Ditemukan 2408 data
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
MARAHALIM HARAHAP, S.SOS
147 — 47
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SIMSON, SKM., M.Kes
110 — 33
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahngunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;Halaman 167 dari 217 Putusan No. 02/PidSus/TPK/201 9/PN.
50 — 12
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiHalaman 174 dari 253 Putusan Nomor 18/PidSus/TPK/2014/PN PgpStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RIDWAN bin HADI SUYONO
88 — 28
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai strafbarehandeling, yang disampaikan dalam diskusiterbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UndangUndangNomor 3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2 huruf bUndangUndang Nomor 5 tahun 1986 (tentang
167 — 70
,MH ARI WIDODO, SHHAKIM ANGGOTA IlTTDHANDRIANUS INDRIYANTO, SHPANITERA PENGGANTITTDARTJI LATTAN, SH.MH.Foto Copy/ Salinan yang sama bunyinyaPengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor SemarangPaniteraR. JOKO PURNOMO, SH.NIP. 19651024 198603 1 003Halaman 280 dari 280 Putusan No.64/Pid.SusTPK/2018/PN Smg
161 — 82
Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan
HERYA SAKTI SAAD, SH.
Terdakwa:
MOH. TEGUH AVIANTARA, S. Pi Bin H. HASANUDDIN Alm
113 — 13
Indriyanto Seno Adji,SH.
98 — 15
Indriyanto Senoaji, SH.dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamistanggal 12 Februari 2004 halaman 517518, 572);Menimbang, bahwa akan tetapi sesuai Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 003/PUUIV/2006 tanggal Senin, 24 Juli 2006 secara melawan hukumHalaman 209 dari 286 halaman, Putusan Nomor : 110/Pid.SusTPK/2014/PN.Bdg.210dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja, yaitudalam pengertian yang bersifat onwetmatig;Menimbang, bahwa terhadap putusan
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
SALATIELI LAOLI
144 — 34
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
80 — 73
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judulMeyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah AgungRI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
455 — 399
Indriyanto Senoajidalam buku Korupsi dan pembalikan beban pembuktian (2006) menguraikan ihwalpenyalahgunaan kewenangan sebagai bestandee/ delict (delik inti) sedangmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delictyang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
mencapaimaksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundangundangan.Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikansebagai penyalahgunaan wewenang; Bahwa dengan kata lain, perbuatanmenyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memilikikewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatukedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
194 — 158
Indriyanto Seno Adji, SH,.MH, Korupsi Kebijakan Aparatus Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.
321 — 370 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.H. yang menerangkan : Tujuan diperluasnya perbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputiperbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercelaperbuatannya dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi,meskipun perbuatan itu tidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji,Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Hlm
273 — 380
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
185 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2547 K/PID.SUS/2011126bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP No. 105 Tahun2000 Pasal 7 ayat (2) a;Menurut Indriyanto Seno Adji, menyatakan "Kewenangandiskresioner (discretionary power) dari Aparatur Negara, baikperbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangiperaturan perundangundangan (kewenangan aktif), dan dilakukansesuai pula dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang baik,dalam kondisi mendesak, urgensi, dan atau darurat sifatnyamerupakan
168 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
104 — 33
Indriyanto Seno Adji,SH.
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
210 — 205
karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila Suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 231 dari 279 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
118 — 45
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
92 — 72
Indriyanto SenoAdji, SH.MH, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3wujud, yaitu : a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan; b.