Ditemukan 2253 data
79 — 29
Rbg, selanjutnya dalam bukunyaM Yahya Harahap diterangkan bahwa Putusan Provisi disebut jugaProvisionele beschikking, yakni keputusan yang bersifat sementara atau interimaward yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhirmengenai pokok perkara dijatunkan, Bahwa dengan demikian putusan provisitidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenaitindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan ;Bahwa hal tersebut sesuai pula dengan Putusan MA RI No.1788
78 — 72
Sebidang Tanah Luas 320 m2 berikut bangunan rumah, toko dan beberapa kamar diatas sertifikat hak milik No. 9123/SRB, tanggal 20 September 1993, surat ukur No. 1788/1993, tanggal 2 Juli 1993 Atas Nama Abu Naim Bin Ahmad Rusni, terletak di Jalan Urip sumoharjo No. 9 Surabaya, Kedaton Bandar Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Bpk Abu Naim
1.DR.IR. ARIEF RAHMAD MAULANA,M.Si
2.Dr.Ir.BAMBANG JOKO PRIATMADI,MP
3.IR.H.ASRUL ARIFIN,MT.
4.NURCHAERANI
5.SITI AISYAH
6.ACHMAD DJUNAEDI,SE
7.IR.H.MUHAMMAD SYARBINI,MP
8.HANNY MARIA CAESARINA
9.AKHMAD RIZALLI SAIDY
10.DRS.H. MARKANI FATHOMY ARIEF.
Tergugat:
10.FADJAR PANJAITAN
11.ROOSLELLI S.AP
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
155 — 61
Pengadilan NegeriBanjarbaru melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara a guo berkenanmenyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adaVerzet (Perlawanan), Banding, atau Kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad);Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum di atas, maka Para Penggugatmemohon kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru melaluiMajelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo kiranyaberkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISIBahwa menurut Putusan MA RI No. 1788
122 — 108
(fotokopi sesuai dengan asii) ;Surat dari Direktorat Jenderal PerikananTangkap Nomor : B.1788/DJPT.2/ PI.230.D2/I1I/2015 tanggal 10 Maret 2015, Perihal Analisis21. Bukti P 2122. Bukti P 2223. Bukti P 2324. Bukti P 2425. Bukti P 25dan Evaluasi Kapal Perikanan Buatan LuarNegeri (Eks Kapal Perikanan Asing).
(fotokopi sesuaidengan asili) ;Surat Dirjen Perikanan Tangkap NomorB.1788/DJPT.2/P1.230.D2/III/2015, tanggal 10Maret 2015, Perihal Analisis dan EvaluasiKapal Perikanan Buatan Luar Negeri (Eks.Kapal Perikanan Asing). (fotokopi sesuaidengan asili, lampiran fotokopi) ;8. Bukti T 89. Bukti T 910. Bukti T 1011. Bukti T 1112. Bukti T 12Surat dari Dirjen Perikanan Tangkap kepadaPT. DwiKarya Reksa Abadi Nomor B.7800/DJPT.4/P1.440.D4/X1/2014, tanggal 2Desember 2014, Perihal Sanksi Administratif.
80 — 27
Putusan No.77/G/2012/PTUNSMG. 20.Bukti T I 20: Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaKarangsalam Nomor: 700/01/2012 tanggal 5 Maret 2012yang ditujukan kepada Kepala Desa Karangsalam perihalPenyampaian Hasil Tindak Lanjut LHP (fotokopi darifotokopi) ; 21.Bukti T 21: Surat Bupati Banjarnegara Nomor: 140/1260 tanggal 15April 2012 yang ditujukan kepada Camat Susukan perihalTindak Lanjut Laporan Hasil LHP Karangsalam (fotokopisesuai dengan asli) ; 22.Bukti T I 22: Surat Bupati Banjarnegara Nomor: 140/1788
90 — 72
Hal ini pun bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No,1788 K/Sip/1976 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 279K/Sip/1976 yangmenegaskan bahwa "Gugatan Provisi seharusnya bertujuan agar tidak adatindakan sementara dari hakim mengenai hal yang yang tidak termasuk pokokperkara. Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara harusditolak."Adapun mengenai pengertian Putusan Provisi, M.
363 — 158
; harga Rp.67.044.000,e Akta PPJB No.11, tanggal 26 Nopember 2014, Persil No. 203.D.NV,Blok Sumur Ugul, Kohir No. 510/1788, luas 7.200 m?; hargaRp.86.400.000,29e Akta PPJB No. 12, tanggal 26 Nopember 2014, Persil 203, Blok SumurUgul, luas 2.240 m?; harga Rp. 26.880.000,4) antara DADANG SUGANDA SUHARA (Pihak ) sebagai Penjual denganHERMAN TRISNA (Pihak Il) sebagai Pembeli yaitu :e Akta PPJB No. 14, tanggal 26 Nopember 2014, Persil No.204.D.IV,Blok Sumur Ugul, Kohir No.907/1689, luas 25.000 m?
SAHARUDIN ILYAS, S.H
Tergugat:
1.JAMALUDIN ABAS
2.NURSIAH
3.BUPATI MUKOMUKO Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUKOMUKO
82 — 84
, Tergugat II dan Tergugat III membayarkan uangpaksa (dwang som ) Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harijika Tergugat dan Tergugat II dan Tergugat Ill lalai melaksanakan putusanProvisi dalam perkara ini kepada Penggugat;Menimbang, bahwa menurut Pasal 191 RBg Putusan Provisi adalahkeputusan yang bersifat sementara menunggu sampai putusan akhir mengenaipokok perkara dijatuhkan, sehingga putusan provisi tidak boleh mengenai materipokok perkara, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 1788
HARJANI PREM RAMCHAND
Tergugat:
1.KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
2.PT BANK MANDIRI Persero Tbk
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I
80 — 28
Sebagaimana penegasan dalam Putusan MANo. 1788 K/Sip/1976 dan Putusan MA No. 279 K/Sip/1976, yaitu bahnwaGugatan Provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan sementara dari Hakimmengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Provisionil yang diajukan olehPenggugat tersebut, oleh karena menurut Majelis Hakim adalah perlu terlebihdahulu dibuktikan bahwa apakah tindakan yang telah dilakukan Para Tergugatadalah suatu perbuatan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat
268 — 169
Unsurkesalahan (schuldelement) pengusaha sehingga bisa dimintaipertanggungjawaban secara hukum telah terpenuhi dengan adanya unsurHalaman 31 dari 76 halaman Putusan nomor 3/Pdt.SusPHI/2021/PN Jap17.kesengajaan atau kealpaan (negligence/culpa) dari pihak pengusaha dalammelakukan PHK dan tidak adanya alasan pembenar/pemaaf(rechtvaardigingsgrond) seperti overmach, membela diri dan lainlainsebagaimana diatur oleh hukum;Bahwa pada Yurisprudensi Putusan MA Nomor 1788 K/Sip/1976 jugapenegasan di dalam Putusan
109 — 26
CAHAYA MAHKOTAINDAHSEJAHTERA sampai dengan adanya ketetapan pengadilan yangbersifat tetap dan mengikat (incracht);Menimbang, bahwa Putusan Provisi diatur dalam ketentuan Pasal 180HIR/Pasal 191 Rbg, Putusan Mahkamah Agung RI No.1788 K/Sip/1976 tanggal17 April 1979 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 279 K/Sip/1976 tanggal 17April 1979 dimana Putusan Provisi/provisionele beschikking merupakanputusan bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yangberisikan tindakan sementara menunggu sampai
798 — 2399
Kalau memungkinkan.. 00:01:23Kalau enggak ya diatur lagi..PERCAKAPAN SELESAI Rekaman percakapan antara 0816 1788 8792 (Terdakwa)dengan0818 0707 3878 (TRINANDA PRIHANTORO) pada tanggal 11Maret 2016 pukul 21:05:18 WIB, yang transkripnya sebagai berikut: SUBJE PERCAKAPAN MENIT KEK3878 Heeh gimana?
Rekaman percakapan antara 0816 1788 8792 (Terdakwa) dengan0818 0707 3878 (TRINANDA PRIHANTORO) pada tanggal 17Maret 2016 pukul 09:43:08 WIB, yang transkripnya sebagai berikut: SUBJEK PERCAKAPAN MENIT KE Tuuut... 00:00:03 537 8792 Halo. 00:00:094567 + Pagi Bang. 00:00:108792 lya. 00:00:104567 Maaf ganggu Bang. 00:00:118792 lya. 00:00:124567 Ee, rencananya gimana jadi Bang 00:00:12hari ini?
Rekaman percakapan antara 0816 1788 8792 (Terdakwa)dengan0818 0707 3878 (TRINANDA PRIHANTORO)pada tanggal 28Maret 2016 pukul 19:36:38 WIB, yang transkripnya sebagai berikut: SUBJEK PERCAKAPAN MENIT KE Tuuut... 00:00:05 5416. 3878 Ya Pak! 00:00:088792 Halo? 00:00:113878 Halo! Ya Bang! Halo Bang? Halo? 00:00:11Halo Bang? Halo?8792 Tadi nelpon?
Bang. 8792Sip00:02:01 5867 Biar saya lapor Bang. 00:02:02 PERCAKAPAN SELESAI Rekaman percakapan antara 0816 1788 8792 (Terdakwa) dengan0816 1965 867 (SAIFUL ZUHRI) pada tanggal 17 Maret 2016 pukul15:38:58 WIB, yang transkripnya sebagai berikut : nggak lu? SUBJEK PERCAKAPAN MENITKETuuut...5867 Bang. 00:00:208792 Ya belum mulaimulai. Belum kumpul 00:00:21kumpul.5867 Gini Bang, kata Si Bos, tadi saya udah 00:00:24ngomong sama dia,8792 = He'eh?
Rekaman percakapan antara 0812 3989 7260 (MUHAMADTAUFIK) dengan 0816 1788 8792(Terdakwa) pada tanggal 4Maret 2016 pukul 13:43:22 WIB, yang transkripnya sebagai berikut: SUBJEKPERCAKAPANMENIT KE 7260 (Backsound: Kumsalam...) 00:00:02 556 Tuuut... 00:00:048792 Halo? 00:00:107260 (Dek. Ya? Halo? Halo? 00:00:108792 A, jadi kemaren kan. Halo? Ya? 00:00:117260 Halo?
56 — 24
IskandarOeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek,yang dimaksud dengan putusan provisionil, yaitu putusan yang dijatuhkansehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakantindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak.Karena sifatnya yang harus dilaksanakan segera putusan provisionil selalu dapatdilaksanakan terlebih dahulu ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. padaputusan Mahkamah Agung No. 1788
194 — 95
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor:1788 K/sip/1976 bahwa tuntutan dalam Provisi tidak bolehmengenai materi pokok perkara tetapi hanya terbatas mengenai tindakansementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan misalnya melarangmeneruskan pembangunan diatas tanah berperkara;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan provisi hanya merupakangugatan assessor atau gugatan tambahan (additional claim) saja, maka secarahukum tidak dapat berdiri sendiri dan harus ada
120 — 50
Penegasan itu dikemukakan dalamPutusan MA No.1788 K/Sip/1976 jo Putusan MA No. 279 K/Sip/1976dengan kaidah putusan: Gugatan Provisi seharusnya bertujuan agar adatindakan sementara dari hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokokperkara. Gugatan atau permohonan provisi yang berisi pokok perkara harusditolak. Putusan provisi harus diambil dan dijatuhnkan berdasar gugatanprovisi.4.
156 — 86
Sehingga cukup beralasan hukumbagi majelis hakim untuk menyatakan sah seluruh perbuatan hukumPenggugat untuk menyelamatkan perusahaan, memerintahkan kepadaPenggugat untuk melakukan perbuatan hukum termasuk dan tidak terbatasdengan mengambil alih seluruh kewenangan direksi dalam proses produksiserta memerintahkan pekerja untuk bekerja.Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBG sertabersesuaian dengan yurisprudensi MA RI No. 1788 K/SIP/1976 danYurisprudensi MARI No. 279 K/SIP/1976
110 — 42
provisi dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatutindakan yang sangat mendesak untuk melindungi kepentinganPenggugat, yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugianyang lebih besar; Bahwa menurut Majelis Hakim tuntutan provisi yang dimohonkanPenggugat tersebut di atas bukanlah merupakan keadaan yang sangatmendesak dan apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugianyang lebih besar baik bagi Penggugat maupun jalannya persidangansebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 1788
111 — 58
Unsurkesalahan (schuldelement) pengusaha sehingga bisa dimintaipertanggungjawaban secara hukum telah terpenuhi dengan adanya unsurkesengajaan atau kealpaan (negligence/culpa) dari pihak pengusaha dalammelakukan PHK dan tidak adanya alasan pembenar/pemaaf(rechtvaardigingsgrond) seperti overmach, membela diri dan lainlainsebagaimana diatur oleh hukum;Bahwa pada Yurisprudensi Putusan MA Nomor 1788 K/Sip/1976 jugapenegasan di dalam Putusan MA Nomor 279 K/Sip/1976 dinyatakan:*Gugatan provisi seharusnya
198 — 79
Penegasan itu dikemukakandalam Putusan Mahkamah Agung No. 1788 K/Sip/1976. Hal yang sama jugaditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 279 K/Sip/1976, yang padapokoknya menyebutkan bahwa Gugatan Provisi seharusnya bertujuan agar adatindakan sementara dari Hakim mengenai hal yang tidak termasuk pokokperkara.
1.SIHAR JHONNI TAMBUN
2.FLORA BR TAMBUN
3.MAGDARIA BR TAMBUN
4.TIASA BR TAMBUN
5.NORVITA MULAWATI BR TAMBUN
6.HENRI TIOPAN MARTUA TAMBUN
7.MANGASI DAMOS TAMBUN
Tergugat:
PT. ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI
Turut Tergugat:
7.Agus L. ALIS AGUS BIN LESA
8.Pemerintah Kabupaten Siak cq Camat Kecamatan Kandis cq Kepala desa sam sam
96 — 31
menjalankan lebih dahulu putusan itu sama sekali tidak dapatmenyebabkan orang disanderakan;Halaman 66 dari 74 Putusan Nomor 27/Pdt.G/2021/PN SakMenimbang, bahwa suatu permohonan provisi harus memiliki syaratformal sebagai berikut:1)2)Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi danrelevansinya;Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harusdiputuskan;Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara (videPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1788