Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 9/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 9 Juni 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III MELONGGUANE DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Intervensi:
PT. LEILEM JAYA diwakili oleh ROMMY MARTHINUS MANGARO
254524
  • Banding atas Jawaban Sanggah TERGUGAT.
    setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;c.
    Bahwa apabila PENGGUGAT tidak setuju dengan jawaban sanggah,maka selajutnya dapat mengajukan Sanggah Banding, yang diaturdalam LKPP No. 9/2018, Lampiran Poin 4.2.14, yaitu:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atasJawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding adiaturdengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima sanggah Banding;e.
    Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
Register : 02-10-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 4 Maret 2021 — Penggugat:
PT.Putera Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
1.Kelompok Kerja 29
2.Unit Layanan Pengadaan/Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Solok
3.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang-KAbupaten Solok
4.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Solok Selaku Pengguna Anggaran
5.Bupati Kabupaten Solok, selaku Penanggung jawab Anggaran
20978
  • dansanggah banding, sebagai berikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikanatas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;C. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masasanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyedia ulang;e.
    Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak;2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah BandingBanding Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang
    tidak setuju atasJawaban sanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 31-03-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 20/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 22 Juli 2021 — Penggugat:
CV. AGATA INTI MULIA
Tergugat:
1. Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan 01-Pengadaan Barang/ Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Tengah
13270
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukan evaluasiulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan penyedia ulang;e. Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setujudengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggahbanding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaanpekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak adaKPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelan jawaban Sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yangbersangkutan;Halaman 36 Putusan Nomor : 20/G/2021/PTUNMDN.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan Sanggah Banding kepadapenerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelummendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan;d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJpaling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Klarifikasi dari PokjaPemilihan. Dalam Hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding;e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihan melanjutkan proses pemilihnan dengan menyampaikan hasilpemilinan kepada Pejabat Penandatangan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 22-02-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 10/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
GINDO SALOMO SIMANGUNSONG
Tergugat:
kepala balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) wilayah sumatera utara
246111
  • disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman;Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;.
    banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 02/BP2JKSU.P2/PJSAAEKSILUBUNGSAMOSIR/2020 tanggal 04 November 2020, disebutkan bahwa:37.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;37.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulisKepada KPA sebagaimana tercantum dalam LPD;37.3 Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari Kerjasetelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE;.
    Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah palinglambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;Qa.
    jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding ;Poin 4.2.14:Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
Register : 11-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 18/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 4 Nopember 2019 — Penggugat:
RIZAL FICHRI
Tergugat:
1.Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Solok
2.Pokja 18 UKPBJ Kabupaten Solok
1871120
  • Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Putusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 474.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b.
    Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaankonstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satupersen) dari nilai Pagu Anggaran.c.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPB) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA. dianggapmenerima Sanggah BandingPutusan Nomor : 18/G/2019/PTUN.PDGHalaman 48e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPB)memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
Register : 21-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN PONTIANAK Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 21 Nopember 2019 — PT. CIPTA MARGA SARANA lawan 1.GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2.Bupati Sekadau 3.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, KABUPATEN SEKADAU 4.Kelompok kerja unit layanan pengadaan barang atau jasa Pemerintah Kabupaten Sekadau 5.PT. Delta Kapuas Konsturksi
22623
  • CiptaMarga Sarana sebagai pemenang yaitu menunggu masa sanggah selama6 (enam) hari kedepan;Bahwa masa sanggah tersebut sebagaimana yang telah diatur didalamdokumen pelelangan tersebut;Bahwa setahu Saksi dalam hal sanggah diajukan melalui dokumenelektronik juga;Bahwa terhadap sanggah dilakukan kepada pemenang lelang adakewajiban pengguna atau Kelompok Kerja menanggapi sanggahan melaluielektronik juga setelah sanggahan disampaikan melalui elektronik;Bahwa setahu Saksi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara
    Ptk.Pengadaan Secara Elektronik), dan setiap sanggah wajib diberikanjawaban;Bahwa pengumuman pemenang disampaikan di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik);Bahwa Saksi tidak tahu terkait dalam perkara ini ada sanggah atau tidak;Bahwa ketika sudah pengumuman pemenang dan kalau ada sanggah,sanggahnya ditolak dan tidak ada sanggah banding atau tidak adasanggah maka kemudian hasil evaluasi penawaran disampikan kepadaPPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menerbitkan
    pasca itu, sanggah itu hanya dilakukan5 (lima) hari setelah pengumuman lelang, diluar masa sanggah itu hanyadianggap sebagai pengaduan dan pengaduan tidak menghambat proseslelang;Bahwa (diperlihatkan bukti surat P22 kepada Saksi) benar bukti surattersebut diambil dari wabesite LPSE (Layanan Pengadaan SecaraElektronik);Bahwa sanggah dilakukan secara elektronik, kalau ada sanggah, makaotomatis akan ada keterangan sanggah di halaman LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik), kalau posisinya 0 (nol)
    dilakukan sanggah banding secara ofline;Bahwa menurut Saksi mesti ada sanggah banding pekerjaan tetapberjalan;Bahwa benar diperlinatkan kepada Saksi, Bukti Surat T.IV8 berupa PrintScreen Upload Sanggahan PT.
    Ptk.Bahwa syarat sanggah banding yang diperlukan ada biaya sanggah sesuaidengan yang ditentukan dalam dokumen lelang dalam jumlah persen;Bahwa menurut Saksi, apakah sanggah banding diterima atau tidakdikembalikan kepada Satker yang menentukan;Bahwa jawaban sanggah bisa berupa dibatalkan atau tender ulang;Bahwa untuk DAK (Dana Alokasi Knusus) mekanisme di LPSE (LayananPengadaan Secara Elektronik) sama;Bahwa SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa), diterbitkansecara online dan harus diupload
Register : 22-04-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat:
Yudha Agung Pratama, M.Sc.
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021
307172
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

    2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00

    /2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;

    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,- (empat ratus sembilan puluh tujuh

Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pemohon:
PT. KUALA BATEE INDONESIA diwakili oleh 1. Akmal 2. Azhari
Termohon:
Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Daya Kab. Aceh Jaya
353147
  • Aceh Jaya dan atas surat sanggah Pemohon,Pokja Pemilihan LXXIII telah menerbitkan jawaban atas sanggahanPemohon yang intinya adalah sanggah Pemohon tidak memenuhikriteria Sanggah sehingga sanggahan tersebut tidak dapat diterima;Bahwa atas jawaban sanggahan Pokja Pemilihan LXXIlIl, Termohontidak mengajukan lagi sanggah banding sehingga setelahnya PokjaPemilinan LXxXIIl menyampaikan hasil pemilihan kepada KuasaPengguna Anggaran Bidang Irigasi Rawa dan Pantai Dinas PengairanAceh dalam bentuk Berita
    Bahwa terhadap posita angka 5.6 s.d 5.9 dapat Termohon tanggapi yangmana penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)yang ditetapkan oleh Termohon telan sah dan sesuai dengan peraturanperundangundangan;Bahwa Pemohon telah mengajukan sanggah terhadap hasil evaluasi tendertanggal 15 September 2020, terhadap sanggah tersebut, Pokja PemilihanLXXIIl telah menjawab dengan surat jawaban sanggah pada tanggal 18September 2020.
    Atas jawaban sanggah Pokja Pemilihan LXXIII, Pemohonseharusnya mengajukan sanggah banding ke KPA namun hingga bataswaktu yang ditentukan, Pemohon tidak mengajukan sanggah banding.
    Atas surat sanggah Pemohon, Pokja Pemilihan LXXIII telahmenyampaikan jawaban sanggah yang pada intinya menyebutkan sesualdata peralatan utama yang disampaikan PT. Kuala Batee Indonesia ic.Pemohon, peralatan yang diajukan untuk pelaksanaan pekerjaan bersumberdari PT. Ayu Lestari Indah.
    AyuLestari Indah tidak dapat diterima;.Bahwa alasan Pemohon dalam permohonan ini telah dijawab dalamjawaban sanggah yang seharusnya secara prosedur hukum Pemohonmengajukan sanggah banding jika keberatan atas jawaban sanggah yangditerbitkan oleh Pokja Pemilinan LXXIll.
Register : 17-09-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I APT PRANOTO SAMARINDA PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. MINA FAJAR ABADI diwakili MARZUNIS Dirut
224132
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a) Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kalender setelahJawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
    Akan tetapi, sesuai dengan jadwal yangditetapkan, Penggugat tidak menyampaikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Tergugat;Bahwa penyampaian Jaminan Sanggah Banding harus dilakukanbersamaan dengan setiap pengajuan Sanggah Banding.
    Multi Karya Pratama, Perihal:Jawaban sanggah PT.
    Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPApada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawabansanggah.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 231/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
CV. RIZKY AULIA DIWAKILI OLEH ZUL AFKAR SIREGAR
Tergugat:
1.DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHAN BATU
2.POKJA PEMILIHAN REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DAERAH IRIGASI (D.I) SEI NAHODARIS KECAMATAN PANAI TENGAH
216101
  • Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihnan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:Putusan Nomor : 231/G/2019/PTUNMdn Halaman 381) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
    berpendapat bahwa sejak dimulainya tahapan tender a quo Tergugattidak menyediakan kesempatan bagi para peserta pengadaan barang dan jasauntuk mengajukan sanggah banding;Menimbang, bahwa olehnya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidakdilaksanakannya sanggah banding oleh Penggugat justru disebabkan karenaTergugat tidak menyediakan tahapan sanggah banding dalam tahapantahapanlelang tender a quo, atau dengan kata lain Penggugat memang tidak dapatmengajukan sanggah banding, sehingga tidak adil apabila
Register : 15-12-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 105/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 25 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10668
  • ;(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskankepada APIP yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat tidakmenjalankan proses sanggah banding karena surat tersebut hanya bersifatpengaduan dan diajukan setelah melampaul masa sanggah banding sertasurat tersebut tidak ditujukan kepada Tergugat Il selaku KPA.
    yang mewajibkan bagiTergugat untuk mencantumkan sanggah banding dalam jadwal prosestender karena, mengenai jadwal dan proses sanggah banding tersebut telahdiatur secara eksplisit dan terinci dalam Perpres Nomor: 16 Tahun 2018tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    dalam LF huarad MKako (4), (3), 0), (7), (89, (9) dia alah pranyedis Dibuat oleh,PT Penangrang JawabTani)sadar mempersempit hak hukum Pihak Penggugat denganmengatasnamakan dan mewajibkan Jaminan Sanggah Banding atasTindakan Sanggah Banding Penggugat.
    /2019 Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tegas disebutkan bahwaDalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima, untuk pengadaanPekerjaan Konstruksi maka penyanggah Dapat menyampaikan sanggahbanding, kalimat normatif dapat tersebut jika diartikan maka dimaknai tidakharus atau wajib, lain halnya jika regulasi memuat kalimat harus atau wajibsebagai penghubung menyampaikan sanggah banding sehingga menjadiharus atau wajib menyampaikan sanggah banding .
    Bahwa SanggahBanding dengan Jaminan Sanggah Banding yang dimaksud Pasal 85 padaayat (3) tersebut adalah Sanggah banding dapat langsung menghentikansementara Proses Tender.
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
285151
  • Upaya administratif yangPenggugat lakukan berupa sanggah, tetapi tidak melanjutkan sampaidengan sanggah banding karena sanggah banding merupakan pilihanhukum.
    sanggah dinyatakan benar/ditenma, Pokja Pemilihan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihanPenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1).
    Penyampaian SanggahBanding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari keya setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    ;Sanggah Banding menghentikan proses Tender.Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 46h.
    Oleh karenanya, setelan Penggugat mengajukan Sanggah kepadaTergugat dan Tergugat telah memberikan Jawaban Sanggah melalui surat Nomor:04/BA/PB.001/PPLXXVII, tanggal 22 September 2020 (vide Bukti T12) yang padapokoknya menolak Sanggah yang diajukan, apabila Penggugat tidak setuju atasJawaban Sanggah maka Penggugat seharusnya tidak langsung mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melainkan terlebin dahulu harusmengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimanadiatur dalam
Register : 13-01-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal 6 Juli 2020 — Penggugat:
PT. Telaga Mega Buana
Tergugat:
1.POKJA Pemilihan III BP2JK Wilayah Jawa Tengah Semarang
2.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
425418
  • Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam halpenyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah makapenyanggah dapat menyampaikan sanggah banding;>101Sanggah banding merupakan protes dari penyanggah kepadaKPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atasjawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Bandingditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diaturdengan ketentuan sebagai berikut;Halaman 27 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
    SMG37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan di luar masa sanggah banding,dianggap sebagai pengaduan dan diprosessebagaimanapenanganan pengaduan.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding;8.Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    Telaga Mega Buana tidakmenyampaikan jaminan sanggah banding sesuai persyaratanpada dokumen pemilihan, sehingga KPA menyampaikantanggapan terhadap sanggah banding kepada PT. Telaga MegaBuana bahwa sanggah banding yang disampaikan tidakmemenuhi sebagai sanggah banding. 8. Pada proses tender terdapat Penyedia jasa yang melakukansanggah, yaitu PT.
    pekerjaan kontruksi penyanggahdapat menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPAkalau tidak terdapat KPA sanggah banding diajukan kepada PApaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatHalaman 200 dari 207 Halaman Putusan Nomor: 3/G/2020/P TUN.
Register : 17-04-2012 — Putus : 24-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 6/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2012 — -PT.TAMAKO RAYA PERDANA -WALIKOTA PADANG
10083
  • Bahwa setelah Pengumuman Hasil Lelang pada tanggal 15 Nopember 2011, makaPenggugat langsung mengajukan Surat Sanggah Banding pada tanggal 19Nopember 2011 No. 021/TRPPbr/Adn/XI/2011 melalui surat elektronik LPSEPropinsi Sumatera Barat. Akan tetapi surat sanggah banding menurut aturan yangberlaku tidak mememuhi syarat karena ; Tanpa didahului dengan Surat Sanggah yang mempersoalkan halhal yangditentukan dalam pasal 81 Perpres No.54 Tahun 2010.
    Oleh karena itulah maka Surat sanggah banding tersebut tidak dapat dianggapsebagai sanggahan banding sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.Bahwa keliru sekali dalil gugatan Penggugat yang menyatakan sanggah bandingtidak dijawab dalam waktu 15 (lima belas ) hari.
    tidak lulus dalam tahap Teknis;Bahwa sanggah dari PT.
    Tamako Raya Perdana yaitu Surat sanggah tanggal 19Nopember 2011 yang diupload tgl. 20 Nopember 201 1;Bahwa nama sanggah dari PT. Tamako Raya Perdana adalah sanggah banding ;Bahwa dalam lelang ada 2 sanggah yaitu sanggah banding dan sanggah lelang ;Bahwa Sanggah dari PT.Tamako Raya Perdana menyimpang dari Prosedurkarena materi sanggah tidak sesuai dan tidak ada jamiman ;Bahwa PT.
    harus adapengulangan proses ;Bahwa menurut saksi sanggah dari PT.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 175/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Sinta Nuriah
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANgaran 2020
19789
  • Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihnan, pimpinan UKPBu,PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah;b Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman;c Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggahpaling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;d Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilinan melakukanevaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilinanpenyedia ulang;e Apabila sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju. dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepada KPAselambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikan kepadaAPIP yang bersangkutan;Halaman 35 Putusan Perkara Nomor: 175/G/2020/PTUNMDNb.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkanPokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilinan Penyedia ulang;f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka :1. Pokja pemilihnan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan kontrak, dan2. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
    Bahwa terhadap Sanggah yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telahmemberikan penjelasan jawaban sanggah melalui surat Nomor:140/SU/POKJA KONSTRUKSI/DISDIKDS/2020 tanggal 31 Agustus 2020(vide bukti P2d = T3);4.
Register : 04-09-2020 — Putus : 02-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/P/FP/2020/PTUN.BNA
Tanggal 2 Oktober 2020 — Pemohon:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Termohon:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXIII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
214115
  • ;Bahwa Pemohon merasa perlu menjelaskan ketentuan tentang sanggah bandingsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan PerumahanRakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan JasaKonstruksi Melalui Penyedia karena sanggah banding merupakan salah satu upayapenyelesaian yang dapat dilakukan selain upaya penyelesaian melalui pengadilan;Halaman 4 dari 28 halaman Putusan Nomor: 1/P/FP/2020/PTUNBNA Bs)Bahwa sanggah banding yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
    UmumDan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan PedomanPengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, bukanlah upaya administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, karena Pengajuan UpayaAdministratif tidak dibebani biaya, sementara sanggah banding dibebankan biayadalam bentuk jaminan sanggah banding;Pasal 105 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan RakyatNomor 14 Tahun 2020 Tentang
    Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa KonstruksiMelalui Penyedia menyebutkan, Penyanggah banding sebagaimana dimaksuddalam Pasal 104 ayat (1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yangditujukan kepada Pokja Pemilihan.
    Sanggah dari Peserta Tender dan klausul 37. Sanggah Banding dari Peserta Tender pada Lampiran III);Bahwa dalam isi permohonannya, (III.
    Bahwa terhadap evaluasi hasil pelelangan apabila peserta pemilihan tidakmenerima hasil keputusan pokja maka bisa melakukan sanggahan padasistem SPSE, dan apabila sanggah tidak diterima namun belum puaspesertapemilihan bisa melakukan sanggah banding kepada Kuasa PenggunaAnggaran, dan apabila juga masih belum menerima bisa melanjutkanpengaduan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah);4.
Register : 17-04-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 83/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 4 Agustus 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
POKJA PPB/JPP SATKER KUPP KELAS III SANGKULIRANG PADA BLP DAN PENGELOLAAN BMN SEKJEN KEMENHUB
156266
  • Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untukpelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkantahapan Sanggah Banding.Halaman 20 dari 92 halaman.
    Bahwa Pasal 88 ayat (3) Permen PUPR 7/2019 tersebut padadasarnya mengatur Sanggah Banding yang tidak memenuhipersyaratan Sanggah Banding, yaitu pengajuannya disampaikanbukan kepada KPA atau disampaikan di luar masa sanggah banding,maka dianggap dan diproses sebagai Pengaduan, dimana tentunyaPengaduan bukanlah Sanggah Banding;Adapun Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Permen PUPR 7/2019mengatur mengenai prosedur Sanggah Banding, yaitu:Halaman 24 dari 92 halaman.
    Sanggah;Halaman 85 dari 92 halaman.
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konsiruksi, dalam hal penyanggah tidaksetuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikansanggah banding;4.2.14 Sanggah Banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding
    Putusan Nomor 83/G/2020/PTUNJKT.2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h.
Register : 26-08-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 148/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat:
CV Dara Kembar
Tergugat:
Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Labuhan Batu Selatan
198116
  • Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP sesuai LDP;Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingasli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1 % (satu persen)dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalendersejak tanggal pengajuan sanggah banding;Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilihan;KPA
    banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah;2) Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepadaKPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat didalam aplikasi SPSE.
    Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterma, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;Sanggah
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
358159
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
12953
  • Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
    banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
    Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
    oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
    KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.