Ditemukan 9411 data
265 — 386
Sebagai akibatnya kerugian immateril hanya dapat diberikandalam hal terjadi kematian, luka berat dan penghinaan.76.
ASRIZAL H. ASNAWI
Tergugat:
Gubernur Bank Indonesia
91 — 28
Kami menilaiini penipuan data sejarah dan penghinaan terhadap Pahlawan Bangsa danSyariat Islam di Aceh.Bahwa Cut Meutia adalah salah satu Pahlawan Nasional dari Aceh yang sangatdi kagumi oleh masyarakat Aceh khusus nya para perempuan, bahkan semangatdan kepribadian serta tatacara kehidupan dan berpakaian Cut Meutia pun selaludi anjurkan untuk di ikuti oleh generasi perempuan di Aceh, sehingga Cut Meutiamenjadi inspirasi bagi para perempuan di Aceh dan gambar Cut Meutia padauang pecahan Rp1000,00
270 — 53
Negaratidak dipersyaratkan untuk tahu bahwa suatu peristiwa itu suatu tindakpidana atau bukan, tindak pidana atau bukan kwalifikasinya yuridis, misalnyaada orang melaporkan dompetnya dicuri orang bahwa peristiwa hilangnyadompet benar ada ya sudah itu peristiwanya benar, bahwa kemudian tidakcukupnya bukti adanya tindak pidana pencurian itu merupakan hal yang lain,bukan berarti jika ia melaporkan itu merupakan suatu laporan palsu; itu yangada dalam pasal 220 KUHP;Bahwa Pasal 317 KUHP itu ada di Bab penghinaan
74 — 42
Hal initentunya merupakan statement yang merugikan Penggugat secara morilkeagamaan dan merupakan fitnah serta penghinaan bagi Penggugat karenaseolaholah Penggugat telah berbuat zina dan melahirkan anak yang bernamaSITI SARWAH tersebut.
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
MUSTAFA BIN IDRIS
143 — 34
Sejak tahun 2019 jugatercatat sebagai Peneliti Ahli Muda bidang Ilmu Bahasa Terapan denganspesifikasi Linguistik Terapan.Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa (MUSTAFA Bin IDRIS) serta Ahlijuga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan nya.Bahwa sebelumnya Ahli pernah dimintai dan didengar keterangan sebagaiAhli Bahasa, baik di tingkat penyidikan dan atau tingkat peradilan, diantaranya:Pada Polresta Banda Aceh dalam kasus pencemaran nama baik (2018)Pada Polres Aceh Singkil dalam kasus penghinaan
BOBY MOKOGINTA, SH
Terdakwa:
SUKISARI
317 — 226
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sukisari tersebut diatas, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
RASKITA J. F SURBAKTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FARHAN BALATIF Alias RINGGO ABDILLAH
853 — 367
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Farhan Balatif als Ringgo Abdillah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
Raja Sapta Oktohari
Tergugat:
1.Alwi Susanto
2.LQ Law Firm
Turut Tergugat:
PT. Forum Berita Indonesia (yang mempunyai kanal youtube dengan nama FK Communication)
225 — 13
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam bentuk penghinaan dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT atas pernyataannya dalam acara Forum
Terbanding/Penuntut Umum : BUDI RAHARJO,S.H
147 — 88
Menyatakan Terdakwa MELCY MELYANA MBAUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
DEDY WAHYUDI, S.E. Bin NABRIH HERJANA
677 — 426
Yang dimaksuddengan pejaten dalam postingan tersebut menurut terdakwa tertujukepada BIN yaitu Badan Intelijen Negara, sedangkan yang dimaksuddengan CCIC tertuju kepada Cybercrime Bareskrim Polri, dan yangdimaksud dengan KSP adalah Kantor Staf Presiden;Bahwa postingan konten tersebut telah di Retweets dan commentssebanyak 240)n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa terdakwa dalam perbuatannya atau pernyataan penghinaan tersebutdisampaikan atau diperlihatkan, dihadapan orang banyak atau beberapaorang
dari orang banyak atau yang dapat dilihat orang banyak dengantulisan melalui akun twitter adalah suatu penghinaan yang dapat dibaca olehpihak lain terhadap orang yang berkuasa untuk menyelenggarakan sesuatu,memerintah, dan sebagainya serta badan umum adalah suatu lembagayang merupakan unsur dari Suatu pemerintahan dalam melaksanakanfungsi pemerintahan) 222222 nn nnn nnnBerdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor BarangBukti : 347X2020CYBER, tanggal 19 Oktober 2020;Dengan Analisa
35 — 3
Bahwa sebagaimana dalil yang Tergugat Rekonpensi utarakandi atas, bahwa Tergugat Rekonpensi sangat keberatan dan tercemarnama baik Tergugat Rekonpensi karena Penggugat Rekonpensi telahberulang kali melakukan tuduhan dan fitnahan yang mendasar ,dantidak benar, sebab mengatakan Tergugat Rekonpensi sebabpencandu narkoba dan sedang menjalani rehabilitasi di BNN Jambidengan merubah identitas dengan status PNS menjadi pegawai tidaktetap, ini adalah suatu penghinaan dan fitnahan yang berlebihan,bahwa Tergugat
Tentang penghinaan sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHfP ...... danseterusnya;Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus memahamibetulkaedah hukum yang terdapat didalam pasal tersebut sehingga dapatdihukum , jangan sampai menghabiskan tenaga dan pikiran yang tidakbermanfaat dan justru menunjukan ketidak pahaman penggugat konpensi/tergugat rekonpensi terhadap masalah ini;Di samping itu.
97 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1199 K/Pdt/201713.Bahwa terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ParaPenggugat dalam perkara ini juga sepatutnya dinyatakan untuk ditolak atausetidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan beberapaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikanpertimbangan hukum sebagai berikut:Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1976 yang menyatakan:Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan
24 — 10
Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 50.000.000,,dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodaldan dikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabatkaum perempuan .c. Nafkah Anak/Hadlonah sebesar Rp. 15.000.000,/per anaksampai usia anak mencapai 21 Tahun yang dibayar setiapbulannya paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
139 — 37
benar adanyakaryawan Tergugat I telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Penggugatatas penyelesaian kewajibannya agar segera direalisasikan dan bukan hanyaberandaiandai yang tujuannya hanya menundanunda waktu untuk dilakukanpelelangan terhadap obyek sengketa sehingga pada saat karyawan Tergugat Imenyampaikan mau dibayar memakai apa, apakah uangnya telah siap karenabutuh kenyataan dan bukan sekedar janjijanji belaka, yang selanjutnya olehPenggugat I dalam dalil gugatannya dianggap sebagai suatu penghinaan
72 — 43
Padahal penentuan ada atau tidaknya penghinaan danpencemaran nama baik merupakan domain Hukum Pidana.......cccseseceeeeeeeeeeesDengan adanya Pengabungan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dalam satugugatan , tentu telah menyalahi Tata tertib beracara...............
175 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena tuduhan yang tidak bertanggung jawab ini, makaPenggugat Konvensi II/Tergugat II Rekonvensi telah tercemar nama baiknyadan kehormatan dirinya yang dituduh sedemikian rupa seolah olah benar,dan dimuka umum, Oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi , Makasecara pidana Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi akan di prosessesuai dengan hukum yang berlaku, dan secara perdata, berdasarkan Pasal1372 KUHPerdata, tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalahbertujuan mendapat penggantian
Makasecara pidana Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi akan di prosessesuai dengan hukum yang berlaku, dan secara perdata, berdasarkan Pasal1372 KUHPerdata, tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalahbertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulinan kehormatan dannama baik;5. Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain menggantikerugian, maka musti secara jujur meminta maaf di ketahui umum, kepadaTergugat Il Konvensi/Penggugat II Rekonvensi.
Terbanding/Tergugat I : HYMNE NEFOLINA seorang Agen Asuransi dari PT. Sun Life
Terbanding/Tergugat II : PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : OTORITAS JASA KEUANGAN
144 — 104
Agung Nomor :556.K7Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanImmateril, Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,lukaberat dan penghinaan
Nomor :556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa:Tuntutan Penggugat mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan buktiharus ditolak.Bahwa guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril,Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Padtl1994 menerbikan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan
Nirmawati
Tergugat:
Tedy Wijaya (PT. Putra Bali)
109 — 7
Hakim menolak seluruh petitumPenggugat dalam Rekonpensi terkait dengan tuntutan kerugian materiil; Bahwa terkait dengan tuntutan mengenai kerugian imateriil yang dideritaoleh Penggugat dalam Rekonpensi, Majelis Hakim mendasarkanpertimbangannya pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinya adalahBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
; Bahwa Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya kerugian imateriil yang menurut Penggugatdalam Rekonpensi diderita olehnnya terkait dengan hal hal kematian,luka berat, dan penghinaan, sehingga adalah patut tuntutan kerugianimateriil tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
277 — 215
yangseharusnya dinikmati olen Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi yang menuntut agar Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimengganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000.00,00 (lima ratus jutarupiah), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata, kerugian imateriil dalam perbuatanmelawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara kematian, luka beratdan penghinaan
, dimana pendapat Majelis Hakim tersebut telah sesuai puladengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994yang menyatakan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata,ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa meskipun dalam posita dan petitum gugatannyaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menuntut ganti kerugian imateriilkarena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menanggung
PT.BANGUN KARYA PRATAMA LESTARI
Tergugat:
PT. PROLINDO CIPTA NUSANTARA
Turut Tergugat:
1.BUPATI TANAH BUMBU
2.GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
3.MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
301 — 164
Demikian juga pada halaman 10 paragraf pertama, Penggugatmenyebutkan adanya kerugian immateriil sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) tanpa menyebutkanrincian kerugian tersebut.Bahwa mengenai kerugian immateriil ini, Penggugat tidak dapatmengajukan kerugian immateriil Karena perkara gugatan a quobukan merupakan perkara yang ada hubungannya dengankematian, luka berat dan penghinaan.
Sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan immateril tersebut adalah PutusanMahkamah Agung dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650 /PK / Pdt / 1994 yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata, ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam hal hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan.