Ditemukan 1076 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 14/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
RUDIANTO NABABAN
Tergugat:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara
19488
  • Bahwa Penggugat Inperson (Brigadir Rusdianto Nababan), Nrp81040757, Jabatan terakhir Brigadir Unit IV Subden2 DenCKesatuan Satbrimob Polda Sumut, telah diberhentikan tidak denganhormat ( PTDH ) dari dinas Polri oleh Tergugat sesuai dengan SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Tergugat )Nomor: Kep /405/V1/2014, tanggal 6 Juni 2014 perihal PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polri karenaPenggugat telah terbukti melakukan perbuatan meninggalkan tugaslebih
    Bahwa oleh karena Penggugat, Brigadir Rusdianto Nababanbertugas sebagai Brigadir Sat Brimob, berpangkat/golongan Bintarayang diberhentikan tidak dengan hormat maka yang berwenanguntuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari dinas Polri adalah Kapolda Sumut (ic.
    Tergugat)sebagaimana diatur dalam Perpol (Peraturan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia) No 1 Tahun 2019 tentang tentang AdministrasiPengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian NegaraRepublik Indonesia ;Pasal 50 (1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat12(1) huruf b diberikan kepada anggota Polri yang :a. Melakukan tindak pidana ;b. Melakukan pelanggaran; dan/atau ;c.
    Bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dalam persidangan makaberdasarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusanberupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)dari anggota Polri an.
    Terduga Pelanggar Brigadir Rudianto Nababan(Penggugat) ;Fotokopi Surat Petikan Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara Nomor : Kep/405/V1/201, tanggal 6 Juni 2014tentang PTDH Terduga Pelanggar Brigadir Rudianto Nababan(Penggugat) ;Fotokopi Berita Acara Penyerahan Petikan KEP PTDH Aslitanggal 15 Oktober 2020 yang diserahkan IPTU Mika NirwanSihombing, S.Pd kepada Rudianto Nababan dan dokumentasiHalaman 38 Putusan Perkara Nomor : 14/G/2021/PTUNMDNpenyerahan KEP PTDH Asli kepada Rudianto Nababan
Register : 23-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal 23 April 2021 — Penggugat:
AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M,Si
Tergugat:
B.A. JAMLAAY, M,Ed
9537
  • Tergugat selain tentang apa yang dilakukan oleh Tergugat sendiri juga menyangkut dengan proses Penetapan Penggugat sebagai Tersangka dalam perkara Tipikor yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ditetapkan sebagai Terdakwa dan di jatuhi putusan pemidanaan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si dan telah berkekuatan hukum tetap yang berujung kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    sebagaiAlat Bukti Hukum Yang Sah dan sebagai Barang Bukti dalam Perkara TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) sebagaimana Putusan Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama Aziz Fidmatan,S.Sos, M,Si (Penggugat) yang telah berkekuatan hukum tetap, hal manamengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena dipidana dan menjalanikurungan badan selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dari Maret tahun 2016sampai dengan Mei 2018 di Lapas Kelas II Ambon, diberhentikan tidak denganhormat (PTDH
    Tergugat tersebut diatas dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum dan 1 (satu) rangkap Surat PerjanjianPenggunaan Dana bantuan Imbal Swalayan (BIS) Unit Sekolan Baru (USB)Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 sebagaimanadimaksud pasal 5 ayat (1) yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan merupakan alatbukti hukum yang sah serta menghukum Tergugat membayar kerugian materilyang ditimbulkan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Penggugat terhadap Tergugat selain tentangapa yang dilakukan oleh Tergugat sendiri juga menyangkut dengan prosesPenetapan Penggugat sebagai Tersangka dalam perkara Tipikor yang dilakukanoleh Jaksa Penuntut Umum hingga ditetapkan sebagai Terdakwa dan di jatuhiputusan pemidanaan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor08/Pid.SusTPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama AzizFidmatan, S.Sos, M,Si dan telah berkekuatan hukum tetap yang berujungkepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
AFRIZAL PURBA
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
2.KEPALA KEPOLiSIAN DAERAH JAMBI (KAPOLDA JAMBI)
303135
  • Afdillah tidak dilakukanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia.
    ; Bahwa dari 5 (lima) yang disidangkan KKEP, yang bernama Afdillahtidak di PTDH dan masih berdinas anggota Polri, yang mana Afdillan dalamHalaman 39 dari 83 halaman Putusan Nomor: 19/G/2020/PTUN.
    provos yakni Andre Fernando; Bahwa saksi sendiri yang langsung memberitahukan sidang KKEPkepada Penggugat, Binton Samosir, dan Yori Nicholas Saragih; Bahwa untuk SK PTDH yang pertama diserahkan langsung oleh BripkaEdi Bagian Sumda didampingi anggota provos kepada Penggugat diruangan propam, dan ada bukti fotonya, sedangkan SK PTDH Ralatdiserahkan oleh Bripka Andre dengan Rezeki, namun Penggugat tidak maumenerima dan hanya di foto saja;2 Saksi ARONI CANRA memberikan keterangan, yakni: Bahwa saksi
    Jabatan saya Kasubag di PengakhiranDinas Di Biro SDM Polda Jambi; Bahwa yang mengetik surat PTDH atas nama Afrizal Purba adalahanggota saksi; Bahwa sebagai Kasubag Pirdin itu mengeluarkan penerbitan suratkeputusan selain PTDH juga PDH, maksudnya personel yang memangwaktunya pensiun, Pemberhentian Dengan Hormat. Kemudian jugaPemberhentian Tidak Dengan Hormat.
    PTDH; Bahwa terkait ralat pasal dalam SKEP PTDH yang baru, saksimendasari dari surat yang diterima dari Bidkum, bahwa ketika SKEP pertamaditerbitkan, Para Pihak ditembuskan salinannya, ditembuskan juga keBidkum.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — SAHALA SIMBOLON, S.H. VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
6953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggotaPolri ;Bahwa Penggugat telah mengajukan upaya banding atas putusanSKEPP No. Put Kkep/O6/IV/2013/KKEP. Atas upaya hukum tersebutKomisi Banding Kode Etik Polri telah menerbitkan putusan No. PutBanding/03/V/2013/Kom Banding tertanggal 23 Mei 2013. Putusan KomisiBanding pada intinya menolak permohonan banding dari Penggugat danmenguatkan putusan SKEPP No.
    Didalam Perkap No. 14 Tahun 2011 Pasal22 ayat 1 disebutkan bahwa :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidangRKEP terhadap :Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan Nomor 59 K/TUN/201513.14.18,a.
    Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukuman pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telahdiputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;Dari ketentuan tersebut jelas bahwa rekomendasi PTDH dikenakan Jjikapelanggar dipenjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
    berlaku maupun asasumum Pemerintahan yang baik;Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak melihatsecara cermat latar belakang terbitnya surat Keputusan tersebut, padatanggal 03 Maret 2014 PEMOHON telah mengajukan memori banding danpada tanggal 21 Maret 2014 TERMOHON menjawab keberatan keberatan PEMOHON yang dituangkan TERMOHON dalam Kontra MemoriBanding;Bahwa didalam Kontra Memori Banding tersebut TERMOHONmenjelaskantidak menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH
    diberikan kepada PEMOHON mengingat TERMOHON pernah memberikansaksi berupa penundangan Pangkat terhadap Anggota Kepolisian RepublikIndonesia yang melakukan tindak Pidana dan telah diputus Pengadilan yangberkekuatan Hukum tetap, sehingga TERMOHON telah melanggar asas asas umum Pemerintahan yang baik tentang kepastian Hukum yang adilserta Perlakuan yang sama dihadapan Hukum;Bahwa di Kontra Memori Banding TERMOHON menjelaskan = alasanTERMOHON menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
Register : 01-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 27 Oktober 2015 — SURANTA BARUS VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
9640
  • dengan demikianPenggugat ada kepentingannya dirugikan oleh objek sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;C Tentang Tenggang Waktu ; Bahwa, objek sengketa diterbitkan Tergugat pada tanggal 28 Mei 2015 dan diterimaPenggugat pada tanggal 9 Juni 2015 sesuai dengan Berita Acara Penyerahan SuratKeputusan Kapolda Sumut Tentang PTDH
    dari 30 (tiga puluh) harikerja secara berturutturut ; Bahwa, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polriadalah diawali Penggugat tidak melaksanakan tugas secara tidak sah sebagai ReguC Sat Sabhara Polres Samosir pada tanggal 10 Agustus 2011 s/d tanggal 14 Oktober2011, yaitu selama 45 (empat puluh lima) hari kerja secaraberturutturut.Selanjutnya, perbuatan Penggugat yang tidak melasakanakan tugas secara tidak sahtersebut, AKP M.
    ) Penggugat dari dinas Polri telah terpenuhisebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan PemerintahNomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri, sehingga dalilPenggugat yang menyatakan PTDH Penggugat dari dinas Polri bertentangan denganketentuan Pasal 1, Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 TentangPeraturan disiplin anggota Polri Jo.
    (BuktiP9) ; Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Kapolda SumutTentang PTDH Anggota Polri an Briptu Suranta Barus, NRP.83021086, Tanggal 9 Juni 2015.(BuktiP10) ; Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/ 2014, Tentang TeknisPelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi PolriTanggal 22 Mei 2014. (Bukti P11) ; Buku Tabungan BRI Britama No.
    Sesuai denganPasal 59 ayat 6 nya dijelaskan bahwa SPPLS untukpembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPNpaling lambat tanggal 15 sebelum bulanpembayaran (dalam hal ini bulan Mei 2015), 3.Bahwa Skep PTDH atas nama Briptu Suranta BarusNomor : Kep/408/V/2015, tanggal 28 Mei 2015,dengan TMT 28 Mei 2015, diserahkan kepadaSeksi Keuangan Polres Samosir sekitar tanggal 3Juni 2015, 4.
Register : 25-05-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 19/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 27 Agustus 2015 — ABET NEGO MANULLANG Melawan KAPOLDA RIAU
6721
  • pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat atas ketidakhadirannyadalam dinas kerja, Penggugat tidak pernah diberikan Suratsurat Peringatansecara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a PeraturanPemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota KepolisianNegara RI; Bahwa pada Tanggal 31 Desember 2014 Penggugat telah dijatuhkan putusanSidang komisi Kede Etik Profesi Polri No: PUT KKEP/03/XI/2014/KKEPdengan kesimpulan memberikan Rekomendasi berupa Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
    IPTUARSYAD, yang intinya agar menerima Keputusan Sidang tersebut;Bahwa dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI, Penggugat tidak diberikesempatan untuk membela diri, sehingga setelah habis sidang Penggugatdipanggil oleh Kompol YUSRI RASYID dan memarahi Penggugat karenaPenggugat menerima keputusan dan tidak melakukan pembelaan;Bahwa pada saat pelaksanaan Sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) dari Dinas POLRI, bahwa Penggugat tidak didampingi oleh kuasahukum Institusi atau pembelaan akan
    BRIGADIR ABET NEGO MANULANG ), danselanjutnya Kapolres Indragiri Hulu selaku ankum terduga pelanggarmengusulkan ke Kapolda Riau untuk diterbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) a.n. BRIGADIR ABETNEGO MANULANG Nip. 86060256; h bahwa Kapolda Riau setelah menerima usulan dari Kapolres Indragiri Huludan berkas lainnya selanjutnya Kapolda Riau menerbitkan SuratKeputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat = a.n. BRIGADIRABET NEGO MANULANG No.
    Pol.: Kep / 74/ XI /2003 Tanggal 11 Nopember 2003 yang pada intinya menyatakan wewenangKapolri didelegasikan kepada Kapolda Riau tentang pengakhiran dinasanggota Polri yang berpangkat Aiptu kebawah yang sifatnya PTDH;2 Bahwa menanggapi dalil penggugat yang mengatakan pada Tanggal 13Desember 2013 mengajukan permohonan pindah tugas ke Polres Siak yangtelah dikabulkan oleh Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu dengan SuratNomor: B/1441/XII/2013/Sumda tanggal 21 Desember 2013, hal tersebuttergugat telah
    Pol.: Kep/166/III/2015Tanggal 11 Maret 2015 tentang pemberhentian dengan tidak hormat daridinas Polri (PTDH) a.n.
Register : 26-06-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 21/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penggugat:
SAMSUAR ABADI
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH
9760
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2017 dilaksanakan SidangKode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Penggugat berdasarkan BAPpada bulan Juli 2017 tersebut, dan sidang KKEP saat itu memberikanputusan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai anggota Polri sesuai dengan surat keputusan NomorPUT/KKEP/05/VIII//2017 ;.
    PTDH sebagai anggota Polri.Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat sudah menjalani salah satujenis hukuman yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) huruf cPerkap No. 14 Tahun 2011 berupa hukuman pembinaan selama satubulan;Bahwa ketentuan jenis hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 21Ayat (1) Perkap No. 14 Tahun 2011 adalah bersifat alternatif sehinggakepada Penggugat yang telah menjalani salah satu jenis hukuman tidakdapat dijatuhi hukuman lainnya;Bahwa berdasarkan Pasal 21 Ayat (2) Perkap
    Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap No. 14 Tahun 2011 dinyatakan bahwa Sanksiadministratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yang melakukanpelanggaran meliputi: melanggar sumpah/janji anggota Polri,sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Sanksi administratif beruparekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3)huruf a
    sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui sidangKKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melaluiproses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yangmempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Perkap No. 14 Tahun 2011sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH,Tergugat harus terlebin dahulu membuktikan bahwa Penggugat telahmelakukan pelanggaran tindak pidana di hadapan peradilan umum, akantetapi hal itu tidak pernah
    Adapun objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah SuratKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : Kep/113/IV/2018, tanggal19April 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengah Hormat dari Dinas Polri A.n.Bripbka Samsuar Abadi Nrp 79120981 mantan Brigadir Polres Lhokseumawe,yang dalam hal ini sesuai dengan Diktum Keputusan tersebut pada halaman 2tentang memutuskan dan menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormatdari Dinas Polri/Penggugat tersebut dalam salinan Kep ini sebagaimanatercantum (PTDH
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
268119
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 02-06-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 40/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 14 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : SITI NURI SPd diwakili oleh wali pengampu SAFIAH SH M Pd
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH ACEH Cq GUBERNUR ACEH
Terbanding/Tergugat II : DINAS KESEHATAN PROVINSI ACEH Cq KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI ACEH
10742
  • TurutTergugat melalui Bendahara Dinas Kesehatan Aceh, juga menghentikanpembayaran gaji Penggugat sejak bulan April 2007 s/d bulan Desember2015, dan diikuti dengan diterbitkannya surat Tergugat berupa SuratKeputusan Gubernur Aceh Nomor : 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015,tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat Berupa PTDH (PemberhentianTidak Dengan Hormat) atas nama Penggugat;10.
    Perkara Perdata Nomor 40/PDT/2020/PT BNA2015 dan diikuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur AcehNomor : 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Penjatuhan HukumanDisiplin Berat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atasnama Penggugat; merupakan pertimbangan hukum yang tidak cermatdan tidak berdasar menurut hukum, sehingga terhadap putusan yangdemikian beralasan untuk dibatalkan dengan alasan sebagai berikut :a.
    Bahwa menurut Majelis Hakim Surat Keputusan GubernurAceh Nomor: 888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang PenjatuhanHukuman Disiplin Berat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak DenganHormat) atas nama Penggugat, merupakan suatu penetapan yangdikeluarkan oleh Gubemur Aceh yang dikeluarkan dalam bentuk tertulis,yang telah bersifat konkret yaitu tentang Pemberhentian SITI NURI, S.Pd(Penggugat) secara tidak dengan hormatsebagal PNS (ASN), telah final diHalaman 36 dari 46 hal. Put.
    Perkara Perdata Nomor 40/PDT/2020/PT BNA888/005/2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Penjatuhan Hukuman DisiplinBerat Berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas namaPenggugat/Pembanding merupakan kompetensi dari Pengadilan TataUsaha Negara Banda Aceh..
    Begitu juga dengan gaji Pembanding yangtelah dihentikan sejak April 2007 tidak bisa dibayarkan karenaPembanding tidak melaksanakan kewajibannnya untuk masuk kerjasebagai PNS dan atas surat PTDH tersebut, Pembanding dalampengakuannya telah menerima pemecatannya dari PNS..
Register : 13-07-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 3 Nopember 2011 — ROVI CUNDRAT HURSEPUNY sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
12343
  • Pol.: SPKK PTDH/05/X1I/2009 tanggal 11November 2009, dan telah diakui oleh PENGGUGAT dalam positanyanomor 14.
    Maluku selakuKetua Komisi Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober2009 perihal Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/Bid Binkumtanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaHalaman 27 dari 36 halaman Putusan Perkara No.10/G/2011/PTUN.ABNRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode EtikPolri dengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebutTergugat menerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No. Pol.
    :SPKK PTDH/05/X1/2009 tanggal 11 November 2009 (Bukti T16) ;e Bahwa, selanjutnya atas putusan sidang Komisi Kode Etik (Bukti T15), KabidPropam Polda Maluku selaku Ketua Komisi memberikan rekomendasi kepadaAtasan Terperiksa (Rovi Cundrat Hursepuny) sebagaimana Surat Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober 2009 perihal rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/BidBinkum tanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode Etik Polridengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebut Tergugatmenerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No.
Register : 13-11-2013 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 206/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2014 — RIYADI;KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
63174
  • Bahwa pada Sidang Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada tanggal29 Mei 2013 di Rupatama Polres Metro Jakarta Selatan terhadapPENGGUGAT dijatuhi sanksi berupa Rekomendasi PTDH sesuai KeputusanKomisi Etik Polri Nomor : Kep/03/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 denganSusunan Ketua Komisi Kode Etik Polri, Ketua AKBP Jakub Prajogo, S.iK,M.si dan AKBP Dra.
    RepublikIndonesia yang berbunyi :"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesiadiberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara RepublikIndonesia apabila dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabatyang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalamdinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga dalam sidangKomisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa RekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    tanggal 23 Juli 2013 dan Salinan putusan Sidang KKEP tingkatBanding telah dikirimkan kepada Penggugat dengan surat Kapolda MetroJaya Nomor : R/4284/VIIV2013/Datro tanggal 19 Agustus 2013 ; Bahwa berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri danPutusan Permohonan Banding yang diajukan Penggugat tidak dikabulkanatau ditolak selanjutnya Tergugat melakukan sidang Wanjak yang dihadirioleh para Kapolres dan Kasatker yang anggotanya sudah dilakukan SidangKomisi Kode Etik Polri dengan rekomendasi PTDH
    , Inspektorat PengawasanPolda Metro Jaya, Kabidkum Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda MetroJaya, Karo SDM Polda Metro Jaya dan Staf yang dipimpin langsung olehWakapolda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan melakukan efaluasiterhadap pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri danPelaksanaan sidang Banding dan dikaitkan dengan fakta fakta yangsehingga hasilnya ada yang dikukuhkan dan ada juga yang belum disetujuiuntuk di PTDH dengan pertimbangan, namun khusus Penggugat disetujuiuntuk dilakukan
    PTDH sehingga Kapolda Metro Jaya menerbitkan SuratKeputusan Nomor : Kep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2018 ; Bahwa selanjutnya untuk menindak lanjuti Surat Keputusan NomorKep/665/IX/2013, tanggal 11 September 2013, Tergugat melaksanakanupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas Penggugat yangdilaksanakan pada tanggal 24 September 2018 ; Hal. 32 dari 56 Hal.
Register : 30-09-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 35/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
Dra. JOHANNA MEIKE LUMALESSIL, M.AP.
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
14550
  • tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatunan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang Berkekuatan Hukum tetap yang pada angka 5 (lima) menyatakanTerhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpamemperoleh hakhak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa dengan adanya ancaman yang tertuang dalam
    ;Bahwa saksi menyatakan Penggugat dititipkan di BKD;Bahwa saksi menyatakan Penggugat menerima gaji masih di Dinas CatatanSipil;Bahwa saksi menyatakan penggugat memperoleh SK PTDH.
    oleh PPK Terhadap PNSyang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. tanggal 28Februari 2019;Fotokopi sesuai dengan Fotokopi ; Contoh 1 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor sebelum berlakunya UndangundangNomor 5 Tahun 2014; Contoh 2 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor setelah berlakunya UndangundangNomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya PP 11Tahun 2017; Contoh 3 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor
    JOHANNA MEIKELUMALESSIL, M.AP. proses keluarnya SK Bupati pemberhentian tidakdengan hormat tehadap penggugat itu berawal dari SKB setelah SK itudisampaikan kita kKemudian berproses dengan berkoordinasi dengan pihakprovinsi dan juga dengan Kepala Bagian Hukum Maluku Tengah jadi tidakserta merta sejak SKB ini keluar lalu kita mengeluarkan SK PTDH tapi adabeberapa tahapan diantaranya ada surat dari Kementerian dalam hal iniKemenpan tentang mekanisme PTDH terhadap PNS yang bermasalah;Bahwa saksi menyatakan
    Johanna Meike Lumalessil,M.AP. proses keluarnya SK Bupati pemberhentian tidak dengan hormattehadap penggugat itu berawal dari SKB setelah SK itu disampaikan kitakemudian berproses dengan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan jugadengan Kepala Bagian Hukum Maluku Tengah jadi tidak serta merta sejakSKB ini keluar lalu kita mengeluarkan SK PTDH tapi ada beberapa tahapandiantaranya ada surat dari Kementerian dalam hal ini Kemenpan tentangmekanisme PTDH terhadap PNS yang bermasalah; bahwa yang membuat
Putus : 26-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/TUN/2015
Tanggal 26 Oktober 2015 — H. TRI SATYARIES RUDYANTO, S.H., M.H vs BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
4661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NIP.19680404 199603 1001 sebagaimana tercantum dalam Keputusan MenteriAgama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari 2013 berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil H. TriSatyaries Rudyanto, S.H., M.H. NIP. 19680404 199603 1 001 menjadiPemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri SebagaiPegawai Negeri Sipil;Dasar Gugatan;1.
    Putusan Nomor 418 K/TUN/2015Berita Acara yang dicantumkan dalam diktum Membaca angka2 Keputusan Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari2013 adalah Berita Acara Permintaan Keterangan yangdilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian AgamaNomor J/INV/BAPK/R/PS/05 /0025/2012 tanggal 6 Juli 2012terhadap diri Penggugat tanpa melibatkan unsur atasanlangsung Penggugat, bukan Berita Acara Pemeriksaan.Kesalahan pencantuman tersebut juga merupakan cacatyuridis.
    Hal ini bertentangan dengan butir kelima dalam diktumMenetapkan yaitu Keputusan Tergugat disampaikan kepada MenteriAgama dan Tergugat untuk diindahkan dan dilaksanakansebagaimana mestinya, tidak ada amar yang menyatakanmewajibkan kepada Menteri Agama untuk mengubah SuratKeputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil H. Tri Satyaries Rudyanto, S.H., M.H.
    TriSatyaries Rudyanto, S.H., M.H., NIP. 19680404 199603 1 001, danKeputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/PTDH/00187 tanggal 10Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil H. Tri Satyaries Rudyanto, S.H., M.H.
    Adapun Berita Acara yangdicantumkan dalam diktum Membaca angka 2 Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00187 tanggal 10 Januari 2013 adalah Berita AcaraPermintaan Keterangan yang dilakukan oleh Tim InspektoratHalaman 50 dari 53 halaman. Putusan Nomor 418 K/TUN/2015Jenderal Kementerian Agama Nomor IJ/INV/BAPK/R/PS/05/0025/2012 tanggal 6 Juli 2012 terhadap diri Pemohon Kasasitanpa melibatkan unsur atasan langsung Pemohon Kasasi, bukanBerita Acara Pemeriksaan.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANGGA SETIAWAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) LAMPUNG
129107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 449 K/TUN/2016hukum dan Hasil dari sidang Kode Etik direkomendasikanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);Bahwa kemudian Penggugat menyatakan Banding atashasilsidang kode etik tersebut, namun tanpa konfirmasi danpemberitahuan apapun pada Bulan Maret 2015 Penggugatmendapat informasi bahwa Sidang Banding tersebut ditolak;Bahwa pada Bulan Agustus 2015 dilakukan Dewan Kebijakan(Wanjak) di Polda yang direkomendasikan disetujui untuk PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian tanggal
    PTDH di Polres Lampung Selatan tanpa Cap stempel basah/resmi dari Polres Lampung Selatan, kemudian tanggal 12September 2015 ada informasi secara lisan dari Provost PolresLampung Selatan bahwa surat tersebut dibatalkan, dan barulahpada tanggal 15 September 2015 Penggugat mendapatkan kembalisurat Penyampaian Petikan Kep PTDH di rumah kediamanPenggugat yang mana surat tersebut di Cap stempel resmi dariPolres Lampung Selatan;C.
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri tertanggal 31Agustus 2015 harus dibatalkan;c.
    berturutturut tanpa ada teguran awal dariTergugat, maka Penggugat diajukan dalam Proses Sidang KomisiKode Etik Profesi pada tanggal 26 Desember 2014 dan menurutPenggugat adalah bertentangan dengan Perundangundanganyang berlaku, karena Sidang Kode Etik yang dilaksanakan di PolresLampung Selatan tidak ada pemberitahuan secara resmi karenahanya diberitahu secara lisan dan pada saat sidang Kode Etik jugatidak didampingi oleh kuasa Hukum yang kemudian langsung diRekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat telah menyebabkan Penggugat kehilangan pekerjaanyang berdampak juga terhadap penghasilannya, dikarenakan sejakbulan September 2015 setelah menerima Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Penggugat tidakmenerima gaji, maka dikarenakan Surat Keputusan No.
Register : 29-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 50/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
KHOIRUL AZMI SIREGAR
Tergugat:
KAPOLDA Sumatera Utara
9842
  • Bahwa penggugat secara Inperson (KHOIRUL AZAMI SIREGAR ),Pangkat Briptu, Nrp 89070150, Jabatan terakhir Brigadir Sat IntelkamKesatuan Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, telahdiberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) Nomor : Kep/1474/XII/2017 tanggal 12Desember 2017 perihal pemberhentian tidak dengan hormat dari dinasPolri (PTDH) karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatansebagaimana
    Bahwa berdasarkan dalil dalil yang diuraikan diatas bahwa SubstansiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polritelah terpenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 12 ayat (1) hurufa PPRI Nomor Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri. 2. Tentang Kewenangan ;a.
    GINTING,SH, Jabatan Kanit Idik III SatReskrim Polres Padangsidempuan selaku anggota (cadangan) makadengan demikian pembentukan KKEP tersebut adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum ;Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, maka yangberwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diatur dalam Perkap No 8tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan "Pengakhiran dinas pegawainegeri pada Polri meliputi PDH dan PTDH kemudian Pasal
    29 ayat 1menyebutkan "PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b,bagi anggota Polri dilaksanakan apabila : Melakukan Tindak Pidana.; Melakukan pengalanggaran dan/atau:; Meninggalkan tugas atau hal lain;Dalam Pasal 38 Ayat (1) hurf b angka 2 Perkap No 8 Tahun 2015menyebutkan bahwa "Tata cara Pengajuan PTDH bagi anggota Polri,PUTUSAN NO.50/G/2018/PTUNMDN Hal. 15Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polriyang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatanhukum
    atau alasan penjatuhan keputusan PTDH terhadapanggota Polri oleh pejabat yang berwenang salah satunya yaitu karena anggotaPolri melakukan melakukan tindak pidana, dan keputusan PTDH tersebutdilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalamSurat Keputusan Objek Sengketa (Bukti P1 = T18), adalah karena Penggugattelah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
Register : 03-03-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 10/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 30 Juni 2015 — Penggugat : - HENDRA ROSMIN PRATAMA Tergugat : - KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO
9733
  • Kep/258/X112013, tanggal 19Nopember 2013, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat DariDinas POLRI ( PTDH ) atas nama = HENDRA ROSMINPRATAMA,. j 222 n nn nnn nnn nn nnn nn ene nce nn ene mene nn enema nenannnnenanansAdapun' alasanalasan gugatan Penggugat terurai sebagaiberikut :1.
    Bahwa dengan diterbitkan Surat Keputusan No.Kep1258IXlI2013, tanggal 19 Nopember 2013 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH ) An.
    Kep/258/X1/2013, tanggal 19 Nopember 2013, tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas POLRI PTDH ) atas namaHENDRA ROSMIN PRATAMA ;2. Bukti P2: Foto Copy Sesuai Foto Copy Surat Panggilan Nomor :Spg/56/X11/2012/KKEP Tanggal 28 Desember 2012, NRP yang tercantumbukan milik Penggugat ;3. Bukti P3 : Foto Copy Sesuai Foto Copy Surat Panggilan Nomor :Spg/05/1/2013/KKEP, tanggal 07 Januari 2013, NRP yang tercantum bukanmilik Penggugat ;4.
    terperiksa BRIPDA HENDRA ROSMINPRATAMA dari dinas Polri Nomor : Kep/258/XI/2013 tanggal 19November 2013 ;Bukti T6: Foto copy Sesuai Dengan Aslinya Salinan"Keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terperiksa HENDRAROSMIN PRATAMA dari dinas Polri Nomtor : Kep / 258 / XI / 2013 /tanggal 19 November 2013 ;Bukti T7: Foto copy Sesuai Foto Copy Petikan" KeputusanKapolda Gorontalo tentang PTDH terperiksa HENDRA ROSMINPRATAMA dari dinas Polri Nomor : Kep / 258 / XI / 2013 tanggal 19November 2013;Bukti T8
    Pratamadengan lampiran dokumentasi penyerahan petikan SkepBukti T16 : Foto copy Sesuai Foto Copy Ekspedisipengiriman Asli "Petikan" Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor:Kep/258/X1/2013 tentang PTDH kepada Bripda HendraR. Pratama dan surat pemberitahuan Nomor : B/800/X11/2014 ;Menimbang, bahwa pihak Tergugat telah mengajukan tiga orang Saksi yaitu :Saksi An.
Putus : 17-09-2009 — Upload : 27-06-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 419-K/PM II-08/AL/XI/2008
Tanggal 17 September 2009 — Achmad Sunandar,kopda
1414
  • Pengadilan Militer Il08 Jakartaantara lain:a) Tap419/K/PM II08/AL/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009Mendengar Keterangan Oditur Militer di persidangan yang menyatakan bahwaTerdakwa telah dipanggil 1 (satu) kali sejak bulan Agustus 2009 akantetapi setiap pemanggilan Terdakwa tidak pernah hadir di persidangantanpa memberikan keterangan, dan kesatuan Terdakwa memberikanjawaban melalui Danpuspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakanTerdakwa sudah di PTDH
    Tidak Hormat) dankembali ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer II08Jakarta dan Pengadilan Militer IlO08 Jakarta, Terdakwa telah 1 (satu) kalidirencanakan sidang, yang pertama pada tanggal 11 Agustus 2009,Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggil Terdakwa,dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melalui Dan PuspomalNomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapatmenghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
    ke masyarakat sipil.Menimbang Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam persidangan bahwaOditur Militer tidak dapat menjamin akan dapat menghadapkan TerdakwaMenimbangMenimbangMengingatMenyatakandalam persidangan karena sejak sidang bulan Agustus 2009 Terdakwatidak pernah dapat dihadirkan di persidangan, dan kesatuan Terdakwamemberikan jawaban melalui Dan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa/memberikan.. .dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — MEIKHEL R. MAMENGKO, SE vs KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI, dkk
8242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam Pelanggaran Etik Profesi Polrisesuai Laporan Polisi Nomor Polisi LPA/28/V1/2014/Yanduan, tanggal 9Juni 2014 yang telah disidang dalam Komisi Kode Etik Polri, namun kedelapan belas Pelanggar tersebut tidak dikenakan sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat, Komisi Kode Etik Polri hanya memutuskan dengansanksi yang dalam Putusan adalah: hanya menerapkan melanggar Pasal 21ayat (4) Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri yangberbunyi: Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    telahmenjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepadaPelanggar (sekarang Penggugat), walaupun belum dibuktikanpelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampaidengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,dengan demikian telah melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) hurufa dan huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik ProfesiKepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan:Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggarKEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:a.
    Putusan Nomor 486 K/TUN/201619.rekomendasi PTDH sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) Peraturan KapolriNomor 14 Tahun 2011, dan dipersyaratkan pula persyaratan Pasal 6 s.d.pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 agar di juncto kandengan persangkaan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2003; Bahwa pengertian dapat memberikan sanksi rekomendasi PTDH,menurut Pengertian Kamus Bahasa Indonesia, kata dapat, berartibisa/boleh atau tidak bisa/tidak boleh, dan itupun hanya sebatas
    Pasal 1 angka 9UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 adalah Objek Gugatan angka 1 (satu)yaitu Keputusan KAPOLRI Nomor Kep/653/VII/2015 tanggal 31 Juli 2015tentang PTDH atas nama Meikhel R Mamengko, S.E. dikeluarkan olehKAPOLRI masuk di Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartamaka seharusnya Gugatan Penggugat diajukan pada Ketua Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraManado telah mengambil putusan, yaitu Nomor 44/G/2015/PTUN.MDO tanggal7
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 44/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
Hj. RATNA AMBON SUSILAWATI
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
15282
  • oleh PPK Terhadap PNS yang Telah DijatuhiHukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang BerkekuatanHukum Tetap.Bahwa hal ini terbukti bahwa obyek sengketa dikeluarkan setelahadanya Surat keputusan Bersama tiga Menteri yaitu tanggal 13September 2018 dan adanya desakan dari Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang Berkekuatan Hukum
    tetap yang pada angka 5 (lima) menyatakanTerhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpamemperoleh hakhak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa dengan adanya ancaman yang tertuang dalam Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 28Februari 2019 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH olehPPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi
    Pemberhentian ituboleh saja sesuai Pasal 87 karena kewenangan dia sebagai PPK, tetapididalam proses untuk menerbitkan PTDH harus ada mekanisme, sehinggaSKB itu tidak salah karena adanya perintah UndangUndang yang dikuatkandengan Putusan MK tetapi tidak dilaksanakan terkait Pemberhentian TidakDengan Hormat, bukan berarti PPK mengambil Keputusan karenakewenangan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
    Jika PNS dipidana sesuai pasal87 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang diuji materinyaoleh MK itu tidak berdasar waktu, sehingga PP Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen PNS ada prosedur tertentu yang merupakan proseduryang harus ditempuh untuk diputuskan seorang PNS di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu:Asas Negara Hukum (Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi,dan Asas Instrumentalia.
    Kesalahan ini terjadi karena adaSKB dan ancaman inilah, maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuan yang mengikat, jadi penerapan Pasal dan PP harus mengikutisebelum Penggugat di PTDH kan;Bahwa ahli menyatakan jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipunwewenang tidak terpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun adaparaf dari Sekda, tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis;Bahwa ahli menyatakan mengingat itu substansi dan dasar mengapaPenggugat di PTDH