Ditemukan 2408 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 20-10-2016
Putusan PN PADANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Tanggal 3 Juni 2016 — H. Zainir, ST. Gelar. Datuk Rangkayo Mulie ; Oyer Putra, ST. MT Panggilan Oyer
192144
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyadengan judul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara
    Indriyanto Seno Adji dalammakalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Walinemengenai pengertian penyalahngunaan kewenangan dalam hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
Register : 13-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal 31 Oktober 2018 — HAMDANI KOSEN
16770
  • ,MH ARI WIDODO, SHHAKIM ANGGOTA IlTTDHANDRIANUS INDRIYANTO, SHPANITERA PENGGANTITTDARTJI LATTAN, SH.MH.Foto Copy/ Salinan yang sama bunyinyaPengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor SemarangPaniteraR. JOKO PURNOMO, SH.NIP. 19651024 198603 1 003Halaman 280 dari 280 Putusan No.64/Pid.SusTPK/2018/PN Smg
Putus : 10-02-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2330 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 10 Februari 2014 — Ir. RICKSY PREMATURY, Dipl. M.M.
321370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.H. yang menerangkan : Tujuan diperluasnya perbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputiperbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercelaperbuatannya dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi,meskipun perbuatan itu tidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji,Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Hlm
Register : 31-01-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 25 Juni 2018 — Penuntut Umum:
HERYA SAKTI SAAD, SH.
Terdakwa:
MOH. TEGUH AVIANTARA, S. Pi Bin H. HASANUDDIN Alm
11313
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Register : 27-10-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 110 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg
Tanggal 23 Maret 2015 — dr.Hj. IDA LISNURIDA, MARS Binti H. MULYADI.
9815
  • Indriyanto Senoaji, SH.dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamistanggal 12 Februari 2004 halaman 517518, 572);Menimbang, bahwa akan tetapi sesuai Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 003/PUUIV/2006 tanggal Senin, 24 Juli 2006 secara melawan hukumHalaman 209 dari 286 halaman, Putusan Nomor : 110/Pid.SusTPK/2014/PN.Bdg.210dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja, yaitudalam pengertian yang bersifat onwetmatig;Menimbang, bahwa terhadap putusan
Putus : 23-09-2014 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN.Sby
Tanggal 23 September 2014 — YUDI SETIAWAN ; KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
455399
  • Indriyanto Senoajidalam buku Korupsi dan pembalikan beban pembuktian (2006) menguraikan ihwalpenyalahgunaan kewenangan sebagai bestandee/ delict (delik inti) sedangmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delictyang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
    mencapaimaksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundangundangan.Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategorikansebagai penyalahgunaan wewenang; Bahwa dengan kata lain, perbuatanmenyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memilikikewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatukedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
11536
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Register : 30-11-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Asor Olodaiy DB Siagian,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DHANNY SURYA SATRYA,SE Diwakili Oleh : Yopi Mariadi, SH
200138
  • Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi : Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara? yangmenyatakan :Untuk menentukan UndangUndang khusus mana yang diberlakukan, makaberlaku asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis,artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk UndangUndang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebutsebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifatkhusus dari khusus yang telah ada.
Register : 14-01-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 29-05-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
194158
  • Indriyanto Seno Adji, SH,.MH, Korupsi Kebijakan Aparatus Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.
Register : 17-07-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 4 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
SALATIELI LAOLI
14434
  • Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 18-03-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 24 September 2014 — EKO SUNARYO Pgl EKO
8073
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judulMeyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah AgungRI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Register : 02-06-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 28-02-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2014/PN Pgp
Tanggal 21 Oktober 2014 — ASGAR Bin TALLAY
5012
  • Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiHalaman 174 dari 253 Putusan Nomor 18/PidSus/TPK/2014/PN PgpStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RIDWAN bin HADI SUYONO
8828
  • Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai strafbarehandeling, yang disampaikan dalam diskusiterbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UndangUndangNomor 3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2 huruf bUndangUndang Nomor 5 tahun 1986 (tentang
Putus : 07-03-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2547 K/PID.SUS/2011
Tanggal 7 Maret 2012 — MOCHTAR MOHAMAD
185137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2547 K/PID.SUS/2011126bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP No. 105 Tahun2000 Pasal 7 ayat (2) a;Menurut Indriyanto Seno Adji, menyatakan "Kewenangandiskresioner (discretionary power) dari Aparatur Negara, baikperbuatannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan (kewenangan mengikat) maupun menyimpangiperaturan perundangundangan (kewenangan aktif), dan dilakukansesuai pula dengan AsasAsas Umum Pemerintahan yang baik,dalam kondisi mendesak, urgensi, dan atau darurat sifatnyamerupakan
Register : 07-11-2019 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2020 — - SYAFRIADI
273380
  • Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Putus : 01-09-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2405 K/PID.SUS/2015
Tanggal 1 September 2016 — Ir. IRWANSYAH bin MANSYUR, dkk
16885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
10433
  • Indriyanto Seno Adji,SH.
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
210205
  • karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila Suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 231 dari 279 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
Register : 02-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
16185
  • karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut tetap dapat dipidana;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Bambang Poernomo dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (1994: 115) menjelaskan yang dimaksuddengan melawan hukum formil, apabila suatu perbuatan bertentangan denganketentuan perundangundangan dan pengecualiannya juga didasarkan kepadaundangundang;Halaman 230 dari 284 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2021/PN DpsMenimbang, bahwa menurut Indriyanto
Register : 28-11-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 19-02-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 21/PID.SUS-TPK/2017/PT PLK
Tanggal 11 Januari 2018 — HASANUDDIN AGANI, S.E;
7751
  • ,MH, INDRIYANTO, SH.,MH dan SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, SHadvokat dan penasihat hukum berkedudukan di Jalan C.