Ditemukan 9406 data
87 — 50
Kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kenyamananhidup seseorang, misalnya karena penghinaan, cacat badan dan sebagainya, namun seseorangyang melakukan perbuatan melawan hukum tidak selalu harus memberikan ganti kerugian ataskerugian immateril tersebut dan Untuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yangmelakukan perbuatan melawan hukum, selain harus adanya kesalahan, Pasal 1365 KUHPerdata juga mensyaratkan adanya hubungan sebab akibat/hubungan kausal antara perbuatanmelawan
ITI Binti SAIT
Tergugat:
1.1. Presiden Direktur PT. PEMBANGUNAN DELTAMAS
2.2. Direktur Utama PT. LOGOS CIKARANG LOGISTICS PARK
Turut Tergugat:
1.Bpk. H. ENDAH (Pangilan nama anaknya)
2.4. Bpk. JASIM alm. (Panggilan nama anaknya) digantikan oleh anaknya bernama JASIM
3.Bpk. H. AMIN MULYADI
4.Kepala Desa Sukamahi
5.PPAT/Camat Kecamatan Cikarang Pusat
6.8. Kepala Kantor Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Bekasi
251 — 172
Terkait ganti rugi immaterial Penggugat, Mahkamah Agung RI telahberpendapat bahwa ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalamhalhal tertentu, sebagaimana dapat dilihat pada Putusan MahkamahAgung RI Nomor 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yangpada pokoknya menyatakan:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, gantirugiImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan."
WALIDI, M. Pd
Tergugat:
1.AGIE OTTEN RAHARJA
2.Notaris PPAT HERRY HARTANTO SAPUTRO SH
3.ANDY SRI MARGANA, S.E
4.Kepala ATR BPN Boyolali
5.Widayanto
6.PPAT NOVIANA ARIVIANI
203 — 34
Ganti rugi Karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata);Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim bependapat olehkarena Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dari prosespembuatan akta otentik tersebut di persidangan, maka Majelis Hakim tidakmelihnat adanya suatu perbuatan melawan hukum terkait dengan adanyatransaksi jual beli tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 985 yang berada diDesa Babadan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali tersebut sehinggaterhadap petitum angka
275 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakatkita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,penghinaan terhadap Pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegakhukum;Gejalagejala tersebut semakin menegaskan bahwa makna DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagihakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan.
MUHAMMAD ILHAM HABIBIE, SH., MH., M.Kn
Tergugat:
RAHMAN SUDIARMI
Intervensi:
1.AHMAD ANSORI Alias AHMAD AMSARI
2.BADARIAH Alias BADAR
99 — 8
dalam perkara perbuatanmelawan hukum ganti kerugian hanya dapat dikenakan dalam perkaraperbuatan melawan hukum seperti adanya kematian, luka berat danpenghinaanHal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang berbunyi :"Berdasarkan Pasa/ 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang HukumPerdata ganti kerugian Immaterieel hanya dapat diberilan dalam hal haltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
144 — 101
Bahkan Penggugat menuduh dengan tuduhan tanpa dasar(yang mengarah pada penghinaan), telah menuduh Kepala Desa TimbaGading berniat untuk memiliki bidang tanah obyek sengketa. Padahalyang sebenarnya aparataparat dimaksud adalah orangorang yangmemang berniat baik (karena panggilan tugas dan tanggungjawab) untukmembantu menyelesaikan masalah in cassu secara mediasi (Secarapersuasif)/musyawarah mufakat.
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
148 — 143
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
466 — 1747
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan
ENDANG SAPTO PAWURI, S.H.
Terdakwa:
FRISCO SETIAWAN SAPUTRO
691 — 667
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa FRISCO SETIAWAN SAPUTRO terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
143 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, jugaternyata Tergugat dan Tergugat Il telan melakukan perbuatanperbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan Penggugat,yaitu. telah mengucapkan katakata kasar saat bertengkar denganHalaman 9 dari 73 Hal. Put.
123 — 52
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan kemasyarakatan dari pihak yang dihinaBahwa berdasarkan poin 8.1. sampai dengan poin 8.3. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum, olehkarena itu harus dikesampingkan;Bahwa dalildalil Para Penggugat halaman 7 (tujuh) butir 22 pada intinyamenerangkan Tergugat II melakukan pembangunan Apartemen TamansariSudirman tanpa surat
330 — 165
mengartikan opzettelijk plegen van eenmisdrij atau kesengajaan melakukan suatu kejahatansebagai het teweegbregen van verboden handeling willensen wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ;Bahwa menurut doktrin teori pengetahuan menyatakan bahwaSsuatu perbuatan pidana tertentu dikatakan disengajaapabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku,danapabila perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkanakibat yang dilarang oleh hukum pidana (Mudzakir, Delikdelik penghinaan
90 — 10
Selanjutnya mengenai kerugian immateriil yang didalilkan dan dituntutoleh Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, yang menentukan bahwa ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
127 — 71
Sianturi Asasasas Hukum pidana hal.355diberi pengertian yaitu tidak terbatas padaancaman kekerasan tersebut di atas tetapi meluasjuga sampai pada ancaman penghinaan, ancamanpembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecatatau menyisihkan dari suatu pergaulan, ancamankan mengurang! hak/kewenangan tertentu dlsb.Yang dimaksud dengan penyesatan dikutip daribuku SR.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
159 — 340
Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan.Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperolehpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama batik..
184 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
68 — 14
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia padaPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994menerbitkan Pedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371,dan 1372 KUHPerdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;8.
454 — 2582
Hal ini jelasjelas membuktikanbahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak serius/mainmain, dan juga merupakan bentuk penghinaan yangmerendahkan martabat peradilan yang dilakukan oleh Penggugat.Mohon hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi MajelisHakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara untuk menilai perkara ini,apakah layak untuk diteruskan.4. Bahwa Tergugat dengan ini mengajukan Eksepsi atas gugatanPenggugat, sebagai berikut:TERKAIT EKSEPSI ABSOLUT1.
Pembanding/Penggugat II : Azizah Binti Idrus Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat III : Hasmawati Binti Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat IV : Sumiati Binti Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat V : Hajrah Binti Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat VI : Abdul Salam Bin Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat VII : Saharuddin Bin Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat VIII : Asriani Binti Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat IX : Samsidar Bin Genda Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat X : Hj.Siti Juleha Binti Kadir Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat XI : Syamsul alam Kadir Bin Kadir Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat XII : Abd Khalik Kadir,SH.Bin Kadir Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat XIII : Hj.Mardiana Kadir, SH.Bin Kadir Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Pembanding/Penggugat XIV : Fadhillah Kadir, SH.M.KnBinti Kadir Diwakili Oleh : Ismail Simbong Patadungan,SH
Terbanding/Tergugat I : Bupati Berau
Terbanding/Tergugat II : Kepala Bandara Kalimarau Berau.
Terbanding/Tergugat III : SYARIFAH Binti SARAH (Alm).
Terbanding/Tergugat IV : Andriani
Terbanding/Tergugat V : Arbaiah
Terbanding/Tergugat VI : Fitri
Terbanding/Tergugat VII : Marjuniansyah
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Badan Meteorologi Stasiun Tanjung redeb,Kabupaten Berau.
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
114 — 73
Bahwa apa yang telah dituliskan oleh Kuasa Hukum Pembanding didalamMemori Bandingnya pada angka 3, 9 dan 21 tersebut menurut Terbanding merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan(Contempt Of Court) yang dalam hal ini Merendahkan Kewibawaan,Martabat Dan Kehormatan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
376 — 277
masyarakat;Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum,Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yangmerugikan Penggugat sehingga menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Tergugat berkewajiban untuk membayar segala kerugianyang diderita Penggugat;Bahwa Penggugat yang telah dirugikan berhak mendapat penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan