Ditemukan 2158 data
13 — 11
Nomor 244/Padt.P/2019/PA.SryKantor Urusan Agama setempat serta di saksikan oleh ibu mertua Pemohon IIbernama Aidah binti Habibah dan Anwar bin Taniansyah;Menimbang, bahwa seorang perempuan ingin menikah, namun daridaftar urutan wali nasabnya tidak ada maka berlaku wali hakim yang dalam tataperundangan di Indonesia dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan setempatsesuai Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 pasal 12 ayat (3) dansaksi nikah juga harus dua orang lakilaki yang dewasa;Menimbang, bahwa
50 — 38
., ternyata tidak mempunyai wali nasabyang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atau mauqud atauberhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim; Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 : Wali hakim baru dapat bertindak sebagai walinikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahul tempat tinggalnya atau ghaib adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlalatau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelahada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut; Doktrin Hukum Islam dalam kitab Mughnil Muhtaj, halaman 3 yang artinya :Demikian pula dikawinkan oleh hakim, bila wali nasabnya adhol, walaupundengan dipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan kalau merekaenggan mengawinkan dan tidak boleh sekalikali pindah perwaliannya kepada waliyang jauh (abad); Hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan
58 — 12
Nur Cahyo Bin Saean adalah Wali Hakim yaitu Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atau Penghulu /Pembantu Penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugasUrusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 30 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;HIm.14 dari 16 hlm.
26 — 18
Bahwa kedudukan Pemohon adalah sebagai orang tua dari anak yangbernama Muhammad Gilang Pratama, lahir tanggal 10 September 2014 (umur2 tahun 11 bulan) yang ingin ditetapkan asal usul atau nasabnya kepada ParaPemohon, maka Pengadilan berpendapat Para Pemohon memiliki /egalstanding dalam permohonan a quo;Pokok permohonan PemohonMenimbang, bahwa pokok permohonan Para Pemohon a quo adalah tidaktercatatnya perkawinan Para Pemohon di KUA setempat dan telah dikaruniaisatu orang anak yang hingga saat ini
Anakyang lahir dari hubungan senggama demikian dapat dinasabkan kepadaayahnya bila dapat dibuktikan bahwa memang benar si suamimenyangka perempuan tersebut adalah isterinya dan tenggang waktukelahiran anak minimal enam bulan sejak terjadinya senggama.Bahwa anak yang ditetapbkan nasabnya berdasar atas salah satu dari tigakeadaan tersebut di atas disebut dengan anak syari sementara anak yangtidak dapat dinasabkan kepada ayahnya disebut dengan anak thabi'ly;Bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap
14 — 12
Penetapan No.157/Pdt.P/2020/PA.DpkWai Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita yang tidakmemiliki wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syaratatau mafqud atau berhalangan atau adhal;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim menemukan dalil ParaPemohon yang menyatakan bahwa pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ALAMAT.
9 — 0
Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tanggal 28 Oktober1987, antara lain menentukan sebagai berikut:Pasal 1 huruf (b) berbunyi:Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama ataupejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagicalon mempelai wanita yang tidak mempunyai wall.Pasal 2 ayat (1) berbunyi:Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah d wilayah Indonesiaatau di luar negeri/wilayah ekstrateritorial Indonesia ternyata tidakmempunyal Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya
23 — 5
Hal ini terjadi karena ayahkandung Pemohon Il dan kakeknya telah meninggal dunia dan saudara lakilaki Pemohon Il tinggal jauh dari Pemohon Il dan tidak hadir di pernikahanPara Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena ayah kandung Pemohon Il telahmeninggal dunia dan wali nasabnya lainnya tidak ada, maka Pemohon Illdianggap tidak mempunyai wali untuk pelaksanaan pernikahannya sehinggakedudukkan ayah kandung Pemohon Il untuk menikahkan Pemohon Ilseharusnya digantikan oleh wali hakim yang dalam hal ini adalah
58 — 17
walinikah dalam pernikahan Penggugat dengan Tergugat , sebab pada Penggugatyang tidak diketahui keberadaan ayah kandungnya, maka berdasarkanketentuan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam yang berhak mejadi wali nikahPenggugat adalah Wali Hakim dan berdasarkan Peraturan Menteri AgamaNomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa : Bagi calonmempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri /diluar wilayah territorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atauwali nasabnya
8 — 1
pasal 2 Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 1987;Memperhatikan pendapat ahli figin dalam kitab Qolyubi = juz Il halaman 225;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapatmengawnkan, hendaklah wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untuk itu,sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut; Memperhatikan pendapat ahli figin dalam Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi : Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
13 — 6
Penetapan No.303/Pat.P/2020/PA.BIksaksi adik kandung Pemohon II masih anakanak, oleh sebab itu HakimAnggota berpendapat bahwa Adik kandung Pemohon II tidak memenuhi syaratuntuk dijadikan wali dalam pernikahan, yang mana salah satu syarat untukmenjadi wali adalah baligh atau telah dewasa;Menimbang, bahwa dalam hukum islam urutan yang berhak menjadiwali adalah dari nasabnya yang terdekat, namun jika sudah tidak ada lagi yangmemenuhi syarat maka wali berpindah kepada wali hakim, sebagaimana hadistyang
tersebut tidak dapat diketahui secara pasti imam tersebut adalahperpanjangan tangan Kantor Urusan Agama atau bukan, karena sepanjangpengetahuan Hakim ada beberapa perkara bahkan cenderung tidak sedikit,imam yang merupakan perpanjangan tangan dari pegawai pencatat nikahKantor Urusan Agama tidak melaporkan adanya pernikahan entah karenakelalaian imam tersebut atau alasan lain, dan dengan mempertimbangkantidak adanya indikasi adanya Itikad buruk dari Para Pemohon untuk menikahdengan tanpa restu wali nasabnya
1.SUARDI
2.AGUSTI JODI DT.PADUKO SINYATO
3.SYAMSIR
4.JONI AKMAL
5.ARWIN
Tergugat:
1.NURLIZA
2.DESI SUSANTI
3.HASNA DEWITA
4.YUHARNIS
5.DESMITA
6.ISNARWATI
7.NARUMA
8.KASRIL
183 — 62
Bahwa Tergugat meragukan keabsahan pemangku adat PadukoSinyato yang sebenarnya Datuk Paduko Sinjato, menurut kesaksian datukdan ninik mamak kampong Patapang Ikuah Tanjuang tidak pernahmembangun gelar Datuk Paduko Sinjato sejak terhitung sejak tahun 1965karena gelar Datuk Panduko Sinjato tersebut putus Wari Nasabnya (yangbertali darah) dan tidak bias dibangun lagi.2.
Paduko Sinjato Telan punah dan telahputusa waris nasabnya gelar Dt.
Paduko Sinjatoyang telah putus waris nasabnya Harta yang digadai ditebus dandipelihara oleh nenek Penggugat; Bahwa terhadap harta pusaka tinggi Dt. Paduko Sonjato yangtelah punah Kembali kepada Tuo Kampuang Dt. Rajo Indo Kayo); Bahwa status harta orang melakok Diberi hak pakai; Bahwa Saksi Tidak melihat dan Saksi tidak bertemu dengan Dt.Paduko Sinjato; Bahwa Dt. Paduko Sinjato tidak putus waris nasab dibuat ranji Dt.Paduko Sinjato tidak Saksi tanda tangani karena Dt.
Paduko Sinjato telah punah dantelah putus waris nasabnya gelar Dt. Paduko Sinjato tidak bisa dibangun lagji,asal usul Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dari warih nan bajawek daridaerah luar bermamak kepada Dt. Paduko Sinjato, asal Pihak Penggugat dariSumatera Utara berbeda daerah dengan Pihak Tergugat, sehingga terhadapharta pusaka tinggi Dt. Paduko Sinjato yang telah punah kembali kepada TuoKampuang yaitu Dt.
Paduko Sinjatotidak putus nasabnya maka tidak dapat dikatakan bahwa Kaum Dt.
20 — 13
berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dan sejalandengan pasal 103 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam yang berkaitandengan masalah asal usul anak, Hakim berpendapat bahwa pernikahanPemohon dan Wahidah ternyata tidak sesuai dengan ketentuan menurutHukum Munakahat Islam, karena nikahnya diwalikan oleh tokoh agamasetempat bukan dari KUA Kecamatan setempat karena sesuai denganPeraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 pasal 12 ayat (2) jika seorangperempuan ingin menikah, namun dari daftar urutan wali nasabnya
17 — 2
Hal ini terjadi karena ayahkandung Pemohon Il dan kakeknya telah meninggal dunia dan saudara lakilaki Pemohon Il tinggal jauh dari Pemohon Il dan tidak hadir di pernikahanPara Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena ayah kandung Pemohon Il telahmeninggal dunia dan wali nasabnya lainnya tidak ada, maka Pemohon Illdianggap tidak mempunyai wali untuk pelaksanaan pernikahannya sehinggakedudukkan ayah kandung Pemohon Il untuk menikahkan Pemohon Ilseharusnya digantikan oleh wali hakim yang dalam hal ini adalah
36 — 9
Ali Sidek tokoh masyarakatsetempat namun bukan dari Kantor Urusan Agama;Menimbang, bahwa seorang perempuan ingin menikah, namun daridaftar urutan wali nasabnya sama sekali tidak ada yang beragama Islam makaberlaku wali hakim yang dalam tata perundangan di Indonesia dilaksanakanoleh Kepala KUA Kecamatan setempat sesuai Peraturan Menteri Agama nomor19 tahun 2018 pasal 12 ayat (2);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Il yangdibenarkan oleh Pemohon , maka Hakim telah menemukan fakta yang padapokoknya
10 — 9
Ildipersidangan, pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tersebut dilakukandengan wali nikah abang kandung Pemohon II bernama Sapinus yang beragamanon Islam dan ijab kabul diwakilkan kepada tokoh agama yang bernama Suyono;Menimbang, bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun yang harusdipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannyasebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa seorang perempuan ingin menikah, namun dari daftarurutan wali nasabnya
11 — 8
Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il adalah suami isteri, pernikahanPemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan pada tanggal xx/xx/xxxx,di Kabupaten Paser, yang menikahkan adalah wali nasabnya yakniPaman Pemohon Il yang bernama bapak X (dikarenakan ayahPemohon Il telah meninggal dunia) Kemudian Paman Pemohon Ilmewakilkan kepada penghulu kampung yang bernama bapak XXdengan disaksikan oleh dua orang saksi, masingmasing bernamaSaksi I; dan Saksi Il, dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu
35 — 14
, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriAgama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim Pasal 1 ayat (2)berbunyi: Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatanyang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagicalon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. dan pada Pasal 2 ayat(1) berbunyi: bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayahIndonesia atau di luar negeri/di wilayah territorial Indonesia, tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
20 — 3
Memperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Halaman 5 dari 7 : Penetapan nomor: 0203/Pdt.P/2011/PA.BjnMemperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama/Penghulu Kecamatan CimahiUtara Kota Cimahi untuk bertindak selaku wali Hakim dalam pernikahanPemohon dengan Termohon setelah terlebih dahulu meminta kembalikepada wali nasabnya untuk menjadi wali calon mempelai wanita;4.
12 — 3
nnnMemperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;rtinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Halaman 5 dari 7 : Penetapan nomor: 94/Pdt.P/2014/PA.BjnMemperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :rtinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya