Ditemukan 3802 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-04-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 7 April 2021 — SRI WINDYASWATI alias WIWIED
779539 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 434 K/Pid.Sus/2021Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSurabaya Nomor Register Perkara PDM90/EKU.2/04/2020 tanggal 21September 2020 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SRI WINDYASWATI alias WIWIED terbukti secarasah menurut hukum telah bersalah turut serta melakukan tindak pidanaPelaku usaha distribusi dalam mendistribusikan barang menerapkansistem skema piramida sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 105 UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentangPerdagangan
    Kam and Kam bukanmerupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdaganganjasa, sedangkan Pasal 105 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarangmenerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,bukan jasa;Hal. 4 dari 7 hal. Putusan Nomor 434 K/Pid.Sus/2021b.Kode Usaha Periklanan menurut klasifikasi Buku Lapangan UsahaIndonesia (KBLI) Tahun 2009 adalah 7310 yang termasuk kategoriService/jasa;Perusahaan PT.
Putus : 07-04-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 7 April 2021 — PRIMA HENDIKA, S.Kom.
681431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom. terbukti secara sahmenurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana Turut sertamelakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramidadalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa/Penuntut Umum;2.
Register : 06-09-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42559/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10728
  • Banding diharuskan membayarkekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasisebesar Rp 30.384.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah);bahwa menurut Terbanding, mengingat Form E diterbitkan 14 (empat betas) hari sebelumtanggal pengapatan (ekspor) sehingga Form E tidak dapat diterima dan terhadap 2 jenis barangyang diberitahukan dengan PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 tidak berhak mendapatpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema
    ACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknyaberdasarkan skema preferensi tarif unum (MFN) menjadi sebagai berikut: Pos Jenis BarangPos Tarif BM (MFN) 1 Mustang Brush Cutter 8467.89.0000 5% (BAYAR) 2 Mustang Engine Spray 8424.81 .3000 7.5% (BAYAR) MenimbangMengingatbahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa ada salahpengetikan tanggal B/L pada PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 sesuai dengan suratPemohon Banding no 005/SR/V/11 tanggal 03 Mei 2011 yaitu ketik tanggal
    11 April 2011seharusnya tanggal B/L 27 Maret 2011 sesuai dengan manifest yang Pemohon Banding terimatanggal B/Lnya adalah 27 Maret 2011, sehingga atas barang impor tersebut mendapatpreferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding,Majelis mengemukakan halhal sebagai berikut:bahwa PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011, jenis barang Mustang Brush Cutter danMustang Engine Spray dengan HS 8467.89.0000 Bea Masuk 0%
    (ACFTA) dan HS8424.81.3000 Bea Masuk 0% (ACFTA);bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk menjadi 5% dan 7,5% (MEN) danmenyatakan PIB tidak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTAdengan alasan Form E Nomor: 113800085690023 tanggal 28 Maret 2011 diterbitkan sebelumtanggal pengapatan (Bill of Lading No. 565539043 tanggal 11 April 2011);bahwa Bill of Lading No. 565539043 tercantum tanggal penerbitan B/L 11 April 2011 dantanggal dikapalkan (dimuat di atas kapal) 27
    ACFTA;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung pembebanan tarif beamasuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang adadalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Brush Cutter dan MustangEngine Spray dengan Klasifikasi Tarif Bea Masuk 8467.89.0000 dan 8424.81.3000 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 140695 tanggal 19 April 2011 mendapat preferensi tarif beamasuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1412/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
48239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa pihakpihak yang menjalankan LNG Project merupakan satu kesatuanproses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat inidisebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasarpelaksanaan LNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA) danDokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Skema Proyek LNG tidak sempurna khususnya dalam mekanismeperhitungan pembayaran kembali (reimbursement PPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yang tidaksempurna;3.
    Skema Project LNG merupakan skema unik (tidak normal) sehinggadiperlukan perubahan dari otoritas (Menteri Keuangan);Halhal di atas menunjukkan bahwa Hakim Anggota Erwin Silitongabimbang dalam memberikan concurring opinion, yakni di satu pihakmenyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)salah dengan menolak permohonan banding, namun di sisi lain HakimHalaman 51 dari 57 halaman Putusan Nomor 1412/B/PK/PJK/2017Anggota Erwin Silitonga mengakui skema LNG project tidak sempurna(memerintahkan
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2.
    PendapatHakim Erwin Silitonga menunjukkan pengakuan bahwa Skema ProjectLNG tidak sempurna dengan memerintahkan penyempurnaan kepadaMenteri Keuangan.
Register : 09-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43631/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • kesalahan tarif dalam penerapan skemaACFTA (menggunakan third party invoicing/third countrry invoicing) yang terjadi sebelumSE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010, maka Pemohon Banding wajib melunasi tagihanBea Masuk dan PDRI yang terhutang atas 201 PIB (Lampiran IIIT KKA Nomor: 02);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding yang mengenakantagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi atas barang imporyang diakibatkan karena adanya kesalahan tarif dalam penerapan skema
    "ketentuan penggunaanmekanisme Third Country Invoicing saat ini hanya berlaku untuk Skema CEPT, AKFTAdan IJEPA, sedangkan untuk Skema ACFTA tidak berlaku",Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S60/BC/2011 tanggal 21 Januari 2011pada poin 4 b), yang menyebutkan bahwa Ketentuan Third Party/Country Invoicingbelum diberlakukan sampai dengan diselesaikannya proses ratifikasi protokol yang akandiinformasikan lebih lanjut;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan "Review on the Operational CertificationProcedures
    Pada Poin E.6. a), menyebutkan bahwa "third party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarifpreferensial";bahwa menurut Terbanding, jika dibandingkan dengan skema CEPT, AKFTA dan IJEPAmaka dapat di cermati sebagai berikut:1. Pada OCP masingmasing Skema CEPT, AKFTA dan IEPA diatur secara jelasmengenai diperkenankannya penggunaan Third country/Third Party Invoicing,2.
    ACFTA;Kepastian Hukumbahwa menurut Pemohon Banding, selain itu, Pemohon Banding ingin menambahkanbahwa di dalam PMK ini tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai masalah thirdcountry invoicing dalam skema ACFTA, sehingga Pemohon Banding beranggapan bahwathird country invoicing diperbolehkan dalam skema ACFTA, selain itu, sebagai informasitambahan, sebelum Pemohon Banding menerapkan third country invoicing, PemohonBanding telah mendiskusikan hal ini kepada Terbanding (Kantor Pusat Direktorat
    Apabila dalam peraturan tersebut tidak nyatanyata disebutkanlarangannya, maka seharusnya tidak boleh diartikan terdapat larangan tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding, selanjutnya dengan dibandingkannya skema ACFTAdengan skema CEPT, AKFTA dan WJEPA oleh pihak Terbanding, dimana dalam skemaOCP masingmasing CEPT, AKFTA, dan IJEPA tersebut diatur secara jelas mengenaidiperkenankannya penggunaan Third Country Invoicing, dan di penetapan tarif Bea Masukmasingmasing skema CEPT, AKFTA, dan WEPA tidak disebutkan
Register : 10-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56849/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14633
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaPut56849/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bemasuk karena uraian barang pada kolom 7 Form E tidak sesuai dengan aturan, tidakmenyebutkan kuantitas produk secara detil, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensBM dalam rangka skema ACFTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MEN) ataJenis Barang: Water Tap (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
    dengan perincian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding PosNama Barang Tarif Pos BM 133 Water Tap (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan 8481.80.91.00 0% (ACFTA)PIB) Menurut Terbanding PosNama Barang Tarif Pos BM 133 Water Tap (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan /8481.80.91.00 5% (MEN)PIB) MenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut Majelisbahwa atas importasi pada Pos 133 pada PIB Nomor 370977 tanggal 16 September 2012yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema
    Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yangditetapkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/MK.011/2012;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa isian padakolom 7 pada Form E Nomor E134407H40660023 tanggal 2 September 2013 yangdilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak menyebutkankuantitas produk yang diimpor secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidakdigunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema
    ACFTA sehing:atas importasi dalam PIB Nomor 370977 tanggal 16 September 2013 yang dilakukan tidadapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakuka:tarif yang berlaku umum untuk Pos Tarif 8481.80.91.00 sebesar BM 5%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan yang dilakulTerbanding dengan alasan karena kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak smerta menggugurkan CoO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema ACFtetap diberlakukan sepanjang
    perbedaan kecil karena dengan mudah dapat diketahui dari dokumen pablainnya seperti jumlah koli, berat bruto, dan harganya;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa imporPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370977 tanggal 16 Septem2013 berupa Water Tap (33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 1.karton, negara asal China, dengan menggunakan Form E Nomor E134407H40660(tanggal 2 September 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema
Register : 18-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45402/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18815
  • bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor:E123306048020006 tanggal 18 Mei 2012, kedapatan bahwa tanda pejabatyang berwenang menandatangani Form E berbeda dengan contoh tandatangan yang terdapat pada "Specimen Signatures of Officials Authorized toissue Certificate of Origin of the People's Republic of China";bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan surat banding ke PengadilanPajak dengan alasan bahwa, pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan TarifBea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema
    ASEAN China Free TradeArea (ACFTA) pada Form E Nomor: E123306048020006 tanggal 18 Mei2012 pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda dengancontoh tanda tangan yang terdapat pada Speciment Signature of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic of Chinawilayah Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic of China, sehingga Pemohon Banding tidak dapat diberikanpreferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA dan diberlakukanumum
    pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 227918 tanggal 6 Juni 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 15% BBS 100%;: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, SuratBantahan Penjelasan serta buktibukti di dalam persidangan.: 1.
    Peraturan perundangundangan Perpajakan.Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya KEP4891/KPU.01/2012 tanggal5 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP011467/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, danmenetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 5 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTAsebesar BM 15% BBS 100%.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT. RIO TINTO EXPLORATION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang diterapkan antara Pemohon Banding dan PemegangSaham/Pemberi Pinjaman adalah skema pembebasan utang.
    Atas dasarkesimpulan tersebut, Terbanding melakukan~ koreksi terhadapPenghasiian Neto di Luar Usaha yang dianggapnya timbul daripembebasan hutang;Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dengan demikian didasarkanpada rekonstruksi" semenamena (arbitrary) atas transaksi nyata yangdilakukan Pemohon Banding, atau mengganti skema transaksi yangnyatanyata diterapbkan Pemohon Banding narnun dianggap tidak wajaroleh Terbanding (pelunasan hutang dengan dana dari penyuntikanmodal) dengan skema yang dianggap
    skema pelunasan hutang yang diterapkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pemberipinjaman/pemegang saham secara substansi merupakan pembebasan hutangtanpa menjelaskan dasar logikanya.
    Konversi hutang menjadi modal yang secara substansi sama denganskema transaksi yang kami lakukan merupakan skema yang biasa terjadiantara debitor dan kreditor yang tidak terkait hubungan istimewa. Dalamhal ini, sebagaimana ditunjukkan dalam Butir 3(6) Surat DJP Nomor S289/PJ.42/2003 (P5), skema transaksi tersebut diakui DJP dan tidakmenimbulkan konsekwensi pajak;Halaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 108/B/PK/PJK/2017c.
    Selaku debitor, PTRTE tidak mempunyai posisi tawar untuk memutuskanpembebasan hutang dan secara nyata penyelesaian hutang telahdilakukan dengan skema peningkatan modal dan pelunasan hutang sesuaidengan keputusan pemegang saham (Kalteng).
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — PT. SONY INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE DJBC Nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang petunjukpelaksanaan dokumen PIB dalam rangka dalam rangka skema free tradeagreement tanggal 23 Maret 2010Bahwa angka 3 huruf f dari SE tersebut menyatakan bahwa third country invoicingtidak berlaku dalam skema ACFTA;bahwa Terbanding menggunakan peraturan ini sebagai dasar untuk melakukankoreksi, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding karena:e SE DJBC Nomor: SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tidak dapat berlakusurut, di dalam SE
    Sehinggaberdasarkan ketentuan PMK No. 235/2008, sepanjang transaksi importasibarang dilakukan dalam rangka ACFTA, maka terhadap transaksi tersebutdiberlakukan tarif bea masuk preferensial tanpa mempertimbangkan skema ataucara pelaksanaan transaksi tersebut baik dengan third country invoicing ataudengan skema Iainnya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 PMK No. 235/2008, tarif bea masukpreferensial berlaku apabila ketentuan di bawah ini terpenuhi:a Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi
    Dari hasil diskusi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mendapatkan konfirmasi secara verbal bahwa third countryinvoicing diperbolehkan dalam skema ACFTA berdasarkan PMK tersebut.Bahwa sesungguhnya praktek third country invoicing ini sudah berjalan daritahun 2008.
    Adalah sangat tidak adil apabilaPMK No. 235/2008 diinterpretasikan sebagai peraturan yang tidakmemperbolehkan dilakukannya skema third country invoicing terlebih setelahpraktek ini berjalan bertahuntahun. Dalam hal ini, tidak ada kepastian hukumbagi Pemohon Memori PK dalam menjalankan importasinya.6.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menggunakan bea masuk berdasarkan skema ACFTA(dalam kondisi third country invoicing) dan Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak melakukan koreksi apapun.
Register : 05-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 B/PK/PJK/2021
Tanggal 27 April 2021 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PRAMBANAN KENCANA;
15433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Cukai Nomor KEP3019/KPU.01/2019, tanggal 16 Mei 2019, tentang Penetapan ataskeberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP002412/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019, atas nama: PT PrambananKencana, NPWP 01.313.261.8073.000, beralamat di Jalan Tanah AbangIl Nomor 36, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, 10160, danmenetapkan atas impor barang berupa Pumpkin Seeds ... dst, Negaraasal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048553, tanggal 24Januari 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon' Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP3019/KPU.01/2019, tanggal16 Mei 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP NomorSPTNP002412/NOTUL/KPUT/KPU.01/2019, tanggal 6 Februari 2019,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.313.261.8073.000; danmenetapkan atas impor barang berupa Pumpkin Seeds ... dst, Negaraasal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 048553, tanggal 24Januari 2019, mendapat preferensi tarif bea masuk skema
    Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Pumpkin Seeds... dst (2 jenis barang sesuai lembar Lanjutan), Negara asal China, postarif 1207.99.90 dan 1206.00.00 dan menggunakan skema. tarifpreferensial ACFTA dengan SKA Form E Nomor 184203A00010813tertanggal 18 Desember 2018, sehingga pembebanan tarif bea masukskema ACFTA sebesar 0%. Pada Kolom 7 Form E Nomor184203A00010813 dinyatakan barang yang mendapat tarif preferensialadalah Pumpkin Seeds ... dst.
    Pada Kolom 10 E Nomor184203A00010813 dinyatakan skema tarif preferensial ACFTAdidasarkan pada Invoice Nomor AE18INPR31 tanggal 3 Desember2018 dengan uraian barang berupa Pumpkin Seeds ... dst dan sesuaidengan yang diberitahukan pada PIB Nomor 048553 tanggal 24 Januari2019. Skema tarif preferensial ACFTA adalah perjanjian internasionalyang berupa pemberian tarif preferensial terhadap produk/barangtertentu yang telah disepakati.
    Oleh karenanya, atas importasi barangberupa Pumpkin Seeds ... dst, Negara asal China, yang diberitahukandalam PIB Nomor 048553 tanggal 24 Januari 2019, mendapatpreferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarifbea masuk sebesar 0% dan karenanya KEP3019/KPU.01/2019tanggal 16 Mei 2019 harus dibatalkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang
Register : 03-04-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45960/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10632
  • Barang (PIB) Nomor: 461622 tanggal 06Desember 2011 dengan tarif BM 15% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapkan olehTerbanding menjadi tarif BM 15% (MEN);: bahwa kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota ASEANdengan Republik Rakyat China (RRC) adalah persetujuan perdagangan bebas antara negaranegara anggota ASEAN dan RRC, dan Korea tidak ikut menjadi pihak yang mengikatkan diripada perjanjian ini dan atas importasi dimaksud tidak berhak mendapatkan preferensi tarifdalam rangka skema
    Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06Desember 2011 dengan pos tarif 7323.93.1000 menggunakan preferensi tarif dalam rangkaskema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga tarif bea masuk diberitahukan15% bebas 100% dan melampirkan Form E Nomor: E113800020870016 tanggal 28November 2011;bahwa atas importasi dimaksud, Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk 15%dengan menolak preferensi tarif dalam rangka skema
    Singapore, The Kingdom of Thailand, TheSocialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa Korea bukanlah negara contracting party atau negara yang turut menandatangani ataumengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas ACFTA, sehingga dengan demikianMajelis berpendapat, atas importasi Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06 Desember2011 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema
    ACFTA;MenimbangMengingatMemutuskan: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barangimpor berupa Stainless Steel Hollow Ware (16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 461622 tanggal 06 Desember 2011 dengan pos tarif7323.93.1000 tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan
Register : 13-05-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51938/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11916
  • berwenang menandatangani Form E serta official seals(stamp) dibandingkan dengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Originof the People's Republic of China" and Specimen Official Seals dari EntryExit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People's Republic Of China;bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban ataskonfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalamrangka Skema
    Banding penggenaan Tarif atas importasi Spanner 8x10.......dst (11 jenis barangsesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 000255 tanggal 2 Januari 2013 menjadi BM : 5% BBS :100% ;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen Form E disimpulkan bahwa terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E dibandingkan dengan specimen tanda tangansehingga importasi yang dilakukan dengan PIB Nomor: 000255 tanggal 2 Januari 2013 tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema
    tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIBNomor: 000255 tanggal 2 Januari 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk DalamRangka Skema
    ACFTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatanganiForm E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Spanner 8x10.......dst (11 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) dengan tarif Bea Masuk 5 % BBS 100% dalam rangka Skema ACFTA;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelisberketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
    Tahun 2006,dan Peraturan perundangundangan perpajakan;Mvfartyakdmn mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1503/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 tentangPenetapan atas Keberatan terhadap: SPTNP000387/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 15 Januari2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Spanner 8x10.......dst(11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sehingga tarif Bea Masuk 5% BBS 100% Skema
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1413/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakan satu kesatuanproses bisnis yang terdiri dari Pemerintah Indonesia, Pertamina, PSC (saat inidisebut KKKS), PT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasarpelaksanaan LNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA) danDokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) *; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahamc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah . Penghasilan dan Biaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 semua kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah;Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina;2.
    Skema Project LNG merupakan skema unik (tidak normal) sehinggadiperlukan perubahan dari otoritas (Menteri Keuangan);Halhal di atas menunjukkan bahwa Hakim Anggota Erwin Silitongabimbang dalam memberikan Concurring Opinion, yakni di satu pihakmenyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)salah dengan menolak permohonan banding, namun di sisi lain HakimAnggota Erwin Silitonga mengakui skema LNG project tidak sempurna(memerintahkan penyempurnaan kepada Pemerintah);Dengan pendapat Hakim
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNG. Majelis HakimPengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasan skema proyek LNG;2. Pengabaian perundangundangan proyek LNG dan Penegasan Fiskal.Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan hukum komersial,perundangundangan dan penegasan fiskal dalam pertimbangan putusanPengadilan Pajak atas sengketa koreksi kredit Pajak Masukan PPN DalamNegeri atas jasa pengolahan LNG masa November 2008 sebesarRp15.299.640.000,00;3.
    Pendapat Hakim Anggota ErwinSilitonga menunjukkan pengakuan bahwa Skema Project LNG tidakHalaman 52 dari 56 halaman Putusan Nomor 1413/B/PK/PJK/2017sempurna dengan memerintahkan penyempurnaan kepada MenteriKeuangan.
Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 September 2016 — PT. Pertamina (Persero) vs. Direktur Jenderal Pajak
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Pembentukan PT Arun NGL Co dan PT BadakNGL Co lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrikPengolahan gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diaturdalam Principle of Agreement (PoA) tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co dan PT Badak NGL Co tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan PengolahanLNG dilakukan dengan mekanisme cash call dan dana inihabis digunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Operasi pengolahan tidak ada margin/at cost * bukan dengan skema komersial namun tidak ada margin/at cost(Gas Processing Agreement) *; * Tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang sahc. PAJAK BADAN :UU PPh No.7/1983 diubah . Penghasilan dan Biaya Pengolahan tidak dibukukan oleh Pertamina sedangkanterakhir UU PPh No.36/2008 kontrak penjualan dan pengolahan atas nama Pertamina mewakili Pemerintah; Gambar II. Skema Laporan Keuangan Konsolidasi Pertamina2.
    Pengabaian fakta atas sifat knas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyekLNG sebagai berikut:1. Pendirian PT Badak'PT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Facilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Republik Indonesia. Denganlokasi plant di Bontang Kalimantan Timur dan kantor Pusatdi Jakarta.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNGsecara ketentuan pajak merujuk pada surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untukmendapatkan manfaat sebesarbesarnya atas project LNGini.Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum tersebut makasecara yuridis dan substantif pengkreditan PPN Masukanpengolahan LNG oleh Pertamina telah memenuhi
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project;1. Skema LNG Project;Bahwa pihakpihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co. DasarDasar pelaksanaanLNG Project ini merujuk kepada Principle of Agreement (PoA)dan Dokumen Penugasan Pemerintah kepada Pertamina;2.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyaHalaman 50 dari 64 halaman.
    Skema Project LNG tidak sempurna khususnya dalammekanisme perhitungan pembayaran kembali (reimbursementPPN);2. Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)menjalankan skema PPN LNG dalam kondisi ketentuan yangtidak sempurna;3.
    Pemerintah).Pendapat Hakim Anggota Erwin Silitonga menunjukkan pengakuanbahwa Skema Project LNG tidak sempurna dengan memerintahkanpenyempurnaan kepada Menteri Keuangan.
    Putusan Nomor 1430/B/PK/PJK/201 7menghukum Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam skema project LNG ini.
Register : 19-03-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 191/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
DARAJAT HUTAGALUNG
Tergugat:
3.1. PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA CABANG MEDAN dikenal dengan nama GRAB
4.2. PT. TPI (TEKNOLOGI PENGANGKUTAN INDONESIA) CABANG MEDAN
20756
  • Oleh karena itu, perubahan skema tersebut dilakukan oleh Tergugat dengan itikad baik untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi mitrapengemudi untuk memperoleh hasil lebih maksimal;Fakta yang benar dan tidak terbantahkan adalah bahwa mitra pengemudiTergugat berjumlah ribuan orang namun hanya Penggugat lah yangbermasalah dengan perubahan skema Tergugat dan merasa dirugikanoleh perubahan skema tersebut.
    lama dan skema baru (vide Angka 5 sampaidengan Angka 8 Halaman 3 sampai dengan Halaman 5 Gugatanpenggugat).
    Penggugat mendalilkan bahwa dengan skema lama Penggugatmendapatkan pendapatan perminggu sebesar Rp. 820.000 (delapan ratusdua puluh ribu rupiah) dan dengan skema lama Penggugat mendapatkanpendapatan perminggu sebesar Rp. 171.000 (seratus tujuh puluh satu riburupiah) (vide Angka 6 dan Angka 8 Halaman 3 dan Halaman 5 GugatanPenggugat);Penggugat telah menguraikan perhitungan skema lama dan skema barusecara berturutturut untuk mendukung dalil Penggugat yang mengalamikerugian.
Register : 01-08-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Latar Belakang Skema LNG Project1.Skema LNG Project.bahwa PihakPihak yang menjalankan LNG Project merupakansatu kesatuan proses bisnis yang terdiri dari PemerintahIndonesia, Pertamina, PSC (saat ini disebut KKKS), PT ArunNGL.Co dan PT Badak NGL Co.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah kelirumemahami substansi kekhasan bisnis LNG dengan mengabaikanpenetapan Pemerintah atas skema LNG, penugasan pengelolaan LNGkepada Pertamina, keberlangsungan bisnis LNG milik Pemerintah, sertaperlakuan khas atas PPN jasa pengolahan LNG yang ditetapkan olehDirjen Pajak sendiri (Termohon Peninjauan Kembali (semulaterbanding).
    Pembentukan PT Arun NGL Co. dan PT BadakNGL Co. lebih ditujukan kepada pengoperasian pabrikPengolahan Gas (Liquefaction Plant) sebagaimana diaturdalam Principle of Agreement (PoA) tanggal 20 April 1973.PT Arun NGL Co. dan PT Badak NGL Co. tidak mencatatpenjualan LNG namun secara Pembiayaan PengolahanLNG dilakukan dengan mekanisme cash cail/ dan dana inihabis digunakan untuk operasi (Non Profit).Secara skema laporan keuangan konsolidasi Pertaminaproyek LNG dilaporkan terpisah merujuk pada skema dibawah
    Kekeliruan MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:2.1 Pengabaian fakta atas sifat khas skema proyek LNGMajelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta kekhasanskema proyek LNG, meskipun dalam persidangan telahdisampaikan faktafakta pembuktian sifat knas skema proyek LNGsebagai berikut:1. Pendirian PT Badak'PT Badak NGL Co. berdiri sejak tahun 1974 untukmengoperasikan NGL (LNG) Fascilities yang dimiliki olehMenteri Keuangan on behalf Repubik Indonesia.
    Dalam skema khas Pertamina telah membuktikan bahwaseluruh kewenangan dan penetapan skema project LNGdilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pertamina hanyamendapatkan penugasan manajerial penjualan LNG secaraketentuan pajak merujuk pada surat Nomor S1936/PJ.51/1992 sebagai solusi Pemerintah untukmendapatkan manfaat sebesarbesarnya atas project LNG ini.Halaman 47 dari 52 halaman.
Register : 25-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56127/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13125
  • serta Pos 17s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00, jenis barang berupa Welding Machine & SparePart (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukanoleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 yaituPembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan olehTerbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;: bahwa yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka skema
    1003082600211 tanggal 12 Agustus 2013 diragukan keabsahannya karenauraian barang pos 194 dari PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 tidakdirinci satu persatu (detil), sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanantarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013, Form E Nomor:E1311003082600211 tanggal 12 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema
    8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skemaACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atasbarang impor berupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutanPIB, Negara asal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00serta Pos 17 s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensitarif skema
    Olehkarenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan bandingPemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang imporberupa Welding Machine & Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negaraasal China, Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17s.d. 94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan tarif bea masuk sebesar 5% Bebas 100%.Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding
    Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Beadan Cukai Dalam SPTNP Nomor:SPTNP013927/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dan menetapkanpembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Welding Machine &Spare Part (94 jenis barang sesuai lanjutan PIB), Negara asal China,Klasifikasi Tarif Pos 1 s.d. 16 PIB Pos Tarif 8515.90.10.00 serta Pos 17 s.d.94 PIB Pos Tarif 8515.90.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Bandingdalam PIB Nomor: 334039 tanggal 26 Agustus 2013 mendapat preferensitarif skema
Putus : 06-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — PT. UNGGUL INDAH CAHAYA Tbk, VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
19847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar negara yang menjadi basis produksi, dalam hal ini China,sebagaimana dibuktikan melalui Form E tersebut;Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut Pemohon Banding ajukan danHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 252/B/PK/PJK/2016dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor:000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding,belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas daneksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema
    FreeTrade Agreement antara Indonesia dengan China;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/BC/2010tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SuratKeterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free TradeAgreement, di mana pada butir (4) disebutkan bahwa untuk SKA Form D, FormAK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third CountryInvoicing;Bahwa oleh sebab itu, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimanatercantum di dalam PIB yang Pemohon
    Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut diajukan dandikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)Nomor 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010(Bukti P.PK9) oleh Bea dan Cukai, belum ada ketentuan atauperaturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidakmemperbolehkan "third country invoicing di dalam skema FreeTrade Agreement antara Indonesia dengan China.2.5.
    Dalil hukum yang digunakanMajelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya dimaksudkurang tepat, karena Annex 3, Rule 1(a) adalah mendefinisikanpihak (party) dalam penentuan asalusul (origin) produk yangmendapatkan tarif preferensi Skema ACFTA.Menurut pendapat kami, Annex 3 Rules of Origin for the ASEANChina Free Trade Area, adalah ketentuan yang mengatur basisproduksi yang layak mendapatkan tarif preferensi Skema ACFTA,dan bukan mengatur mengenai Third Party/Third Country Invoicing.Produk yang kami
    impor telah memenuhi ketentuan Rules of OriginHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 252/B/PK/PJK/20163.4.3.5.tersebut, sebagaimana terbukti dengan Form EE No.E093201280441014 tanggal 22 Desember 2009 (Bukti P.PK13).Sampai dengan saat PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010dikeluarkan, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea danCukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan ThirdParty/Third Country Invoicing di dalam Skema ACFTA.
Register : 15-09-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42594/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11533
  • E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011, artinya Form Editerbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehingga terhadap 3 jenisbarang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret 2011 tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA danditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif unum (MFN);: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP3601/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli
    E114401802090424 diterbitkan tanggal 11 Maret 2011,artinya Form E diterbitkan 2 (dua) hari sebelum tanggal pengapalan sehinggaterhadap 3 jenis barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 101111 tanggal 22Maret 2011 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skemaACFTA dan ditetapkan tarif bea masuknya berdasarkan skema preferensi tarif umum(MFN);bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Second Protocol to Amend theAgreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on ComprehensiveEconomic
    Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telahdiundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 101111 tanggal 22 Maret2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema