Ditemukan 1114 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
523317
  • Bahwa dalam rangka kegiatan keolahragaan berskala internasional yakni2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL (Piala Dunia Brazil 2014), PENGGUGATadalah PENERIMA LISENSI (LICENSEE) dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) yang merupakansebuah organisasi sepakbola Internasional yang berkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swiss untuk Tayangan Piala Dunia diSeluruh Wilayah Republik Indonesia;4.
    Dunia 2014, tidak pernahmengiklankan melalui media cetak maupun elektronik tentangsiaran FIFA Piala Dunia 2014 ataupun nonton bareng FIFA PialaDunia 2014, dan tidak ada pemberitahuan dari pihakTergugat/Hotel bahwa siaran piala dunia bisa diakses di dalamkamar hotel dan akses terhadap siaran FIFA Piala Dunia 2014tersebut didapatkan dari channel TvOne dan ANTV yang telahdiberi sublisensi oleh Penggugat.
    Dan dihadiri juga oleh GM,Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotelatau Cafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014.
    SmgBahwa Saksi juga memberikan pengarahan dan mendapatkan laporan,ditemukan ada permasalahan seperti penayangan piala dunia dibeberapa hotel.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi,menayangkan piala dunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.Laporannya banyak, termasuk hotel Grand Quality JogjaBahwa ketika saksi melakukan pengecekan di website PT NONBARternyata Hotel Grand Quality tidak ada atau dengan kata lain HotelGrand Quality tidak membeli lisensi untuk bisa menayangkan Piala DuniaBrazil 2014:Bahwa saksi pernah dilakukan Somasi oleh Kuasa Hukum kepada PihakTergugat Hotel Quality namun tidak ada respon dari hotel atas
Register : 26-08-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 467/Pid.B/2014/PN.MLG
Tanggal 9 Oktober 2014 — M.SAMSI
285
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Evercross type A7S warn ahitam berikut simcard telkomsel simpati dengan nomor 081332491643 yang berisi sms tombokan bersa judi bola dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar rekapan pertandingan (piala dunia) tahun 2014 tanggal 22 Juni 2014 ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa :Page of 9e 1 (Satu) unit handphone merk Evercross type A7S warn ahitam berikut simcardtelkomsel simpati dengan nomor 081332491643 yang berisi sms tombokan bersajudi bola dirampas untuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk Negara;e 1 (satu) lembar rekapan pertandingan (piala dunia) tahun 2014 tanggal 22 Juni2014 ;4.
    Samsi dalam melakukan taruhan judi bola tersebut dengancara sebelumnya melihat bursa taruhan judi bola Piala Dunia 2014 melalui Intenetdi SitusSPBO Live @ Score dimana dalam situs tersebut muncul bursa taruhanatau pur pertandinagn yang akan berlangsung, selanjutnya setelah terdakwamelinat bursa taruhan tersebut kemudian terdakwa memberitahukan bursataruhan judi bola kepada para penombok melalui SMS (Short Message Service)dari Handphone merk Evercross warna hitam milik terdakwa.e Selanjutnya dari
    Batu Kota Batu ;Bahwa menurut saksi awalnya saksi dan rekan sedang minum kopi di warung.Ketika itu saksi mendengar bahwa ada judi piala dunia setelah diperiksa dandilihat ternyata benar lalu saksi mendatangi terdakwa waktu itu terdakwasedang berada didalam pos parkir BNS ;Bahwa menurut informasi taruhan diserahkan kepada terdakwa ;Bahwa ketika didatangi terdakwa sedang merekap taruhan lalu diadakanpenggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan rekapan tombokan, uangtunai Rp. 6.000.000,00 dan HP merk
    Batu Kota Batu ;e Bahwa menurut saksi awalnya saksi dan rekan sedang minum kopi di warung.Ketika itu saksi mendengar bahwa ada judi piala dunia setelah diperiksa dandilihat ternyata benar lalu saksi mendatangi terdakwa waktu itu terdakwasedang berada didalam pos parkir BNS ;e Bahwa menurut informasi taruhan diserahkan kepada terdakwa ;e Bahwa ketika didatangi terdakwa sedang merekap taruhan lalu diadakanpenggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan rekapan tombokan, uangtunai Rp. 6.000.000,00 dan
    Memerintahkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit handphone merk Evercross type A7S warn ahitam berikut simcardtelkomsel simpati dengan nomor 081332491643 yang berisi sms tombokan bersajudi bola dirampas untuk dimusnahkan ;e Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dirampas untuk Negara;e 1 (satu) lembar rekapan pertandingan (piala dunia) tahun 2014 tanggal 22Juni 2014 ;6.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
663245
  • Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, KecamatanDepok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, didapatioleh PENGGUGAT pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014, pada sekitar Pukul 00.00WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil2014 di kamar hotel nomor 207 yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Amerika Serikat dengan Negara Jerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut
    Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    Hotel tidak melakukan promosi khusuSs maupun mendapatkanbantuan sponsorship atas kegiatan yang dilakukan oleh Hotelterhadap momen Piala Dunia 2014;ill. Tidak ada instruksi khusus untuk melaksanakan kegiatan apapunyang berkaitan dengan Piala Dunia Brazil 2014;IV. Sedikitnya Jumlah Tamu yang menginap di Hotel pada hari ataubulan pada saat yang berbarengan dengan penayangan siaran PialaDunia Brazil 2014;Halaman 18 dari 59 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN. Smg5.4.5.5.5.6.5.7.5.8.V.
    Bahwa saudara saksi cek in hotel jam 23.00 WIB dan penayanganpertandingan piala dunia antar Belgia dan Korea Selatan adalah sekitar jam02.00 WIB.Bahwa saksi menerangkan ketika di sosialisasi telah dijelaskanmengenai kaitannya dengan penayangan siaran Piala Dunia Brazil 2014baik itu nonton bareng, dan telah di sampaikan juga untuk penggunaandikomersil area atau yang dikomersilkan itu wajib memiliki lisensi atau ijindari PT NONBAR; Bahwa saksi mengetahui bahwa hotel TERGUGAT tidak mempunyai lisensidengan
    Smgmendapatkan izin, dan biasanya akan mendapatkan fasilitas parabola apabilabelum ada perangkatBahwa di hotel dimana saksi menginap tidak ada dana tambahan bagi orangyang mau menonton pertandingan piala dunia brazil 2014.Bahwa pada saat sosialisasi banyak pihakpihak yang hadir bahkan ruanganpertemuan sampai tidak muat.Bahwa ada beberapa hotel yang mengakui tidak punya lisensi dengan haltersebut hotel itu tidak menayangkan pertandingan piala dunia Brazil tahun 2014misalnya hotel RosaliaMenimbang,
Register : 11-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 25-12-2014
Putusan PN MALANG Nomor 506/PID.B/2014/PN.MLG
Tanggal 22 Oktober 2014 — FEBRI AHMAD ROSO SULISTYAWAN bin alm ROSO SETYONO
291
  • at tanggal 13 Juni 2014 hingga hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekirapukul 19.00 Wib (selama Piala Dunia 2014 berlangsung) atau setidaktidaknyadalam bulan Juni hingga bulan Juli Tahun 2014 bertempat di tempat kosTerdakwa Jalan Polowijwn Gg.ll No.57 RT.04 RW.04 Kec.
    PolowijenKec.Blimbing Kota Malang dan ditemukan 1 (satu ) lembar totalan judi bola milikTerdakwa diatas meja dalam kamar kos Terdakwa; Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis judi bola adalah setiapada jadwal pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014, Terdakwa mengirimkanbursa taruhan melalui sms dari hp evercross warna hitam milik Terdakwa(dengan no.simcard 082334119482 dan 085748210260) setiap pukul 19.00 wibke para penombok, kemudian apabila ada yang memasang taruhan, penombokbalik mengirimkan
    RadenIntan Kota Malang;Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan perjudian jenis judibola;Bahwa dalam penangkapan tersebut' setelah dilakukanpenggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang, HP danlembaran kertas untuk totalan para penombok, kesemuanyadiajukan sebagai barang bukti;e Bahwa permainan tersebut caranya, penombok memasangtaruhannya kepada terdakwa setelah mendapat sms bursapertandingan bola piala dunia 2014;e Dari terdakwa kembali sms kepada terdakwa team mana yangdipilih serta besaran
    Raden, terdakwa telah ditangkap karena didugamelakukan perjudian jenis judi bola;Menimbang, bahwa terdakwa mengakui telah bermain taruhan permainanBola dalam rangka kejuaraan piala dunia 2014, adapun permainan tersebutdilakukan dengan cara:Terdakwa mengirimkan kepada penombok bursa pertandingan bola piala dunia2014, selanjutnya penombok balik mengirimkan sms kepada terdakwa tiemmana yang dipilin beserta besaran taruhannya;Apabila temnya menang, untuk perseratus ribu rupiah, penombok kanmemperoleh
    Rp95.000,o0 tetapi kalau kalah, penombok harus membayarsejumlah taruhannya tersebut ditambah poor2annya antara Rp5000,00 s.dRp25.000,00Menimbang, bahwa permainan taruhan pertandingan piala dunia tersebutdilakukan dua kali seminggu yaitu hari Selasa dan Jumat, dengan omset selamadua hari tersebut antara Rp1.200.000,00 s.d Rp1.400.000,00 dan terdakwamendapat bagian 5 prosen;Menimbang, bahwa dalam permainan ini, tidak bisa dipastikan teammana yang menang dalam setiap pertandingan, sehingga penombok
Register : 01-07-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 17-02-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 473/Pdt.G/2016/PN.Dps
Tanggal 19 Desember 2016 — IDA BAGUS RAI WEDA, dkk. melawan PT. NONBAR, dk.
193140
  • Namun operator TV berbayarbaru ini belum beroperasi sampai saat ini, maka siaran langsung SepakBola Piala Dunia Brasil 2014 ditayangkan melalui channel antv dan tvOneHal 10 dari 64 halaman Putusan Nomor 473/Pdt.G/2016/PN Dpsdapat ditonton secara gratis atau tidak berbayar (free to air) denanmenggunakan antenna UHF;10.Bahwa oleh karena siaran langsung Sepak Bola Piala Dunia Brasil 201411dapat ditonton secara gratis melalui channel antv dan tvOne denganmenggunakan antenna UHF, maka bagi tamu yang menginap
    dan/ataupengunjung atau karyawan yang suka sepakbola dapat menonton siaranlangsung Sepak Bola Piala Dunia Brazil 2014;.Bahwa dua tahun setelah piala dunia sepak bola Brasil 2014 berakhir,Tergugat dan/atau Tergugat Il baik secara bersamasama ataupunsendirisendiri lagi mengirimkan somasi yaitu pada bulan Mei 2016kepada Para Penggugat, yang isinya meminta (dan sedikit menakutnakuti dengan mencantumkan adanya putusan pidana diluar wlayahhukum Pengadilan Negeri Denpasar) supaya Para Penggugat membayarsejumlah
    uang (tidak dicantumkan secara pasti jumlahnya), denganalasan karena Para Penggugat telah menayangkan siaran langsungSepak Bola Piala Dunia Brazil 2014 yang diayangkan oleh antv dan tvOnetanpa izin dari Tergugat dan Tergugat Il;12.Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang dikirim oleh Tergugat danTergugat Ill kepada Para Penggugat, ternyata Tergugat dan Tergugat lltidak memiliki atau tidak memegang hak siar media (media rightlicence) Sepak Bola Piala Dunia Brasil 2014, sebagaimana disebutkandi atas
    Bahwa didalam rangka PIALA DUNIA DI BRAZIL tahun 2014,TERGUGAT Il adalah satusatunya PENERIMA LISENSI dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION(FIFA) yang merupakon sebuah organisasi sepak bolaInternasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044Zurich, Swiss (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruhWilayah Republik Indonesia;b. Bahwa untuk itu telah dbuat dan ditandatangani LICENCEAGREEMENT tertanggal 05 Mei 2011 antara PT.
    Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran PialaDunia Brazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untukkepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran Piala Dunia Brazil 2014 adalah bagian dariHak TERGUGAT Il untuk mempromosikan, dan melindungi HakSiar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah Hukum RepublikIndonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;h.
Register : 28-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 31 Juli 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. GRIYA ASRI HIDUP ABADI
416110
  • Dunia Brazil 2014),PENGGUGAT adalah PENERIMA LISENSI (LICENSEE) dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)yang merupakan sebuah organisasi sepakbola Internasional yangberkedudukan di FIFAStrasse 20 PO.Box. 8044, Zurich, Swiss untukTayangan Piala Dunia di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;Bahwa selanjutnya antara PENGGUGAT dengan FIFA telah pula dibuatdan ditandatangani LICENSE AGREEMENT dengan THE FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) ZURICH.Dimana PENGUGAT adalah
    Dunia 2014, tidak pernahmengiklankan melalui media cetak maupun elektronik tentangsiaran FIFA Piala Dunia 2014 ataupun nonton bareng FIFA PialaDunia 2014, dan tidak ada pemberitahuan dari pihakTergugat/Hotel bahwa siaran piala dunia bisa diakses di dalamkamar hotel dan akses terhadap siaran FIFA Piala Dunia 2014tersebut didapatkan dari channel TvOne dan ANTV yang telahdiberi sublisensi oleh Penggugat.
    agenda dilanjutkanCoffee Break.Bahwa selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksijuga menjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensialdilanggar yaitu pertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun2002 bahwa ada hak cipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harusmembayar lisensi, karena Perusahaan tempat dimana saksi bekerjaHalaman 22 dari 47 Putusan Nomor 6/Pdt.SusHKI /2018/PN.
    SAKSI RADYAN KEN ANINDYA SWANDANA Bahwa saksi mengetahui Penggugat PT Inter Sports Marketing (PT ISM)namun sebatas tahu saja dari PT NONBAR; Bahwa PT NONBAR ditunjuk oleh PT ISM untuk melakukan penjualanlisensi, melakukan monitoring, dan melakukan pengawasan berkenaandengan tayangan Siaran Pertandingan Sepakbola Piala Dunia Brasil 2014; Bahwa saksi adalah sebagai Tim Monitoring berkaitan denganPenayangan Siaran Piala Dunia Brasil 2014 yang ditugaskan oleh PTNonbar Perwakilan D..YogyakartaHalaman
    Sebelumnya menjadi Public Relation sejak tahun 2004sampai tahun 2015.Bahwa tugas dari Public Relation adalah untuk mempromosikan segalakegiatan yang ada di hotel.Bahwa tidak ada promosi yang dilakukan oleh TERGUGATBahwa benar ada sosialisasi mengenai nonton bareng piala dunia 2014,untuk waktunya saksi tidak ingat. Dilaksanakan satu kali di ruang Boko(salah satu ruang meeting di hotel grand quality). Saksi tidak ingat namaPT nya tetapi memang ada kegiatan.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 532/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 1 Agustus 2017 — Joko Sutrisno Bin Murlan
193
  • Menyatakan barang bukti berupa : 6 ( enam ) pocket Narkotika jenis sabudengan beraat masingmaisng : 0, 33 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,36gram, 0,28 gram dan 0,29 gram, 2 (dua ) buah sedotan plastik (Ssecrop)yang ditemukan didalam kotak piala dan 1 (satu) buah HP merk OPPOwarna putin dengan SIM card 0812 3412 8357 dan 0831 4448 2811dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    ratus ribu rupiah).Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017 sekitarpukul 12.00 Wib datang APRLIANTO WAHYU NUGROHO kerumah terdakwabermaksud untuk mem beli Narkotika jenis sabu kembali sebanyak 1 (satu)pocket ukuran dan oleh terdakwa diiyakan dengan harga per 1 (satu) pocketsebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa setelah 4 (empat) pocket Narkotika jenis sabu sudah lalu terjualkemudian sisanya sebanyak sebanyak 6 (enam) pocket disimpan terdakwadidalam kotak piala
    13 Pebruari 2017 sekitar pukul 16.00 Wib datangpetugas Polisi dari Polres Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadapterdakwa dikarenakan kedapatan menjual Narkotika jenis sabu kepadaAPRILIANTO WAHYU NUGROHO, selanjutnya dilakukan penggeledahandidalam kamar terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) pocketNarkotika jenis sabu dengan berat masingmasing : 0,33 gram, 0,37 gram, 0,37gram, 0,36 gram, 0,28 gram dan 0,29 gram, 2 (dua) buah sedotan palstik(secrop) yang ditemukan didalam kotak piala
    Bahwa saksi pada waktu melakukan pengeledahan yang ditemukanbarang bukti berupa 6 (enam) pocket Narkotika jenis sabu dengan beratmasingmasing : 0,33 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,36 gram, 0,28 gramdan 0,29 gram, 2 (dua) buah sedotan palstik (secrop) yang ditemukandidalam kotak piala disimpan didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) buahHP merk OPPO warna putih dengan SIM card 0812 3412 8357 dan08314448 2811;7.
    Senin tanggal 13 Pebruari 2017 sekitar pukul16.00 Wib ditangkap oleh saksi petugas Polisi dari Polres Kota Sidoarjodikarenakan kedapatan menjual Narkotika jenis sabu kepadaAPRILIANTO WAHYU NUGROHO;Bahwa terdakwa pada wakiu dilakukan penggeledahan didalam kamarterdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) pocket Narkotikajenis sabu dengan berat masingmasing : 0,33 gram, 0,37 gram, 0,37gram, 0,36 gram, 0,28 gram dan 0,29 gram, 2 (dua) buah sedotan palstik(secrop) yang ditemukan didalam kotak piala
Putus : 28-12-2009 — Upload : 12-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2532K/PID.SUS/2009
Tanggal 28 Desember 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG ; SUARDI bin MAT IZHAR
6938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yulianto Rianti Alias Aun(belum tertangkap (DPO) sebagai pengatur bongkar muat kayu ; Bahwa pada bulan Maret 2008, terdakwa mengatur pengangkutan kayu di KapalKLM Piala Indonesia yang dinahkodai oleh Sdr. Bernard Aritonang (dalam perkaralain) sebanyak 366,5928 M3 yang terdiri dari kayu meranti, bengkirai, keruing,keladan dan Kapal KLM Bintang Semesta yang dinahkodai oleh Sdr.
    HUNTER/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 kepadanahkoda Kapal KLM Piala Indonesia dan DKO (Daftar Kayu Olahan) NomorHal. 2 dari 12 hal. Put. No.2532 K/Pid.Sus/200911/DKO/MRT/MI/2008 tanggal 10 Maret 2008 kepada nahkoda Kapal KLM BintangSemesta ; Bahwa DKO (Daftar Kayu Olahan) Nomor : 10/DKOPO.
    HUNTER/II/2008 tanggal5 Maret 2008 yang diserahkan kepada nahkoda Kapal KLM Piala Indonesia danDKO (Daftar Kayu Olahan) Nomor 11/DKO/MRT/III/2008 tanggal 10 Maret 2008yang diserahkan kepada nahkoda Kapal KLM Bintang Semesta adalah DKO yangdiperoleh terdakwa dari saksi Muklis dan DKODKO tersebut tidak sesuai denganfisik kayu yang berada diatas KLM Piala Indonesia dan KLM Bintang Semesta ; Bahwa kayu yang berada di KLM Piala Indonesia dengan DKO Nomor : 10/DKOPO.HUNTER/III/2008 tanggal 10 Maret 2008
    No.2532 K/Pid.Sus/2009kemudian terdakwa jugamenyerahkan DKO (Daftar Kayu Olahan) Nomor : 10/DKOPO.HUNTER/ IT/2008tanggal 5 Maret 2008 kepada nahkoda Kapal KLM Piala Indonesia dan DKO (DaftarKayu Olahan) Nomor : 11/DKO/MRT/III/2008 tanggal 10 Maret 2008 kepadanahkoda Kapal KLM Bintang Semesta ; Bahwa DKO (Daftar Kayu Olahan) Nomor : 10/DKOPO.HUNTER/III/2008 tanggal 5Maret 2008 yang diserahkan kepada nahkoda Kapal KLM Piala Indonesia dan DKO(Daftar Kayu Olahan) Nomor : 11/DKO/MRT/II/2008 tanggal 10
    Sentap, Kecamatan BenuaKayong, Kabupaten Ketapang, kemudian dinaikkan ke kapal KLM Piala Indonesia danKLM Bintang Semesta dan diketahui oleh terdakwa bahwa kayukayu tersebut asalusulnya dibeli dari tebangan masyarakat atau dipunggut secara tidak syah darikawasan hutan didaerah sungai Kelik, Desa Sandai dan dari desa Kumpai Melayu,Kec.
Register : 21-03-2013 — Putus : 11-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MAMUJU Nomor 46/Pid.B/2013/PN.Mu
Tanggal 11 April 2013 — Suharman Alias Ammang Bin Hasanuddin
8826
  • bungkus rokok surya pro, 5 (lima) bungkus rokok surya merah, 4 (empat) bungkus rokok crystal, 4 (empat) bungkus rokok jarum black white, 5 (lima) bungkus rokok jarum black, 3 (tiga) bungkus rokok class mild besar, 5 (lima) bungkus rokok class mild kecil, 2(dua) bungkus rokok L.A Menthol, 7 (tujuh) bungkus rokok merk neslite hitam, 5 (lima) bungkus rokok neslite menthol, 2 (dua) bungkus rokok neslite biasa, 3 (tiga) bungkus rokok dunhill, 2 (dua) bungkus rokok magnum, 9 (sembilan) bungkus rokok piala
    mas putih, 1(satu) bungkus rokok piala mas merah, 7 (tujuh) b ungkus rokok Nikki, 6 (enam) bungkus rokok forsa, 3 (tiga) bungkus rokok relax, 3 (tiga) bungkus rokok u mild, 3 (tiga) bungkus rokok bokor mas, 4 (empat) bungkus rokok gess, 2 (dua) bungkus rokok vountry, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna evolution, 1 (satu) bungkus rokok star mild, 1 (satu) bungkus rokok target, 1 (satu) bungkus rokok vegas, 1 (satu) bungkus rokok merk Potenza;Dikembalikan kepada saksi korban Wahyuni Binti Asbullah
    3(tiga) bungkusrokok surya pro, 5 (lima) bungkus rokok surya merah, 4 (empat) bungkus rokokcrystal, 4 (empat) bungkus rokok jarum black white, 5 (lima) bungkus rokok jarumblack, 3 (tiga) bungkus rokok class mild besar, 5 (lima) bungkus rokok class mildkecil, 2(dua) bungkus rokok L.A Menthol, 7 (tujuh) bungkus rokok merk neslitehitam, 5 (lima) bungkus rokok neslite menthol, 2 (dua) bungkus rokok neslite biasa, 3(tiga) bungkus rokok dunhill, 2 (dua) bungkus rokok magnum, 9 (sembilan) bungkusrokok piala
    mas putih, 1(satu) bungkus rokok piala mas merah, 7 (tujuh) b ungkusrokok Nikki, 6 (enam) bungkus rokok forsa, 3 (tiga) bungkus rokok relax, 3 (tiga)bungkus rokok u mild, 3 (tiga) bungkus rokok bokor mas, 4 (empat) bungkus rokokgess, 2 (dua) bungkus rokok vountry, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna evolution, (satu) bungkus rokok star mild, 1 (satu) bungkus rokok target, (satu) bungkus rokokvegas, (satu) bungkus rokok merk Potenza.Dikembalikan kepada saksi korban Wahyuni Binti Asbullah;e 1 (satu)
    3(tiga) bungkus rokoksurya pro, 5 (ima) bungkus rokok surya merah, 4 (empat) bungkus rokok crystal, 4 (empat)bungkus rokok jarum black white, 5 (lima) bungkus rokok jarum black, 3 (tiga) bungkusrokok class mild besar, 5 (lima) bungkus rokok class mild kecil, 2(dua) bungkus rokok L.AMenthol, 7 (tujuh) bungkus rokok merk neslite hitam, 5 (lima) bungkus rokok neslitementhol, 2 (dua) bungkus rokok neslite biasa, 3 (tiga) bungkus rokok dunhill, 2 (dua) bungkusrokok magnum, 9 (sembilan) bungkus rokok piala
    mas putih, 1(satu) bungkus rokok piala masmerah, 7 (tujuh) b ungkus rokok Nikki, 6 (enam) bungkus rokok forsa, 3 (tiga) bungkus rokokrelax, 3 (tiga) bungkus rokok u mild, 3 (tiga) bungkus rokok bokor mas, 4 (empat) bungkusrokok gess, 2 (dua) bungkus rokok vountry, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna evolution, 1(satu) bungkus rokok star mild, 1 (satu) bungkus rokok target, 1 (satu) bungkus rokok vegas,1 (satu) bungkus rokok merk Potenza yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyaitu saksi
    mas putih, 1(satu) bungkus rokok piala mas merah, 7 (tujuh)b ungkus rokok Nikki, 6 (enam) bungkus rokok forsa, 3 (tiga) bungkus rokok relax, 3 (tiga)bungkus rokok u mild, 3 (tiga) bungkus rokok bokor mas, 4 (empat) bungkus rokok gess, 2(dua) bungkus rokok vountry, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna evolution, (satu) bungkusrokok star mild, 1 (satu) bungkus rokok target, 1 (satu) bungkus rokok vegas, 1 (satu)bungkus rokok merk Potenza;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan
Putus : 29-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 908 K/Pdt/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — Ny. Hajjah JUMIANI, S.E.,, DK VS INDRA SOEDJOKO
8151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mas dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Indra Soedjoko(Karoseri Piala Mas) meminta Penggugat Rekonvensi membantu penyelesaianpengerjaan karoseri untuk pertanggungjawaban Tergugat Rekonvensi kepadaperusahaan (Piala Mas) dan sebagai jaminan utang piutang biaya karoseri daribeberapa unit bus yang selama ini tidak dikerjakan oleh Tergugat Rekonvensiserta untuk menghindari permasalahan dengan pihak leasing (PT ArmadaHalaman 13 dari 37 hal.
    Bahwa Akibat Penggugat/Indra Soedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) tidakpernah menyelesaikan/mengerjakan kerangka/karosori 5 (lima) unit bus milikTergugatl/Hj. Jumiani, S.E. yang telah dibayar lunas kepada IndraSoedjoko/Penggugat (Pimpinan PT Piala Mas) melalui Kredit Pembiayaan/Leassing di PT Armada Finance dan PT Commerce Finance sebesarRp1.075.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah) yangmerupakan hutang/kewajiban Debitur/Hj. Jumiani, S.E.
    (Tergugatl) tidak pernah dikerjakan dan diserahkan oleh IndraSoedjoko/Penggugat (Pimpinan PT Piala Mas/Perusahaan Karosori) kepadaDebitur/Hj. Jumiani, S.E. (Tergugatl), sedangkan uang pembayaran kreditpembiayaan sebesar Rp1.075.000.000,00 (satu miliar tujuh puluh lima jutarupiah) dari PT Armada Finance dan PT Commerce Finance sudah diterimaoleh Indra Soedjoko/Penggugat selaku pimpinan PT Piala Mas/PerusaahKaroseri di Malang Jawa Timur;9.
    Nomor 908 K/Pdt/2017Penggugat/Indra Soedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) terhadap pekerjaankaroseri dari 5 (lima) unit bus tersebut kepada Tergugatl/Hj.
    (Tergugatl) kepada Penggugat/Indra Soedjoko(Pimpinan PT Piala Mas/Perusahaan Karoseri) s/d sekarang ternyata 5(lima) unit bus tersebut tidak pernah diserahkan oleh Penggugat/IndraSoedjoko (Pimpinan PT Piala Mas) kepada Tergugatl/Hj. Jumiani, S.E.,namun Penggugat/Indra Soedjoko membebankan/membuat hutang sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah/bangunan rumah milik Tergugatl/Hj.
Register : 06-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 840/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MULYADI, SH
Terdakwa:
TJHONG BUI LIONG Als ALIONG Anak CHIN JUN NEN
263
    • 1(satu) buah HP warna hitam merk NOKIA RM-1110 yang berisi rekapan Pasangan judi Bola Piala Dunia.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).

    Menyatakan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara. 1 (Satu) buah HP warna hitam merk NOKIA RM1110 yang berisirekapan Pasangan judi Bola Piala Dunia.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    SingkawangBarat Kota Singkawang marak permainan judi bola piala dunia 2018, karenaterdakwa TJHONG BUI LIONG Als ALIONG Anak CHIN JUN NEN dan CHENMEN JIU Als ALE Anak CIN LIM adalah merupakan target Dit Reskrimum PoldaKalbar, atas laporan masyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal DitReskrimum Polda Kalbar langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaraninformasi tersebut, dan setelah dilakukan Penyelidikan didapati saat itu CHENMEN JIU Als ALE Anak CIN LIM sedang berada dirumahnya di Jl. ST.
    SingkawangBarat Kota Singkawang marak permainan judi bola piala dunia 2018, karenaterdakwa TJHONG BUI LIONG Als ALIONG Anak CHIN JUN NEN dan CHENMEN JIU Als ALE Anak CIN LIM adalah merupakan target Dit Reskrimum PoldaKalbar, atas laporan masyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal DitReskrimum Polda Kalbar langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaraninformasi tersebut, dan setelah dilakukan Penyelidikan didapati saat itu CHENMEN JIU Als ALE Anak CIN LIM sedang berada dirumahnya di JI. ST.
    Singkawang Barat Kota Singkawang pada hariSelasa tanggal 3 Juli 2018 sekira Pukul 21.40 WIB;Bahwa dari penangkapan terhadap saksi, diamankan barang buktiberupa uang tunai sejumlah Rp. 2.164.000, (dua juta seratusenam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatanuntuk menerima pasangan judi bola piala dunia 2018 serta1(satu) unit Hand Phone Samsung J3 Pro warna Gold besertaSim Card Telkosel nomor 081345016196.
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara. 1(satu) buah HP warna hitam merk NOKIA RM1110 yang berisirekapan Pasangan judi Bola Piala Dunia.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, ( lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018,oleh R.
Register : 06-09-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 839/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MULYADI, SH
Terdakwa:
CHEN MEN JIU Als ALE Anak CIN LIM
439
    • 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J3 Pro warna Gol beserta Sim Card Telkomsel 081345016196
    • 1 (satu) buah buku catatan para pemasang judi sepak bola piala dunia 2018.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).

    Singkawang Barat KotaSingkawang marak permainan judi bola piala dunia 2018, karenaterdakwa juga telah menjadi target pihak Kepolisian, atas laporanmasyarakat tersebut selanjutnya Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kalbarlangsung melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut,dan setelah dilakukan Penyelidikan didapati saat itu terdakwa CHENMEN JIU Als ALE Anak CIN LIM sedang berada dirumahnya di Jl. ST.Safiudin No. 58 Kel. Pasiran Kec.
    Singkawang Tengah, dan dari hasil pengembanganbahwa Men Jie als Abui anak Cim Min memasang pasangan judisepak bola kepada terdakwa, dan setelah dilakukan penangkapanterhadap terdakwa, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (Satu) unit HP android merk Samsung warna gold besera sim cardTelkomsel dengan nomor 081345016196, 1 (Satu) buah buku catatanpara pemasang judi sepak bola piala dunia 2018 dan uang tunaisebesar Rp. 2.164.000 dan dari hasil pengembangan terdakwaHalaman 10 dari 23 Putusan
    Singkawang Tengah, dan dari hasil pengembanganbahwa Men Jie als Abui anak Cim Min memasang pasangan judiHalaman 12 dari 23 Putusan Nomor 839/Pid.B/2018/PN Ptksepak bola kepada terdakwa, dan setelah dilakukan penangkapanterhadap terdakwa, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa1 (Satu) unit HP android merk Samsung warna gold besera sim cardTelkomsel dengan nomor 081345016196, 1 (Satu) buah buku catatanpara pemasang judi sepak bola piala dunia 2018 dan uang tunaisebesar Rp. 2.164.000 dan dari
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp 2.164. 000, (dua juta seratus enam puluh empatribu rupiah);Dirampas untuk Negara. 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J3 Pro warna Gol beserta Sim CardTelkomsel 081345016196 1(satu) buah buku catatan para pemasang judi sepak bola piala dunia2018.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Putus : 27-10-2008 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 309/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 27 Oktober 2008 — DEDDY SETIAWAN Bin SLAMET WIYONO
473
  • telah didakwa sebagaiberikut :Bahwa ia terdakwa Deddy Setiawan pada hari Minggu tanggal 29 bulan Junitahun 2008 sekitar pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih dalam kurun waktu tahun 2008 di jalan PK Bangsa BaratTaman Makam Pahlawan Kota Kediri atau ditempat lain setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri tanpa hak telahmelakukan perjudian jenis bola, yaitu dengan cara setiap ada pertandingan final sepakbola piala
    Eropa yang disiarkan di televisi, pengepul permainan judi piala Eropa yangbernama Agus Santoso memberikan harga taruhan kepada terdakwa, mengenaiNegara yang diunggulkan, misalnya pada tanggal 30 Juni 2008 pertandingan antaraNegara Spanyol melawan Negara Jerman, maka Negara Spannyol oleh pengepuldiberi harga 0 (nol) sedangkan Negara Jerman 4 (sepermpat) kemudian terdakwamenawarkan kepada penombok, malalui SMS dengan menggunakan HP merk Nokiatype 5510, dengan harga Negara Spanyol (satu), Negara Jerman
    1 (satu), setelahantara terdakwa dan penombok sepakat untuk memilih salah satu Negara yang maintersebut.....tersebut beserta uang taruhannya, selanjutnya terdakwa menombokkan tombokanpenombok terebut kepada pengepul malalui SMS dengan menggunakan HP merkFrend; ratarata setiap kali ada pertandingan final sepak bola piala Eropa terebutterdakwa menerima omzet Rp. 200.000, setelah pertandingan selesai dan ditentukanskor pertandingannya, apabila penombok menang, keesokan harinya terdakwa barumelakukan
    terdakwa bagian depan dan barang bukti tersebut diakui sebagaisebagai barang bukti milik terdakwa, lalu terdakwa beserta barang buktinya,saksi bawa ke Polresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut; bahwa peran terdakwa tersebut adalah sebagai pengecer/ penerima tombokan danpenombok judi bursa bola tersebut oleh terdakwa disetorkan kepada AgusSantoso alias Cempe sedangkan bandarnya Agus Budiono; bahwa judi jenis bursa bola yang dilakukan oleh terdakwa mengikutipertandaingan sepak bolai piala
    Pesnten Kot Kediri; bahwa terdakwa melakukan judi jenis bursa bola baru dua kali yang pertama ketikaSpanyol melawan Swedia dan yang kedua ketika Spanyol melawan Jerman danuntuk yang kedua ini sebelum pertandingan dimulai terdakwa keburu tertangkapPolisi ; bahwa judi jenis bursa bola yang terdakwa lakukan tersebut mengikuti pertandingansepak bola piala Euro dan disiarkan melalui media elektronik di TV RCTI, GlobalTV dan pada hari minggu sekira pukul 1.30 Wib akan ada pertandingan sepak bolaantara
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. ARJUNA CAHAYA LESTARI
915255
  • Dengan demikianmenjadi salah kaprah apabila gugatan justru dilakukan oleh badan hukumyang mengaku memiliki Perjanjian Lisensi Hak Siar Piala Dunia 2014 Brazil(Penggugat)..
    Hotel tidak melakukan promosi khusuS maupun mendapatkanbantuan sponsorship atas kegiatan yang dilakukan oleh Hotelterhadap momen Piala Dunia 2014:ill. Tidak ada instruksi knhusus untuk melaksanakan kegiatan apapunyang berkaitan dengan Piala Dunia Brazil 2014:Iv. Sedikitnya Jumlah Tamu yang menginap di Hotel pada hari ataubulan pada saat yang berbarengan dengan penayangan siaran PialaDunia Brazil 2014:V.
    saksi bersama dengan Ken pada hari Jumat tanggal 27 Juni2014 sekitar pukul 23.00 WIB datang ke Hotel Arjuna Yogyakarta danlangsung menuju ke bagian receptionist untuk checkin :Bahwa saksi bersama dengan Ken ketika sudah berada di kamar nomor324 sekitar pukul02.00 WIB saksi mencoba mencari channel TV yang adadanditemukan channel TV One yang saat itu.sedang menayangkansiaran langsung piala dunia Brazil antara Negara Korea Selatan denganNegara Belgia; Bahwa setelah saksi menemukan tayangan Piala Dunia
    menerangkan bahwa terhadap penyelenggaraan Piala Dunia 2014 tersebutHotel Arjuna tidak menarik bayaran sehingga tidak ada keuntungan atas adanyagelaran Piala Dunia 2014, bahkan pendapatan pada saat itu termasuk pendapatanyang rendah; Saksi menerangkan bahwa pendapatan yang rendah itu hanya didapat dariadanya paket meeting dan acaraacara buka bersama yang diadakan oleh HotelArjuna, bukan pada sewa kamar hotel serta penyelenggaraan event Piala Dunia2014: Bahwa terhadap paket meeting, biaya yang ditawarkan
    Namun apabila pihak tertentuadalah User dan memberikan kesempatan kepada pihak untuk menjual itu pihakyang menyaksikan siaran piala dunia tersebut adalah End User.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. METRO HOTEL INTERNASIONAL SEMARANG VS PT. INTER SPORT MARKETING
1141724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa disamping Perbuatan Tergugat yang mengadakan kegiatannonton bareng Final Piala Dunia Brazil 2014, Tergugat secara tanpa haktelah pula mendistribusikan atau menyalurkan Siaran Piala Dunia Brazil2014 di KamarKamar Hotel milik Tergugat;Bahwa perbuatan Tergugat secara tanopa hak yang menyiarkan ataumenayangkan atau mengadakan kegiatan Nonton Bareng Final Piala DuniaBrazil 2014 secara komersiil termasuk mendistribusikan atau menyalurkanSiaran Piala Dunia Brazil 2014 di kamarkamar hotel milik Tergugat
    Kemudian Judex Factiseharusnya juga mempertimbangkan apakah objek perjanjian /isensi/antara Termohon Kasasi dengan FIFA adalah siaran piala dunia BrasilHalaman 16 dari 42 hal Put.
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) piala dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI dan dalam positagugatan nomor 3 juga disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjianlisensi tersebut adalah tayangan (siaran) piala dunia 2014 untukseluruh wilayah RI;Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjian lisensiadalah siaran piala dunia Brazil 2014.
    Siaran piala dunia tidak termasukdalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 (undang undang yang berlakusaat itu).
    Bahwa untuk event sekelas piala dunia (sifatnyaHalaman 35 dari 42 hal Put.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
322153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tahun 2014, Penggugatadalah satusatunya Penerima Lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepak bolaInternasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044Zurich, Swiss (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Bahwa untuk itu telah dibuat dan ditandatangani Licence Agreementtanggal 5 Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing dengan FederationInternational De Football Association (FIFA) berkaitan dan
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/201710.11.12.13.14.siaran Piala Dunia Brazil 2014 secara komersial di (namun tidak terbataspada) tempattempat komersial (Hotel, Mall, Gedung Pertemuan, Restorant,Kafe dan atau tempattempat berkumpulnya masyarakat lainnya) yangdimana penyelenggaraan dan atau pemilik tempatnya akan dan ataumendapatkan keuntungan secara komersial dengan adanya siaran PialaDunia Brazil 2014;Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 ditempattempat komersial dan
    atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran PialaDunia Brazil 2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untukmempromosikan, dan melindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala DuniaFIFA Brazil 2014;Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football Association (FIFA) kepada Penggugat , apabilaLisensi tersebut akan di subkan oleh Penggugat kepada Pihak lain
    Nomor 398 K/Padt.SusHKI/201715.16.17.18.19.Pratama No, 168 Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali didapati olehPenggugat pada tanggal 21 Juni 2014 pada pukul 01.45 Wita telahmenayangkan siaran Langsung Piala Dunia di ruangan Reflection, yangmana saat itu sedang bertanding antara negara Italia dengan negara CostaRica;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala DuniaFifa Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpa jjin dariPenggugat yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014
    Dalam hal ini sertifikat penayangan piala dunia 2014 merupakan SIMbagi reflection conrad Bali untuk menayangkan acara di Reflection yangmenurut termohon kasasi merupakan acara nonton bareng;Surat Pernyataan kerjasama serta bukti pengirimannya tanggal 16 juni2016 (vide bukti T4) Untuk Membuktikan dan menerangkan bahwaTermohon Kasasi kurang pihak dalam mengajukan gugatan (plurium litisconsortium) yang mana sesungguhnya menyertakan Conrad Hotel Baliserta Sdri.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — PT. SUN STAR MOTOR VS PT. INTER SPORT MARKETING
425194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sun Star Motor) menayangkan dan mengadakan kegiatan acaranonton bareng Final Piala Dunia 2014 pada tanggal 13 Juli 2014 secarakomersiil dengan mencantumkan gambar/bentuk Merk ProdukKendaraan Bermotor yakni Mitsubishi Motor sebagai sponsor dalamkegiatan acara nonton bareng Final Piala Dunia 2014, padahalsenyatanya Mistsubishi Motor bukanlah sponsor resmi event Piala Dunia2014;b.
    Bahwa disamping perbuatan Tergugat yang mengadakan kegiatannonton bareng Final Piala Dunia Brazil 2014, pada spanduk yangdipasang di tempattempat strategis Tergugat secara tanpa hak telahmenyandingkan pula logo merk Mitsubishi dan dua produk kendaraanpabrikan Mitsubishi disamping logo piala dunia 2014, seolaholahMitsubishi adalah Sponsor Resmi Event Piala Dunia Brazil 2014 padahalMitsubishi bukan sponsor resmi dalam event Piala Dunia 2014;13.Bahwa perbuatan Tergugat secara tanopa hak yang menyiarkan
    Nonbar yang telah ditunjuk oleh Penggugat, dan Tergugat secaratanpa hak telah menyandingkan pula logo merk Mitsubishi dan dua produkkendaraan pabrikan Mitsubishi disamping logo piala dunia 2014 untukmenunjukkan kepada khalayak umum sebagai sponsor Event Piala DuniaBrazil 2014, padahal Tergugat selaku Dealer Mitsubishi bukanlah sponsordalam penyelenggarakan event Piala Dunia Brazil 2014;14.Bahwa jauh hari sebelum mengajukan gugatan ini, Tergugat telahdisomasi oleh PT.
    Kerugian Materiil: 1.Biaya Lisensi Nonton Bareng/Penayangan Rp 7.000.000.000,Siaran Piala Dunia Brazil 2014 sebagaiSponsorship 2. Denda berupa 2 (dua) kali biaya lisensi Rp14.000.000.000,Piala Dunia Brazil 2014 sebagaiSponsorship.2 x Rp7.000.000.000,Total Kerugian Materiil Rp21.000.000.000,(dua puluh satumiliar rupiah) b.
    Nomor 517 K/Pdt.SusHKI/2015event Piala Dunia 2014 padahal Mitsubishi bukan sponsor resmidalam event Piala Dunia 2014;Bahwa oleh karena itu, maka sangat beralasan apabila PT. KramaYudha Tiga Berlian Motors disertakan/diikutkan sebagai pihak dalamperkara ini sebagai Tergugat;5.
Register : 23-11-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PT PALU Nomor 152/PID/2016/PT PAL
Tanggal 12 Januari 2017 — Pidana - ANDI HERMAN ALIAS ANDI ALIAS HERMAN
9735
  • KARTIKA dengan tujuan untuk digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pengambilan gambar atau Foto Model/lklan (belum diisi);- 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan TOP MODEL 2015 DONGGALA;- 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan MAKASSAR;- 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan NAFIL MUBARAK;- 2 (dua) lembar spanduk bertuliskan "SUKSES DICAPAI DENGAN MENGEMBANGKAN KELEBIHAN KITA BUKAN DENGAN MENGHILANGKAN KELEMAHAN KITA "PUTRA DONGGALA" NAVIL MUBARAK TOP MODEL TAHUN 2015"
    KARTIKA dengan tujuan untuk digunakan sebagai penunjangHalaman 6 dari 16 Halaman Putusan Pidana Nomor 152/PID/2016/PT PALpelaksanaan kegiatan pengambilan gambar atau Foto Model/lklan (belumdiisi); 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan TOP MODEL 2015 DONGGALA; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan MAKASSAR; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan NAFIL MUBARAK; 2 (dua) lembar spanduk bertuliskan SUKSES DICAPAI DENGANMENGEMBANGKAN KELEBIHAN KITA BUKAN DENGANMENGHILANGKAN KELEMAHAN KITA
    KARTIKA dengan tujuan untukdigunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pengambilan gambaratau Foto Model/lklan (belum diisi); 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan TOP MODEL 2015DONGGALA; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan MAKASSAR; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan NAFIL MUBARAK; 2 (dua) lembar spanduk bertuliskan "SUKSES DICAPA DENGANMENGEMBANGKAN KELEBIHAN KITA BUKAN DENGANMENGHILANGKAN KELEMAHAN KITA "PUTRA DONGGALA" NAVILMUBARAK TOP MODEL TAHUN 2015";Dirampas untuk
    KARTIKA dengan tujuanuntuk digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatanpengambilan gambar atau Foto Model/lklan (belum diisi); 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan TOP MODEL 2015DONGGALA; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan MAKASSAR; 1 (satu) buah piala warna emas bertuliskan NAFIL MUBARAK; 2 (dua) lembar spanduk bertuliskan "SUKSES DICAPAI DENGANMENGEMBANGKAN KELEBIHAN KITA BUKAN DENGANMENGHILANGKAN KELEMAHAN KITA "PUTRA DONGGALA" NAVILMUBARAK TOP MODEL TAHUN 2015";Dirampas untuk
Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. KARYA TEKNIK HOTELINDO dengan alamat GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
370180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa didalam rangka Piala Dunia di Brazil tahun 2014, Penggugat adalahsatusatunya Penerima Lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepak bolaInternasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich,Swiss (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruh Wilayah RepublikIndonesia;. Bahwa untuk itu telah dibuat dan ditandatangani Licence Agreement tanggal5 Mei 2011 antara PT.
    Bahwa Hak Media untuk tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah=.Republik Indonesia didalam realisasinya Penggugat telah memberikan SubLisensi untuk Tayangan Free to Air TV Broadcaster yaitu Antara Lain ANTVdan TV One, sedangkan untuk tayangan berbayar atau Pay TV Broadcasteryaitu antara lain K.Vision dan VIVA Sky Internet mobile Rights ke Domikado;8.
    Bahwa bila mana terdapat kegiatan nonton bareng siaran Piala DuniaBrazil 2014 ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran Piala DuniaBrazil 2014 adalah bagian dari Hak Penggugat untuk mempromosikan, danmelindungi Hak Siar Siaran Piala Dunia Brazil 2014 di Wilayah HukumRepublik Indonesia sebagaimana ketentuan Piala Dunia FIFA Brazil 2014;10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FederationInternational De Football
    Nomor 74 kK/Pdt.SusHKI/201714.Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Grand Aston Bali Beach Resortberalamat di Jalan Pratama 68 X Tanjung BenoaBadungBali; didapati olehPenggugat pada tanggal 21 Juni 2014 pada Pukul 01.40 WITA telahmenayangkan siaran Langsung Piala Dunia di Kamar Hotel, yang mana saatitu sedang bertanding antara Negara Italia dengan negara Costa Rica;15.Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau Piala DuniaFifa Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh Tergugat tanpaizin
    Dunia Brasil 2014, sebagaimana diakui dandibenarkan oleh Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensibahwa pemegang resmi hak siar media (media right licence) Piala DuniaBrasil 2014 adalah PT.
Putus : 10-11-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 459/Pid.B/2014/PN Blt
Tanggal 10 Nopember 2014 — JONNI TANSAH AGUNG
564
  • HUDA (dalam berkas perkara lain) saling SMS atau teleponmemberitahukan negara negara yang akan bertanding dalam piala dunia tahun2014 disertai dengan membicarakan bursa taruhan atau foor. yang ada dikorankoran, kKemudian terdakwa dan SAYIDIL HIDAYAT als.
    HUDA (dalam berkas perkara lain) selamaadanya piala dunia tahun 2014, mereka berdua telah melakukan perjudian jenisjudi bola tersebut sebanyak 4 (empat) kali yaitu pertandingan antara Negara:Brazil VS Kolombia, Uruguay VS Kolombia, Italia VS Uruguay dan ArgentinaVS Swiss. Bahwa pada saat ditangkap dari tangan terdakwa telah diperolehbarang bukti berupa: 1 (Satu) buah HP. merk. Samsung Wifi warna hitam dan 1(satu) buah HP. merk Cross CB 330 T warna biru kombinasi hitam.Hal.3 dari 11 hal. Put.
    dunia tahun 2014, saya sudah 4 kalimelakukan perjudian jenis bola bersama HUDA ;e Bahwa benar saya melakukan perjudian jenis bola bersama HUDA sejakadanya piala dunia tahun 2014 yang lalu ;e Bahwa benar selama piala dunia ini saya kalah terus dan tidak pernahmenang ;e Bahwa sebenarnya saya melakukan perjudian bola ini hanya untukisengiseng saja dan tidak ada tujuan lain ; Bahwa benar dalam melakukan perjudian jenis bola ini saya tidak adaizin dari pihak yang berwajibe Bahwa benar dengan adanya kejadian
    HUDA (dalamberkas perkara lain) saling SMS atau telepon memberitahukan Negara Negarayang akan bertanding dalam piala dunia tahun 2014 disertai denganmembicarakan bursa taruhan atau foor. yang ada dikoran koran, kemudianterdakwa dan SAYIDIL HIDAYAT als.
    Bahwa antara terdakwa dengan SAYIDIL HIDAYAT als.HUDA (dalam berkas perkara lain) selama adanya piala dunia tahun 2014,mereka berdua telah melakukan perjudian jenis judi bola tersebut sebanyak 4(empat) kali yaitu pertandingan antara Negara: Brazil VS Kolombia, UruguayVS Kolombia, Italia VS Uruguay dan Argentina VS Swiss. Bahwa pada saatditangkap dari tangan terdakwa telah diperoleh barang bukti berupa: 1 (satu)8buah HP. merk.