
Terdakwa1 dan Terdakwa2 selama dinastelah menunjukan dedikasi dan loyalitas yang sangatbaik dengan penuh rasa tanggung jawab terhadaptugastugas yang diberikan, sesuai dengan SuratRekomendasi keringan hukuman dari Danrem063/SGJ Nomor : R/1370/XI/2020 tanggal 13November 2020 8 (Terdakwa1) dan NomorR/1371/XI/2020 tanggal 13 November 2020(Terdakwa2).C.
83 — 21
Bukhari, 1870 dan Muslim, 1370);Janganlah engkau memutus perkataan saudaramu (jangan mengajakberbantahbantahan) dan janganiah memperolokolokannya, danJanganiah engkau beranji kepadanya kemudian engkau tidakmemenuhinya (H.R.
SARJONO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR CABANG SAMARINDA SATU
2.KANTOR PELAYANAN KEKANYAAN NEGARA DAN LELANG
3.Ny. SUPAMI
4.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK CABANG SAMARINDA AKSA, NELSON DAN REKAN
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
57 — 13
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan;Sehingga dalil posita dan petitum Penggugat yang demikian sudahsepaturnya untuk ditolak dan tindak dipertimbangkan;Bahwa oleh karena itu berdasarkan faktafakta hukum dan dasar hukumyang telah Tergugat jelaskan tersebut
NARHATI
Tergugat:
1.NYONYA SANTHY
2.NYONYA HJ. GEBBY KONITA. D, SE
3.DEDIH Bin MASAN
4.SAREAN
5.MINAH
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
2.Camat Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
3.Camat Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor
52 — 48
Materil, yaitu kerugianPenggugat kehilangan harta tanah objek gugatan aquo senilai :1.680 m2 x Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp840.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), selaintidak ada dasarnya juga Bertentangan dengan Petitum Nomor : 8;Bahwa mengenai tuntutan Kerugian Immateriil sebagaimanadidalinkan oleh PENGGUGAT di dalam butir 6 d Petitum dangugatan nmr 12 b halaman 4, bertentangan dengan Putusan PKMahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994 yang menegaskanberdasarkan Pasal 1370
- Tentang : Kitab Undang-undang Hukum Dagang
., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a,533c, 568i, 741; S. 192733 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 192734 pasal 10 dst., 37 dst.,64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)Pasal 523pengangkut bertangeung jawab atas perbuatan orangorang yang dipekerjakan olehnya, danbarangbarang yang digunakannya pada pengangkutan itu.
(AB. 23; KUHperd.1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)Pasal 528Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatanpengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dartsuatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya.
(Q@UHperd.1365 dst., 1370 dst.; KUHD 472; S. 1914225.)Pasal 544aTerhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap,ketentuanketentuan bab usaha berlaku pula.Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian,kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yangtetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.
(KUHperd. 1366, 1370 dst.; KUHD 742.)BAB VIIKAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANGBARANG DILAUTAnotasi:pasalpasal dalam Bab VII dengan S. 193347 jo. S. 19382, mulai berlaku pada tanggal 1April 1938 telah disesuaikan dengan ketentuanketentuan dalam "wet" tanggal 22Desember 1924 (N.S. 1924573).
Terbanding/Tergugat : PT TABITHA EXPRESS
232 — 269
"; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994, yang menyatakan bahwa: "BerdasarkanPasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.".19 .Bahwa sebagaimana dengan pendapat Ahli Hukum M. YahyaHarahap, S.H., dalam bukunya Hukum acara perdata tentanggugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusanpengadilan, Hal. 448 s/d 456, suatu gugatan kabur apabila:e.
70 — 52
Menggala nomorW9.U6/602/HK.02/VV/2017 ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tentang AktaPencabutan Banding perkara nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Mgl tertanggal 20 Juni2017, yang ditandatangani oleh Antariksa SH.MH yang bertindak selaku KuasaHukum para Pembanding, maka persidangan untuk pembacaan putusanditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;Menimbang, bahwa atas pencabutan banding dimaksud, PengadilanTinggi Tanjungkarang telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Menggaladengan nomor W9U/1370
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
156 — 40
., maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, Iluka berat danpenghinaan .Jika kita melinat kepada apa yang telah dijabarkan di atas,maka Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengankerugian tidak langsung, dan/atau kerugian punitive/exemplary'yang dikenal dalam Tort Law pada
Pada praktiknya, pemenuhantuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip exaquo et bono,hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalammenentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karenatolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus.Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
Hj. RUMIN
Tergugat:
H. YUSRAN FAHIM
148 — 539
Mahkamah Agung, No. 201K/SIP/1974 tanggal28 Januari 1986 bahwa : Turut Tergugat yaitu orangorang bukanPenggugat dan bukan pula Tergugat, akan tetapi demi lengkapnyapihakpihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taatterhadap putusan.Bahwa seandainyapun kerugian inmateril sebagaimana dalil gugatanpenggugat yang dimaksud adalah kerugian immateril maka berdasarkanputusan Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNomor 640/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman = yang isinyaBerdasarkan pasal 1370
42 — 9
atau lainnya sepanjang menyangkut kapasitas TergugatIV yang dikatakan telah melawan hukum TIDAK TEPAT SAMA SEKALT danHARUS DI KESAMPINGKAN.Bahwa Tergugat IV menolak dalil gugatan Para Penggugat Poin 20 dan Poin 25 yangmenuntut ganti rugi Immateriil kepada Tergugat IV dan pembayaran dwangsom.Alasan hukumnya :Bahwa berbicara tentang gugatan Immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK.Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
PT Jakarta Realty
Tergugat:
1.Tita Ismalita
2.Milko Eliza Kaawoan,
363 — 112
Oleh karena itu Majelis Hakim menolakmengenai kerugian immateriil yang dipositakan oleh Penggugat;Selanjutnya dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994yang pada bagian pertimbangan hukumnya dinyatakan sebagai berikut:berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 35 dari 54 halaman Putusan Nomor 409/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.Berdasarkan pada ketentuan tersebut
60 — 24
Sehingga hal tersebut membuat maluPenggugat Rekonvensi dan keluarga bersarnya serta kesempatan yang hilangkarena pernikahan tersebut;Menimbang bahwa guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yangHalaman 61 dari 63 halamanPutusan Nomor 260/Padt.G/2021/PA.Nphisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu