Ditemukan 90666 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 654/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
Fridus Mauk
218
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012, atas nama FRIDUS MAUK ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-30062020-0065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUK tersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUS MAUK ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Btm.Administrasi Kependudukan dan Paragraf 13, Pasal 59 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeriberpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Namaadalah suatu proses menurut hukum, untuk menambah, mengurangi, dan ataumengganti tanda baca, spasi penulisan, huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUSMAUK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamKartu Tanda Penduduk, NIK 2171071509810006, tanggal 25 September 2012,atas nama FRIDUS MAUK ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :2171LT300620200065, tanggal 30 Juni 2020, atas nama FIRDAUS MAUKtersebut dari semula tertulis FIRDAUS MAUK menjadi tertulis FRIDUSMAUkK ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;5.
Register : 22-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 185/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 4 Oktober 2022 — Pemohon:
MUHAMMAD AL FATIH
485
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19032012-0128 tertanggal 27-03-2012 atas nama MUHAMMAD AL FATIH;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah penulisan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19032012-0128 tertanggal 27-03-2012 yang dikeluarkan oleh Dinas
    Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-19032012-0128 tertanggal 27-03-2012 karena mencantumkan penulisan nama Pemohon
    yang lama dan keliru, yaitu MUHAMMAD AL FATIH serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan namanya yang benar, yaitu TGK MUHAMMAD ALFATIH;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 13-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN TEGAL Nomor 40/Pdt.P/2019/PN Tgl
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
Mufrodi
248
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istri pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tegal dari nama istri pemohon tertulis ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;
    3. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mengganti
    penulisan nama istri pemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari penulisan nama istri pemohon ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
  • nama istri pemohon, yang seharusnya zulaikahakan tetapi dalam penulisan akta kelahiran tersebut adalah zulekha.
    Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmengganti penulisan istri pemohon yang tercatat dalam akta kelahiranno. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 dari penulisan nama istripemohon zulekha dirubah menjadi zulaikah.Bahwa dibutuhkan penetapan dari pengadilan negeri tegal, untuk syaratperubahan atau penambahan nama didalam akta kelahiran no.4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008 guna memberikan dasar hukumdalam pengurusan pembaharuan lainya milik istri pemohon.Bahwa pemohon sanggup
    membayar seluruh biaya yang timbul dariperkara ini.Berdasarkan alasanalasan yang terurai diatas, maka pemohon memohonkehadapan ketua pengadilan negeri tegal untuk berkenan menerima,memeriksa, dan selanjutnya menetapkan permohonan pemohon sebagai berikut=Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnyaMemberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istripemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan danpencatatan
    Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti penulisan nama istriepemohon yang tercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008tertanggal 3 April 2008 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan danpencatatan sipil kabupaten tegal dari nama istri pemohon tertulisZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;3.
    Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan SipilKabupaten Tegal untuk mengganti penulisan nama istri pemohon yangtercantum dalam akta kelahiran no. 4797/TP/2008 tertanggal 3 April 2008yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil daripenulisan nama istri pbemohon ZULEKHA diubah menjadi ZULAIKAH;4.
Register : 03-02-2020 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 5 Februari 2020 — Pemohon:
RUDI LEONARDI
150
    1. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon segera ditunjukan penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk dapat membetulkan penulisan Nama Pemohon yang terdapat pada Akta Perkawinan Nomor : 477/01/CS/2002, tertanggal 7 Maret 2002, yang semula tertulis Nama pemohon Rudy adalah keliru, seharusnya Nama pemohon yang sebenamya adalah Rudi Leonardi;
  • Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 16-01-2024 — Putus : 26-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 26 Januari 2024 — Pemohon:
RUSTINA
235
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-07112018-0001 tertanggal 27 Januari 2021;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1107-LU-07112018-0001 dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan tahun lahirnya yang benar, yaitu 2017;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 05-12-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 240/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 Desember 2023 — Pemohon:
MARWANDI
650
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-10112016-0037 tertanggal 09 Desember 2016;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-10112016-0037 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan tahun lahirnya yang benar, yaitu 2013;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 21-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 260/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
Mudloaf
436
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon sebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990 tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubah penulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati II Pekalongan untuk mencatat perubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf dan perubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi dalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.
  • Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah).
  • Bahwa Pemohon menghendaki untuk memperbaiki penulisan nama Pemohontersebut dalam kutipan akte kelahiran Pemohon dari Mudloaf menjadiMudhoaf agar sesuai dengan penulisan nama Pemohon dalam dokumendokumen penting lainnya.3. Bahwa selain itu Pemohon juga menghendaki untuk merubah penulisan namaayah Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akte KelahiranPemohon dari A. Fauzi Busaeri hendak dirubah menjadi Fauzi karena akandisesuaikan dengan datadata dalam dokumen kependudukan yang ada.4.
    dipertimbangkan apakah permohonanPemohon tersebut di atas cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut ternyata dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulis nama PemohonMudloaf, dan atas permohonan Pemohon agar diubah menjadi Mudhoaf, oleh karenaitu untuk kepentingan hukum Pemohon dan untuk kepastian hukum di masa yang akandatang maka ia mengajukan perbaikan penulisan
    Kependudukan berbunyi bahwa Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempatPemohon dan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang tersebut yang berbunyi bahwaPencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkanoleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh Penduduk.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah menghendaki untukmerubah penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohonsebagai mana tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 137/CS/I/1990tertanggal 17 Januari 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilDati Il Pekalongan dari nama Mudloaf menjadi Mudhoaf, dan juga merubahpenulisan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzi.3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan inikepada Kepala Kantor Catatan Sipil Dati Il Pekalongan untuk mencatatperubahan penulisan nama Pemohon dari Mudloaf menjadi Mudhoaf danperubahan nama ayah Pemohon dari nama A. Fauzi Busaeri menjadi Fauzidalam Register Pencatatan Sipil serta Akta Kelahiran Pemohon.4.
Register : 08-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 467/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
KASDAYANTI KASIM
325
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dari Kasdayanti menjadi Kasdayanti Kasim;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah Pemohon dari Muh. Kasim menjadi Muh.
    Kasim K;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 114/IST/RPC/KCS/2003;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
  • Bahwa mengenai nama pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahiran pemohon terdapat kekeliruan penulisan yaitu KASDAYANTIHalaman 1 dari 8 Penetapan Nomor: 476/Pdt.P/2019/PN.Bpp.padahal yang sebenarnya adalah KASDAYANTI KASIM sebagaimana yangtercantum di dalam dokumendokumen pemohon yaitu:a) Kartu Tanda Penduduk NIK 647104710960006 nama Pemohon tertulisKASDAYANTI KASIM.b) Kartu Keluarga Nomor 6471050310140007 nama Pemohon tertulisKASDAYANTI KASIM.5.
    Bahwa mengenai nama Ayah Pemohon yang tercantum pada Kutipan AktaKelahiran Ayah Pemohon terdapat kekeliruan penulisan yaitu MUH. KASIMpadahal yang sebenarnya adalah MUH. KASIM. K sebagaimana yangtercantum di dalam dokumen pemohon yaitu:a) Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471LT300120180007 nama AyahPemohon tertulis MUH. KASIM. K.6.
    6 dari 8 Penetapan Nomor: 467/Pdt.P/2019/PN BppMenimbang bahwa karena permohonan ini dikabulkan, maka kepadapemohon diberikan ijin untuk melaporkan dan menyampaikan salinan penetapanpermohonan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaBalikpapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri ini Supaya dapat dilakukannya perubahan nama Pemohondalam kutipan akta kelahiran Pemohon yaitu dari nama KASDAYANTI menjadiKASDAYANTI KASIM, dan penulisan
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaPemohon dari Kasdayanti menjadi Kasdayanti Kasim;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor: 467/Pdt.P/2019/PN Bpp3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namaayah Pemohon dari Muh. Kasim menjadi Muh. Kasim K;4.
Register : 25-06-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 183/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 6 Juli 2015 — Nama : SAMBAH. Tempat/Tgl Lahir : Pasir, 17 Maret 1951 Agama : Islam Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga Alamat : JL. Sepaku Laut, No.51, RT.004, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
195
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN dari yang tertulis anak ke empat diperbaiki menjadi anak ke enam dan memperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon dari yang tertulis MUHAMMAD SEMAN diperbaiki menjadi M. SAMANG; --------------------------------------------------3.
    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan urutan kelahiran dan nama ayah anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN Nomor : 2805/2001 tertanggal 20 Juli 2001; ---------------------------------------------------------------------------4.
    SAMANGtelah meninggal dunia di Balikpapan, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian yangditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor :6471KM120520150017 tertanggal 12 Mei 2015; e Bahwa mengenai penulisan urutan kelahiran anak ke Dua Pemohon yang bernamaJASMINE AMELIA yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahirannya terdapatkekeliruan penulisan, yakni tertulis anak ke empat padahal yang benar adalahanak ke enam dan terdapat juga kekeliruan penulisan nama ayah, yakniMUHAMMAD
    SAMANG;e Bahwa selanjutnya Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan dengan maksud untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutankelahiran anak dan kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon tersebut, namundijelaskan oleh Pegawai Kantor tersebut, untuk memperbaiki urutan kelahiran anakdan penulisan nama ayah anak Pemohon tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja,terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri Balikpapan;Berdasarkan alasanalasan Pemohon tersebut
    diatas, bersama ini Pemohon memohonkepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon; 2 Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan urutankelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLI MAULANA RAHMAN dariyang tertulis anak ke empat diperbaiki menjadi anak ke enam danmemperbaiki kekeliruan penulisan nama ayah anak Pemohon dari yang tertulisMUHAMMAD SEMAN
    TAMANG dan LUTFIYANTO); Menimbang, bahwa Pemohon pada intinya berkehendak untuk memperbaikipenulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLIMAULANA RAHMAN dan penulisan nama ayah anak Pemohon/suami Pemohon yangtercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu dari yang tertulis anak keempat menjadi anak ke enam dan nama ayah anak Pemohon/suami Pemohon dariMUHAMMAD SEMAN menjadi M.
    SAMANG sudah meninggal dunia diBalikpapan pada tanggal 23 Maret 2015; e Bahw maksud Pemohon mengajukan permohonan ini adalah Pemohon inginmemperbaiki penulisan urutan kelahiran anak Pemohon yang bernama RAFLIMAULANA RAHMAN dan dan penulisan nama ayah anak Pemohon/suamiPemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu dariyang tertulis anak ke empat menjadi anak ke enam dan nama ayah anak Pemohon/suami Pemohon dari MUHAMMAD SEMAN menjadi M.
Register : 10-05-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Sbw
Tanggal 19 Mei 2022 — Pemohon:
NUR ASRI OVIANI
176
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan perubahan penulisan tahun lahir Pemohon yang semula tercatat dalam Akta Kelahiran Pemohon tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran yang baru tersebut keliru tercatat penulisan tahun lahir Pemohon tertera, Tahun 1996 seharusnya tertulis, Tahun 1999;
    3. Memerintahkan
    kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, untuk dapat dicatat dalam buku register yang dipergunakan untuk itu;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tigapuluh ribu rupiah).
Register : 02-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 208/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon:
JALLING
90
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan/ kesalahan penulisan identitas Pemohon berupa: Nama, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat pada Database yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar
    3. Menetapkan perbaikan identitas Pemohon pada:
    1. Penulisan Nama dari yang sebelumnya JALLING menjadi ABD.
    RAHMAN sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012 serta Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon;
  • Identitas NIK dari yang sebelumnya 7371070308790003 menjadi 7371082505890005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
  • Penulisan Tempat Tanggal Kelahiran dari yang sebelumnya Makassar, 3 Agustus 1979 menjadi Ujung Pandang 25 Mei 1989 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012;
  • Penulisan Pekerjaan dari yang sebelumnya Karyawan BUMN menjadi Buruh Harian Lepas sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
  • Penulisan Alamat dari yang sebelumnya Jl.
Register : 07-09-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 75/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon:
SYAIFUDDIN
550
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1947/CSL/IST/ATIM/2004.- dari Kota Lintang menjadi yang seharusnya yaitu Kuala Simpang, serta perbaikan penulisan nama Pemohon dan tempat lahir Pemohon di dalam kartu tanda penduduk Pemohon nomor 1116031701950002 serta kartu keluarga Pemohon nomor 1116050708180003 dari SYAIFUDDIN tempat lahir di Kota Lintang
    menjadi yang seharusnya yaitu SAIPUDIN tempat lahir di Kuala Simpang;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1947/CSL/IST/ATIM/2004.- dari Kota Lintang menjadi yang seharusnya yaitu Kuala Simpang, serta perbaikan penulisan nama Pemohon dan tempat lahir Pemohon di dalam kartu tanda penduduk Pemohon nomor 1116031701950002 serta kartu keluarga Pemohon nomor 1116050708180003 dari SYAIFUDDIN
Register : 22-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 153/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
SAFRI
312
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember
    2012 tersebut;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan oleh Pemohon dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-06062012-0011 tertanggal 10 Desember 2012 karena masih mencantum-kan penulisan nama Pemohon yang lama dan keliru, yaitu SAFRI
    > serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu SAFRIADI;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 07-06-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 78/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 13 Juni 2024 — Pemohon:
NATASYA
130
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10, tertanggal 01 Juni 2010;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi
    Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/5919/Ist/Cs-T/10 karena mencantumkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk dan atas nama Pemohon dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang be-nar, yaitu USMAN;
  • Menghukum Pemohon untuk
Register : 03-05-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 18-05-2017
Putusan PA WONOSOBO Nomor 77/Pdt.P/2016/PA.Wsb.
Tanggal 6 Juni 2016 — PEMOHON
460
  • Menyatakan nama Pemohon yang pada Kutipan Akta Nikah nomor: 254-66-1975 tanggal 18 Agustus 1975 tertulis T yang benar adalah P, penulisan tempat tanggal lahir Pemohon yang benar adalah Wonosobo, 08 Pebruari 1951, dan penulisan tempat tanggal lahir isteri Pemohon yang benar adalah Wonosobo,06 Agustus 1955;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000.- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putus : 27-03-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 31/Pdt.P/2017/PN Lbo
Tanggal 27 Maret 2017 — -RISKI BOUTE sebagai Pemohon
487
  • Menetapkan memperbaiki penulisan Nama Pemohon, Tempat Kelahiran dan Nama Ayah Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontal tertanggal 21 Maret 2011, yang sebelumnya tertulis yakni Rizki Boute, Kelahiran Batudaa, Nama Ayah Sudirman Boute diperbaiki menjadi Nama Riski Boute, Kelahiran Ilomangga dan Nama Ayah Sudin Boute ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Limboto segera memberikan turunan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo agar mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon, nama Ayah Pemohon dan penulisan tempat kelahiran Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
    Boute, Kelahiran llomangga 27 Januari1996, Nama Ayah Sudin Boute.Halaman 1 dari 7 halaman Penetapan Perkara Permohonan Nomor 31 /Pdt.P/2017/PN Lbo6)7)8)9)Bahwa yang mana pemohon ingin melakukan perubahan Tempat Kelahiran,Nama Dan Nama Ayah Pemohon yang terdapat dalam akta kelahiran : 7501LT210320110030 agar di lakukan perubahan sesuai dengan Tempat Kelahiran,Nama Dan Nama Ayah yang ada tercatat dalam Ijazah Sekolah MadrasahTsanawiyah Pemohon nomor seri Ijazah : DN29 DI 0001050.Bahwa keseluruhan penulisan
    TempatKelahiran, Nama dan Nama Ayah Pemohon yang terdapat dalam aktakelahirannya agar di lakukan perubahan sesuai dengan Tempat Kelahiran, Namadan Nama Ayah yang ada tercatat dalam ljazah Sekolah Madrasah Tsanawltyah;Bahwa keseluruhan penulisan identitas yang terdapat dalam lIjazah SekolahDasar, Sekolah Madrasah Tsanawiyah Pemohon bersesuaian satu sama lainnya ;Bahwa benar dengan adanya ketidak sesuaian identitas Pemohon dalam aktakelahiran dan ijazah Pemohon di khawatirkan di kKemudian hari akan
    TempatKelahiran, Nama dan Nama Ayah Pemohon yang terdapat dalam aktakelahirannya agar di lakukan perubahan sesuai dengan Tempat Kelahiran, Namadan Nama Ayah yang ada tercatat dalam Iljazah Sekolah Madrasah Tsanawltyah;e Bahwa keseluruhan penulisan identitas yang terdapat dalam Ijazah SekolahDasar, Sekolah Madrasah Tsanawiyah Pemohon bersesuaian satu sama lainnya ;e Bahwa benar dengan adanya ketidak sesuaian identitas Pemohon dalam aktakelahiran dan ijazah Pemohon di khawatirkan di kKemudian hari
    Menetapkan memperbaiki penulisan Nama Pemohon, Tempat Kelahiran danNama Ayah Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohonyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenGorontal tertanggal 21 Maret 2011, yang sebelumnya tertulis yakni Rizki Boute,Kelahiran Batudaa, Nama Ayah Sudirman Boute diperbaiki menjadi Nama RiskiBoute, Kelahiran Ilomangga dan Nama Ayah Sudin Bouite ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Limboto segera memberikanturunan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo agarmencatat perbaikan penulisan nama Pemohon, nama Ayah Pemohon danpenulisan tempat kelahiran Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu ;4.
Register : 01-09-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 299/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 14 September 2015 — Samsul Sahrudin bin Moch Nur Amin ( PEMOHON )
239
  • Menetapkan bahwa penulisan identitas nama Pemohon yang benar adalah Samsul Syahrudin bin Moch Nur Amin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Samsul Sahrudin bin Muhamat Nuramin yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 198/52/IV/2007 tanggal 23 April 2007 menjadi nama Samsul Syahrudin bin Moch Nur Amin, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu kota Batu;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran anak Pemohon yangbernama : Muhammad Noah Ilham Samsyudin, Umur 3 tahun 10 bulandan Pecah KK, Pemohon mengalami hambatan, sehingga Pemohonsangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama Malang gunadijadikan sebagai alat hukum untuk mengurus persyaratan AkteKelahiran anak dan Pecah KK Pemohon yang dimaksud;.
    identitas nama Samsul Sahrudin bin MuhamatNuramin, sehingga kata tersebut berbeda dengan penulisan identitas namayang sebenarnya;Halm.5 dari 8 halm.
    dalam mengurus Akte Kelahiran anak Pemohon yang bernama :Muhammad Noah Ilham Samsyudin, dan Pecah KK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, di mana Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa permohonanPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 198/52/IV/2007 tanggal 23 April
    2007 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu dengantulisan identitas nama Samsul Sahrudin bin Muhamat Nuramin, haruslahdirubah dan diganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu SamsulSyahrudin bin Moch Nur Amin serta memerintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan penetapan perubahan penulisan identitas nama Pemohon dariSamsul Sahrudin bin Muhamat Nuramin menjadi penulisan identitas namaSamsul Syahrudin bin Moch Nur Amin ke Kantor Urusan Agama KecamatanBatu Kota
    Menetapkan bahwa penulisan identitas nama Pemohon yang benar adalahSamsul Syahrudin bin Moch Nur Amin;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentitas nama dari Samsul Sahrudin bin Muhamat Nuramin yangtercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 198/52/IV/2007 tanggal 23 April 2007 menjadi nama Samsul Syahrudin bin MochNur Amin, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu kota Batu;4.
Register : 14-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN CIAMIS Nomor 16/Pdt.P/2017/PN Cms
Tanggal 1 Maret 2017 — Pemohon:
HOLIL HERDIAWAN
467
  • PENETAPAN :

    1. Mengabulkan Peermohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan secara Hukum :
    3. Bahwa kesalahan Penulisan tahun Kelahiran Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 40543/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis pada tanggal 7 Desember 2009 dimana dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AMALIA NURFITRIAH yang lahir di Ciamais tanggal 9 Februari 1998 tertulis 9 Februari 1997 padahan yang sebenarnya adalah 9
    Februari 1998 adalah kesalahan penulisan Redaksional;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis sesuai dengahn kewenangannya harus memperbaiki kesalahan penulisan Redaksional tersebut ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 226.000.- ( dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 04-12-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 234/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 15 Desember 2023 — Pemohon:
FITRIYANTI
3313
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072012-0104 tertanggal 25 Juli 2012;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072012-0104 lalu menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru bagi Pemohon tersebut dengan penulisan tahun lahirnya yang benar, yaitu 1981;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 19-02-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 81/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 14 Maret 2024 — Pemohon:
HERNAWATI SYAM
1110
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya tertera pada penulisan nama Pemohon yakni HERNAWATI SYAMSUDDIN SAPE;
    3. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah HERNAWATI SYAM sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 477/2380/DIS/IX/1995, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371116502840007