Ditemukan 1076 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 17/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. SOLEMAN SAGISOLO, M.Si
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ASMAT
13161
  • Karena putusan pengadilan itu hanya sebagaibukti;Bahwa menurut ahli Presiden mendelagasikan kepada pejabat untukmelakukan PTDH, khusus PTDH semua pejabat Pembina kepegawaian pusattermasuk Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati yang menjadi pertanyaan kalaudelegasi apakah menteri bisa memberhentikan pns yang di daerah karena diapunya kewenangan sendiri? harapannya agar Menkumham agar meninjaukembali SKB 2 Menteri 1 badan.
    Karena semua dapat diatur kembali Sesuai substansidan prosedur;Bahwa menurut ahli Pasal 87 ayat 4 huruf b apakah AAUPB dipakai PPK untukmeruduksi dari PTDH menjadi hukuman disiplin ahli mengatakan Itu yangmenjadi persoalan karena sudah menjadi harga mati jika memang terbukti wajibdi PTDH oleh Pejabat yang sudah diperintahkan, dan ini semua tergantungkepada pejabatnya karena ada alasan social, kemanusiaan sehingga adapejabat yang menunda nunda;Bahwa menurut ahli terkait dengan SKB ahli mengatakan
    PTDH dilakukan karena yangbersangkutan merupakan seorang ASN. Ini sesuai dengan PP nomor 11 tahun2017 dan UU Nomor 5 tahun 2014;Bahwa menurut ahli dalam obyek sengketa ini bukan termasuk hukumanbersifat pembinaan sehingga tidak dapat diajukan keberatan.
    berencana bisa diberhentikan atau tidak diberhentikan, dan di PP11 tahun 2017 bunyinya sama, kalau ayat 4 huruf b tidak ditentukan vonisnya;Bahwa jika ada didalam putusan pidana yang amar bagian primer ASN tidakterbukti melakukan tindak pidana sedangkan di subsider dinyatakan turut sertabersamasama melakukan maka ahli berpendapat sepanjang itu terbuktiTindak Pidananya dapat dijadikan dasar untuk dilakukan PTDH;Bahwa ASN yang sudah di PTDH karena melakukan tindak pidana karenajabatan Apakah ini tidak
    Kecuali pasal 252PP 11 pada saat putusan akhir bulan inkracht;Bahwa terhadap PTDH termasuk sanksi administrasi yang bersifat berat ahlimengatakan jika dilihat dari norma PTDH ini termasuk sanksi hukum berat dandapat dilihat di 87 ayat 4 dan 250 PP 11 tahun 2017;Bahwa Jika mengacu UU AP Pasal 83 ayat 1, 2, untuk PTDH ini apakah harusdilakukan pemeriksaan internal ahli mengatakan dalam pelaksanaan PTDH iniHalaman 29 dari 59 halaman Putusan Perkara Nomor : 17/G/2019/PTUN JPR.dilihat Lex Specialis Undangundang
Register : 11-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 3/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
HASAN SUWAKUL, S.Ag
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
22455
  • Bahwa Tergugat tidak menjatuhi hukuman PTDH kepada Penggugatsejak perkara pidan Penggugat telan Berkekuatan Hukum Tetap(BHT) akan tetapi oleh Tergugat memberikan kesempatan kembalikepada Penggugat untuk tetap bekerja sebagai PNS pada lingkuppemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur serta masi dapat hakhakkepegawaian, sampai dengan setelah terbitnya keputusan bersamamenteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara danReformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182 / 6597
    oleh Bupati; Bahwa setahu saksi Penggugat selama berada di tahanan masihmenerima gaji seperti biasa; Bahwa setahu saksi Penggugat menerima SK PTDH sendiri, hanyasaksi lupa tanggalnya, sekitar Bulan Agustus 2019, Pukul 11.00 Wit; Bahwa sepengetahuan saksi Penggugat tidak mengajukan keberatansecara lisan tetapi ada mengajukan keberatan secara tertulis padatanggal 20 Desember 2019; Bahwa pada waktu itu Bupati tidak ada, maka Penggugat menghadapSekda Kabupaten Seram Bagian Timur; Bahwa setahu saksi
    SK PTDH kepadaPenggugat;Bahwa sejak tanggal 11 September 2019 Penggugat telah menerimaSK PTDH;Bahwa jam 11.00 Wit siang Penggugat menerima SK PTDH tersebut,diterima di kediaman Penggugat;Bahwa ada tanda tangan Penggugat di Buku Ekspedisi;Bahwa saksi bertugas sebagai Staf di BKD Kabupaten Seram BagianTimur;Bahwa saksi pada saat penerbitan objek sengketa tidak pernahdillbatkan, saksi tidak pernah menyiapkan dokumendokumen, atausesuatu yang diperintahkan kepada saksi untuk rapatrapat di Sekdaatau Bupati
    ;Bahwa saksi tidak tahu mengenai ada rapat di Sekda, atau BKD sendiriterkait dengan pengusulan Penggugat untuk diberhentikan;Bahwa saksi ditugaskan oleh atasan atau pimpinan disampaikandengan lisan;Bahwa ada tujuh belas surat yang disampaikan;Bahwa Saksi sendiri yang mengamplopkan untuk masingmasing Surat;Bahwa Penggugat menerima SK PTDH di rumahnya;Halaman 28 dari 38 Halaman Putusan Nomor 3/G/2020/PTUN.ABN Bahwa saksi tidak tahu mengenai ada surat keberatan dari Penggugat; Bahwa SK PTDH ada tujuh
    belas orang, yang lain saksi tidak tahu; Bahwa saksi tidak tahu tentang ada atau tidak hasil telaah atau kajiandari BKD sendiri terkait dengan SK PTDH terhadap Penggugat; Bahwa pada tanggal 11 September 2019 saksi ke rumah Penggugatuntuk menyerahkan SK PTDH, yang menerima adalah Penggugat; (Keterangan saksi selengkapnya termuat dalam Berita AcaraPersidangan);Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat telahmengajukan Kesimpulannya secara tertulis tertanggal 8 Juli 2020, melaluiSistem Informasi
Putus : 19-08-2008 — Upload : 28-12-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 10 / G / 2008.PTUN.PTK
Tanggal 19 Agustus 2008 — AKHYADI BIN IBRAHIM UZ , Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Polri, bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar Rt.3 Rw.I Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang. Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya SOFYAN,SH dan NOURWANDY,SH, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat / Penasehat Hukum, beralamat pada Kantor Advokat SOFYAN & REKAN di Jalan Purnama I Komplek Dinasti Indah No.14 C Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai --- PENGGUGAT MELAWA N KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT, Tempat kedudukan di Jalan Jenderal Achmad Yani Pontianak. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : 1. AKBP. BACHTIAR B.ALI; 2. AKP. DEDI HERRY.S,SH ; 3. AKP. KASUWANTO,SH ; 4. AKP. BUDIMAN LUBIS,SH ; 5. AKP.M. WAHYUDI,SH ; 6. PENDATU.M.PASARIBU,SH ; Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Anggota Polri dan PNS Polri Bidang Pembinaan Hukum Polda Kalimantan Barat, beralamat Jalan Jenderal Achmad Yani No.1 Pontianak . Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 264 / IV / 2008 tanggal 7 April 2008 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
268119
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH):Bahwa terhadap perkara penggugat tidak diselesaikanmelalui pengadilan tetapi diselesaikan diluar jalurPengadilan (DKP) ; Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008di Polda Kalbar, Tim Penyelesaian perkara anggota polriyang terlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat disarankan untukdiberhentikan Tidak Dengan Hormat(PTDH) ; Hasil Rapat Tim DKP Polda Kalbar sertapendapat hukum dan saran penyelesaian perkara penggugattersebut, Kapolda
    Kalbar selaku atasan Ankummenyetujui/sependapat dengan saran yang diajukan bahwaterhadap penggugat dijatuhi Hukum Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ;c.
    ):Bahwa terhadap perkara Penggugat tidak diselesaikanmelaluiPengadilan tetapi diselesaikan diluar jalur Pengadilan(DKP) ;Bahwa pada tanggal 14 Januari 2008 di Polda Kalbar,Tim penyelesaian perkara Anggota Polri yangterlibat penyalahgunaan Narkoba mengadakan rapatdan hasilnya terhadap Penggugat tersebut, kapoldaKalbar selaku Atasan Ankum menyetujui/Sependapatdengan saran yang diajukan bahwa terhadapPenggugat dijatuhi Hukuman Administrasi berupaPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Bahwa apa yang
    didalilkan Penggugat dalam posita 9akan Tergugat tanggapi sebagaiberikut ; Bahwa TergugatMemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)terhadap Penggugat sudah mempunyai dasar hokumyang kuata.)
    pada tanggal 10 November 2007 yang pada pokoknyamenerangkan bahwaitelah menjatuhkan sanksi berupa:Rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dariDinas Kepolisian atas nama: Akhyadi, dikarenakan terbuktitelah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal14 huruf (bob) PP RI No.01 Tahun 2003 tentang PemberhentianAnggota POLRI, pasal 5 Huruf (a) PP RI No.02 Tahun 2003tentang Peraturan Disiplin bagi Anggota POLRI dan Pasal 23huruf (b) dan (c) Surat Keputusan Kapolri No.Pol.
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 53/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
H. HAIRUNI, SH, MM.
Tergugat:
Bupati Kutai Kartanegara
203113
  • B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk peJaksanapenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhihukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap, tertanggal 28 Pebruari 2019.13.
    dengan cara membuka situs BKNdisitu ada pedoman mengenai format SK PTDH;Bahwa sebelum penjatuhan PTDH audit belum pernah dilaksanakan oleh BKN,KPK atau dari instansi lain, tetapi setelah pelaksanaan PTDH PemerintahKabupaten memberikan laporan dan tembusan kepada BKN, Menpan danMendagri setelah melakukan pelaporan mereka melakukan audit Pemkab KutaiKartanegara salah satunya lepas dari Audit tersebut;Bahwa apabila sampai tanggal 30 April 2019 kepala daerah tidak melaksanakanPTDH maka dikenakan sangsi
    ;Bahwa dalam pembuatan SK PTDH kami tidak berpedoman pada SKB 3Menteri karena kami berpedoman pada surat Kemenpan tentang PTDH;Halaman 49 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.Bahwa dalam proses pembuatan SK PTDH tidak ada tim yang dibentuk;Bahwa kami hanya berdasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor yang telahberkekuatan hukum tetap, kalau ditanyakan kenapa pada saat itu Penggugattidak langsung diberhentikan saksi tidak punya kapasitas untuk menjawabkarena saksi masuk di BKPSDM tahun 2019;Bahwa pemberlakuan
    mempunyai undangundang yang harus dijalankan, isinya UUtersebut bahwa proses PTDH ini tidak hanya ada di UU No. 5 Tahun 2014 tetapipada UU sebelumnya juga ada tercantum PTDH tentang korupsi;Bahwa kita diminta untuk menelusuri data PNS yang telah divonis pengadilandan berkekuatan hukum tetap dan data PNS yang telah divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap dan dijatuhi hukuman disiplin dan diminta untukmembedakan PNS dalam dua hal tersebut, bagi PNS yang divonis pengadilanberkekuatan hukum tetap
    SK PTDH saksi membaca berkasberkas PNStersebut tapi tidak tau datanya;Bahwa atasan saksi pernah konsultasi dengan Bapek;Halaman 51 Putusan Nomor : 53/G/2019/PTUN.SMD.
Register : 18-06-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 42/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penggugat:
TADA BOLO HEGE RIHI, S.Pi
Tergugat:
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
116140
  • BuktiT.7T.8T.9B/50/M.SM.00.00/2019, Tanggal 28 Pebruari 2019 PerihalPetunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
    Jika ia dijatuhi lagi denganhukuman PTDH artinya pendoblean hukuman dan itu merupakan sesuatu yangsifatnya melanggar HAM.
    Apabila BKD tidak menjalankannya maka Kepala BKD dapatdipidana dan BKN tidak segansegan membatalkan SK pensiun walaupun sudahlolos pertimbangan teknis, karena jika ada unsur tipikornya berarti tidak mendapathak pensiun karena endingnya ada tindakan administratif PTDH.
    danhukuman disiplin itu berbeda, jadi dapat dikatakan PTDH bukanlah hukuman yangkedua bagi ASN karena yang bersifat final itu karena kejahatan jabatan dan yangbersifat pembinaan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
    Tetapi untuk hukuman pembinaan tidak ada jenishukuman PTDH, hukuman maksimal adalah pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS ; Bahwa terkait hukuman dalam ranah pembinaan berupa penurunan pangkat yangkemudian ditingkatkan menjadi PTDH, tidak dapat dikategorikan dua hukumanterhadap satu kesalahan, jelas berbeda karena yang satu bersifat pembinaan,tetapi dalam konteks inilah semua keputusan ada pada Majelis Hakim ; Bahwa bukannya tidak dipersoalkan terhadap satu putusan
Register : 30-09-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 35/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
Dra. JOHANNA MEIKE LUMALESSIL, M.AP.
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
14550
  • tanggal 28 Februari 2019perihal Petunjuk Pelaksanaan Penjatunan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilanyang Berkekuatan Hukum tetap yang pada angka 5 (lima) menyatakanTerhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpamemperoleh hakhak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;Bahwa dengan adanya ancaman yang tertuang dalam
    ;Bahwa saksi menyatakan Penggugat dititipkan di BKD;Bahwa saksi menyatakan Penggugat menerima gaji masih di Dinas CatatanSipil;Bahwa saksi menyatakan penggugat memperoleh SK PTDH.
    oleh PPK Terhadap PNSyang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap. tanggal 28Februari 2019;Fotokopi sesuai dengan Fotokopi ; Contoh 1 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor sebelum berlakunya UndangundangNomor 5 Tahun 2014; Contoh 2 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor setelah berlakunya UndangundangNomor 5 Tahun 2014 tetapi sebelum berlakunya PP 11Tahun 2017; Contoh 3 Surat Keputusan PTDH sebagai PNS yangmelakukan Tipikor
    JOHANNA MEIKELUMALESSIL, M.AP. proses keluarnya SK Bupati pemberhentian tidakdengan hormat tehadap penggugat itu berawal dari SKB setelah SK itudisampaikan kita kKemudian berproses dengan berkoordinasi dengan pihakprovinsi dan juga dengan Kepala Bagian Hukum Maluku Tengah jadi tidakserta merta sejak SKB ini keluar lalu kita mengeluarkan SK PTDH tapi adabeberapa tahapan diantaranya ada surat dari Kementerian dalam hal iniKemenpan tentang mekanisme PTDH terhadap PNS yang bermasalah;Bahwa saksi menyatakan
    Johanna Meike Lumalessil,M.AP. proses keluarnya SK Bupati pemberhentian tidak dengan hormattehadap penggugat itu berawal dari SKB setelah SK itu disampaikan kitakemudian berproses dengan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan jugadengan Kepala Bagian Hukum Maluku Tengah jadi tidak serta merta sejakSKB ini keluar lalu kita mengeluarkan SK PTDH tapi ada beberapa tahapandiantaranya ada surat dari Kementerian dalam hal ini Kemenpan tentangmekanisme PTDH terhadap PNS yang bermasalah; bahwa yang membuat
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
DR. ABDUL MUTHALIB LATUAMURY
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
220163
  • Penggugat ;Bahwa Saksi tahu kalau tibatiba sudah dibuat SK PTDH;.
    Keterangan SAKSI NIRMAWATI :Bahwa Saksi dan Penggugat dijatuhi hukuman pidana pada tanggal 10Nopember 2016 ;Bahwa pada saat Saksi dan Penggugat menjalani hukuman pidana, secarastruktural jabatan mereka tidak diganti ;Bahwa hakhak Saksi dan Pengugat bberjalan normal ;Bahwa Saksi dan Penggugat terakhir menerima gaji pada bulan Juni 2019 ;Bahwa Saksi menerima SK PTDH Saksi yang diantar kerumah pada bulanAgustus 2019 dan Saksi telepon isteri Penggugat dan isteri Penggugatbyangmengambil SK PTDH Penggugat
    kan;Halaman 28 dari 58 Halaman Putusan Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN Bahwa Prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu : Asas Negara Hukum(Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi, dan AsasInstrumentalia; Bahwa Kalau Asas Negara Hukum PyB harus mengusulkan kepada PPK,sehingga untuk Kota/Kabupaten Sekda selaku Pyb harus mengusulkankepada Walikota/Bupati sebagai PPK, sehingga kalau tidak ada usul itu adamaka SK PTDH cacat prosedur secara formal; Bahwa jika hal itu terjadi dalam perkara a quo maka
    Kesalahan ini terjadi karena ada SKB danancaman inilah maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuanyang mengikat, jadi penerapan pasal dan PP harus mengikuti sebelumPenggugat di PTDH kan ; Bahwa jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipun wewenang tidakterpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun ada paraf dari Sekda,tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis; Bahwa mengingat itu substansi dan dasar mengapa Penggugat di PTDH kan.Aspek substansi itu suatu
    Bukti T10 : Surat tanda Terima SK PTDH terhadap PNS Di LingkupPemerintah Kabupaten Maluku Tengah atas nama dr.
Register : 16-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 45/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 7 Januari 2016 — Penggugat : ARTHUR MONONUTU, S.E. Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
10370
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b.
    Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    .; nne nnn nnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
    .; 22222 2nn cence cnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANGGA SETIAWAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) LAMPUNG
129107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 449 K/TUN/2016hukum dan Hasil dari sidang Kode Etik direkomendasikanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);Bahwa kemudian Penggugat menyatakan Banding atashasilsidang kode etik tersebut, namun tanpa konfirmasi danpemberitahuan apapun pada Bulan Maret 2015 Penggugatmendapat informasi bahwa Sidang Banding tersebut ditolak;Bahwa pada Bulan Agustus 2015 dilakukan Dewan Kebijakan(Wanjak) di Polda yang direkomendasikan disetujui untuk PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian tanggal
    PTDH di Polres Lampung Selatan tanpa Cap stempel basah/resmi dari Polres Lampung Selatan, kemudian tanggal 12September 2015 ada informasi secara lisan dari Provost PolresLampung Selatan bahwa surat tersebut dibatalkan, dan barulahpada tanggal 15 September 2015 Penggugat mendapatkan kembalisurat Penyampaian Petikan Kep PTDH di rumah kediamanPenggugat yang mana surat tersebut di Cap stempel resmi dariPolres Lampung Selatan;C.
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri tertanggal 31Agustus 2015 harus dibatalkan;c.
    berturutturut tanpa ada teguran awal dariTergugat, maka Penggugat diajukan dalam Proses Sidang KomisiKode Etik Profesi pada tanggal 26 Desember 2014 dan menurutPenggugat adalah bertentangan dengan Perundangundanganyang berlaku, karena Sidang Kode Etik yang dilaksanakan di PolresLampung Selatan tidak ada pemberitahuan secara resmi karenahanya diberitahu secara lisan dan pada saat sidang Kode Etik jugatidak didampingi oleh kuasa Hukum yang kemudian langsung diRekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat telah menyebabkan Penggugat kehilangan pekerjaanyang berdampak juga terhadap penghasilannya, dikarenakan sejakbulan September 2015 setelah menerima Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Penggugat tidakmenerima gaji, maka dikarenakan Surat Keputusan No.
Register : 29-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 50/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
KHOIRUL AZMI SIREGAR
Tergugat:
KAPOLDA Sumatera Utara
9842
  • Bahwa penggugat secara Inperson (KHOIRUL AZAMI SIREGAR ),Pangkat Briptu, Nrp 89070150, Jabatan terakhir Brigadir Sat IntelkamKesatuan Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, telahdiberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) Nomor : Kep/1474/XII/2017 tanggal 12Desember 2017 perihal pemberhentian tidak dengan hormat dari dinasPolri (PTDH) karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatansebagaimana
    Bahwa berdasarkan dalil dalil yang diuraikan diatas bahwa SubstansiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polritelah terpenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 12 ayat (1) hurufa PPRI Nomor Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri. 2. Tentang Kewenangan ;a.
    GINTING,SH, Jabatan Kanit Idik III SatReskrim Polres Padangsidempuan selaku anggota (cadangan) makadengan demikian pembentukan KKEP tersebut adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum ;Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, maka yangberwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diatur dalam Perkap No 8tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan "Pengakhiran dinas pegawainegeri pada Polri meliputi PDH dan PTDH kemudian Pasal
    29 ayat 1menyebutkan "PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b,bagi anggota Polri dilaksanakan apabila : Melakukan Tindak Pidana.; Melakukan pengalanggaran dan/atau:; Meninggalkan tugas atau hal lain;Dalam Pasal 38 Ayat (1) hurf b angka 2 Perkap No 8 Tahun 2015menyebutkan bahwa "Tata cara Pengajuan PTDH bagi anggota Polri,PUTUSAN NO.50/G/2018/PTUNMDN Hal. 15Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polriyang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatanhukum
    atau alasan penjatuhan keputusan PTDH terhadapanggota Polri oleh pejabat yang berwenang salah satunya yaitu karena anggotaPolri melakukan melakukan tindak pidana, dan keputusan PTDH tersebutdilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalamSurat Keputusan Objek Sengketa (Bukti P1 = T18), adalah karena Penggugattelah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
Register : 13-07-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 3 Nopember 2011 — ROVI CUNDRAT HURSEPUNY sebagai Penggugat melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU sebagai Tergugat
12343
  • Pol.: SPKK PTDH/05/X1I/2009 tanggal 11November 2009, dan telah diakui oleh PENGGUGAT dalam positanyanomor 14.
    Maluku selakuKetua Komisi Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober2009 perihal Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/Bid Binkumtanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaHalaman 27 dari 36 halaman Putusan Perkara No.10/G/2011/PTUN.ABNRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode EtikPolri dengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebutTergugat menerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No. Pol.
    :SPKK PTDH/05/X1/2009 tanggal 11 November 2009 (Bukti T16) ;e Bahwa, selanjutnya atas putusan sidang Komisi Kode Etik (Bukti T15), KabidPropam Polda Maluku selaku Ketua Komisi memberikan rekomendasi kepadaAtasan Terperiksa (Rovi Cundrat Hursepuny) sebagaimana Surat Nomor : R/21/X/2009/Bid Propam tanggal 09 Oktober 2009 perihal rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) an.
    Pol.: R/ND91/X/2009/BidBinkum tanggal 27 Oktober 2009 perihal saran dan pendapat hukum atas keberatan BripdaRovi Cundrat Hursepuni Nrp 84040603 terhadap putusan sidang komisi Kode Etik Polridengan putusan PTDH (Bukti T15). Dan atas saran Kabid Binkum tersebut Tergugatmenerbitkan surat penolakan keberatan atas keputusan PTDH No.
Register : 10-02-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 5/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 21 Mei 2021 — Penggugat:
Helmi Zarmansyah
Tergugat:
Kepala Kepolisian Daerah Aceh
222105
  • Pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Polri yang berbunyi Sanksi administrative beruparekomendasi PTDH dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap:Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukuman pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telahdiputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;15.
    Helmi Zarmansyah tanggal 4 Juli 2019 (fotokopi darifotokopi);Fotokopi Surat dari Ketua Komisi Selaku Ketua Ketua SidangNomor: R/101/VII/HUK.12.10/2019, tanggal 11 Juli 2019 yangditujukan kepada Kapolres Aceh Tengah, Perihal SaranPertimbangan dan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) a.n.
    Pemberhentian TidakDengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masadinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota PolriHalaman 45 dari 65 HalamanPutusan Perkara Nomor: 5/G/2021/PTUN.BNAkarena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin dan/atau tindakpidana.
    PTDH sebagai anggotaPolri.;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2011 mengatur : (2) Sanksi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g bersifat mengikatsejak keputusan ditetapkan oleh pajabat Polri yang berwenang.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan (2) PerpolriNomor 1 Tahun 2019, mengatur : (1) Pengajuan permohonan PtDH padatingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b diajukankepada Kapolda melalui Karo SDM Polda oleh : a. Kepala Satuan Kerja diLingkungan Polda;dan b. Kapolres; (2) Pengajuan Permohonan PTDH padatingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadapanggota Polri dan PNS Polri yang bertugas di lingkungan Polda, Polres, danPolsek.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH
Register : 10-04-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 5/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 24 Agustus 2015 — DANTJE MANDALIKA, Sebagai Pihak Penggugat Melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU UTARA, Sebagai Pihak Tergugat
9644
  • Melanggar Pasal 21 ayat (3) huruf (d) Peraturan KapolriNomor 14 tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi KepolisianNegara Republik Indonesia, yakni : Ayat (3): Sanksiadministrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggarKEPP yang merupakan Pelanggaran meliputi : d. melanggarsumpah/anji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atauKEPP. c.
    Bahwa dengan demikian, agar Penggugat selaku AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikanSanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH karenamelanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatandan/atau Kode Etik Profesi Polri KEPP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 TentangPemberhentian Anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia, jo.
    Bahwa selain itu, dalam Keputusan Sidang Komisi Kode EtikProfesi Polri KKEP, Nomor : PUT KKEP / 06 / X / 2014,Penggugat telah dinyatakan terbukti telah melakukanpelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang salah satunyamelanggar Pasal 21 Ayat (3) huruf (g) Peraturan KepalaKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagaimana dikutip sebagai berikut : Pasal 21 Ayat (3) huruf (q) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH
    : Kep/166/XI/2014 tanggal 28Nopember 2014 tentang pembentukan komisi kode etik Polri dandari proses persidangan tersebut telah diputuskan sesuai dengankeputusan sidang komisi kode etik profesi Polri nomor : Put KKEP/06/X/2014/KKEP dengan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1)PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian bagi anggota Polridan sesuai dengan amanat perkap 11 tahun 2011 tentang kode etikprofesi Polri pasal 22 ayat (2) menjelaskan bahwa=s sanksiadministratif berupa rekomendasi PTDH
    hal ini telah sesuai sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 21 ayat (4) Perkap 14 tahun 2011 tentangkode etik profesi Polri yang mana Pasal tersebut berbunyi sanksiadministratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf (g) dapat dikenakan terhadap terduga pelanggaryang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6Sampai dengan pasal 16 peraturan ini.
Register : 05-07-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 9/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
SERI PAGA, S.S.
Tergugat:
BUPATI TELUK WONDAMA
168104
  • ; Bahwa saksi mengetahui Seri Paga menerima SK PTDH yaitu sekitar bulanMei; Bahwa mulai berlakunya SK tersebut adalah mulai tanggal 30 April; Bahwa yang menyerahkan SK tersebut kepada Penggugat ialah pada waktu itudiserahkan oleh bagian Kepegawaian yang diwakili oleh teman merekabernama Semuel Ayamiseba di BKD yang diterima secara kolektif untuk 3orang; Bahwa saksi mengetahui alasan mengapa mereka di PTDH karena adanyaPutusan Pengadilan Manokwari karena perkara korupsi; Bahwa menurut saksi yang dimaksud
    ;Bahwa menurut saksi yang dipanggil ada 5 orang pada saat itu;Bahwa menurut saksi dari kelima nama ada 3 orang dan 2 orang tidak di PTDHkarena menurut Bupati Abraham Baibaba tidak kenakan PTDH karena sudahmemasuki masa pensiun dan nanti akan dikoordinasikan kembalikan.sedangkan Kumalawati karena namanya memang tidak ada dari BKN;Bahwa menurut saksi yang dari BKN ada 7 nama tapi yang di 1 putusan yangnama kami berlima khusus dari Dinas Pendidikan;Bahwa menurut saksi SK PTDH tersebut atas usul siapa
    saksi didalam putusan tersebut tidak ada disebutkan kerugiankeuangan Negara, bahkan di dalam putusan itu tidak ada disebutkan uangpengganti atau denda yang dibebankan kepada kami;Bahwa setelah itu kami kembali berdinas seperti biasa;Bahwa pada bulan Oktober kami dipanggil oleh Bupati dan disampaikan bahwaakan ada PTDH karena adanya putusan pengadilan, tetapi Bupati pada waktuitu menyampaikan akan membantu dan berusaha agar PTDH tidak terlaksanakarena Bupati tahu persis bahwa kelima orang tersebut
    dan Bupati Sampaikan bahwa akan tetapmelakukan PTDH sesuai petunjuk BKN Pusat dan mempersilahkan kami untukke PTUN.
    silahkan di PTUN kan saja;Bahwa dari 2 kali pertemuan itu Bupati tidak ada menjelaskan tentangprosedur PTDH kepada saksi dan Penggugat;Halaman 32 dari 71 halaman Putusan Nomor : 09/G/2019/PTUN.JPR Bahwa menurut saksi pada waktu itu Bupati tidak menyampaikan bahwa untukdilakukan PTDH jika dijatuhi hukuman 2 tahun dan pada waktu itu kami jugatidak mengetahui aturannya sehingga kami menerima saja;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan menguatkan dalildalilJawabannya, Tergugat telah mengajukan buktibukti
Putus : 19-06-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 151/Pid/2013/PT.MKS
Tanggal 19 Juni 2013 — RAHMAT ARIFIN
4612
  • maksud untuk memakai atau menyuruh orang lainmemakai surat itu seolaholah isinya benar dan tidak palsu, jika pemekaian tersebut dapatmenimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2009 ia Terdakwa menggugat KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,dimana Terdakwa menggugat karena ia tidak terima terhadap pemberhentian dirinya(Terdakwa) secara tidak hormat sebagai anggota polisi (PTDH
    Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja memakaisurat palsu atau yang dipalsukan seolaholah sejati, dan pemakaian surat ini dapatmenimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2009 ia Terdakwa menggugat KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,dimana Terdakwa menggugat karena ia tidak terima terhadap pemberhentian dirinya(Terdakwa) secara tidak hormat sebagai anggota polisi (PTDH
    Put.No.151/Pid/2013/PT.Mkspalsu, dari pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2009 ia Terdakwa menggugat KepalaKepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar,dimana Terdakwa menggugat karena ia tidak terima terhadap pemberhentian dirinya(Terdakwa) secara tidak hormat sebagai anggota polisi (PTDH).Setelah sampai pada tahap Terdakwa akan mengajukan pembuktian
    Put.No.151/Pid/2013/PT.Mksdimana Terdakwa menggugat karena ia tidak terima terhadap pemberhentian dirinya(Terdakwa) secara tidak hormat sebagai anggota polisi (PTDH).Setelah sampai pada tahap Terdakwa akan mengajukan pembuktian di depan persidangan diPTUN Makassar, maka Terdakwa bingung mencari surat asli kenaikan pangkatnya dariBripda ke Briptu di Polres Tator, oleh karena surat asli kenaikan pangkat yang Terdakwa caritidak ditemukan/hilang, akhirnya Terdakwa mengambil inisiatif untuk meng copy
    Put.No.151/Pid/2013/PT.Mks10e 1 (satu) buah buku Register kenaikan gaji berkala Polres Tator dikembalikankepada MARTINUS TINU;e 1 (satu) rangkap Skep PTDH RAHMAT ARIFIN dikembalikan kepadaNOMITA RHOMBE;e 1 (satu) rangkap rencana usulan KGB personil Polres Tanatoraja yangmemenuhi persyaratan pada periode 1 Juli 2007 dikembalikan kepadaMARTINUS TINU;4 Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut
Register : 03-02-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 K/TUN/2016
Tanggal 14 April 2016 — KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI VS MADE ASTAWA;
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak Dengan Hormat (PTDH)Atas Nama Termohon Kasasi (Made Astawa) (vide bukti P1);Bahwa adanya pengakuan dari Terbanding dalam surat gugatanhalaman 6 dengan nomor urut 25 menyatakan bahwa pada tanggal 3Januari 2013, Kayanma Polda NTT selaku atasan langsung TermohonKasasi (Made Astawa) telah memberitahukan dan mengumumkankepada Termohon Kasasi (Made Astawa) bahwa terhitung mulalJanuari 2013 telah di PTDH dari Dinas Polri dan segala hak ataspenghasilan dihentikan;Bahwa surat keputusan PTDH a.n TERMOHON
    KASASI ( MADEASTAWA Nrp 73040039 Pama Yanma Polda NTT) telah dikirimkandari mabes polri kepada Kapolda NTT, sebagaimana surat pengirimankepada Kapolda NTT pada tanggal 17 Desember 2012.Bahwa surat keputusan PTDH a.n.
    Termohon Kasasi (Made AstawaNrp 73040039 Pama Yanma Polda NTT), telah diterima di polda NTT,dengan Nomor urut registrasi 10.139; Nomor Surat B/98/XII/2012tanggal 28 November 2012;Bahwa surat keputusan PTDH a.n.
    tidak mau menerima surat Skep PTDH tersebut. dariAiptu Nyoman Ekantara, S.H. dan langsung pergi sambil berkataantar saja kerumah;Bahwa berdasarkan surat dari Kabidkum Polda NTT NomorR/177/I/2015 tanggal 5 Maret 2015, menjelaskan bahwa TermohonKasasi (Made Astawa) telah mengetahui bahwa dirinya telah di PTDH,setelah melakukan pengecekan terhadap objek sengketa pada bulanDesember 2012 di Sekretariat Umum (SETUM) Polda NTT dan olehKaur Keuangan dan Kayanma Polda NTT, sudah menyerahkan suratkeputusan
    PTDH, dan pada saat itu juga diberitahukan kepada yangbersangkutan bahwa gajinya atau pun hakhaknya telah dihentikan.Setelahn Made Astawa mengetahui bahwa dirinya telah di PTDH, diaselalu menghindar untuk tidak menerima surat Keputusan PTDH,padahal Termohon Kasasi (Made Astawa) setiap pagi datang ke kantinPolda NTT, untuk mengantar atau menitipbkan daganganya (jualan nasi)di kantin tersebu:.
Register : 12-10-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 246/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2017 — BRUSEL DUTA SAMODRA, S.IK.,S.H ; KEPALA KEPOLISIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI)
86192
  • Kompol Brusel Duta Samodra,S.IK., S.H., tertanggal 16 Desember 2015 adalah merupakanPertimbangan Pejabat yang berwenang QUOD NON, hal tersebut adalahtidak berdasar hukum, hal mana dikarenakan Surat Kepala KepolisianDaerah Jawa Barat Nomor: R/1806/XIVV2015/Ro.SDM tanggal 16Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polri a.n.
    Terlebih lagi, Surat KepalaKepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: R/1806/X1I/2015/Ro.SDMtanggal 16 Desember 2015 Perihal Usulan PTDH dari dinas Polria.n.
    Bukti T9 : Putusan Tingkat Banding oleh Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT BANDING/08/IX/2014/KOM BANDING tanggal 29September 2014, (fotokopi sesuai dengan asli);10.Bukti 710: Surat Kapolda Jabar kepada Kapolri NomorR/1806/X1V2015/Ro SDM tanggal 16 Desember 2015perihal usul PTDH dari dinas Polri a.n.
    Menguatkan Keputusan Sidang KKEP NomorPut/13/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 berupa: Rekomendasi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri (vide Bukti T9,=P16)Menimbang, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat telahmenerbitkan Surat Nomor R/1806/X1/2015/Ro SDM tertanggal 16 Desember2015, Perihal Usulan PTDH dari Dinas Polri a.n.
    ., yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia (vide Bukti T10);Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Maret 2016 telah dilaksanakanRapat Koordinasi dalam rangka membahas usul penerbitan KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH a.n.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — RIO THAMPATI VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN,
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 417K/TUN/2017 Sampai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraSelatan Nomor Kep/528/VIII/2016 Tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Rio Thampati denganPangkat BRIPTU NRP. 85060575 yang dikeluarkan oleh Tergugattanggal 31 Agustus 2016, sehingga atas dasar tersebut Tergugatmenghentikan Penggugat dianggap telah di PTDH (PemberhentianTidak Dengan Hormat) dari dinas Polri oleh Tergugat, Penggugatbertugas Polres Musi Rawas;5.
    Bahwa Pada tanggal 14 Juli 2014 Penggugat sidang Kode Etik Profesi Polridisesatuan Polres Musi Rawas tidak ada petununjuk untuk Pendampingdari anggota Propam Polres Musi Rawas, dan Penggugat dikawal masukoleh 2 (dua) orang anggota Provos Polres Musi Rawas keruang sidangKEPP, dan sebelum putusan dibacakan Ketua Komisi meminta pendapatPenggugat dan saat itulah Penggugat bermohon untuk tidak di PTDH daridinas Polri dan Penggugat bersedia untuk dihukum apa saja dan bahkanbersedia untuk dimutasi kemana
    saja asal tidak di PTDH dengan alasanPenggugat sudah berkeluarga dan mempunyai anak, saat itu Ketua Komisimeminta Pendapat anggota yang lain dan tidak ada jawaban sehinggaKetua Komisi mengatakan baiklah sidang telah selesai langsung mengetukpalu 3 (tiga) kali dan saat itu tidak ada Putusan PTDH dari dinas Polri yangdiucapkan oleh ketua Komisi atau dengan kata lain sidang KEPP saat itutidak ada Putusannya dan langsung ditutup oleh Ketua Komisi;8.
    benar dansewenangwenang;Bahwa pada hari Jumat tangga 30 September 2016 Penggugat diberikanSurat Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera SelatanNomor Kep/528/VIII/2016 Tentang Tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat dari Dinas Polri atas nama Rio Thampati dengan Pangkat BRIPTUNRP. 85060575 yang dikeluarkan oleh Tergugat tanggal 31 Agustus 2016dari Dinas POLRI, mengetahu secara nyata adanya Keputusan KAPOLDASumatera Selatan, objek sengketa sesuai dengan Berita Acara serahTerima keputusan PTDH
Register : 29-06-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 25-10-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 28/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
14170
  • DALAM EKSEPSI Bahwa gugatan Penggugat untuk diajukan ke sidang PTUNadalah daluarsa sesuai dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 yang berbunyi gugatan dapat diajukan sembilan puluhhari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara ; Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan KapoldaRiau Nomor: kep/167/II/2018, tanggal 26 Februari 2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.
    KKEP/43/XI/2017/KKEP tanggal 15 November 2017, dengansanksi bersifat administratif berupa Rekomendasi PTDH sebagaiAnggota Polri, selanjutnya pejabat Komisi Kode Etik Polrimemberikan saran pertimbangan kepada Pejabat PembentukKomisi Kode Etik Polri tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat a.n.
    ISTIFAR MASERPada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saat ini saksi bertugas menyampaikanSurat Menyurat pada Bagian Tata Usaha Polda Riau; Bahwa saksi mengatakan memang benarPenggugat telah menerima langsung Surat Pembehentian TidakDengan Hormat (PTDH) ; Bahwa Penggugat menyatakan ada buku ekspedisiyang saat itu juga ditanda tangani oleh Penggugat sebagai tandaterima Surat Pembehentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); Bahwa saksi menyerahkan Surat PembehentianHalaman 43 dari 51 Putusan Nomor
    : 28/G/2018/PTUN.PBRTidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Penggugat sebelum bulanRamadhan ; Bahwa saksi memperoleh Surat PembehentianTidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Penggugat dari dariProvost Polda Riau ; Bahwa saksi menyerahkan Surat PembehentianTidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut kepada Penggugat di ruangProvost Polda Riau ; Bahwa saksi tidak tahu tentang Sidang Kode EtikPenggugat karena saksi bertugas di Bagian Tata Usaha ; Bahwa saksi tidak tahu tentang Surat Panggilankepada Penggugat untuk
    Penggugattelah menerima surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : Kep/167/II/2018tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) an.