Ditemukan 1387 data
191 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Libarani Sandhi pernah melihat draft perjanjiantersebut sudah siap di laptop yang berada di atas meja Terdakwa,namun sempat direvisi perihal mekanisme tahapan pembayaran feekonsultan yang disepakati sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluhmiliar rupiah), selanjutnya saksi membantu memprint;Bahwa perbuatan Terdakwa yang merekayasa/menciptakan keadaanterjadinya penandatanganan = perjanjian penunjukan konsultanmerupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, karenaternyata pada sidang pertama kreditur preferen
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
1.ISMET SAMAN
2.UYAN MADJI
70 — 31
danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasanpembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, akandipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 491/Pauwo atas nama Jisman Husainyang dijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebut berlakueksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM Nomor491/Pauwo atas nama Jisman Husain yang dijaminkan kepada Penggugat telahdiikat dengan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Penggugatmempunyai hak preferen maka Penggugat dapat dengan leluasa mengeksekusijaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun1996
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
60 — 14
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
33 — 15
Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
1029 — 492
adalah sebesar Rp.8.898.150.Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukumantara Para Pemohon Karyawan danTermohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalamPerjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) melaluiPutusan Pengesahan Perdamaian,seluruh karyawan Termohon termasukHal 15 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/201 6/PN.Jkt.Pst.Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui SerikatKaryawan merupakan kreditur preferen
Pst.Rp.1.362.152.430setiap tahunnya, selengkapnya Halaman 23 RencanaPerdamaian berbunyi sebagai berikut:Pembagian terhadap kreditur preferen dengan ketentuansebagai berikut:1) Grace Period selama 1 tahun sejak Putusan Majelis Hakimyang mengesahkan Rencana Perdamaian ini/Homologasi;2) Perpanjangan waktu menjadi 5 tahun yang akan dibayarsetiap tahunnya;3) Pembayaran mengikuti Kreditor Konkuren4) Pembayaran dilakukan secara prorata pada setiap Kreditur21.
merupakan bagian dari utang Termohon sebesarRp.6.810.762.149 (Enam Miliar Delapan Ratus Sepuluh JutaTujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Empat PuluhSembilan Rupiah) kepada para karyawan Termohon termasukPara Pemohon Karyawan melalui Serikat karyawan sebagaimanatelah diuraikan pada Butir (D) di atas.Hal28 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.34.35.36.Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 33 di atas, Para PemohonKaryawan dan Pemohonl, masingmasing selaku kreditor preferen
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melaluiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan me/a/uiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
94 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
228 — 104
DALIL dan ALASAN HUKUM GUGATAN :Para Penggugat adalah Kreditur Preferen CV. 369 Tobacco (dalam pailit)1.Bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan pada Pabrik Rokok CV. 369Tobacco (dalam pailit) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yangtelah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.SusPaili/2016/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA untuk memberikanputusan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen yang Sah ;Hal 13 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga3. Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT Ilkepada TERGUGAT adalah cacat karena terdapat kesalahan jumlah tagihan ;4.
Posita Gugatan Para Penggugat pada Point 26, jelas mengadaada, danterkesan illusionir karena Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Positadan Petitumnya meminta agar Para penggugat dimasukan sebagaiKreditor Preferen terhadap tagihan yang sebenarnya tidak diajukan olehPara Penggugat, sehinganya jika Para Penggugat meminta dwangsoomatau uang paksa, jelas sebuah permintaan yang sangat mengadaada.Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan para penggugatmaupun jawaban tergugat tersebut ,maka sebelum
423 — 165
BFI Finance Indonesia, Tok. sebagai Kreditor Preferen karena30terkait langsung dengan Termohon 111 sebagai pribadi. dan Termohon telahmembayar Rp. 2.085.032.182, (vide Bukti P.13 dan P.32).Oleh karena itu pembayaran tersebut tidak sah karena harta Para Pemohon telahrugi, terkuras/tergerus Rp. 2.085.032.182, (dua miliar delapan puluh lima jutatiga puluh duaribu seratus delapan puluh dua rupiah).8. KERUGIAN KARENA HARTA PAILIT DIJUAL OLEH TERMOHON TETAPITIDAK DILAPORKAN (KERUGIAN VII).
preferendibagi menjadi 2 (dua) peringkat sebagaimana diatur dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 67/PUUXI/2013 tanggal 11September 2014 yaitu pembayaran Upah Buruh yang terhutangdidahulukan atas semua jenis kreditor termasuk kreditor separatis,tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentukpemerintah SEDANGKAN pembayaran hakhak buruh lainnya(pesangon dan hakhak lainnya) didahulukan tetapi setelahpembayaran kepada kreditor separatis (BUKTI TI23).Dengan peringkat sebagai kreditor preferen
BFIFinance Indonesia Tbk. sebagai kreditor preferen adalah tidakberdasar dan tidak relevan untuk dipermasalahkan, karena rapatverifikasi telah dilaksanakan pada tahun 2016 dan tagihan danperingkat yang diajukan oleh PT.
BFIFinance Indonesia Tbk tidak menarik objek sewa guna usaha, makasangat berdasar hukum apabila TERMOHON mendudukkan PT.BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Kreditor Preferen terbataspada objek sewa guna usahanya saja. Dengan demikian, hasilpenjualan yang dibagikan kepada PT. BFI Finance Indonesia Tbk.yang diperoleh dari hasil lelang objek sewa guna usaha adalahsudah tepat dan benar serta tidak menimbulkan kerugian terhadapPARA PEMOHON.
BFIFinance Indonesia Tok sebagai kreditor preferen sudah tepat dansangat berdasar hukum.DI SAMPING ITU, TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN KEPADA PT.BFI FINANCE INDONESIA TBK TERSEBUT TIDAK DAPAT LAGIDIPERMASALAHKAN, KARENA PENETAPAN HAKIMPENGAWAS MENGENAI DAFTAR PEMBAGIAN YANG MENJADIDASAR TERMOHON MELAKUKAN PEMBAGIAN TERSEBUTTELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VANGEWIJSDE), KARENA TIDAK ADA PIHAK MANAPUN YANGMENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP DAFTAR PEMBAGIANMAUPUN TERHADAP PENETAPAN HAKIM PENGAWASTERSEBUT.Dengan
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;9.
116 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
111 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing VI, menurut hukum bisnis adalah kreditor yang mempunyai hakmendahulu, yang menurut hukum dikenal sebagai Kreditor Preferen danatau Kreditor Utama ;Bahwa pertimbangan judex facti yang mengeluarkan kedudukan hukumPemerintah Republik Indonesia., Cq. Direktorat Jenderal Pajak, Cq. KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
373 — 482 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tranka Kabel dapat diuraikansebagai berikut:e Jumlah Kreditor Separatis adalah 6 Kreditor dengan Total TagihanRp905.414.824.593,36;e Jumlah Kreditor Konkuren adalah 44 Kreditor dengan total tagihanRp996.044.401.902,62;e Total tagihan Kreditor Preferen adalah Rp73.558.329.932,00;3 Bahwa PT Tranka Kabel (Dalam PKPU) adalah perusahaan Kabel yang masihmemiliki potensi bisnis yang besar terlihat dari beberapa proyek yang diperoleh dari PTPLN, namun sudah tidak memiliki modal untuk melaksanakan proyek
Sifat Tagihan Jumlah Tagihan (Rp.)Lis Kreditor Preferen 73.558.329.932,00Kreditor Separatis 905.414.824.593,36Kreditor Konkuren 996.044.401.902,62Jumlah 1.975.017.556.427,98 Dengan demikian total hutang yang harus dibayar Debitor i.c.
73 — 7
mempunyai hutang kepada Tergugat II sebesar RPp. 4.000.000.000, (empatmilyar rupiah) dan objek sengketa tersebut masih terikat hak tanggungankarena adanya hutang kredit dengan pihak Tergugat II (Bank Permata) sebagaikreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen
Pembanding/Penggugat II : ANIS KHOIRUNNISAK
Pembanding/Penggugat III : PAIJO HERI WIYONO
Pembanding/Penggugat IV : SUPARMI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK, KANTOR PUSAT DI JAKARTA CQ PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KANTOR CABANG PURWOSARI
Terbanding/Tergugat II : MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
50 — 38
Bahwa Objek Sengketa tersebut, telah diikat hak tanggunan yang sah,yang mana terhadapnya telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yang beritikad baik teegoeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan/ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;3.
Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3336atas nama Suparmi diikat hak tanggungan peringkat (pertama) senilaiRp.114.900.000, (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)berdasarkan SHT No. 05669/2017 tertanggal 27 November 2017;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada
Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debiturwanprestasi/cidera janji;11.
49 — 14
masih akan menambahkan pertimbangannya;Menimbang, bahwa Turut Tergugat berkeberatan dijadikan pihakdalam perkara ini dikarenakan perkara yang diajukan merupakan gugatanharta bersama yang notabene adalah kepentingan Pembanding danTerbanding;Menimbang, bahwa diikutsertakan Turut Tergugat dalam perkara ini dikarenakan sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan untuk menagihkewajiban kepada debitur dalam hal ini Terbanding, dan bahkan dalamkedudukannya Turut Tergugat mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
155 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
104 — 28
BankRakyat Indonesia (Tbk) unit Limboto(Tbk), dimana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum, memegang hak privilege (HakIstimewa) sebagai Kreditur Preferen, yang harus diutamakan haknya atasHalaman 8 dari 10 halaman Putusan Nomor 664/Pdt.G/2020/PA.Lbt.harta yang dijadikan jaminan tersebut.
47 — 20
sebagai berikut ; PRIMAIR;1.2.Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan terhadap tanah Obyek Sengketa ; Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Para Pelawan denganTerlawan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat ;Menyatakan Pengikatan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunanobyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga sudah tidak lagi menjadi Piutang yang diutamakan (Preferen
LIA KOJA AGUSVINA
Tergugat:
1.PUTU MULIANTINI
2.INTAN FITRI HERNELLY
78 — 29
Bahwa dengan mengacu padaprinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (KreditorPreferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kalimengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya, yangdalam fakta hukumnya bahwa jaminan dimaksud telah berada dalam penguasaanPenggugat selaku kreditor.
58 — 13
Hak Tanggungan adalah hak jaminan ... untuk pelunasan utangtertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditortertentu terhadap kreditorkreditor lain.Oleh karena itu hak preferen ada pada Turut Tergugat terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), prinsip hukum jaminan mana antara lainditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut yang dimohonkan oleh pemegang haktanggungan (dalam hal ini yaitu Turut Tergugat), maka Kreditor Preferen lahHal 24 dari 54 Putusan No. 175/Pdt.G/2016/PN.Smg.yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hinggaterlunasinya tagihan piutangnya dalam hal ini yaitu Turut Tergugat.Menurut pendapat dari Prof. DR.