Ditemukan 1032 data
34 — 6
MM,Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan BusyroMugoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
62 — 31
Selanjutnya Andri Wibowo ngeprint SK mumpung terdakwa Ir. ImamSuprihanto Alias Gus Im belum berangkat ke Jakarta, waktu itu yang mengejar kestasiun adalah Rohan dan Mukmin dan SK sempat ditandatangani oleh terdakwa Ir.Imam Suprihanto Alias Gus Im.
KIRNO,SH.,MH
Terdakwa:
FRANS ANTHONY, SE MM
23 — 0
Selanjutnya unsur menyalahgunakankewenangan tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akan tetapi jugadalam lapangan hukum publik, Sedangkan yang dimaksud dengankekuasaan ialan kekuasaan memperoleh peluang, mumpung (bahasaJawa), atau kesempatan dalam kesempitan .
481 — 247
Sedangkan kesempatanialah keleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (bahasa Jawa),sedangkan sarana adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alatdalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga baik menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana, semuanya dikaitkan karena jabatanatau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya. Adapun pengertianjabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsi atau dinas.
52 — 11
Yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan, memperolehpeluang, mumpung (bahasa Jawa);Menimbang, bahwa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi keIIIDepartemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh PN Balai Pustaka,Jakarta disebutkan bahwa pengertian dari :e menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya,menyelewengkan (halaman 983) ;e kewenangan adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukansesuatu (halaman 1272) ;e kesempatan adalah waktu, keluasan
93 — 35
Dalambukunya yang berjudul Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi(UU No. 31 / 1999) (Cetakan ; 2001 Hal.7071) bahwa yang dimaksuddengan menyalahgunakan kewenangan dapat ditafsirkan dalam hal seorangpejabat yang memiliki suatu kekuasaan yang perbuatan itu dilakukan denganmelawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya berlindung dibawah kekuasaan hukum.Sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung (istilah bahasa Jawa).Yang dimaksud
170 — 531
kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf bUU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikan wewenang tersebut atau) yang dikenal dengandetournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan,memperoleh peluang atau mumpung
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
MOH. SYAIFUDIN Bin SAIDUN
200 — 216
tanggal 19 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wib saksi ada memanggilsaksi korban untuk datang ke rumah saksi kebetulan Terdakwa sedang tidak dirumah sehingga saksi bisa bebas ngobrol sama saksi korban;Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi ada mengatakan pada saksi korbanmengapa kamu mau merusak Rumah Tangga saya, mengapa sampai terjadiHalaman 59 dari 126 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN SIw.seperti ini, apa Kamu sudah pernah disentuh Terdakwa, apa kamu sudah pernahdisetubuhi Terdakwa, jawab yang jujur mumpung
67 — 21
kewenangan dalam pasal 3 UU No31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 13840K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf bUU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengandetournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
71 — 32
Bdg.Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf bUU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengandetournement de pouvoir:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung (istilah bahasa jawa
92 — 18
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
32 — 9
MM,Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan BusyroMugoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
PT. LIAN SUASA KORPORASI ARE ADRIANSYAH, S.H, Bin RUSTAM EFFENDI
1056 — 930
Selanjutnya unsurmenyalahgunakan kewenangan tidak hanya terdapat di lapangan perdata saja, akantetapi juga dalam lapangan hukum publik, sedangkan yang dimaksud dengankekuasaan ialah kekuasaan memperoleh peluang, mumpung (bahasa Jawa), ataukesempatan dalam kesempitan.
67 — 16
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
128 — 51
kewenangan dalam pasal3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992yang telah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangandalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan ialahkeleluasaan, memperoleh peluang atau mumpung
41 — 6
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
37 — 11
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
109 — 41
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurutistilan Busyro Muqoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).
ARIF SUHERMANTO
Terdakwa:
SUNARTI SETYANINGSIH
377 — 674
Bilanggitu Gagah loh iku.7869 Pak Judi nek ngomong nang aku, wis aku. 00:07Tapi gak ruh saiki per..seperti apa kan gakruh.1117 lya. 00:077869 Lha memang kalau memang Pak Bupati harus 00:07telepon Pak Judi ya tak kone nelpon ngonoloh, gak popo.1117 Nek saya mending gitu Pak, mumpung belum 00:07terjadi.7869 Heem. 00:071117 Kan ini juga belum di Re. 00:077869 Iki mau kan gini, dadi wis pak Bupati wis 00:07ngene iku sing dulinan ambek Pak Sek, taktelepone Pak Sek mene gak iso ngatasi taktelpone dewe
Tapi 00:07::gak ruh saiki per..seperti apa kan gak ruh.1117 lya. 00:07:7869 Lha memang kalau memang Pak Bupati harus 00:07:2telepon Pak Judi ya tak kone nelpon ngono loh,gak popo.1117 Nek saya mending gitu Pak, mumpung belum 00:07:2terjadi.7869 Heem. 00:07:1117 Kan ini juga belum di Re. 00:07::7869 Iki mau kan gini, dadi wis pak Bupati wis ngene 00:07::iku sing dulinan ambek Pak Sek, tak teleponePak Sek mene gak iso ngatasi tak telpone dewewonge tak celuk e ngono.
69 — 11
MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam DelikKorupsi (UU No. 31 tahun 1999), cetakan tahun 2001, hal. 7071)Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalahkeleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilan Busyro Mugoddas,kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa).