Ditemukan 19089 data
109 — 42
80 — 20
193 — 72
HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsitingkatbanding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung setelah memperhatikandengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari PenuntutUmum ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutannya dan tidakmerupakan sesuatu hal yang baru, demikian juga memori banding dan koniramemori banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan daripembelaannya dan tidak merupakan sesuatu hal yang baru;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim TIPIKOR
sebagaimanadiuraikan dalam pertimbangan dasar hukumya, maka kami Majelis HakimTindak Pidana Korupsi tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertamaPengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dalam pendapat dan kesimpulannyamenyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagimana dalamdakwaan primair penuntut umum;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim TIPIKOR
oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi dalampasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaanprimair maka Majelis Hakim TIPIKOR
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan,Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutdibawah ini;Halaman 41 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLMenimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa,dilakukannya tidak sendirian, karena pengadaan Keramba Jaring Apung olehDinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahunAPBD 2008 tersebut sedikitnya telah menyeret 9 orang diajukan di persidanganPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung masingHalaman 49 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLPmasing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua PengadilanTinggi Bangka Belitung tanggal 17 April 2017 Nomor 5/PID/TPK/PT.BBL untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakimhakim anggota, sertaSUNARYO Panitera Pengganti
300 — 30
66 — 10
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 08Februari 2016 s/d tanggal 08 Maret 2016;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muslim Mamulai, SH,MH, YohanesBudiman, SH dan Sugiharto, SH, MH, ketiganya adalah Advokat yang berkantordi Jalan Kartini No.08 Kota Palu, berdasarkan Penetapan Pengadilan NegeriPalu Nomor : 63/Pid.Sus/Tipikor/2015/PN.Pal. tertanggal 16 Nopember 2015;Halaman 1 dari 103 Putusan Nomor 63/Pid.SusTPK/2015/PN PalPengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah
62 — 11
46 — 19
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianakyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : ABDUL HAMID BIN ABANG ABU BAKAR ;Tempat lahir : Sintang ;Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun/05 Desember 1961 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl.
113 — 45
481 — 144
96 — 49
Tipikor/ 2017/PN.Amb.Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umumtelah menyerahkan Memori Banding tanggal 17 JULI 2017 pada Panitera MudaTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana ternyatadari Tanda terima Memori Banding Nomor : 12/Akta Pid.
Tipikor/2017/PN.Amb.dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepadaTerdakwa/Penasehat Hukum padatanggal 19 Juli 2017 sesuai AktaPemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12/ AktaPid.Tipikor.K/2017/PN.Amb.Hal 24 dari 41 Putusan Nomor 19/Pid.Sus TPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding tersebutTerdakwa/Penasehat Hukum tidak mengajukan Kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan
DimanaMajelis Hakim dalam Surat Putusan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonNomor 48/Pid.SusTPK/2017/PN Amb tanggal 12 Mei 2017 menjatuhkanPasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana, sedangkan Penuntut Umum dalam surattuntutan menjatuhkan Pasal 2 ayat
Karena itu tidak dapatdibenarkan apa yang diuaraikan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon pada pertimbangan putusannya halaman 162 paragraf dua tersebut.Karena hal ini akan mencederai rasa keadilan yang ada di kalangan masyarakat.Seharusnya kerugian negara yang dilunasi seluruhnya tersebut dapat digunakanuntuk menjatuhkan pidana pada batas minimal hukuman pidana yang terdapatpada Dakwaan primair tetapi tidak untuk mengalihkannya kepada dakwaanSekunder.
SIT CHOMARIJAH LITASAMSI, S.H., C.N., M.H. masing masing selaku Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor sebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 29 Agustus 2017 Nomor 19/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari,Senin, tanggal 2 Oktober 2017 oleh Majelis Hakim tersebut. dengan dibantu olehSOFIA MAITIMU,SH.
58 — 20
95 — 19
Kota Selatan , Kota Gorontalo,Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Desember 2011 dan telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada tanggal 27 Desember 2011 Nomor Register: W20U1/77/AT.03.06/XII/2011 pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo ;Terdakwa di tahan Oleh: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan PengadilanNegeri Gorontalo sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d tanggal 09 Pebruari 2012 ; Perpanjangan Wakil Ketua
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 10 April 2012 s/d.09 Mei 2012 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ; Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pen.Pid.Sus .TPK/2011/PN.Gtlotertanggal 19 Desember 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo No. 05/Pid.Sus Tipikor
147 — 23
105 — 18
121 — 34
170 — 88
82 — 27
Penuntut Umum tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 MEI 2015 ;Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayangtanggal 16 MEI 2015 sampai dengan tanggal 14 JUNI 2015 ;Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang 15JUNI 2015 sampai dengan tanggal 14 JULI 2015;Terdakwa dikeluarkan oleh Penyidik dari Rutan tanggal 11 JULI 2015sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016 ;Hakim Pengadilan Tipikor
86 — 10
PUTUSANPerkara No: 01 /Pid Sus Tipikor /2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini,dalam perkara terdakwa :Nama > Nurjana Hunowu als.Nana.Tempat lahir : Tilamuta.Umur/tanggal lahir : O7Juli 1966.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kelurahan
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2012 berdasarkanPenetapan Nomor : 01 / Pen Sus Tipikor2012 / PN.GTLO, tanggal 10 Januari2012.
41 — 16
711 — 378 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Palu Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU tanggal 08 April 2013yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2.
No. 72 K/PID.SUS/2015Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08 April 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 tidak melaksanakanaturan hukum dengan baik dan benar serta lalai dalam menerapkan hukumsebagaimana mestinya, hal ini dapat dicermati
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 utamanya putusan pada halaman 27 angka 1, yang menyatakanbahwa Terdakwa selaku Fasilitator Kelurahan pada ProgramPengembangan Wilayah Pedesaan (PPWP) di Kelurahan Lere KecamatanPalu Barat Kota Palu tahun 2010, sejak bulan September 2010 tidakmelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasanaan pendampingan serta Pembinaan PPWP di Kelurahan
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 yang menguatkan dengan menyetujui dan mengambil alihPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 untuk dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara di tingkatbanding tanopa memberikan argumentasi hukum yang jelas dan tegasmengenai perbuatan mana yang telah
hukumyang membawa aspek keadilan pada diri Terdakwa;Bahwa putusan perkara in casu, memberikan gambaran pertimbangan yangtidak benar karena memanipulasi faktafakta yang terungkap dipersidangandan kontradiktif satu sama lain serta mencerminkan kelalaian pencermatanhakim dalam suatu pendapat juridis sesuai alur pikir yang komprehensif;Bahwa sebelum membahas indikasi kelalaian hakim tingkat pertama yangputusannya dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR