Ditemukan 1383 data
KOLIL
Tergugat:
1.KHOLIUL KHOIRI
2.ASMAIYAH
3.PPANIN BANK KANTOR CABANG UTAMA SURABAYA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
90 — 6
Bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan merupakan hakdaripada Terlawan Ill selaku Kreditur Preferen untuk menjalankannyaapabila Debitur telah wanprestasi, sebagaimana amanat dari Pasal 6 UUNo. 4 Tahun 1996.
atas agunan tersebut terbit; maka didaftalkanpada Kantor Pertanahan, dan oleh Kantor Pertanahan diterbitkanSeripikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Tanggungan, maka SyaratPublisitas adanya Hak Tanggungan telah terpenuhi, berikut SyaratSpesialitas Hak Tanggungan yang tertuang di dalam Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) juga telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum,sehingga dengan demikian Terlawan Ill sebagai Pemegang HakTanggungan memiliki kapasitas sebagai Kreditur Preferen
dengansegala hak yang dimiliki sebagai seorang Kreditur Preferen jika Debiturmelakukan Wanprestasi (Vide UU No. 4 Tahun 1996).Halaman 10 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 17/Pat.G/2018/PN.Lmg.6.
Bahwa karena Terlawan telah Wanprestasi, maka Lelang Eksekusi HakTanggungan sebagai upaya terakhir penyelesaian kredit bermasalahTerlawan I dapat dilaksanakan oleh Terlawan Ill selaku krediturpemegang hak preferen.
68 — 3
Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.11/Batu/VIII/2002 tanggal 8 Agustus 2002 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Itta Andrijani, SH ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan tersebut telah sesuaidengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan denganmunculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebut padaangka 2 diatas maka Terlawan Ill mempunyai hak preferen
Surat Nomor RMV/7/3/614 tanggal 17 Juli 2012Bahwa dikarenakan Terlawan II tetap tidak membayar kewajibannya makaTerlawan Ill sebagai pemegang hak preferen atas obyek sengketa aquo1510.11.12.bermaksud untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Terlawan IVdengan bantuan jasa Turut Terlawan ;Bahwa dengan demikian Terlawan Ill sebagai Kreditur tidak memiliki hubunganhukum apapun dengan Pelawan tetapi memiliki hubungan hukum Terlawan Ilsebagai Debitur dimana Terlawan sebagai Direktur Utama
menjabat sebagai Direktur Utama Terlawan II dan mengenai pelelangan terhadapobyek perkara aquo telah dilakukan sesuai dengan prosedur karena telah dijadikanjaminan oleh Terlawan II atas fasilitas kredit yang diterimanya dan sudah dibebani haktanggungan sehingga ketika Terlawan Il tidak dapat melaksanakan kewajibannyakepada Terlawan IIl dan menjadi kredit macet pada tanggal 30 April 2004 sementarakepada Terlawan II sudah diberikan peringatan atas kewajibannya, maka Terlawan IIIsebagai pemegang hak preferen
233 — 132
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT untuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.691.000,- ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
65 — 18
tersebut di atas, dan olehkarena dalam kenyataannya objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik nomor1591, 1457, 1491 dan 254 yang dikeluarkan oleh BPN Jember tersebut kinitelah menjadi agunan sehingga dibebani hak tanggungan atas hutang/pinjaman/kredit yang diterima oleh Terbanding dan II dari Bank BRI CabangJember (Terbanding IV), sedangkan pemberian hutang/pinjaman/kredit yangdilakukan Terbanding IV pada Terbanding dan II tersebut dilakukan denganiktikad baik, maka hak Terbanding IV sebagai Kreditur Preferen
370 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 70 PK/Padt.SusPailit/201719.20.sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit telah diatur dengantegas didalam ketentuan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yangmenyatakan sebagai berikut:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditur preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untukdidahulukan;Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing kreditor adalahkreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2;Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baikkarena telah diperjanjikan
77 — 50
agunan yang sudah menjadi jaminanutang kepada bank ;Bahwa mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung RInomor 419 K/Pdt/2002 disampaikan bahwa dalam Buku HimpunanTanya Jawab Masalah Teknis Yustisial dalam Rakemas 1989 yangdihimpun oleh Mahkamah Agung RI disebutkan untuk tanah yangtelah dibebani hipotik (sekarang hak tanggungan) tidak dapatdiletakkan sita jaminan oleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatu piutang / kredit / tuntutan uang lainnya yang dijamindengan hipotik mempunyai hak preferen
Menyatakan TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen atas obyek sengketaMenyatakan Pelaksanaan Rencana Lelang atas Hak Tanggunganterhadap Obyek Sengketa adalah sah menurut Hukum.Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSImembayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.073.541 .532,70 (tiga milyartujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus tigapuluh dua koma tujuh puluh rupiah) dan kerugian immateril Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah
PengadilanNegeri Jepara telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Mei 2017 Nomor63/Pdt.G/2016/PN Jpa, yang amarnya sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiuntuk sebagian ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur beritikad baik ;Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi merupakankreditur preferen
312 — 477 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang hanya disebabkan oleh pelelangan danpenyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau krediturlainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utangpajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/2015(6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahululainnya, kecuali terhadap:a. biaya perkara yang sematamata disebabkan suatu penghukumanuntuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidakbergerak;b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barangdimaksud;c. biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6);Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
RICHARD ADOLF KASENDA
Tergugat:
JULIANA MAGDALENA HUTABARAT
163 — 75
Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, bank tersebut adalah kreditur yang preferen(diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan jugamempunyai hak terhadap barang tidak bergerak tersebut. Bukti T 3.Karenanya gugatan haruslah ditolak atau setidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).3. Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formil Pasal 123ayat (1) HIR Jo: SEMA NOMOR 6 TAHUN 1994, butir 1 a.
Menurut UndangUndang no. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank tersebut adalahkreditur yang preferen (diutamakan) yang harus dilindungi oleh undangundang dan juga mempunyai hak terhadap barang tidak bergeraktersebut.
kurang pihak (exception plurium litis consortium), dengan alasanbahwa yang dijadikan alasan untuk menggugat adalah terhadap benda yangsedang dijaminkan pada Bank yaitu PT.Bank Maybank Indonesia ,Tbk, diMangga Dua Raya , Jakarta Pusat dan oleh karena itu sudah seharusnyapihak Bank haruslah ditarik sebagai pihak Turut Tergugat karena sebagaiHalaman 24 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Tngpemegang Hak Tanggungan menurut Undang Undang Nomor : 4 tahun 1996bank adalah Kreditur yang preferen
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memperoleh tanah garapan atau selakupenggarap tanah yang sudah secara fisik memperoleh dasarpenguasaannya dan secara hukum yang preferen untuk mengajukanhak atas tanah a quo sejak tahun 1978 sampai saat ini belum pernahmendapat ganti rugi oleh PT. Nugra Santana sebagai pemilik POMBensin (SPBU 3414310) Sunter di atas tanah sengketa;2.
Bahwa hakgarapan di atas tanah Negara (ExPelabuhan) jelasjelas dan nyatanyata ada dan tidak bisa dipungkiri kKeberadaanya yang memperolehdasar penguasaannya dan secara hukum yang preferen untukmengajukan hak atas tanah a quo sejak tahun tahun 1978 sampai saatini belum pernah mendapat ganti rugi ;17. Saksi YUSUF, di bawah sumpah telah pula menerangkan bahwa saksiyang menjaga tanah sengketa seluas + 6.000 M?
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Tbk Cabang Jambi
94 — 39
Santi,semuanya telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat (Pertama) oleh Tergugat sesuai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No.758/HT/2015 tgl. 112 Mei 2015 dan peringkat II (kedua) SHTNo.2236/HT/2015 tgl. 16 Desember 2015 Jo SHT No. 759/HT/2015 tgl.11 Mei 2015 Jo SHT No. 28/2016 tgl. 18 Januari 2016 Jo SHT No.900/2016 tgl. 24 Mei 2016, dimana Tergugat sebagai pemegang HakTanggungan peringkat (pertama) mempunyai hak preferen (hakmendahulu) terhadap objek perkara dan objek perkara hanya
Peringatan tertulis tertanggal 2Agustus 2018 dan Surat Peringatan tertulis Il tertanggal 11 Januari 2019 danSurat Peringatan Ill ( terakhir ) tertanggal 12 Pebruari 2019 (Vide bukti T20,T21,T22) telan sesuai prosedur sah dan benar,dan Pembanding semulaPenggugat tidak mempergunakan kesempatan sebaik baiknya untuk pelunasanHal 14dari 17 Hal Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT JMBtunggakan sehingga menjadi hak dari Terbanding semula Tergugat sebagaipemegang Hak Tanggungan peringkat 1 (pertama) mempunyai hak preferen
195 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Libarani Sandhi pernah melihat draft perjanjiantersebut sudah siap di laptop yang berada di atas meja Terdakwa,namun sempat direvisi perihal mekanisme tahapan pembayaran feekonsultan yang disepakati sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluhmiliar rupiah), selanjutnya saksi membantu memprint;Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekayasa/menciptakan keadaanterjadinya penandatanganan = perjanjian penunjukan konsultanmerupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karenaternyata pada sidang pertama kreditur preferen
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikanpertinbangan yang cukup, dimana ternyata gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat tentang adanya pinjam meminjam uang yangterjadi antara Mertua (Penggugat) dengan menantu (Tergugat 1)merupakan perbuatan hukum dalam keluarga yang tidak dapatmenghalangi perbuatan hukum pinjam meminjam antara Tergugat selaku debitur dengan Tergugat II selaku kreditur (Bank) atas objeksengketa yang dijadikan jaminan milik Tergugat yang sudah diikat HakTanggungan dan mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
246 — 124
tentang Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, dikutip:Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnyasatu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusanPengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satuatau lebih kreditornya;(Note: cetak tebal dari PEMOHON;Penielasan Pasal 2 ayat (1) menyatakan : Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik Kreditor konkuren,Kreditor separatis maupun Kreditor preferen
Khusus mengenai Kreditorseparatis dan Kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonanHal. 6 dari 17 Hal. Putusan Nomor 05/Padt.SusPailit/2019/PN Niaga Jkt.
69 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3001 K/Pdt/2018Perjanjian Kredit Nomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari2014;Menyatakan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak tanggungan yang memiliki hak preferen atasagunan yang diserahkan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalamRekonvensi kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalamRekonvensi untuk menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian KreditNomor YGY/2014/004/BNI Griya tanggal 20 Februari 2014 yakni SertifikatHak Guna Bangunan Nomor 1544
58 — 19
daripenerima hibah hanya sebatas pengakuan sepihak dan sepanjang tidak dibuktikansebaliknya maka penerima hibah masih memiliki hak penguasaan terhadap barang/ benda yang dihibahkan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Surat Keterangan Perwatasanatas nama Jamise / Wakkata, tertanggal 1 Mei 1983 tersebut yang merupakansurat yang menunjukan letak, luas, dan batasbatas tanah yang dihibahkan olehWa Katta bin Lampe kepada Wa Jamise, dimana hak yang dimiliki oleh suratketerangan tanah ini adalah Hak Preferen
( hak istimewa ) dimana untukmembuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan.
85 — 10
No. 74/Pdt.G/2015/PN Skh.di dalam peraturan perundangundangan untuk dapat diletakkannyasita jaminan atas harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan, namun sita yang diletakkan tersebut oleh jurusita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 463 Rv, karena prinsip hukum jaminanbahwa hak preferen dari kreditur pemegang suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan, artinya jika dilakukan eksekusipenjualan atau eksekusi lelang atas
harta kekayaan tersebut, makakreditur preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uanghasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, dan jikamasih terdapat sisanya, maka barulah menjadi bagiannya pihak yangberhak berdasarkan sita persamaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan TurutTergugat yaitu bukti TT Ila, TT I1b, TT I1lc, dan TT I1d, berupaperjanjian kredit yang ditandatangani oleh Turut Tergugat sebagaikreditur dan Tergugat sebagai debitur, dimana Turut Tergugat
326 — 92
Akbar, SH jalan Pelita Raya Blok 22 No. 8 A Makassar, adalah kreditur Preferen dengan tagihan sejumlah Rp 11.234.700.000,- (sebelas milyar dua ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;2.5. Prof. Dr. Beddu Ammang, MA adalah kreditur konkuren dengan tagihan sejumlah Rp 1.666.450.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ;2.6.
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
63 — 14
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
35 — 22
Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
384 — 493 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tranka Kabel dapat diuraikansebagai berikut:e Jumlah Kreditor Separatis adalah 6 Kreditor dengan Total TagihanRp905.414.824.593,36;e Jumlah Kreditor Konkuren adalah 44 Kreditor dengan total tagihanRp996.044.401.902,62;e Total tagihan Kreditor Preferen adalah Rp73.558.329.932,00;3 Bahwa PT Tranka Kabel (Dalam PKPU) adalah perusahaan Kabel yang masihmemiliki potensi bisnis yang besar terlihat dari beberapa proyek yang diperoleh dari PTPLN, namun sudah tidak memiliki modal untuk melaksanakan proyek
Sifat Tagihan Jumlah Tagihan (Rp.)Lis Kreditor Preferen 73.558.329.932,00Kreditor Separatis 905.414.824.593,36Kreditor Konkuren 996.044.401.902,62Jumlah 1.975.017.556.427,98 Dengan demikian total hutang yang harus dibayar Debitor i.c.